Adab Terhadap Buku
Tuesday, March 01, 2011 12:40 AM
1. Niat yang Ikhlas
booksSeorang Muslim wajib mengikhlaskan niatnya ketika ia membeli sebuah buku, sehingga memudahkan dirinya dalam membahas permasalahan agama dan ilmu yang bermanfaat lainnya(,) agar dapat bermanfaat untuknya dan untuk orang lain.
2. Memiliki Buku Bukan untuk Kebanggaan dan Pamer
Hendaknya ia bermaksud membaca dan megambil manfaat darinya, sehingga keinginan untuk memiliki buku (tersebut) semata-mata (adalah) untuk mendulang faedah dari buku tersebut atau untuk menyebarkan ilmunya di tengah-tengah masyarakat, seraya mengharapkan pahala dari Allah Subhanahu wa Ta'ala. Demikianlah niat yang benar dalam memiliki buku-buku.
3. Mulai dengan Membeli Buku-buku yang Terpenting
Hendaknya membeli buku yang bermanfaat untuk dirinya, baik untuk sebuah penelitian, sebagai bahan bacaan, maupun yang lainnya. Adapu buku-buku yang tidak dibutuhkan maka tidak perlu dibeli atau dimiliki sebab tidak dapat memberikan faedah baginya. Terkecuali jika ia membeli buku tersebut untuk diberikan kepada orang lain (yang mana buku tersebut insyaa Allaah akan bermanfaat baginya) atau untuk orang yang dapat memanfaatkannya dan membutuhkannya.
4. Tidak Boleh Memiliki Buku-buku yang Diharamkan
Hendaknya tidak menyimpan atau membeli buku-buku yang diharamkan atau yang memudharatkan dirinya, seperti buku porno, buku yang membahayakan 'aqidah dan moral, dan buku-buku yang tidak berguna lainnya. Sebab, Allah Ta'ala akan menghisab dirinya tentang kepemilikan dan perhatiannya terhadap buku-buku tersebut, serta harta yang telah ia habiskan untuk membeli buku-buku itu.
5. Memiliki dan Merawat Buku
Seseorang yang memiliki buku harus memberikan perhatiannya, menjaga dan merawat buku-buku tersebut agar terawat dan tetap awet selama mungkin. Sebab, buku adalah permisalan sebuah ilmu dan ilmu merupakan sesuatu yang paling berharga yang dimiliki oleh seseorang. Buku juga merupakan harta yang wajib dijaga dan tidak boleh ditelantarkan.
Ada beberapa cara merawat buku:
*
Meletakkan buku di tempat yang jauh dari jangkauan tangan anak-anak.
Caranya, dengan meletakkan buku di rak atau di lemari tertutup sehingga aman dari jangkauan anak-anak. Tujuannya agar buku-buku tersebut tidak koyak atau rusak akibat jamahan tangan anak-anak dan tidak terjatuh dari raknya, serta untuk menjaga buku agar tidak berdebu dan menjaganya dari hal lain yang dapat merusaknya.
*
Meletakkan buku di tempat yang memiliki ventilasi yang cukup.
Caranya, dengan meletakkan buku di rak atau lemari yang berventilasi cukup. Dapat juga pemilik perpustakaan membuka jendela yang mengelilingi buku secara rutin, meletakkan kipas angin, dan cara lainnya. Hal ini dilakukan karena buku yang lama tersimpan akan cepat rusak dan lapuk.
*
Menggunakan obat-obatan untuk mencegah serangga pemakan kertas, seperti semut, rayap, dan serangga lainnya.
Oleh karena itu, hendaknya pemilik buku secara rutin menyemprotkan obat anti serangga pemakan kertas sebagai langkah perawatan terhadap buku.1
6. Menyusun dan Membuat Daftar Pustaka
Bagi yang memiliki kitab atau buku yang cukup banyak, terlebih lagi bagi mereka yang memiliki buku yang sangat banyak, dianjurkan agar menyusunnya menurut isi buku. Tujuannya supaya seseorang mudah mendapatkan buku tersebut ketika dibutuhkan dan untuk mencari serta mengeluarkan permasalahan yang terkandung di dalam buku tersebut. Demikian juga akan memudahkan seseorang dalam mencari buku tertentu ketika ia membutuhkannya.
7. Meminjamkan Buku kepada yang Membutuhkan
Meminjamkan buku merupakan adab yang seharusnya dimiliki seorang Muslim. Sebab, seorang Muslim tidak pantas menghalangi faedah yang bermanfaat bagi saudaranya. Tidak meminjamkan buku kepada orang yang membutuhkannya termasuk sikap menyembunyikan ilmu yang diharamkan Allah Ta'ala.
Adapun meminjamkannya berarti ikut andil dalam menyebarkan ilmu sehingga ia juga termasuk orang yang telah memberikan manfaat kepada saudaranya sesama Muslim yang telah diperintahkan oleh syari'at.
8. Merawat Buku yang Dipinjam
Apabila seorang Muslim terpaksa harus meminjam sebuah buku kepada seseorang untuk mendapatkan faedahnya, maka ia harus menjaga dan merawat buku tersebut serta mengembalikannya dalam kondisi seperti ketika meminjamnya. Yang demikian itu dilakukan guna menunaikan sebuah amanah.2
9. Mewakafkan Buku Setelah Pemiliknya Meninggal Dunia
Apabila seseorang tidak memiliki ahli waris atau ahli warisnya tidak begitu peduli dan perhatian dengan buku, maka sebaiknya ia berwasiat untuk mewakafkan buku-buku yang ia miliki agar dapat bermanfaat bagi para penuntut ilmu, para peneliti, dan mereka yang memiliki perhatian kepada ilmu. Maksudnya, supaya buku-buku tersebut menjadi sedekah jariyah-nya setelah meninggal.
Sumber: Buku Ensiklopedi Adab Islam, Jilid 2. Karya 'Abdul-'Aziz bin Fathi as-Sayyid Nada. Bab Adab al-Kitaab (Terhadap Buku) hal. 327.
Catatan Kaki:
1.
Perlu juga diperhatikan dalam hal ini untuk menggunakan obat anti serangga yang tidak membahayakan kesehatannya. Juga sebaiknya mencuci tangan dengan air dan sabun antiseptik setelah memegang buku-buku yang telah disemprot dengan obat anti serangga, untuk meminimalisir kemungkinan adanya dampak buruk yang tercipta yang dapat diakibatkan oleh penggunaan obat anti serangga tersebut terhadap kesehatan kita. (ahlussunnah.info)
2.
Yang juga termasuk adab bagi orang yang meminjam buku adalah mengembalikan buku tersebut sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati bersama (oleh peminjam dan pemberi pinjaman) dan tidak mengulur-ulur atau menunda-nundanya. Karena pada hakikatnya seorang yang dipinjami (entah buku atau yang lainnya) adalah seseorang yang mendapatkan kebaikan dari orang lain (orang yang meminjamkan), dan tidak sepantasnya ia (orang yang dipinjami) membalas kebaikan tersebut dengan keburukan (menunda-nunda pengembalian barang yang dipinjamnya, padahal ia dalam keadaan lapang untuk melakukannya). (Artikel: ahlussunnah.info)
Kezhaliman: Kegelapan pada Hari Kiamat
Thursday, February 03, 2011 11:35 PM
Rasul yang mulia Shalallahu ‘alaihi wa Sallam pernah bersabda:
الظُّلْمُ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Kezhaliman adalah kegelapan pada hari kiamat.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
darknessPara ulama menerangkan dengan berlandaskan hadits diatas bahwa kezhaliman merupakan sebab kegelapan bagi pelakunya hingga ia tidak mendapatkan arah/jalan yang akan dituju pada hari kiamat atau menjadi sebab kesempitan dan kesulitan bagi pelakunya. (Syarhu Shahih Muslim 16/350, Tuhfatul Ahwadzi kitab Al-Birr wa Shilah ‘an Rasulillah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam, bab Ma Ja`a fizh Zhulum)
Mungkin ada di antara kita yang masih bertanya-tanya, apa sih yang dimaksudkan dengan zhalim? Dalam bahasa Arab, zhalim bermakna meletakkan sesuatu tidak pada tempatnya. Asal kata zhalim adalah kejahatan dan melampaui batas, dan juga menyimpang dari keseimbangan. (An-Nihayah fi Gharibil Hadits, bab Azh-Zha’ ma‘a Al-Lam).
Sadar ataupun tidak, kita sering berbuat zhalim. Padahal kezhaliman bukanlah perkara remeh. Hukumnya haram dalam syariat Allah ‘Azza wa Jalla. Bahkan, Allah ‘Azza wa Jalla mengharamkannya bagi diri-Nya. Dia Yang Maha Suci berfirman dalam hadits qudsi:
يَا عِبَادِيْ إِنِّي حَرَّمْتُ الظُّلْمَ عَلَى نَفْسِي وَجَعَلْتُهُ بَيْنَكُمْ مُحَرَّمًا فَلاَ تَظَالَمُوْا
“Wahai hamba-hamba-Ku sesungguhnya Aku mengharamkan kezhaliman atas diri-Ku dan Aku menjadikannya haram di antara kalian maka janganlah kalian saling menzhalimi…” (HR. Muslim)
Mengingat hal di atas, dalam edisi kali ini kami akan membahas tentang kezhaliman, semoga dapat menjadi peringatan yang bermanfaat. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman (artinya):
“Berilah peringatan, karena sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi kaum mukminin.” (Adz-Dzariyat: 55)
Bentuk-Bentuk Kezhaliman
Kezhaliman banyak bentuknya, diantaranya:
1. Berbuat zhalim pada diri sendiri, dengan melakukan dosa-dosa dan kemaksiatan.
Allah ‘Azza wa Jalla telah melarang dari berbuat zhalim seperti ini sebagaimana dalam firman-Nya (yang artinya):
“Janganlah kalian menzhalimi diri-diri kalian pada bulan-bulan haram1 itu (dengan melakukan perbuatan yang dilarang).” (At-Taubah: 36)
2. Kezhaliman seseorang kepada saudaranya, bisa jadi dengan cara:
* ia melanggar kehormatan saudaranya,
* ia menyakiti tubuh saudaranya,
* ia mengganggu dan merampas harta saudaranya,
* dan bentuk-bentuk kezhaliman yang lain.
Semua ini diharamkan. Nabi kita yang mulia Shalallahu ‘alaihi wa Sallam telah bersabda:
“Sesungguhnya darah, harta, dan kehormatan kalian adalah haram bagi kalian (untuk ditumpahkan, dirampas, dan dilanggar), sebagaimana keharaman hari kalian ini, pada bulan kalian ini dan di negeri kalian ini.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
3. Menzhalimi hewan
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam pernah bersabda:
“Ada seorang wanita yang diazab karena seekor kucing yang diikat/dikurungnya hingga mati, si wanita masuk neraka karenanya. Kucing itu tidak diberinya makanan, tidak diberinya minum, tidak pula dilepaskannya hingga bisa memakan serangga/hewan yang ada di tanah.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Sa‘id bin Jubair radliyallahu ‘anhu berkata: “Suatu ketika saat aku sedang berada di sisi Ibnu ‘Umar h, mereka melewati anak-anak muda atau sekumpulan orang yang menancapkan seekor ayam betina sebagai sasaran bidikan anak panah yang dilemparkan. Ketika anak-anak muda itu melihat Ibnu ‘Umar, mereka pun bubar meninggalkan ayam tersebut. Ibnu ‘Umar radliyallahu ‘anhuma berkata: “Siapa yang melakukan hal ini? Sesungguhnya Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam telah melaknat orang yang melakukan perbuatan seperti ini.” (HR. Al-Bukhari)
4. Mengubah perkara yang Allah ‘Azza wa Jalla syariatkan
Mengganti (bongkar pasang-pen) syariat yang diturunkan dari atas langit dengan aturan atau undang-undang rendahan yang dibuat oleh manusia, termasuk kezhaliman yang terbesar. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman mengancam orang-orang yang tidak mau berhukum dengan syariat-Nya (yang artinya):
“Barangsiapa yang tidak berhukum dengan hukum yang Allah turunkan, maka mereka itu adalah orang-orang yang zhalim.” (Al-Ma`idah: 45)
Mereka berbuat zhalim karena mereka telah menempatkan perkara tidak pada tempat yang semestinya.
5. Membedakan manusia dalam penerapan hukum berdasarkan status sosial.
Perbuatan seperti ini sama artinya membuat kerusakan di muka bumi karena akan menumbuhkan kecemburuan, kebencian, dan permusuhan di tengah masyarakat yang berbeda-beda status sosialnya. Tentunya muara dari semua ini adalah kebinasaan, sebagaimana keadaan umat terdahulu yang diberitakan oleh Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam:
“Hanyalah yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah ketidakadilan mereka, dimana bila ada orang mulia (punya kedudukan) di kalangan mereka yang mencuri, mereka biarkan (tidak diberi sangsi hukum), namun bila yang mencuri itu orang yang lemah, mereka tegakkan hukum had padanya.” (HR. Ahmad, dishahihkan dalam Shahihul Jami` no. 2344)
Maha Suci Allah ‘Azza wa Jalla dari Berbuat Zhalim
Allah ‘Azza wa Jalla mengharamkan perbuatan zhalim dan Dia menyucikan diri-Nya dari sifat tersebut. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman yang artinya:
“Dan sesungguhnya Allah tidaklah menzhalimi hamba-hamba-Nya.” (Ali ‘Imran: 182)
Dan dalam ayat yang lain (yang artinya):
“Sesungguhnya Allah tidaklah berbuat zhalim walau seberat semut yang kecil.” (An-Nisa: 40)
Dalam hadits qudsi, Allah ‘Azza wa Jalla juga berfirman:
“Wahai hamba-hamba-Ku sesungguhnya Aku mengharamkan kezhaliman atas diri-Ku…” (HR. Muslim)
Berbuat Zhalim adalah Tabiat Manusia
Allah ‘Azza wa Jalla berfirman yang artinya:
“Sesungguhnya manusia itu sangatlah zhalim lagi kufur.” (Ibrohim: 34)
Juga dalam firman-Nya ‘Azza wa Jalla (yang artinya):
“Sesungguhnya Kami telah mengemukakan amanat kepada langit, bumi, dan gunung-gunung, maka semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya, dan dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu amat zhalim lagi amat bodoh.” (Al-Ahzab: 72)
Dua ayat di atas cukuplah menjadi dalil bahwa manusia memiliki tabiat suka berbuat zhalim. Karenanya, kita harus mencari obat penyembuh dari penyakit tabiat tersebut. Bukankah Allah ‘Azza wa Jalla telah memerintahkan kita untuk membersihkan tabiat jiwa dari perkara yang mengotorinya?
Allah ‘Azza wa Jalla berfirman (artinya):
“Sungguh beruntung orang yang menyucikan jiwanya, dan sungguh merugi orang yang mengotori jiwanya.” (Asy-Syams: 9-10)
Penyucian jiwa tersebut dilakukan dengan memaksanya agar mencocoki dan menyepakati manhaj/aturan Allah ‘Azza wa Jalla.
Cara Membersihkan Jiwa dari Berbuat Zhalim
Allah ‘Azza wa Jalla memerintahkan hamba-hamba-Nya untuk bersungguh-sungguh memaksa jiwa mereka agar bersih dari perbuatan yang rendah baik berupa kezhaliman, sombong, hasad, dan selainnya. Allah ‘Azza wa Jalla menjanjikan untuk memberikan petunjuk kepada jalan keselamatan bagi orang yang berbuat demikian karena mengharapkan wajah-Nya. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman (artinya):
“Orang-orang yang bersungguh-sungguh berupaya mencari keridhaan Kami, niscaya Kami akan memberi mereka petunjuk kepada jalan-jalan Kami. Sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang berbuat kebaikan.” (Al-’Ankabut: 69)
Berikut ini beberapa hal yang dapat membantu seseorang agar terhindar dari berbuat zhalim:
1. Bertakwa kepada Allah ‘Azza wa Jalla
Takwa sebagai wasiat Allah ‘Azza wa Jalla kepada hamba-hamba-Nya yang awal sampai yang akhir, merupakan asas agama ini. Dengan takwa seorang hamba akan menahan dirinya dari melanggar batasan-batasan Allah ‘Azza wa Jalla. Karena itu setiap jiwa hendaklah merealisasikan takwa dan mengetahui keagungan dan kebesaran Allah ‘Azza wa Jalla. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman (yang artinya):
“Mereka tidaklah mengagungkan Allah dengan sebenar-benar pengagungan, padahal bumi seluruhnya berada dalam genggaman-Nya pada hari kiamat, dan langit-langit dilipat dengan tangan kanan-Nya. Maha suci Dia lagi Maha Tinggi dari apa yang mereka sekutukan.” (Az-Zumar: 67)
Seorang yang berbuat zhalim, seandainya memiliki pengagungan kepada Allah ‘Azza wa Jalla dengan sebenar-benar pengagungan, niscaya ia akan menarik diri dan berhenti dari kezhaliman yang dilakukannya.
2. Tawadhu‘/rendah hati
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam memberi penekanan untuk bersikap tawadhu‘.
“Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla mewahyukan kepadaku agar hendaknya kalian bersikap tawadhu’ hingga seseorang tidak berbuat zhalim kepada orang lain, dan seseorang tidak menyombongkan diri di hadapan orang lain.” (HR. Muslim)
Tawadhu‘ adalah obat kezhaliman, sedangkan sombong merupakan sebabnya. Tawadhu‘ ini bisa diupayakan oleh seseorang dengan cara terus melatih dan membiasakan jiwanya agar bersikap tawadhu‘.
3. Melepaskan diri dari sifat hasad
Hal ini karena hasad (iri hati, dengki) merupakan sebab kezhaliman dan Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam sendiri telah melarang dari berbuat hasad dalam sabdanya:
وَلا تَحَاسَدوا
“Dan janganlah kalian saling hasad…” (HR. Muslim)
4. Menganjurkan jiwa untuk bersemangat meraih apa yang Allah ‘Azza wa Jalla janjikan kepada orang-orang yang berlaku adil/tidak zhalim.
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:
“Ada tujuh golongan yang dinaungi oleh Allah dalam naungan-Nya pada hari di mana tidak ada naungan kecuali naungan-Nya …”
Di antara tujuh golongan itu disebutkan:
إِمَامٌ عَادِلٌ
“Pimpinan yang adil.” (HR. Muslim)
Beliau Shalallahu ‘alaihi wa Sallam juga bersabda:
“Sesungguhnya orang-orang yang adil di sisi Allah berada di atas mimbar-mimbar dari cahaya di sebelah kanan tangan kanan Ar-Rahman dan kedua tangan-Nya kanan. Mereka adalah orang-orang yang adil dalam menghukumi, adil terhadap keluarganya, dan terhadap rakyatnya.” (HR. Muslim)
5. Menghadap kepada Allah ‘Azza wa Jalla dengan doa yang sungguh-sungguh.
Allah ‘Azza wa Jalla Maha Mengabulkan doa, sebagaimana Dia berfirman (artinya):
“Rabb kalian telah berfirman: ‘Berdoalah kalian kepada-Ku niscaya Aku akan mengabulkan permintaan kalian…’.” (Al-Mu’min: 60)
Maka semestinya seorang hamba senantiasa berdoa memohon pertolongan kepada-Nya agar dirinya dihindarkan dari perbuatan zhalim. Wallahul musta’an.
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
Penulis: Al-Ustadzah Ummu Ishaq Al-Atsariyyah - Buletin Islam Al Ilmu Edisi: 23 / VI / VIII / 1431
Tuesday, March 01, 2011 12:40 AM
1. Niat yang Ikhlas
booksSeorang Muslim wajib mengikhlaskan niatnya ketika ia membeli sebuah buku, sehingga memudahkan dirinya dalam membahas permasalahan agama dan ilmu yang bermanfaat lainnya(,) agar dapat bermanfaat untuknya dan untuk orang lain.
2. Memiliki Buku Bukan untuk Kebanggaan dan Pamer
Hendaknya ia bermaksud membaca dan megambil manfaat darinya, sehingga keinginan untuk memiliki buku (tersebut) semata-mata (adalah) untuk mendulang faedah dari buku tersebut atau untuk menyebarkan ilmunya di tengah-tengah masyarakat, seraya mengharapkan pahala dari Allah Subhanahu wa Ta'ala. Demikianlah niat yang benar dalam memiliki buku-buku.
3. Mulai dengan Membeli Buku-buku yang Terpenting
Hendaknya membeli buku yang bermanfaat untuk dirinya, baik untuk sebuah penelitian, sebagai bahan bacaan, maupun yang lainnya. Adapu buku-buku yang tidak dibutuhkan maka tidak perlu dibeli atau dimiliki sebab tidak dapat memberikan faedah baginya. Terkecuali jika ia membeli buku tersebut untuk diberikan kepada orang lain (yang mana buku tersebut insyaa Allaah akan bermanfaat baginya) atau untuk orang yang dapat memanfaatkannya dan membutuhkannya.
4. Tidak Boleh Memiliki Buku-buku yang Diharamkan
Hendaknya tidak menyimpan atau membeli buku-buku yang diharamkan atau yang memudharatkan dirinya, seperti buku porno, buku yang membahayakan 'aqidah dan moral, dan buku-buku yang tidak berguna lainnya. Sebab, Allah Ta'ala akan menghisab dirinya tentang kepemilikan dan perhatiannya terhadap buku-buku tersebut, serta harta yang telah ia habiskan untuk membeli buku-buku itu.
5. Memiliki dan Merawat Buku
Seseorang yang memiliki buku harus memberikan perhatiannya, menjaga dan merawat buku-buku tersebut agar terawat dan tetap awet selama mungkin. Sebab, buku adalah permisalan sebuah ilmu dan ilmu merupakan sesuatu yang paling berharga yang dimiliki oleh seseorang. Buku juga merupakan harta yang wajib dijaga dan tidak boleh ditelantarkan.
Ada beberapa cara merawat buku:
*
Meletakkan buku di tempat yang jauh dari jangkauan tangan anak-anak.
Caranya, dengan meletakkan buku di rak atau di lemari tertutup sehingga aman dari jangkauan anak-anak. Tujuannya agar buku-buku tersebut tidak koyak atau rusak akibat jamahan tangan anak-anak dan tidak terjatuh dari raknya, serta untuk menjaga buku agar tidak berdebu dan menjaganya dari hal lain yang dapat merusaknya.
*
Meletakkan buku di tempat yang memiliki ventilasi yang cukup.
Caranya, dengan meletakkan buku di rak atau lemari yang berventilasi cukup. Dapat juga pemilik perpustakaan membuka jendela yang mengelilingi buku secara rutin, meletakkan kipas angin, dan cara lainnya. Hal ini dilakukan karena buku yang lama tersimpan akan cepat rusak dan lapuk.
*
Menggunakan obat-obatan untuk mencegah serangga pemakan kertas, seperti semut, rayap, dan serangga lainnya.
Oleh karena itu, hendaknya pemilik buku secara rutin menyemprotkan obat anti serangga pemakan kertas sebagai langkah perawatan terhadap buku.1
6. Menyusun dan Membuat Daftar Pustaka
Bagi yang memiliki kitab atau buku yang cukup banyak, terlebih lagi bagi mereka yang memiliki buku yang sangat banyak, dianjurkan agar menyusunnya menurut isi buku. Tujuannya supaya seseorang mudah mendapatkan buku tersebut ketika dibutuhkan dan untuk mencari serta mengeluarkan permasalahan yang terkandung di dalam buku tersebut. Demikian juga akan memudahkan seseorang dalam mencari buku tertentu ketika ia membutuhkannya.
7. Meminjamkan Buku kepada yang Membutuhkan
Meminjamkan buku merupakan adab yang seharusnya dimiliki seorang Muslim. Sebab, seorang Muslim tidak pantas menghalangi faedah yang bermanfaat bagi saudaranya. Tidak meminjamkan buku kepada orang yang membutuhkannya termasuk sikap menyembunyikan ilmu yang diharamkan Allah Ta'ala.
Adapun meminjamkannya berarti ikut andil dalam menyebarkan ilmu sehingga ia juga termasuk orang yang telah memberikan manfaat kepada saudaranya sesama Muslim yang telah diperintahkan oleh syari'at.
8. Merawat Buku yang Dipinjam
Apabila seorang Muslim terpaksa harus meminjam sebuah buku kepada seseorang untuk mendapatkan faedahnya, maka ia harus menjaga dan merawat buku tersebut serta mengembalikannya dalam kondisi seperti ketika meminjamnya. Yang demikian itu dilakukan guna menunaikan sebuah amanah.2
9. Mewakafkan Buku Setelah Pemiliknya Meninggal Dunia
Apabila seseorang tidak memiliki ahli waris atau ahli warisnya tidak begitu peduli dan perhatian dengan buku, maka sebaiknya ia berwasiat untuk mewakafkan buku-buku yang ia miliki agar dapat bermanfaat bagi para penuntut ilmu, para peneliti, dan mereka yang memiliki perhatian kepada ilmu. Maksudnya, supaya buku-buku tersebut menjadi sedekah jariyah-nya setelah meninggal.
Sumber: Buku Ensiklopedi Adab Islam, Jilid 2. Karya 'Abdul-'Aziz bin Fathi as-Sayyid Nada. Bab Adab al-Kitaab (Terhadap Buku) hal. 327.
Catatan Kaki:
1.
Perlu juga diperhatikan dalam hal ini untuk menggunakan obat anti serangga yang tidak membahayakan kesehatannya. Juga sebaiknya mencuci tangan dengan air dan sabun antiseptik setelah memegang buku-buku yang telah disemprot dengan obat anti serangga, untuk meminimalisir kemungkinan adanya dampak buruk yang tercipta yang dapat diakibatkan oleh penggunaan obat anti serangga tersebut terhadap kesehatan kita. (ahlussunnah.info)
2.
Yang juga termasuk adab bagi orang yang meminjam buku adalah mengembalikan buku tersebut sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati bersama (oleh peminjam dan pemberi pinjaman) dan tidak mengulur-ulur atau menunda-nundanya. Karena pada hakikatnya seorang yang dipinjami (entah buku atau yang lainnya) adalah seseorang yang mendapatkan kebaikan dari orang lain (orang yang meminjamkan), dan tidak sepantasnya ia (orang yang dipinjami) membalas kebaikan tersebut dengan keburukan (menunda-nunda pengembalian barang yang dipinjamnya, padahal ia dalam keadaan lapang untuk melakukannya). (Artikel: ahlussunnah.info)
Kezhaliman: Kegelapan pada Hari Kiamat
Thursday, February 03, 2011 11:35 PM
Rasul yang mulia Shalallahu ‘alaihi wa Sallam pernah bersabda:
الظُّلْمُ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Kezhaliman adalah kegelapan pada hari kiamat.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
darknessPara ulama menerangkan dengan berlandaskan hadits diatas bahwa kezhaliman merupakan sebab kegelapan bagi pelakunya hingga ia tidak mendapatkan arah/jalan yang akan dituju pada hari kiamat atau menjadi sebab kesempitan dan kesulitan bagi pelakunya. (Syarhu Shahih Muslim 16/350, Tuhfatul Ahwadzi kitab Al-Birr wa Shilah ‘an Rasulillah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam, bab Ma Ja`a fizh Zhulum)
Mungkin ada di antara kita yang masih bertanya-tanya, apa sih yang dimaksudkan dengan zhalim? Dalam bahasa Arab, zhalim bermakna meletakkan sesuatu tidak pada tempatnya. Asal kata zhalim adalah kejahatan dan melampaui batas, dan juga menyimpang dari keseimbangan. (An-Nihayah fi Gharibil Hadits, bab Azh-Zha’ ma‘a Al-Lam).
Sadar ataupun tidak, kita sering berbuat zhalim. Padahal kezhaliman bukanlah perkara remeh. Hukumnya haram dalam syariat Allah ‘Azza wa Jalla. Bahkan, Allah ‘Azza wa Jalla mengharamkannya bagi diri-Nya. Dia Yang Maha Suci berfirman dalam hadits qudsi:
يَا عِبَادِيْ إِنِّي حَرَّمْتُ الظُّلْمَ عَلَى نَفْسِي وَجَعَلْتُهُ بَيْنَكُمْ مُحَرَّمًا فَلاَ تَظَالَمُوْا
“Wahai hamba-hamba-Ku sesungguhnya Aku mengharamkan kezhaliman atas diri-Ku dan Aku menjadikannya haram di antara kalian maka janganlah kalian saling menzhalimi…” (HR. Muslim)
Mengingat hal di atas, dalam edisi kali ini kami akan membahas tentang kezhaliman, semoga dapat menjadi peringatan yang bermanfaat. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman (artinya):
“Berilah peringatan, karena sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi kaum mukminin.” (Adz-Dzariyat: 55)
Bentuk-Bentuk Kezhaliman
Kezhaliman banyak bentuknya, diantaranya:
1. Berbuat zhalim pada diri sendiri, dengan melakukan dosa-dosa dan kemaksiatan.
Allah ‘Azza wa Jalla telah melarang dari berbuat zhalim seperti ini sebagaimana dalam firman-Nya (yang artinya):
“Janganlah kalian menzhalimi diri-diri kalian pada bulan-bulan haram1 itu (dengan melakukan perbuatan yang dilarang).” (At-Taubah: 36)
2. Kezhaliman seseorang kepada saudaranya, bisa jadi dengan cara:
* ia melanggar kehormatan saudaranya,
* ia menyakiti tubuh saudaranya,
* ia mengganggu dan merampas harta saudaranya,
* dan bentuk-bentuk kezhaliman yang lain.
Semua ini diharamkan. Nabi kita yang mulia Shalallahu ‘alaihi wa Sallam telah bersabda:
“Sesungguhnya darah, harta, dan kehormatan kalian adalah haram bagi kalian (untuk ditumpahkan, dirampas, dan dilanggar), sebagaimana keharaman hari kalian ini, pada bulan kalian ini dan di negeri kalian ini.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
3. Menzhalimi hewan
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam pernah bersabda:
“Ada seorang wanita yang diazab karena seekor kucing yang diikat/dikurungnya hingga mati, si wanita masuk neraka karenanya. Kucing itu tidak diberinya makanan, tidak diberinya minum, tidak pula dilepaskannya hingga bisa memakan serangga/hewan yang ada di tanah.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Sa‘id bin Jubair radliyallahu ‘anhu berkata: “Suatu ketika saat aku sedang berada di sisi Ibnu ‘Umar h, mereka melewati anak-anak muda atau sekumpulan orang yang menancapkan seekor ayam betina sebagai sasaran bidikan anak panah yang dilemparkan. Ketika anak-anak muda itu melihat Ibnu ‘Umar, mereka pun bubar meninggalkan ayam tersebut. Ibnu ‘Umar radliyallahu ‘anhuma berkata: “Siapa yang melakukan hal ini? Sesungguhnya Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam telah melaknat orang yang melakukan perbuatan seperti ini.” (HR. Al-Bukhari)
4. Mengubah perkara yang Allah ‘Azza wa Jalla syariatkan
Mengganti (bongkar pasang-pen) syariat yang diturunkan dari atas langit dengan aturan atau undang-undang rendahan yang dibuat oleh manusia, termasuk kezhaliman yang terbesar. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman mengancam orang-orang yang tidak mau berhukum dengan syariat-Nya (yang artinya):
“Barangsiapa yang tidak berhukum dengan hukum yang Allah turunkan, maka mereka itu adalah orang-orang yang zhalim.” (Al-Ma`idah: 45)
Mereka berbuat zhalim karena mereka telah menempatkan perkara tidak pada tempat yang semestinya.
5. Membedakan manusia dalam penerapan hukum berdasarkan status sosial.
Perbuatan seperti ini sama artinya membuat kerusakan di muka bumi karena akan menumbuhkan kecemburuan, kebencian, dan permusuhan di tengah masyarakat yang berbeda-beda status sosialnya. Tentunya muara dari semua ini adalah kebinasaan, sebagaimana keadaan umat terdahulu yang diberitakan oleh Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam:
“Hanyalah yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah ketidakadilan mereka, dimana bila ada orang mulia (punya kedudukan) di kalangan mereka yang mencuri, mereka biarkan (tidak diberi sangsi hukum), namun bila yang mencuri itu orang yang lemah, mereka tegakkan hukum had padanya.” (HR. Ahmad, dishahihkan dalam Shahihul Jami` no. 2344)
Maha Suci Allah ‘Azza wa Jalla dari Berbuat Zhalim
Allah ‘Azza wa Jalla mengharamkan perbuatan zhalim dan Dia menyucikan diri-Nya dari sifat tersebut. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman yang artinya:
“Dan sesungguhnya Allah tidaklah menzhalimi hamba-hamba-Nya.” (Ali ‘Imran: 182)
Dan dalam ayat yang lain (yang artinya):
“Sesungguhnya Allah tidaklah berbuat zhalim walau seberat semut yang kecil.” (An-Nisa: 40)
Dalam hadits qudsi, Allah ‘Azza wa Jalla juga berfirman:
“Wahai hamba-hamba-Ku sesungguhnya Aku mengharamkan kezhaliman atas diri-Ku…” (HR. Muslim)
Berbuat Zhalim adalah Tabiat Manusia
Allah ‘Azza wa Jalla berfirman yang artinya:
“Sesungguhnya manusia itu sangatlah zhalim lagi kufur.” (Ibrohim: 34)
Juga dalam firman-Nya ‘Azza wa Jalla (yang artinya):
“Sesungguhnya Kami telah mengemukakan amanat kepada langit, bumi, dan gunung-gunung, maka semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya, dan dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu amat zhalim lagi amat bodoh.” (Al-Ahzab: 72)
Dua ayat di atas cukuplah menjadi dalil bahwa manusia memiliki tabiat suka berbuat zhalim. Karenanya, kita harus mencari obat penyembuh dari penyakit tabiat tersebut. Bukankah Allah ‘Azza wa Jalla telah memerintahkan kita untuk membersihkan tabiat jiwa dari perkara yang mengotorinya?
Allah ‘Azza wa Jalla berfirman (artinya):
“Sungguh beruntung orang yang menyucikan jiwanya, dan sungguh merugi orang yang mengotori jiwanya.” (Asy-Syams: 9-10)
Penyucian jiwa tersebut dilakukan dengan memaksanya agar mencocoki dan menyepakati manhaj/aturan Allah ‘Azza wa Jalla.
Cara Membersihkan Jiwa dari Berbuat Zhalim
Allah ‘Azza wa Jalla memerintahkan hamba-hamba-Nya untuk bersungguh-sungguh memaksa jiwa mereka agar bersih dari perbuatan yang rendah baik berupa kezhaliman, sombong, hasad, dan selainnya. Allah ‘Azza wa Jalla menjanjikan untuk memberikan petunjuk kepada jalan keselamatan bagi orang yang berbuat demikian karena mengharapkan wajah-Nya. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman (artinya):
“Orang-orang yang bersungguh-sungguh berupaya mencari keridhaan Kami, niscaya Kami akan memberi mereka petunjuk kepada jalan-jalan Kami. Sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang berbuat kebaikan.” (Al-’Ankabut: 69)
Berikut ini beberapa hal yang dapat membantu seseorang agar terhindar dari berbuat zhalim:
1. Bertakwa kepada Allah ‘Azza wa Jalla
Takwa sebagai wasiat Allah ‘Azza wa Jalla kepada hamba-hamba-Nya yang awal sampai yang akhir, merupakan asas agama ini. Dengan takwa seorang hamba akan menahan dirinya dari melanggar batasan-batasan Allah ‘Azza wa Jalla. Karena itu setiap jiwa hendaklah merealisasikan takwa dan mengetahui keagungan dan kebesaran Allah ‘Azza wa Jalla. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman (yang artinya):
“Mereka tidaklah mengagungkan Allah dengan sebenar-benar pengagungan, padahal bumi seluruhnya berada dalam genggaman-Nya pada hari kiamat, dan langit-langit dilipat dengan tangan kanan-Nya. Maha suci Dia lagi Maha Tinggi dari apa yang mereka sekutukan.” (Az-Zumar: 67)
Seorang yang berbuat zhalim, seandainya memiliki pengagungan kepada Allah ‘Azza wa Jalla dengan sebenar-benar pengagungan, niscaya ia akan menarik diri dan berhenti dari kezhaliman yang dilakukannya.
2. Tawadhu‘/rendah hati
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam memberi penekanan untuk bersikap tawadhu‘.
“Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla mewahyukan kepadaku agar hendaknya kalian bersikap tawadhu’ hingga seseorang tidak berbuat zhalim kepada orang lain, dan seseorang tidak menyombongkan diri di hadapan orang lain.” (HR. Muslim)
Tawadhu‘ adalah obat kezhaliman, sedangkan sombong merupakan sebabnya. Tawadhu‘ ini bisa diupayakan oleh seseorang dengan cara terus melatih dan membiasakan jiwanya agar bersikap tawadhu‘.
3. Melepaskan diri dari sifat hasad
Hal ini karena hasad (iri hati, dengki) merupakan sebab kezhaliman dan Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam sendiri telah melarang dari berbuat hasad dalam sabdanya:
وَلا تَحَاسَدوا
“Dan janganlah kalian saling hasad…” (HR. Muslim)
4. Menganjurkan jiwa untuk bersemangat meraih apa yang Allah ‘Azza wa Jalla janjikan kepada orang-orang yang berlaku adil/tidak zhalim.
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:
“Ada tujuh golongan yang dinaungi oleh Allah dalam naungan-Nya pada hari di mana tidak ada naungan kecuali naungan-Nya …”
Di antara tujuh golongan itu disebutkan:
إِمَامٌ عَادِلٌ
“Pimpinan yang adil.” (HR. Muslim)
Beliau Shalallahu ‘alaihi wa Sallam juga bersabda:
“Sesungguhnya orang-orang yang adil di sisi Allah berada di atas mimbar-mimbar dari cahaya di sebelah kanan tangan kanan Ar-Rahman dan kedua tangan-Nya kanan. Mereka adalah orang-orang yang adil dalam menghukumi, adil terhadap keluarganya, dan terhadap rakyatnya.” (HR. Muslim)
5. Menghadap kepada Allah ‘Azza wa Jalla dengan doa yang sungguh-sungguh.
Allah ‘Azza wa Jalla Maha Mengabulkan doa, sebagaimana Dia berfirman (artinya):
“Rabb kalian telah berfirman: ‘Berdoalah kalian kepada-Ku niscaya Aku akan mengabulkan permintaan kalian…’.” (Al-Mu’min: 60)
Maka semestinya seorang hamba senantiasa berdoa memohon pertolongan kepada-Nya agar dirinya dihindarkan dari perbuatan zhalim. Wallahul musta’an.
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
Penulis: Al-Ustadzah Ummu Ishaq Al-Atsariyyah - Buletin Islam Al Ilmu Edisi: 23 / VI / VIII / 1431