Sunday, 5 May 2013

Menangkal Wabah Relativisme Kebenaran

BY Unknown IN No comments


Seiring dengan gencarnya pemikiran liberal, gencar pula pemikiran yang berbasis ide relativisme. Pemikiran itu pun dikemas dalam slogan-slogan indah yang enak didengar. Misalnya, slogan “Semua adalah relatif,” atau “kebenaran adalah relatif”, “akal itu relatif” dan sebagainya.
Slogan “Semua adalah relatif” kemudian berkembang menjadi sebuah kerangka berpikir. Seperti ungkapan “Jangan memonopoli kebenaran”, atau “Berpikirlah yang benar, tapi jangan merasa benar”, sebab kebenaran itu relatif. “Jangan terlalu lantang berbicara tentang kebenaran dan jangan menegur kesalahan”, karena kebenaran itu relatif. “Bagi Anda benar, belum tentu benar bagi kami”, semua adalah relatif. “Kalau Anda mengimani sesuatu jangan terlalu yakin keimanan Anda benar, iman orang lain mungkin juga benar”. “Kalau Anda mengklaim sesuatu itu benar orang lain juga berhak mengklaim itu salah”. “Kalau Anda merasa agama Anda benar, orang lain berhak mengatakan agama Anda salah”.Intinya semua diarahkan agar tidak merasa pasti tentang kebenaran Sehingga, merasa benar menjadi seperti “makruh” dan merasa benar sendiri tentu “haram”.
Slogan “Semua adalah relatif” kemudian diarahkan menjadi kesimpulan  “Disana tak ada kebenaran mutlak”. Pada akhirnya slogan ini pun menemukan alasan baru “yang absolut hanyalah Tuhan”. Aromanya seperti Islami, tapi sejatinya malah menjebak. Pada mulanya dikatakan selain Tuhan adalah relatif. Namun akhirnya, jika dibawa kepada persoalan lain, maka al-Qur’an yang diwahyukan dengan bahasa manusia (Arab), Hadits yang disabdakan Nabi saw, ijtihad para mujtahid, dan sebagainya adalah relatif belaka. Tidak absolut.
Itulah contoh-contoh wabah relativisme kebenaran yang banyak dikembangkan di Indonesia, termasuk oleh para pengusung ide gender. Para pengusung ide gender mencoba membongkar hukum-hukum tentang relasi laki-laki dan perempuan, seperti perbedaan waris antara anak laki-laki dengan perempuan, perwalian, kebolehan poligami, hak talak, dsb. Meskipun hukum-hukum itu didasarkan dengan dalil-dalil yang qathi’i, baik tsubut maupun dalalah-nya, namun mereka tetap berani menyatakan relatif. 
Membantah Konsep Relativisme Kebenaran
Sepintas, kata-kata itu terasa logis, dan tampak indah. Jika tidak berhati-hati dan kurang ilmu, maka bukan tidak mungkin seseorang akan terpengaruh. Apalagi, jika yang mengatakannya adalah seorang doktor atau profesor di bidang studi agama.
Sebagai contoh, paham tentang relativisme kebenaran agama. Bahwa semua agama adalah benar. Menurut gagasan Pluralisme Agama, tidak boleh ada truth claim, bahwa hanya satu agama saja yang benar. Dengan gagasan ini, maka masing-masing agama tidak dibolehkan mengklaim memiliki kebenaran secara mutlak, karena masing-masing mempunyai metode, jalan, atau bentuk untuk mencapai Tuhan.
Jika dikaji secara jernih dan mendalam, niscaya akan ditemukan beberapa titik lemah yang menunjukkan kesalahan fatal dari ide ini. Pertama, dilihat dari realita agama itu sendiri. Adalah fakta tak terbantahkan bahwa setiap agama memiliki konsep yang berbeda-beda, baik aspek aqidah maupun hukum-hukumya. Perbedaan dalam persoalan aqidah itu tampak jelas pada konsep ketuhanan, kitab suci, para nabi, alam ghaib, peristiwa pasca kehidupan dunia, dan  semacamnya. Sedangkan dalam persoalan hukum terlihat jelas dalam aturan peribadatan, dan ‘halal-haramnya’ suatu perbuatan (af’al) atau benda-benda (asyya’). Tidak sedikit sesuatu yang dinyatakan terlarang oleh suatu agama, justru diperintahkan oleh agama lainnya. Demikian pula sebaliknya.
Memang di dalam beberapa perkara terlihat ada kesamaan --biasanya dalam persoalan-persoalan moral--, akan tetapi setelah dilacak lebih jauh, ternyata juga tidak benar-benar sama dan identik. Ambillah contoh perintah berbuat jujur. Jujur, merupakan perbuatan yang diperintahkan Islam. Perbuatan ini juga diperintahkan oleh hampir semua agama selainnya. Sepintas, tampak tidak ada perbedaan di antara semua agama mengenai persoalan ini. Namun, bila dikaji lebih teliti niscaya akan ditemukan perbedaannya. Penyebab utamanya adalah perbedaan sumber hukum yang dijadikan acuan. Masing-masing agama memiliki kitab yang diyakini kesuciannya dan diamalkan dalam tindakan nyata.
Dalam Islam, misalnya, jujur dikatagorikan sebagai perbuatan yang diperintahkan. Ketentuan ini didasarkan beberapa ayat al-Quran dan al-Sunnah. Sebagai konsekuensinya, manakala al-Quran atau al-Sunnah tidak membolehkan untuk berkata jujur dalam kondisi tertentu, seperti berkata jujur kepada musuh saat terjadi perang atau dalam rangka mendamaikan dua orang muslim yang saling bertikai, maka jujur bukan lagi termasuk perbuatan baik dan diperintahkan. Ketentuan ini, tentu akan berbeda dengan ketentuan dalam agama-agama lainnya disebabkan karena sumber yang dijadikan acuan berbeda. Demikian juga dalam kasus perbuatan mencuri. Walhasil, menyamakan seluruh agama dengan menggeneralisasi beberapa persoalan yang kelihatan sama adalah simplikasi menyesatkan.
Perbedaan masing-masing agama itu semakin jelas jika dikaji dari konsepsi aqidahnya. Dan faktanya, perbedaan itu sampai pada taraf tidak mungkin dapat dikompromikan. Sehingga menjadi mustahil dinyatakan semuanya benar. Sebagai contoh, jika Nasrani mengajarkan konsep trinitas yang mengakui eksistensi tiga Tuhan, sementara Islam mengajarkan konsep tauhid yang hanya meyakini satu Tuhan --tidak beranak dan tidak diperanakkan-- dapatkah kedua konsep itu dinyatakan sama-sama benar padahal keduanya terdapat kontradiksi yang tidak dapat dipertemukan? Jika Yahudi menyatakan bahwa Isa as hanyalah manusia biasa, Nasrani menganggapnya sebagai Tuhan, sementara Islam menegaskan bahwa beliau adalah utusan Allah SWT, dapatkah ketiga ide itu dianggap semuanya benar? Jawabannya tegas dan pasti: Tidak! Adalah mustahil semua konsep yang kontradiktif itu dinyatakan sama-sama benar. Di antara ide-ide yang kontradiktif itu, pasti ada yang salah, dan kalau pun ada yang benar, pasti tak akan lebih dari satu.
Apabila aqidah yang menjadi ide dasarnya saja tidak semuanya benar, maka konsekuensi logisnya perkara-perkara hukum yang menjadi cabangnya pun menjadi mustahil semuanya benar. Oleh karenanya, persoalan hukum yang mengatur persoalan ibadah, makanan dan minuman, pakaian, akhlak, muamalah, dan uqubat, jelas tidak sama dan tidak dapat disamakan. Jika tampak ada kesamaan dalam beberapa hal, itu hanya faktor kebetulan. Dari sini terlihat bahwa ide menyamakan semua agama jelas-jelas bertentangan dengan realita dan akal sehat.
Kedua, dari segi sumber agama itu berasal. Berdasarkan katagorisasi ini, secara garis besar agama dapat dikelompokkan menjadi dua macam, yakni (1) agama yang berasal dari Allah SWT dan (2) hasil kreasi manusia sendiri. Agama jenis kedua jelas merupakan agama yang sesat dan menyesatkan. Sebab, mustahil bagi akal manusia yang terbatas dapat mengetahui berbagai masalah ghaib, termasuk tata cara ibadah yang benar, --yang semuanya menjadi bagian penting dalam setiap agama-- tanpa informasi dari wahyu.
Pada hakikatnya, semua agama yang berasal dari Allah SWT adalah benar. Semuanya berisi petunjuk kebenaran yang akan mengantarkan manusia memperoleh kebahagian dunia dan akhirat. Karena berasal dari Allah SWT, semua agama yang disampaikan para nabi dan rasul adalah benar. Setiap muslim wajib berkeyakinan demikian, sebab al-Quran secara gamblang mengakui kebenaran kitab-kitab Taurat, Zabur, dan Injil. Menurut al-Quran semua kitab tersebut terdapat petunjuk (huda), cahaya (nur), dan pengajaran (mau’izah) bagi orang-orang yang bertakwa (Lihat QS al-Maidah 44 dan 46).
Namun demikian, seiring dengan perjalanan waktu, seringkali ajaran yang dibawa oleh para nabi itu kemudian diselewengkan oleh kaumnya, sehingga mengalami penyimpangan sangat jauh.
Oleh karenanya, umat Islam memiliki sikap yang khas terhadap berita yang dibawa ahli kitab, yakni dengan menjadikan al-Quran dan al-Sunnah sebagai patokan dasar untuk menilainya. Terhadap berita yang dibawa oleh ahli kitab, jika bersesuaian dengan al-Quran dan al-Sunnah, maka dapat dibenarkan dengan penuh keyakinan. Namun jika bertentangan dengan al-Quran dan al-Sunnah, maka wajib kita menolaknya dengan keyakinan. Jika al-Quran dan al-Sunnah mendiamkannya (yakni tidak memberikan penjelasan mengenai hal itu), maka kita pun harus mendiamkan, tidak membenarkan atau mendustakannya. Sebab ada kemungkinan benar dan ada kemungkinan dusta, kecuali jika ada dalil atau argumentasi yang menunjukkan salah satunya benar atau dusta, maka kita harus mengikuti apa yang ditunjukkan oleh dalil atau argumentasi tersebut. Dalam hal ini Rasulullah saw memberikan tuntunan: “Janganlah kalian membenarkan Ahli Kitab , jangan pula mendustakan mereka, akan tetapi katakanlah:”Kami beriman kepada Allah dan apa yang diturunkan kepada kami dan apa yang diturunkan kepada kalian” (HR al-Bukhari). Jelaslah bahwa paham ini memang sangat destruktif terhadap keyakinan iman.
Demikian pula dengan ide relativisme kebenaran pemikiran Islam. Sebagai contoh adanya ungkapan “Islam itu benar, tetapi pemahaman tentang Islam relatif”, ”Al Qur’an itu mutlak benar, tapi tafsir tentang al-Qur’an relatif”,  “manusia adalah relatif, karena itu semua pemikiran produk akal manusia adalah relatif juga”, “tafsir adalah produk akal manusia, sehingga tidak bisa mutlak semutlak seperti wahyu itu sendiri”, “selama manusia masih berstatus manusia maka hasil pemikirannya tetap parsial, kontekstual, dan bisa saja keliru”, dan sebagainya. Intinya, tidak ada lagi satu kebenaran yang bisa diterima semua pihak.
Jika memang demikian, lalu bagaimana dengan hadits Nabi dan Ijma’ Sahabat? Begitu pula dengan Imam Bukhari dan para ulama hadits lainnya yang telah menyepakati tentang kesahihan dan kemutawatiran banyak hadits Nabi? Sementara mereka menuangkan pemikiran mereka ke dalam kitab-kitab hadits dan itu adalah hasil akal pikiran mereka. Bagaimana pula dengan tafsir? Jika demikian, maka tidak ada lagi tafsir yang qath’iy, tidak ada yang  pasti kebenarannya, semuanya relatif, semuanya zhanniy. 
Jika kebenaran yang dipahami oleh manusia senantiasa ditempatkan pada posisi yang mungkin salah dan bisa dikritisi, maka manusia tidak akan pernah sampai pada tahap keyakinan akan satu kebenaran yang dipahaminya.
Padahal para fuqaha dan mufassir al-Quran, meskipun mereka berbeda dalam beberapa hal, menyangkut kesimpulan hukum dan penafsiran ayat-ayat yang memang zhanny al-dalalah, tetapi mereka juga banyak bersepakat dalam berbagai hal.
Pemahaman mereka untuk ayat-ayat tertentu, tidak berbeda, bahkan sampai pada tahap kepastian kebenaran. Sebagai misal, pemahaman para  mufassir bahwa Nabi Muhammad saw adalah Nabi terakhir, bahwa Allah adalah satu (ahad), Allah tidak punya anak, dan tidak diperanakkan, pemahaman bahwa salat lima waktu wajib, zakat wajib, haji wajib, puasa Ramadhan wajib, riba, babi, zina, judi adalah haram, dan sebagainya, adalah contoh-contoh pemahaman yang tidak ‘parsial-kontekstual’ dan ‘tidak mungkin keliru’.
Pemahaman mufassir tentang hal-hal yang pokok dan mendasar dalam Islam semacam itu, tidak pernah berbeda, dan pasti kebenarannya. Sampai hari kiamat, para ulama dan umat Islam pasti memahami bahwa salat lima waktu itu wajib, bahwa puasa Ramadhan itu dilakukan di bulan Ramadhan, dan bukan di bulan Muharram. Umat Islam di mana pun, dan kapan pun, akan sama pikirannya dalam memahami hal itu. Tidak tergantung kepada tempat atau konteks sosial-historis tertentu.
Jika semua itu dibongkar, sehingga kebenaran pemahaman menjadi relatif, maka bukankah itu sama saja dengan mengatakan, bahwa semua ayat  al-Quran itu zhanny ? Bukankah itu sama saja dengan membubarkan Islam?
Selain keliru, cara pandang tentang kebenaran yang relatif itu juga sangat naif. Ketika seseorang menyatakan, bahwa semua pemikiran manusia itu relatif dan parsial kontekstual, maka ucapan atau tulisan orang itu sendiri pun merupakan hal yang relatif, dan tidak perlu dijadikan pedoman, karena tidak pasti kebenarannya.
Derivat Pluralisme
Mewabahnya ide relativisme kebenaran ini seharusnya membuat para pengemban dakwah merasa perlu untuk menelusuri kembali darimana asal ide ini, sehingga mampu menyikapi dengan tepat dan sekaligus membentengi umat dari racun-racun pemikiran yang saat ini banyak bertebaran di tengah-tengah umat. Meskipun ide ini bukan ide baru, namun amat penting ditanggapi karena penganjur ide ini tidak jarang adalah tokoh-tokoh muslim yang menggunakan ayat-ayat al-Quran dan al-Hadits untuk melegitimasi ide ini.
Jika ditelusur ke belakang, ide ini berawal dari Barat. Dalam Konferensi Parlemen Agama-Agama di Chicago tahun 1893, diserukan bahwa tembok pemisah antara berbagai agama di dunia ini sudah runtuh. Konferensi itu akhirnya menyerukan persamaan antara Kong Hu Chu, Budha, Islam, dan agama-agama lain. Mereka juga berkesimpulan bahwa berita yang disampaikan oleh nabi-nabi itu sama saja.
Gagasan penyamaan agama, oleh sebagian kalangan kemudian dipopulerkan dengan istilah Pluralisme Agama yang dikembangkan sampai ke level operasional kehidupan sosial, seperti penghalalan perkawinan antaragama, dan sebagainya.
Dengan gagasan Pluralisme Agama itu, maka tidak boleh ada truth claim, bahwa hanya satu agama saja yang benar. Dengan gagasan ini, maka masing-masing agama tidak dibolehkan mengklaim memiliki kebenaran secara mutlak, karena masing-masing mempunyai metode, jalan, atau bentuk untuk mencapai Tuhan.
Menurut Dr. Anis Malik Thoha, setidaknya ada dua konsekuensi yang ditimbulkan dari Pluralisme Agama. Pertama, adanya persamaan dan kesetaraan semua agama secara penuh tanpa ada yang lebih superior dan lebih benar. Kedua, adanya proses pemangkasan (reduksi) yang dahsyat sehingga mengkerangkeng agama hanya boleh beroperasi pada ranah spiritual manusia yang sangat sempit dan private (menyangkut hubungan manusia dengan Tuhannya). (Dr. Anis Malik Thoha, “Tren Pluralisme Agama, Suatu Tinjauan Kritis”, Perspektif, Jakarta:2005)
Bahaya Relativisme Kebenaran
Pluralisme, termasuk turunannya (baca: relativisme kebenaran) merupakan agenda yang sangat berbahaya bagi umat Islam. Di antaranya adalah:
Pertama, pluralisme akan menciptakan generasi Muslim yang lemah dalam memegang ajaran Islam. Mereka akan sangat mudah untuk melanggar syariat Allah karena kebenaran telah direlatifkan. Tidak ada lagi nilai-nilai agama yang akan menjadi sandaran dalam berbagai aktivitasnya. Yang ada tinggal nilai-nilai ’universal’ versi liberalisme seperti kebebasan berekspresi, HAM, dan sebagainya. Bahkan penyimpangan dari Islam bisa saja kemudian dianggap sah dengan alasan HAM. Akhirnya, mereka akan menjadi bagian dari arus kehidupan Barat yang sekular. Risalah Islam yang mulia ini akan tercerabut dari kehidupan generasi umat secara sistematis.
Kedua, pluralisme akan menciptakan generasi Muslim yang tidak peduli, apakah sistem kehidupan ini sesuai dengan Islam atau tidak. Hilanglah kepekaan mereka untuk melakukan kontrol terhadap berbagai persoalan dari sudut pandang Islam. Bahkan aktivitas dakwah pun akan ditinggalkan karena tidak relevan lagi ketika kebenaran Islam sudah dianggap sama dengan agama atau paham apapun. Hal ini akan menghilangkan gelora umat untuk memperjuangkan tegaknya Islam secara kâffah dalam kehidupan.
Ketiga, bahaya terbesar akan terjadi sebagai akibat dari dua hal di atas. Apabila generasi Muslim lemah memegang Islam dan gelora umat pun padam, maka perjuangan menegakkan syariat Islam dalam institusi Daulah Khilafah Islamiyah akan mengalami kegagalan. Padahal perjuangan penegakan syariat ini membutuhkan dukungan dari umat, sementara umat tidak mungkin mendukung dan memperjuangkannya apabila mereka menerima pluralisme. Kelompok liberal berusaha siang-malam untuk mencegah hadirnya syariat Islam ini dalam kehidupan. Seperti tulisan Abd. Mouqsith Ghazali -- aktivis JIL -- ketika menuding sistem Khilafah sebagai sistem kenegaraan yang absurd dan menodai pluralisme (Abd Mouqsith Ghazali, ”Absurditas Khilafah Islamiyah,” http://islamlib.com).
Penutup
Pluralisme adalah agenda global yang sangat berbahaya terhadap Islam dan umatnya. Melalui pluralisme dan turunannya (baca: relativisme kebenaran), Barat kapitalis telah merancang penjajahan dan penghancuran terhadap Islam secara sistematis. Oleh karena itu, kita harus melakukan dua hal secara sekaligus, yaitu: (1) membongkar kebobrokan dan agenda terselubung pluralisme di tengah-tengah umat; (2) mendakwahkan dan memperjuangkan tegaknya syariat Islam dalam bingkai Khilafah Islamiyah.
Karena itu, kita sebagai Muslim, perlu berhati-hati dalam menyaring informasi yang masuk ke dalam benak kita, dengan cara meningkatkan keilmuan Islam kita, agar tidak keliru dan tersesat.
Dan yakinlah bahwa kebatilan pluralisme tidak mungkin dapat menutupi cahaya Islam yang terang benderang.
يُرِيدُونَ أَنْ يُطْفِئُوا نُورَ اللهِ بِأَفْوَاهِهِمْ وَيَأْبَى اللهُ إِلاَّ أَنْ يُتِمَّ نُورَهُ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ

Mereka berkehendak memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut (ucapan-ucapan) mereka, sementara Allah tidak menghendaki selain menyempurnakan cahaya-Nya, walaupun orang-orang yang kafir tidak menyukainya.” (QS at-Taubah [9]: 32).
Wallahu a'lam.
Sumber : http://dakwahkampus.com/headline/isu-utama/688-menangkal-wabah-relativisme-kebenaran.html

Masalah Niat Dalam Ibadah

BY Unknown IN No comments

Dengan memohon petunjuk dari Allah Subhanahu wa Ta'ala , kita akan membahas masalah niat dalam ibadah.
Rasulullah n bersabda:
إنما الأعمال بالنيات , وإنما لكل امرئ ما نوى , فمن كانت هجرته إلى الله ورسوله فهجرته إلى الله ورسوله , ومن كانت هجرته إلى دنيا يصيبها و امرأة ينكحها فهجرته إلى ما هاجر إليه

"Sesungguhnya semua amalan itu hanyalah dengan niat, dan bagi setiap orang mendapatkan apa yang telah ia niatkan." [Diriwayatkan oleh dua orang ahli hadits yaitu Abu Abdullah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin Mughirah bin Bardizbah Al Bukhari (orang Bukhara) dan Abul Husain Muslim bin Al Hajjaj bin Muslim Al Qusyairi An Naisaburi di dalam kedua kitabnya yang paling shahih di antara semua kitab hadits. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907]
Hadits ini salah satu pokok penting ajaran islam. Imam Ahmad dan Imam Syafi’I berkata : “Hadits tentang niat ini mencakup sepertiga ilmu.” Begitu pula kata imam Baihaqi dll. Hal itu karena perbuatan manusia terdiri dari niat didalam hati, ucapan dan tindakan. Sedangkan niat merupakan salah satu dari tiga bagian itu. Diriwayatkan dari Imam Syafi’i, “Hadits ini mencakup tujuh puluh bab fiqih”, sejumlah Ulama’ mengatakan hadits ini mencakup sepertiga ajaran islam.
Para ulama gemar memulai karangan-karangannya dengan mengutip hadits ini. Di antara mereka yang memulai dengan hadits ini pada kitabnya adalah Imam Bukhari. Abdurrahman bin Mahdi berkata : “bagi setiap penulis buku hendaknya memulai tulisannya dengan hadits ini, untuk mengingatkan para pembacanya agar meluruskan niatnya”.
Hadits ini dibanding hadits-hadits yang lain adalah hadits yang sangat terkenal, tetapi dilihat dari sumber sanadnya, hadits ini adalah hadits ahad, karena hanya diriwayatkan oleh Umar bin Khaththab dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam. Dari Umar hanya diriwayatkan oleh ‘Alqamah bin Abi Waqash, kemudian hanya diriwayatkan oleh Muhammad bin Ibrahim At Taimi, dan selanjutnya hanya diriwayatkan oleh Yahya bin Sa’id Al Anshari, kemudian barulah menjadi terkenal pada perawi selanjutnya. Lebih dari 200 orang rawi yang meriwayatkan dari Yahya bin Sa’id dan kebanyakan mereka adalah para Imam.
Pertama : Kata “Innamaa” bermakna “hanya/pengecualian” , yaitu menetapkan sesuatu yang disebut dan mengingkari selain yang disebut itu. Kata “hanya” tersebut terkadang dimaksudkan sebagai pengecualian secara mutlak dan terkadang dimaksudkan sebagai pengecualian yang terbatas. Untuk membedakan antara dua pengertian ini dapat diketahui dari susunan kalimatnya. Misalnya, kalimat pada firman Allah : “Innamaa anta mundzirun” (Engkau (Muhammad) hanyalah seorang penyampai ancaman). [QS. Ar-Ra’d : 7]
Kalimat ini secara sepintas menyatakan bahwa tugas Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam hanyalah menyampaikan ancaman dari Allah, tidak mempunyai tugas-tugas lain. Padahal sebenarnya beliau mempunyai banyak sekali tugas, seperti menyampaikan kabar gembira dan lain sebagainya. Begitu juga kalimat pada firman Allah : “Innamal hayatud dunyaa la’ibun walahwun” à “Kehidupan dunia itu hanyalah kesenangan dan permainan”. [QS. Muhammad : 36]
 Kalimat ini (wallahu a’lam) menunjukkan pembatasan berkenaan dengan akibat atau dampaknya, apabila dikaitkan dengan hakikat kehidupan dunia, maka kehidupan dapat menjadi wahana berbuat kebaikan. Dengan demikian apabila disebutkan kata “hanya” dalam suatu kalimat, hendaklah diperhatikan betul pengertian yang dimaksudkan.
Pada Hadits ini, kalimat “Segala amal hanya menurut niatnya” yang dimaksud dengan amal disini adalah semua amal yang dibenarkan syari’at, sehingga setiap amal yang dibenarkan syari’at tanpa niat maka tidak berarti apa-apa menurut agama islam. Tentang sabda Rasulullah, “semua amal itu tergantung niatnya” ada perbedaan pendapat para ulama tentang maksud kalimat tersebut. Sebagian memahami niat sebagai syarat sehingga amal tidak sah tanpa niat, sebagian yang lain memahami niat sebagai penyempurna sehingga amal itu akan sempurna apabila ada niat.
Kedua : Kalimat “Dan setiap orang hanya mendapatkan sesuai niatnya” oleh Khathabi dijelaskan bahwa kalimat ini menunjukkan pengertian yang berbeda dari sebelumnya. Yaitu menegaskan sah tidaknya amal bergantung pada niatnya. Juga Syaikh Muhyidin An-Nawawi menerangkan bahwa niat menjadi syarat sahnya amal. Sehingga seseorang yang meng-qadha sholat tanpa niat maka tidak sah Sholatnya, walahu a’lam
Ketiga : Kalimat “Dan Barang siapa berhijrah kepada Allah dan Rosul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rosul-Nya” menurut penetapan ahli bahasa Arab, bahwa kalimat syarat dan jawabnya, begitu pula mubtada’ (subyek) dan khabar (predikatnya) haruslah berbeda, sedangkan di kalimat ini sama. Karena itu kalimat syarat bermakna niat atau maksud baik secara bahasa atau syari’at, maksudnya barangsiapa berhijrah dengan niat karena Allah dan Rosul-Nya maka akan mendapat pahala dari hijrahnya kepada Allah dan Rosul-Nya.
Hadits ini memang muncul karena adanya seorang lelaki yang ikut hijrah dari Makkah ke Madinah untuk mengawini perempuan bernama Ummu Qais. Dia berhijrah tidak untuk mendapatkan pahala hijrah karena itu ia dijuluki Muhajir Ummu Qais. [Arba'in An-Nawawi Dengan Syarah Ibnu Daqiqil 'Ied]

Dari hadits di atas ada beberapa poin yang perlu dibahas, di antaranya:
o    Definisi niat adalah; Kemauan hati untuk melakukan sesuatu.
Tempatnya adalah dalam hati dan tidak ada hubungannya dengan lidah.  
o    Kalimat menunjukkan sebab terjadinya amal perbuatan. Bahwasanya segala bentuk perbuatan pasti didorong oleh niat untuk mela-kukannya. Setiap amalan orang berakal yang mempunyai ikhtiar pasti terjadi karena adanya niat. Mustahil ada seorang waras yang berwudhu', berangkat untuk shalat, bertakbir, dan melaksanakan shalat, tetapi dikatakan bahwa ia tidak atau belum berniat. Sedangkan ia melakukan semua itu dari dorongan keinginan hatinya, itulah yang disebut dengan niat.  Sehingga sebagian ulama mengata-kan: "Seandainya Allah membebani kita untuk beramal tanpa niat, sungguh itu adalah suatu beban yang tidak akan sanggup dipikul."
o    Sedangkan makna adalah hasil atau balasan yang diperoleh seseorang dari amalnya tergantung pada niat. Apakah amalan tersebut dilakukan secara ikhlas hanya karena Allah, atau karena riya', sum'ah, atau untuk tujuan dunia lainnya. Walaupun seseorang mengucapkan lafadz niat dengan lisannya tetapi hatinya tertuju kepada selain Allah, maka yang akan dihitung adalah yang tersirat dalam hatinya. Hadits tersebut di atas adalah dalil yang menunjukkan bahwa niat yang ikhlas adalah salah satu syarat diterimanya amalan shaleh.
o    Bila ada yang mengatakan bahwa niat itu adalah salah satu rukun dari rukun-rukun shalat, maka harus dimulai ketika mulai mengangkat tangan pada takbiratul ihram sampai pada kata akbar , sebab rukun suatu amalan harus berada di dalam amalannya. Yang benar, niat adalah syarat semua amalan, bukan rukun dalam setiap amalan. Contoh dalam shalat. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada seorang lelaki yang rusak shalatnya: "Jika kamu bangkit hendak shalat, maka baguskanlah wudhu'mu, kemudian menghadaplah ke kiblat lalu bertakbirlah, selanjutnya bacalah yang termudah bagimu dari Al-Quran."[HR. Al-Bukhari]
Hadits ini sangat jelas menunjukkan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk memulai shalat dengan perintah "bertakbirlah", bukan dengan "berniatlah" , dan tidak juga "bertakbirlah dan sertakan niat dalam takbirmu". Tidak. Karena, kalimat "Jika kamu bangkit hendak shalat" sudah menunjukkan suatu maksud keinginan untuk shalat. Itulah yang disebut niat.
Kalaulah memang niat adalah rukun shalat yang membutuhkan lafadz khusus, niscaya Rasulullah n meng-ajarkannya kepada para sahabat. Seperti halnya bacaan tasyahud (tahiyyat). Ibnu Mas'ud radhiyallah 'anhu berkata: "Rasulullah mengajariku tasyahud dan tanganku berada di antara kedua tangan beliau, sebagaimana beliau mengajariku Surat Al-Qur'an."
Contoh dalam puasa: Sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam : "Barangsiapa belum berniat untuk berpuasa pada malam hari, maka tidak ada puasa baginya." (An-Nasa'i 4/196, Al-Baihaqi 4/202, Ibnu Hazm, 6/162, shahih).

Malam hari adalah sejak matahari terbenam sampai terbit fajar, dalam tenggang waktu sebelum terbit fajar itulah niat di'azamkan. Sedangkan puasa baru dimulai setelah terbit fajar, jelas tidak berkumpul dengan niat.. Jadi niat tersebut bukanlah rukun dari puasa, tetapi syarat puasa. Dalam hadits di atas, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sama sekali tidak memerintahkan atau mengerjakan "Nawaitu shouma ghodin..."
Sungguh sangat disayangkan adanya orang yang dihinggapi rasa was-was. Mereka terlihat sering sekali dalam shalat mengulang-ulang takbiratul ihram, bahkan sampai imam telah ruku' pun ia belum selesai bertakbiratul ihram. Alasannya, karena niat belum masuk. Astaghfirullaah. Sedemikian sulitkah Islam ini?
Ada juga orang, pada malam Ramadhan telah bermaksud puasa untuk esok hari. Bahkan ia bangun dan makan sahur. Tetapi esoknya ia membatalkan puasanya, karena ia menganggap puasanya itu tidak sah, karena ia lupa, tidak mengucapkan "Nawaitu shouma ghodin..." pada malam hari tadi. Subhanallah. Ini hanya tipu daya yang datangnya dari bisikan syetan.
Apakah sudah seperti ini kondisi shalat dan puasa yang dilakukan oleh sebagian Muslimin? Dengan mengidap kadar was-was yang tidak pernah tatacaranya dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabat radhiyallah 'anhuma.
·         Munculnya pendapat bahwa shalat harus melafalkan niat dengan lisan adalah dari kesalahan Abdullah bin Az-Zubairy dalam memahami ucapan Imam As-Syafi'i: "Jika seseorang berniat haji atau umrah maka sudah cukup, walaupun tidak dilafalkan. Berbeda dengan shalat, tidak sah kecuali dengan ucapan." Abdullah Az-Zubairy mengatakan bahwa Imam As-Syafi'i mewajibkan pelafalan niat dalam shalat.
Imam An-Nawawi berkata: "Para sahabat kami berkata: "Telah tersalah orang ini (Abdullah Az-Zubairy), bukanlah yang dimaksud Imam As-Syafi'i dengan "ucapan" itu niat, tetapi yang dimaksud adalah takbir."
Jadi, menisbatkan "Ushalli" kepada Imam As-Syafi'i itu tidaklah benar. Kalau memang ada ulama yang berpendapat seperti itu, maka seharusnya perkataan (sabda) dan amalan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam wajib didahulukan, ketimbang qaul ulama.  
·         Semua nama yang mencakup perbuatan maupun ucapan yang dicintai dan diridhai Allah, baik yang dhahir maupun yang batin, disebut dengan ibadah. Jadi, ibadah itu tidak hanya terbatas pada amalan-amalan fiqhiyyah saja. Tetapi, mengapa orang yang "menyunnahkan" atau bahkan "mewajibkan" untuk melafalkan niat serta mengajarkan lafal-lafal tertentu, ternyata hanya terbatas pada wudhu', tayam-mum, mandi, shalat, zakat, puasa, dan haji. Sedangkan di sana masih banyak lagi amalan ibadah lainnya, seperti membuang duri di jalan, memberi makan fakir miskin, menghormati tamu dan tetangga dan lain-lain. Namun, mengapa mereka tidak pernah mengajarkan lafal niatnya?
 
B.     Amalan Yang Tidak Sesuai Dengan Sunnah Tertolak
Sabda Rasulullah n :
عن أم المؤمنين أم عبدالله عائشة رضي الله عنها قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم " من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد " رواه البخاري ومسلم , وفي رواية لمسلم " من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد

"Barangsiapa yang membuat-buat suatu perkara dalam urusan kami ini (agama) yang bukan berasal darinya, maka perkara itu tertolak." [Bukhari no. 2697, Muslim no. 1718]
Kita tidak dibebani untuk membuat syari'at, hanya saja kita diperintahkan untuk mengikuti semua yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Itulah yang termudah bagi kita.
Rasulullah n telah memerintahkan untuk shalat sebagaimana beliau shalat. Yang melihat shalat beliau hanyalah para sahabat. Sedangkan kita hanya mengamalkan apa-apa yang telah sampai kepada kita dari hadits-hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang shahih.
Marilah kita tingkatkan amalan perbuatan kita dengan menjalankan Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan meng-ikhlaskan niat untuk mengharapkan pertemuan dengan Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Do'a yang dibaca oleh Umar bin Al-Khatthab radhiyallah 'anhu : "Ya Allah, jadikanlah seluruh amalku sebagai amalan shaleh. Jadikanlah amalanku itu hanya untuk mengharap wajahMu. Dan jangan Engkau palingkan ia kepada selain Engkau."
Dalam Syarh Arba'in An-Nawawi oleh Ibnu Daqiqil 'Ied, menjelaskan: "Kata “Raddun” menurut ahli bahasa maksudnya tertolak atau tidak sah. Kalimat “bukan dari urusan kami” maksudnya bukan dari hukum kami.
Hadits ini merupakan salah satu pedoman penting dalam agama Islam yang merupakan kalimat pendek yang penuh arti yang dikaruniakan kepada Rasulullah. Hadits ini dengan tegas menolak setiap perkara bid’ah dan setiap perkara (dalam urusan agama) yang direkayasa. Sebagian ahli ushul fiqih menjadikan hadits ini sebagai dasar kaidah bahwa setiap yang terlarang dinyatakan sebagai hal yang merusak.
Pada riwayat imam muslim diatas disebutkan, “Barangsiapa melakukan suatu amal yang tidak sesuai urusan kami, maka dia tertolak” dengan jelas menyatakan keharusan meninggalkan setiap perkara bid’ah, baik ia ciptakan sendiri atau hanya mengikuti orang sebelumnya. Sebagian orang yang ingkar (ahli bid’ah) menjadikan hadits ini sebagai alas an bila ia melakukan suatu perbuatan bid’ah, dia mengatakan : “Bukan saya yang menciptakannya” maka pendapat tersebut terbantah oleh hadits diatas.
Hadits ini patut dihafal, disebarluaskan, dan digunakan sebagai bantahan terhadap kaum yang ingkar karena isinya mencakup semua hal. Adapun hal-hal yang tidak merupakan pokok agama sehingga tidak diatur dalam sunnah, maka tidak tercakup dalam larangan ini, seperti menulis Al-Qur’an dalam Mushaf dan pembukuan pendapat para ahli fiqih yang bertaraf mujtahid yang menerangkan permasalahan-permasalahan furu’ dari pokoknya, yaitu sabda Rosululloh . Demikian juga mengarang kitab-kitab nahwu, ilmu hitung, faraid dan sebagainya yang semuanya bersandar kepada sabda Rasulullah dan perintahnya. Kesemua usaha ini tidak termasuk dalam ancamanhadits diatas.

C.     Ikhlas Dan Niat
Orang-orang yang ikhlas senantiasa merasa takut terhadap riya' yang tersembunyi, yaitu yang berusaha mengecoh orang-orang dengan amalnya yang shalih, menjaga apa yang disembunyikannya dengan cara yang lebih ketat daripada orang-orang yang menyembunyikan perbuatan kejinya. Semua itu mereka lakukan karena mengharap agar diberi pahala oleh Allah pada Hari Kiamat.
  Noda-noda riya' yang tersembunyi banyak sekali ragamnya, hampir tidak terhitung jumlahnya. Selagi seseorang menyadari darinya yang terbagi antara memperlihatkan ibadahnya kepada orang-orang dan antara tidak memperlihatkannya, maka di sini sudah ada benih-benih riya'. Tapi tidak setiap noda itu menggugurkan pahala dan merusak amal. Masalah ini harus dirinci lagi secara detail.
Telah disebutkan dalam riwayat Muslim, dari hadits Abu Dzarr Radliyallahu Anhu, dia berkata, "Ada orang yang bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat engkau tentang orang yang mengerjakan suatu amal dari kebaikan dan orang-orang memujinya?" Beliau menjawab, "Itu merupakan kabar gembira bagi orang Mukmin yang diberikan lebih dahulu di dunia." Namun jika dia ta'ajub agar orang-orang tahu kebaikannya dan memuliakannya, berarti ini adalah riya'.[1]
Allah ta'ala berfirman :
مَن كَانَ يُرِيدُ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا نُوَفِّ إِلَيْهِمْ أَعْمَالَهُمْ فِيهَا وَهُمْ فِيهَا لاَ يُبْخَسُونَ، أُوْلَـئِكَ الَّذِينَ لَيْسَ لَهُمْ فِي الآخِرَةِ إِلاَّ النَّارُ وَحَبِطَ مَا صَنَعُواْ فِيهَا وَبَاطِلٌ مَّا كَانُواْ يَعْمَلُونَ
"Barang siapa yang menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya kami berikan kepada mereka balasan pekerjaan mereka di dunia dengan sempurna dan mereka di dunia itu tidak akan dirugikan. Mereka itulah orang-orang yang tidak memperoleh di akhirat kecuali neraka dan lenyaplah di akhirat itu apa yang telah mereka usahakan di dunia dan sia-sialah apa yang telah mereka kerjakan." [Huud: 15-16]
Dari Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu, dia berkata : Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : Sesungguhnya segala pekerjaan itu (diterima atau tidaknya di sisi Allah) hanyalah tergantung niatnya, dan setiap orang hanya akan mendapatkan apa yang diniatkannya, maka barangsiapa hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, dan barangsiapa hijrahnya untuk mendapatkan dunia atau seorang wanita yang akan dia menikah dengannya, maka hijrahnya kepada apa yang dia niatkan." [HR. Muttafaq 'alaih]
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dia berkata : Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Sesungguhnya orang yang pertama kali diputuskan perkaranya di hari kiamat adalah seseorang yang mati syahid di jalan Allah, maka dia didatangkan, dan diperlihatkan kepadanya segala nikmat yang telah diberikan kepadanya di dunia, lalu ia mengenalinya, maka Allah berkata kepadanya: apa yang telah kamu lakukan dengan nikmat ini ? maka orang itu menjawab: aku berperang di jalan-Mu sampai mati syahid, maka Allah berkata: kamu berdusta, akan tetapi kamu berperang agar dikatakan bahwa kamu adalah seorang pemberani, dan yang sedemikian itu telah diucapkan (kamu telak dipuji-puji dst sebagai imbalan apa yang telah kamu niatkan.pent.) maka diperintahkan supaya dia diseret di atas mukanya sampai dilemparkan di api neraka, dan seseorang yang mempelajari ilmu dan mengajarkannya, dan menghapal al-Qur'an, lalu dia didatangkan dan diperkenalkan kepadanya segala nikmat yang telah dikaruniakan kepadanya di dunia, maka diapun mengenalinya, maka dikatakan kepadanya: apa yang telah kamu lakukan dengan nikmat ini ? maka dia menjawab: aku mempelajari ilmu dan mengajarkannya kepada orang lain, dan membaca al-Qur'an untuk-Mu. Maka Allah berkata: kamu berdusta, akan tetapi kamu belajar dengan tujuan agar engkau dibilang seorang alim, dan engkau membaca/menghapal al-Qur'an supaya dibilang engkau seorang penghapal/pembaca al-Qur'an yang baik, dan semua itu sudah dikatakan (kamu telah mendapat pujian yang kamu harapkan sebagai imbalan niatmu) lalu diperintahkan agar dia diseret di atas mukanya sehingga dia dilemparkan ke api neraka, dan seseorang yang Allah berikan kepadanya keluasan rizki dan diberikan kepadanya segala macam harta, lalu dia didatangkan dan diperlihatkan kepadanya segala nikmat yang telah diberikan kepadanya dan dia mengenalinya, maka Allah berkata kepadanya : apa yang kamu kerjakan dengan nikmat ini ? maka dia menjawab: tidak ada suatu jalan yang Engkau suka harta yang telah Engkau berikan agar dibelanjakan padanya kecuali aku telah membelanjakan harta itu di jalan tersebut karena Engkau, maka Allah berkata : Kamu berdusta, akan tetapi kamu melakukan itu agar dibilang bahwa kamu adalah seorang dermawan dan yang sedemikian itu telah dikatakan (kamu telah mendapat pujian tersebut di dunia sebagai imbalan dari niatmu itu), lalu diperintahkan agar dia diseret di atas mukanya sehingga dia dilemparkan ke api neraka." [HR.Muslim]

Referensi :
1.      Al-Qaulul Mubin fi Akhth'ail Mushallin, Abu Ubaidah Masyhur bin Hasan bin Mahmud Salman.
2.      Syarh Riyadhus Shalihin, Syaikh Muham-mad bin Shalih Al-'Utsaimin.
3.      Sifat Shaum Nabi, Syaikh Ali Hasan dan Salim bin 'Id Al-Hilaly.
4.      Sifat Shalat Nabi, Syaikh Al-Albany.
5.      Manhajul Anbiya' fi Tazkiyatin Nufus, Salim bin 'Id Al-Hilaly.
6.      Arba'in An-Nawawi Dengan Syarah Ibnu Daqiqil 'Ied.


[1] Muhtashor Minhajul Qoshidin, Ibnu Qadamah 271-286

Shalat Jama'ah

BY Unknown IN No comments


 Allah SWT telah mengagungkan kadar shalat, memuliakan ahlinya dan mengkhususkan penyebutannya diantara amalan-amalan ketaatan lainnya pada sejumlah ayat-Nya di dalam kitab-Nya yang mulia. Lain dari itu,  Allah yang Maha Agung telah mewajibkannya kepada seluruh penghuni langit dengan satu perintah dan tidak pernah mengkhususkan perintahnya kepada salah satu makhluk-Nya selain Nabi kita Muhammad SAW.            Shalat adalah amal pertama kali yang akan dihisab pada diri seorang hamba, baik ketika di alam kuburnya maupun ketika di pertemukan dengan Tuhannya, bila shalatnya itu baik maka baiklah semua amalnya, namun bila shalatnya rusak maka rusaklah semua amalnya.

B.  HUKUM SHOLAT JAMA’AH

1. Hukum Sholat Jama’ah Bagi Laki-laki:
            Mengenai hukum sholat jama’ah bagi laki-laki, Ahlul Ilmi berbeda pendapat diantaranya ada yang berpendapat Wajib dan ada juga yang berpendapat Sunnah:

a.      Pendapat Pertama:
Sholat jama’ah wajib atas setiap orang kecuali yang ber’udzur. Pendapat ini berlandaskan dalil : 
وإذا قمت فيهم فأقمت لهم الصلاة
dari ayat di atas  Alloh memerintahkan sholat jama’ah ketika keadaan khouf, maka dalam keadaan aman akan lebih diwajibkan lagi untuk sholat jama’ah.
Adapun dalil kedua mengambil dalil dari firman Alloh :

واكعــــوا مع الراكعــين  ( اليقرة : 43 )
Ayat di atas memerintahkan untuk ruku’ bersama orang-orang yang ruku’                      
( maksudnya adalah sholat berjama’ah atau tunduk bersama orang-orang yang tunduk)
Berarti ayat tersebut memerintahkan untuk sholat berjama’ah.

عن أبي هريرة:أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: (والذي نفسي بيده، لقد هممت أن آمر بحطب فيحطب، ثم آمر بالصلاة فيؤذن لها، ثم آمر رجلا فيؤم الناس، ثم أخالف إلى رجال فأحرق عليهم بيوتهم، (رواه البخارى )
Hadist dari Abu Hurairoh RA :
Hadist di atas sudah jelas bahwa sholat secara berjama’ah adalah fardhu ‘ain karena seandainya sholat jama’ah itu sunah tidak mungkin orang yang meninggalkannya diancam akan dibakar rumahnya.Dan seandainya fardhu kifayah tentu sholat jama’ah itu cukup dilaksanakan oleh Rosululloh dan orang yang menyertainya.

-          Hadist Abi huroiroh RA :Seorang laki-laki yang buta datang kepada Rosululloh dan berkata :Ya Rosululloh sesungguhnya tidak ada bagiku menuntunku ke masjid.maka ia meminta kepada Rosululloh agar diperbolehkan sholat dirumah maka Rosululloh memberikan rukhshoh kepadanya.Tatkala berpaling Rosululloh memanggilnya dan bersabda “Apakah kamu mendengar adzan?ia menjawab “Ya! beliau bersabda”Maka jawablah (Datanglah).HR Muslim

Para ahli fiqih berselisih pendapat dalam hal ini, diantara yang menyatakan bahwa shalat berjama’ah itu wajib adalah ‘Atha bin Abu Rabah, Hasan Al Bashry, Abu ‘Amru Al Auza’iy, Abu Tsaur, Imam Ahmad dalam madzabnya, serta tulisan Imam Syafi’I dalam “Mukhtashar al Mazani” tentang shalat berjama’ah.
Di dalam fiqih Islam disebutkan bahwa sebagian ulama mengatakan bahwa shalat berjama’ah itu adalah fardu ‘ain, sebagian berpendapat bahwa shalat berjama’ah itu fardu kifayah dan sebagian lagi berpendapat sunat muakad (sunat istimewa).
Adapun dalil yang menegaskan wajibnya shalat berjama’ah adalah sabda Rasulullah SAW: “ Barangsiapa mendengar panggilan  untuk shalat dan ia tidak menjawabnya maka tidak sah shalat yang ia lakukan.” (HR. Ibnu Majah dan Abu Daud) kemudian hadits ini mengarahkan ke arah tujuan tersebut kemudian ia berkata: Syafi’I berkata: Allah SWT mengingatkan shalat dengan adzan (seruan), firman Allah SWT: “Dan jika kalian dipanggil untuk melaksanakan shalat” (al-Maidah: 87), dan firman Allah SWT: “jika dipanggil untuk melaksanakan shalat dihari jum’at maka bersegeralah kamu untuk mengingat Allah SWT” (al-Jumu’ah: 9), dan Rasul menjadikan adzan sebagai hal yang sunnah untuk memanggil shalat lima waktu, karena sifatnya yang demikian (adzan merupakan panggilan untuk melaksanakan shalat), maka tidak diperbolehkan untuk shalat yang lima waktu itu selain dengan berjama’ah, sehingga tidak ada shalat yang didirikan selain dengan shalat berjama’ah, tidak ada keringanan bagi mereka yang dapat melaksanakan shalat berjama’ah untuk meninggalkannya kecuali bagi mereka yang mempunyai udzur (halangan), jika seseorang meninggalkan shalat berjama’ah kemudian melaksanakan  shalat sendirian , maka tidak diwajibkan untuk mengulang shalatnya kembali.

Firman Allah swt: “Pada hari betis disingkapkan dan mereka dipanggil untuk bersujud; maka mereka tidak kuasa, (dalam keadaan) pandangan mereka tunduk ke bawah, lagi mereka diliputi kehinaan. Dan sesungguhnya mereka dahulu (di dunia) diseru untuk bersujud dan mereka dalam keadaan sejahtera”. (Al-Qalam: 42-43).
Aspek yang dapat dijadikan dalil shalat berjama`ah adalah: “Sesungguhnya Allah swt memberi hukuman dihari kiamat, ketika mereka dipanggil untuk bersujud di dunia, mereka enggan untuk menjawab panggilan tersebut. Jika demikian ketentuannya, maka jawaban dari panggilan itu adalah datang ke masjid untuk memenuhi tuntutan shalat berjama`ah, dan bukan mengerjakan shalat di rumahnya sendiri, demikianlah Nabi saw menjelaskan jawabannya.”
Muslim meriwayatkan dalam shahihnya dari Abu Hurairah ia berkata: “Seseorang lelaki buta datang kepada Nabi seraya bertanya: ‘Wahai Rasulullah, aku tidaklah memiliki penuntun jalan untuk menuntunku datang ke masjid, kemudian ia meminta Rasulullah untuk memberikan keringanan kepadanya, ketika ia berpaling (hendak berlalu pergi) Rasulullah memanggilnya kembali dan berkata : ‘apakah kamu mendengar panggilan, ia berkata: ya. Rasul bersabda, maka jawablah. Ia tidak menjawab panggilan (seruan adzan), hal ini menunjukkan bahwa jawaban yang dipinta dari perintah tersebut adalah mendatangi masjid untuk menunaikan shalat berjama`ah.
Bukhari meriwayatkan dalam shahihnya dari Abu Hurairah, sesungguhnya Rasulullah bersabda: “Demi zat yang mana jiwaku berada di tangan-Nya, sesungguhnya aku sangat ingin memerintahkan (orang-orang) untuk mengumpulkan kayu bakar lalu dinyalakan, kamudian aku memerintahkan shalat sehingga dikumandangkanlah adzan untuk itu, lalu aku memerintahkan seseorang laki-laki untuk mengimami mereka, sementara aku mencari orang-orang (yang tidak mengikuti shalat berjama`ah) dan aku bakar rumah mereka. Demi dzat yang mana jiwaku berada di tangan-Nya, seandainya seseorang diantara mereka mengetahui bahwa ia akan mendapatkan potongan daging yang gemuk atau dua binatang buruan yang baik, niscaya ia akan mengikuti jama`ah shalat `Isya.”

            Begitupula Sholat jamaah adalah Fardhu’ain : Berlandaskan dalil firman Alloh SWT .

وإذا كنت فيهم فأقمت لهم الصلاة فلتقم طائفة منهم مغك
فلتقمlam disitu adalah lamul amri (perintah).Sedangkan di dalam Usul fiqih disebutkan
الأصل في الأمر الوجوب  Asal dari perintah adalah wajib.

           Dan perintah yang dimaksud ayat di atas perintah untuk sholat berjama’ah dalam keadaan khouf, meskipun kebanyakan manusia merasa berat untuk berkumpul  dan melaksanakan sholat jama’ah.
           Adapun ayat yang berbunyi والتأت طائفة أخرى لم يصلوا   maksudnya mereka tidak sholat bersama thoifah yang pertama dikhawatirkan ada musuh yang menyerang mereka secara tiba-tiba. Maka Alloh telah menjelaskan agar menjadi dua thoifah, thoifah yang sholat dan satu thoifah lagi yang belum sholat (berjaga ).
           Maka dapat disimpulkan, bahwasannya sekiranya sholat jama’ah itu fardhu kifayah niscaya gugrlah kewajiban sholat jama’ah bagi thoifah kedua.akan tetapi ayat tersebut memerintahkan untuk menjadi dua thoifah. ( Syarhul mumti’ ‘ala zaadil mustaqni’:2/366 )


b.       Pendapat Kedua:

Madzhab Hanafi dan Maliki berpendapat: shalat berjama’ah itu sunnah muakad, tetapi mereka berpendapat bahwa meninggalkannya merupakan dosa, sedangkan mereka mensahkan (membenarkan) shalat tanpa berjama’ah. Dalam hal ini mereka bertentangan dengan orang yang mengatakan bahwa: “Sesungguhnya shalat berjama’ah itu wajib lafdzy”.

Sholat jamaah tidak wajib bagi setiap orang, ini diantaranya Abu hanifah,Imam Syafi’I. Namun mereka berselisih pendapat Apakah ia sunah biasa atau fardhu kifayah Berlandaskan Dalil :
قول النبي صلى الله عليه وسلم :صلاة الجماعة تفضل صلاة الفذّ بسبع وعشرين دراجة

Maka lafadz  تفضل   itu menunjukan diperbolehkan melakukan salah satu dari keduanya dan ini menunjukkan tidak ada kewajiban atas setiap orang.

Adapun Pendapat pertama menambahkan :Bahwasanya fadhilah tersebut hanya diperuntukkan kepada orang-orang yang mendapatkan udzur tapi mau melaksanakan sholat jamaah. ( Kitab shohih fiqih sunnah:1/ 507 )

-          Hadist dari Yazid bin Aswad tentang 2 orang yang safar.Kemudian ia mendatangi masjid dan tidak ikut sholat.Maka Nabi bersabda:Janganlah berbuat demikian,ketika kalian safar dan tiba waktu sholat kemudian kalian mendatangi masjid yang sedang didirikan sholat jamaah maka sholatlah bersama mereka karena yang demikian itu adalah tambahan bagi kalian.

Yang lebih rojih :
            Bahwasanya hadist –hadist yang terdahulu itu adalah menunjukkan bahwa sholat jama’ah adalah Fardhu ‘ain. Dan nas –nas yang terkumpul itu sama sekali tidak menunjukkan sesuatu apapun bahwa sholat jama’ah itu fardhu kifayah .Dan perlu diketahui bahwasanya seseorang tidak boleh menyepelekan dan absen dari mengikuti sholat jama’ah kecuali ada udzur.
           Disamping itu juga banyak maslahat dan manfa’at/ hikmah akan diwajibkannya sholat jama’ah diantaranya :
a.       Menimbulkan rasa kasih sayang diantara manusia karena sesungguhnya bertemunya manusia satu sama lain dan saling berjabatangan dengan sebagian yang lainnya itu menimbulkan rasa mawaddah ( kasih sayang )
b.      Ta’arruf ( saling mengenal) bilamana ada seorang yang asing sholat bersama mereka maka orang yang ada disebelahnya bertanya; siapa ini ? siapa yang sholat bersama kita ? maka dengan itu menimbulkan saling kenal mengenal.
c.       Menampakkan  syiar syiar islam yaitu sholat jama’ah
d.      Menampakkah izzah kaum muslimin.
e.       Ta’limul jahil( memberi pelajaran kepada orang yang jahil ), karena  banyak manusia mengambil manfaat dari sholat itu dari perantara sholat jama’ah. Bisa jadi ia mengikuti orang yang disebelahnya atau karena ia mengikuti imam.
f.       Membiasakan ummat islam untuk berkumpul dan menghindari dari perpecahan, karena ijtima’ ini mencangkup seluruh nkaum muslimin baik yang kaya  atau miskin, tua atau muda, pejabat  atau rakyat jelata atau yang lainnya yang mana mereka semua dikomando oleh satu imam.
g.      Tujuan yang paling utama adalah untuk beribadah kepada Alloh dengan berkumpulnya kaum muslimin dalam satu tempat.
Adapun pedapat yang mengatakan bahwa sholat jama’ah itu fardhu kifayah mereka mengambil dalil  dari hadits Nabi SAW.
قول النبي صلى الله عليه وسلم :صلاة الجماعة أفضل من صلاة الفذّ بسبع وعشرين دراجة
            Mereka berkata ; bahwasannya lafadz أفضل   bukan menunjukkan suatu kewajiban, hanya sekedar lebih utama.
            Akan tetapi dalil ini dianggap lemah, karena hadits ini menjelaskan tentang keutamaan sholat jama’ah bukan menjelaskan tentang  hukumnya (Syarhul mumti’ ‘ala zaadil mustaqni’:2/369)


MASALAH-MASALAH YANG BERKAITAN DENGAN SHOLAT JAMA’AH

1.      Sutroh imam mencakup sutroh bagi orang yang di belakangnya.
2.      Hukum membaca basmalah dengan keras (jahr). Dalam permasalahan ini para Ulama` berbeda pendapat menjadi 2, ada yang berpendapat disunnahkan dibaca sirri dan ada yang berpendapat dibaca jahr.
a.       Disunnahkan dibaca sirri (pelan), ini adalah pendapat madzhab Hanabilah dan Ashabur Ro`yi. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam. Imam Tirmadzi berkata pendapat inilah yang sering dilakukun kebanyakan Ahlul Ilmi dari sahabat Nabi SAW, diantaranya Abu Bakar, Umar, Utsman.
حديث اأنس : أن النبي صلي الله عليه وسلم وأبا بكر وعمر كانوا يفتتحون الصلاة بلحمد لله رب العالمين( متفق عليه)



b.      Disunnahkan dibaca jahr (keras) ini adalah msdzhab Syafi`i.
ما روى عن ابن عباس كان النبي صلى الله عليه وسلم يفتح صلاته ببسم الله الرحمن الرحيم (حديث ضعيف أخجه الترمذي)
Adapun yang lebih rojih yaitu sebagaimana pendapat pertama, bahwa basmalah tidak dibaca dengan jahr ketika sholat sebagaimana hadits Anas di atas.
       c.              Bacaan al Fatihah  ma`mum di belakang  imam.
 Berkenaan dengan ini ada 3 pendapat Ahlul Ilmi :
1. Ma`mum tidak membaca al Fatihah baik sholat sirriyah ataupun   jahriyah (madzhab   Abu Hanifah).
2. Ma`mum membaca al Fatihah ketika sholat sirriyah dan tidak membaca ketika jahr  ( ini adalah madzhab jumhur)
3. Hendaknya ia membaca al Fatihah baik sholat sirri maupun jahr (madzhab Syafi`i). ( Shohih Fiqh Sunnah 1/545 )

           HUKUM SHOLAT JAMA’AH BAGI WANITA

Adapun dalil-dalil yang terdahulu itu hanya khusus bagi laki-laki dan bukan bagi wanita. Daan wanita tidak diwajibkan menghadiri masjid untuk sholat jama’ah, akan tetapi boleh seorang wanita menghadiri sholat jama’ah dengan syarat harus menjauhi tabarruj dan memakai wagi-wangian atau sejenisnya yang dapat menimbulkan fitnah. ( Tamamul Minnah:1/315)
            Menurut kesepakatan para ulama tidak diwajibkan bagi wanita sholat jama’ah.
Adapun sholat jama’ahnya bagi wanita itu ada dua keadaan ;

1. Hendaknya ia mengimami dengan wanita lain, ini disyariatkan karena 3 sebab:
a.       Sebab umumnya hadits-hadits yang terdahulu tentang keutamaan sholat jama’ah.
b.      Tidak adanya sholat larangan tentang sholatnya wanita dengan wanita lain.
c.       Perbuatan sebagian shohabiyah, seperti Ummu Salamah,dan Aisyah Ra. 
  
أن عائشة أمتهنّ وقامت بينهن فى صلاة المكنوبة ( رواه الدارقطنى )
            Jadi, sholat jama’ah bagi wanita itu disyare’atkan jika bersama wanita lain, dan hendaknya ia berdiri ditengah-tengah mereka. Atau sejajar dengan ma’mum. Sebagaimana perkataan Imam Syafi’i:
وتؤم المرأة النساء فى المكتوبة وغيرها وامرها أن تقوم فى وسط الصف..(كتاب الأم : 1\ 191 )
2. Hendaknya ia diimami oleh laki-laki, baik sendirian, jama’ah atau di belakang jama’ah   laki-laki.( Fiqih Sunnah 1/509)
     Akan tetapi yang lebih baik bagi wanita hendaknya ia sholat di rumahnya. Sebagaimana sabda Rosululloh SAW.
عن ابن عمر رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: لا نمتعوا نساءكمر المساجد وبيوتهن خير لهنّ. ( رواه أبو داود )   
-          Apakah bacaan wanita itu jahr atau sir ?
adapun bacaan wanita sebagaimana bacaan laki-laki ( Jahr ). Sebagaimana hadits dari Aisyah Ra.
أأن عائشة : أمت نساء فى الفريضة فى المغرب, وقامت وسطهن وجهرت بالقراءة .
( المحلى:4\ 309 )
HAL-HAL YANG MEMBOLEHKAN SESEORANG
MENINGGALKAN JAMA`AH

1/2. Karena dingin atau hujan, berdasarkan hadits dari Ibnu Umar :
        أنه كان يأمر المنادي فينادي بالصلاة, ينادي : صلوا فى رحالكم فى الليلة الباردة المطيرة فى السفر,) رواه الشيخان(
Bahwa beliau menyuruh kepada muadzin pada suatu malam yang sangat dingin dan adanya hujan sewaktu dalam bepergian: Sholatlah kamu dalam kemah masing-masing.
Sebab-sebab lain yang dianggap sama dengan hujan dan dingin ialah: Panas yang sangat, gelap gulita, atau takut dari seorang yang aniaya. Ibnu Bathol berkata: “Semua ulama` telah ijma` bahwa meninggalkan jama`ah karena hujan lebat , gelap gulita, angin keras, dan yang sama dengan itu. ( Shohih Fiqh Sunnah 1/512)
Namun jika keluar untuk mengikuti jama`ah itu lebih utama.
3 .   Karena hidangan telah tersedia, berdasarkan hadits dari Ibnu Umar, Rosululloh S  bersabda:

إذا كان أحدكم على الطعام فلا يعجل حتى يقضي حاجته منه وإن أقيمت الصلاة (رواه البخارى)
 “Apabila seorang diantara kamu sedang makan maka janganlah tergesa-gesa hingga ia menyelesaikan hajahnya, sekalipun telah dikumandangkan iqomah”
4 .   Karena desakan 2 macam buang air, dari A`isyah RA bahwa ia mendengar Nabi S bersabda:
سمعت النبي صلى الله عليه وسلم يقول: لا صلاة بحضرة طعام ولاهو يدافع الأخبثين (رواه أحمد, مسلم وأبو داود)                       

C.  PENUTUP

Imam Ahmad mengatakan: “Setiap orang yang menggampangkan shalat dan meremehkannya, berarti ia menggampangkan Islam dan meremehkannya, sebab kadar manusia dari Islam adalah sesuai dengan kadar kepedulian mereka terhadap shalat, kecenderungan mereka terhadap Islam sesuai dengan kadar kecenderungan mereka tehadap shalat. Maka kenalilah dirimu wahai hamba Allah, waspadalah suatu saat nanti engkau bertemu Allah tanpa kadar Islam dalam dirimu, sebab kadar Islam di dalam hatimu sesuai dengan kadar shalat di dalam hati.
Karena demikian agungnya kedudukan shalat dan demikian pentingnya di dalam agama, maka adalah seharusnya kita mengetahui hukum dan hikmah-hikmahnya, serta sifat dan rahasianya.

DAFTAR PUSTAKA


Al-Jauziyah, Ibnul Qayyim. 2001. Rahasia Dibalik Shalat. Jakarta: Pustaka Azzam.
Rasjid, Sulaiman. H. 1998. Fiqih Islam. Bandung: PT. Sinar Baru.
Hassan, A. 1991. Bulughul Maraam. Bandung: CV. Diponegoro.
Al-Qur’an dan Terjemahnya. Departemen Agama RI. Jakarta.