Monday, 29 February 2016

R I B A Definisi, Pembagian, Dampak Negatif dan Solusi Islam

BY Unknown IN , , , 1 comment

 

Usaha dagang atau bisnis dewasa ini merupakan mata pencaharian yang paling menonjol dan mempunyai perkembangan pesat. Hal ini merupakan fakta yang telah diramalkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. Dewasa ini, yang terjun dalam usaha ini bukan hanya seorang suami saja yang memang menurut Islam mempunyai kewajiban mencari nafkah bagi anak dan istrinya, akan tetapi istripun ikut menanganinya. Terlepas dampak yang ditimbulkan dari hal tersebut, baik atau buruk, tapi itu sebagai bukti, bahwa kita memang berada pada akhir zaman. Menengok kaum muslimin terdahulu, mereka telah berjalan diatas As Sunnah dan berpegang teguh kepada syari’at ilahi. Mereka dapat menguasai dunia dan mendapatkan kebahagiaan sosial dan kemakmuran akonomi. Menjadikan mereka memimpin dunia dengan negara yang sangat luas, sebagai negara terbaik dalam sejarah ummat manusia. Merekalah sebaik-baik ummat dimuka bumi ini yang selalu beramar makruf nahi mungkar,[1]
Kemudian hilanglah generasi mereka, berganti generasi demi generasi yang masih mengamalkan dan masih mengikuti manhaj pendahulu mereka. Sampai satu saat, muncullah generasi yang lebih mencintai dunia lebih dari akhiratnya dengan meninggalkan Al Kitab dan As Sunnah, mengambil cara dan jalan musuh-musuh mereka. Lalu mereka berpecah belah dan saling berperang sampai dijajah oleh musuh-musuh tersebut. Dijajah tanah air dan jiwanya. Dan yang lebih mengerikan lagi, dijajah aqidah dan agamanya. Sungguh sangat mengenaskan. Mereka beranggapan, bahwa kemajuan ilmu dan teknologi yang mereka lihat dalam semua bidang, ialah hasil perekonomian modern dan Barat. Lalu mereka mulai mengkritisi pengharaman riba dengan melontarkan syubhat-syubhat dan nama-nama baru, serta alasan-alasan ilmiah versi mereka. Termasuk menjadikan riba sebagai perkara biasa dalam diri seorang muslim. Akhirnya, pengertian riba dan dampak negatifnya yang begitu luas tidak hanya akan mencetak manusia menjadi pribadi-pribadi egois, kikir,bakhil, dan mementingkan diri sendiri. Bahkan pengaruh terhadap masyarakat yang mengakibatkan ukhuwah dan solidaritas pun terabaikan. Hingga hal tersebut mulai kabur dari benak umat Islam.

II.  Definisi Riba

Riba, secara bahasa berarti tambahan. Dikatakan, arba fulan ‘ala fulan, yaitu si fulan telah menambah kepada si fulan[2]. Sedangkan secara istilah, para fuqoha’ berbeda dalam memberikan definisi riba. Akan tetapi semua bermuara kepada satu maksud, yaitu penambahan pada modal pokok, sedikit atau banyak.[3]

III. Tahapan Pengharaman Riba[4]

Islam adalah agama yang pertama kali tidak menganjurkan riba, sebaliknya memerintahkan memperbanyak zakat. Dan larangan riba yang terdapat dalam Al Qur’an tidak diturunkan sekaligus, melainkan diturunkan dalam empat tahap.[5]
Tahap perama, menolak anggapan bahwa pinjaman riba yang pada zahirnya seolah-olah menolong mereka yang memerlukan sebagai suatu pebuatan mendekati atau taqarrub kepada Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,

وَمَآءَاتَيْتُم مِّن رِّبًا لِيَرْبُوا فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلاَ يَرْبُوا عِندَ اللهِ وَمَآءَاتَيْتُم مِّن زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللهِ فَأُوْلاَئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ
“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah Ta’ala. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhoan Allah Ta’ala, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)”. (QS Ar Rum:39 ).
Tahap kedua, riba digambarkan sebagai suatu yang buruk. Allah Ta’ala mengancam akan memberi balasan yang keras kepada orang-orang Yahudi yang memakan riba.Allah Ta’ala berfirman,
فَبِظُلْمٍ مِّنَ الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيلِ اللهِ كَثِيرًا{160} وَأَخْذِهِمُ عَذَابًا أَلِيمًا{161}
“Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kaٍmi haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah melarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.” (QS. 4:160-161)
Tahap ketiga, Riba diharamkan dengan dikaitkan kepada suatu tambahan yang berlipat ganda. Para ahli tafsir bependapat bahwa pengambilan bunga dengan tingkat yang cukup tinggi merupakan fenomena yang banyak dipraktikkan pada masa tersebut.  Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُّضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang- orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kamu kepada Allah Ta’ala supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS Ali Imron:130).
Ayat ini turun pada tahun ke-3 Hijrah. Secara umum, ayat ini harus dipahami bahwa kriteria berlipat ganda bukanlah merupakan syarat terjadinya riba (jikalau bunga berlipat ganda maka riba, tetapi jikalau kecil bukan riba), tetapi ini merupakan sifat umum dari praktek pembuangan uang pada saat itu.
Tahap terakhir, Allah Ta’ala dengan jelas dan tegas mengharamkan apapun janis tambahan yang diambil dari pinjaman. Ini adalah ayat terakhir yang diturunkan menyangkut riba.Allah Ta’ala berfirman,
يَآأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَذَرُوا مَابَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ{ 278}فَإِن لَّمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِّنَ اللهِ وَرَسُولِهِ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ {279}
 “Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah Ta’ala dan tinggalkan sisa riba (yang belum di pungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasulnya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya (QS. 2:278-279).”

IV. Ancaman Bagi Orang yang Bermu’amalah dengan Riba

Bagi orang yang bermu’amalah dengan riba, Allah Ta’ala mengancam dengan adzab di  akhirat. Allah Ta’ala berfirman ;
الَّذِينَ يَأْكُلوُنَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ َ
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri, melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syetan lantaran (tekanan) penyakit gila”.(QS Al Baqarah: 275).
Allah Ta’ala mengancam siapa saja yang mengulangi perbuatan riba kembali, setelah mengetahui keharamannya, dengan ancaman dimasukkan ke dalam neraka, kekal di dalamnya.
وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
“Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS Al Baqarah:275)
Allah Ta’ala menghilangkan keberkahan riba, mensifati orang yang menghalalkan riba sebagai orang kafir, dan mensifati orang yang mengakui keharaman riba namun tetap melakukan perbuatan riba sebagai orang yang kafir nikmat. 

يَمْحَقُ اللهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللهُ لاَ يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيم

“Allah Ta’ala memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah Ta’ala tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.” (QS Al Baqarah :276 ).    
Bahkan Allah Ta’ala mengumumkan perang terhadap pelaku riba jika dia tidak segera meninggalkannya. Firman Allah Ta’ala
فَإِن لَّمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِّنَ اللهِ وَرَسُولِهِ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ
“Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah Ta’ala dan Rasul Nya, akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS Al Baqarah:279),
Disamping ancaman dalam Al Qur’an, disebut juga ancaman dalam As Sunnah yang cukup membuat ciut hati seorang muslim bila melakukan riba.
عَنْ جَابِرٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
Dari Jabir berkata, telah bersabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم  ,” Allah Ta’ala melaknat orang yang memakan riba, yang memberi makan (peminjam), kedua saksi, dan penulisnya, mereka sama saja (HR. Muslim, Ahmad).”[6]
عَنْ عَبْدُ الله عَنْ النّبِيّ صلّى الله عليه و سلّم قَالَ: الرِّباَ اِثْنَانِ وَسَبْعُوْنَ باَباً أَدْناَهَا مِثْلَ أَنْ إِتيْاَنِ الرَّجُلَ أُمَّهُ، وَإِنَّ أَرْبَي الرَّجُلَ اِسْتِطَالَهُ الرَّجُلَ فِي عِرْضِ أَخِيْهِ
“Riba mempunyai tujuh puluh dua pintu yang paling ringan (dosanya), seperti seseorang menzinai ibunya. Dan riba yang tertinggi, sama dosanya dengan seseorang yang melecehkan kehormatan seorang muslim.”[7]

V. Pembagian Riba[8]
       Riba dibagi menjadi dua macam.
(1)- Riba Nasi’ah. Diambil dari kata nasa’, yang berarti mengakhirkan. Terbagi menjadi dua bentuk:
[a]. Riba jahiliyah.

Yaitu menambah hutang bagi yang tidak dapat melunasinya (pada waktu yang telah ditentukan). Ketika seseorang mempunyai piutang atas orang lain dan tempo pembayaran telah jatuh, ia memberi salah satu dari dua pilihan ; melunasi hutang, atau menunda pembayaran dengan tambahan bunga. Pada zaman jahiliyah, ketika seseorang tidak bisa mengembalikan hewan pinjaman (misalnya seekor sapi) pada saat jatuh tempo, ia boleh menunda pembayaran dengan menggandakan pembayaran (dua ekor sapi). Bangsa arab juga biasa mengenakan bunga setiap bulan atas pinjaman yang diberikan dalam jangka waktu tertentu. Jika peminjam tidak dapat membayar pinjaman pokok ketika telah jatuh tempo, ia akan diberikan tangguh waktu pembayaran kembali dengan menambah riba yang ia terima dari peminjam. Inilah riba yang berlaku sekarang dan dikutip oleh bank dan lembaga keuangan lain di zaman sekarang.

[b]. Jual beli barang sejenis dengan mengundurkan penyerahan salah satu dari kedua barang tersebut. Seperti menjual (menukar) emas dengan emas, pihak pertama menyerahkan emas secara kontan dan pihak kedua menyerahkan emas pada waktu yang lain (menunda). Ini biasa terjadi pada masa lampau, di saaat tradisi barter berkembang luas dan penggunaan uang tidak seluas zaman sekarang. 
(b). Riba Fadhl. Diambil dari kata fadhlun (kelebihan). Yaitu jual beli barang sejenis yang masuk dalam kategori riba dengan berbeda timbangan, seperti menukar sekilo emas 24 karat dengan satu setengah kilogram (1,5) emas 22 karat.
Syari’at telah menentukan enam macam barang yang termasuk ke dalam riba, yaitu: emas, perak, gandum, beras, kurma dan garam. Jika enam macam barang ini dijual (ditukar) dengan berbeda timbangan, maka para ‘ulama telah sepakat tentang keharamannya, sesuai dengan hadits ‘Ubadah bin Shomit, dari Nabi صلى الله عليه وسلم  bersabda,
عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
“Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, beras dengan beras, kurma dengan kurma, garam dengan garam, serupa dengan serupa, setara dengan setara, dari tangan ke tangan (tunai). Jika barang itu berbeda, maka juallah sekehedak kalian, dengan syarat pertukaran itu dari tangan ke tangan (tunai).”[9]
Hadits ini menunjukkan, tidak diperbolehkan menukar barang dengan barang sejenis bila disertai penambahan kadar salah satu barang atau menangguhkan penyerahan barang.
Seluruh ulama -terkecuali madzhab Zhahiriah- sepakat menyatakan dengan qiyas, riba bisa berlaku juga untuk barang lain, tidak terbatas hanya dalam enam barang yang disebutkan dalam hadits ini. Namun mereka berbeda pendapat dalam menentukan ‘illah (sifat yang menjadi alasan adanya sebuah hukum) pengharaman barang-barang tersebut. 
Pendapat yang dinyatakan paling kuat oleh para ‘ulama yang terkemuka pada zaman sekarang ialah bahwa ‘illah pada emas dan perak adalah harga. Maka setiap sesuatu yang di jadikan sebagai alat tukar-menukar, (misalnya uang kertas), dapat termasuk kedalam kategori tersebut. Sehingga diharamkan menjual (menukar) seribu rupiah uang kertas dengan sembilan ratus rupiah uang logam, karena berasal dari satu barang yang sejenis, yaitu sama-sama uang atau dengan kata lain dari satu negara.
         Sedangkan ‘illah pada barang selain dari emas dan perak adalah makanan yang bisa ditimbang atau ditakar. Termasuk ke dalam kategori riba seperti ini ialah beras, jagung dan yang lainnya.
Dari penjelasan singkat tentang jenis-jenis riba di atas, bisa ditarik kesimpulan sebagai berikut :
              a.        Setiap penambahan dalam jual beli sesuatu yang mempunyai kesamaan ‘illah dengan enam barang yang jelas masuk kategori riba, (harga pada emas dan perak,  makanan yang ditimbang atau yang ditakar pada empat barang lainnya), maka hukumnya jatuh pada riba.
              b.        Jika dua barang tersebut satu jenis, maka diharamkan penambahan dan penagguhan tempo pembayaran. Seperti: beras dengan beras, tidak dibenarkan satu kg dengan dua kg atau penangguhan, beras satu kg merek tertentu tunai dengan beras satu kg merek yang lainnya tidak tunai.
               c.        Jika ‘illahnya sama, tetapi jenisnya berbeda, diperbolehkan penambahan namun tetap diharamkan penangguhan tempo. Seperti; satu kg emas dengan sepuluh kg perak, menurut syari’at diperbolehkan asalkan sama-sama tunai, karena ‘illahnya sama yaitu harga.
              d.        Jika berbeda ‘illah dan jenis, maka diperbolehkan penambahan dan penangguhan, seperti emas dengan beras, perak dengan kurma dan semisalnya.

VI.  Nilai Positif  (Hikmah) Pengharaman Riba[10]

Selain untuk menguji keimanan seorang muslim, hikmah-hikmah umum lain dari pengharaman riba adalah:
Pertama. Melindungi harta seorang muslim agar tidak dimakan dengan bathil.
Kedua. Mendorong kaum muslimin untuk menginvestasikan hartanya pada usaha-usaha yang bersih dari penipuan, menjauhi hal-hal yang bisa menimbulkan kesulitan dan kemarahan diantara kaum muslimin, misalnya : dengan cocok tanam, industri bisnis yang benar dan lain sebagainya.
Ketiga. Menutup pintu permusuhan diantara kaum muslimin dan menjauhkan kaum muslimin dari kebinasaan. Pemakan riba adalah orang yang zhalim, dan akibat dari kezhaliman ialah kesusahan. Allah Ta’ala berfirman, artinya:
يَاأَيُّهَا النَّاسُ إِنَّمَا بَغْيُكُمْ عَلَى أَنفُسِكُم
Hai manusia, sesungguhnya (bencana) kezhaliman kalian akan menimpa diri kalian sendiri.” (QS Yunus:23).
Rasulullah صلى الله عليه وسلم   bersabda (artinya),
  عَنْ جَاِبرْ بِنْ عَبْدِالله, أنّ رَسُوْلله صلّى الله عليه وسلّم قَالَ: إتَّقُوْا الظُّلْمَ, فَإِنَََََّ الظُّلْمَ ظُلُمَاتٌ يَوْمَا الْقِيَاَمةِ, واتَّقُوْا الشُّحَّ, فَإِنَََّ الشُّحَ أَهْلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ, حَمَلَهُمْ عَلَى أَنْ سَفَكُوْا دِمَاَء هُمْ وَاسْتَحَلّوْا محَاَرِمَهُمْ.             
Takutlah kalian kepada kezhaliman, karena kezhaliman adalah kegelapan pada hari kiamat. Dan takutlah kalian terhadap sifat kikir, karena sifat kikir membawa orang-orang sebelum kalian saling menumpahkan darah dan menghalalkan apa yang telah di haramkan kepada mereka.” (HR Muslim).[11]
Keempat. Menjauhkan kaum muslimin dari kebinasaan. Karena pemakan riba sebagai orang yang zhaim. Dan akibat dari kezhaliman ialah kesusahan, Allah Ta’ala berfirman,

Kelima. Membuka pintu-pintu kebaikan bagi kaum muslimin sebagai bekal untuk akheratnya. Misalnya memberi pinjaman kepada saudaranya seiman tanpa minta uang tambahan atas hutangnya, memberi kemudahan dan menyayanginya untuk mendapat pahala di akherat.


VII. Dampak Negatif Riba Bagi Pribadi dan Masyarakat 

Riba merupakan usaha kotor, haram, tercela dan tidak ada berkahnya, bahkan hanya mendatangkan malapetaka dan bahaya bagi siapa saja yang ikut serta dan membantu mensukseskan segala transaksi riba; baik pemberi modal, peminjam, penulis maupun saksi. Siapapun yang memberi dukungan, bantuan maupun kemudahan bagi terlaksananya transaksi ribawi, maka secara langsung maupun tidak langsung berarti telah menyatakan perang dengan Allah Ta’ala dan Rasul-Nya.
Riba diharamkan oleh semua agama samawi[12] karena menimbulkan dampak negatif terhadap akhlak dan sosial. Diantaranya dampak-dampak negatif riba, sebagai berikut:
Pertama. Menyebabkan permusuhan antara individu dan menghapus sifat tolong-menolong sesama manusia. Sedangkan semua agama –terlebih lagi Islam – mendorong agar manusia saling tolong menolong.
Kedua. Riba dapat meningkatkan rasa tamak, menimbulkan rasa kikir yang berlebihan, mementingkan diri sendiri, keras hati, tirani dan memuja uang.
Ketiga. Riba mengakibatkan terjadinya penimbunan kekayaan dan menghambat adanya investasi langsung dalam perdagangan. Jika diinvestasipun, hanya dilakukan demi kepentingan pribadi tanpa memperhatikan kepentingan masyarakat.
Keempat. Riba menghambat sirkulasi kekayaan, karena kekayaan itu hanya akan berada di tangan-tangan pemilik modal.
Kelima. Pendapatan riba merupakan bentuk perolehan harta tanpa usaha. Ini jelas mendzalimi orang lain. Padahal Islam menganjurkan ummatnya untuk berusaha dalam mencari rizki. Oleh karenanya, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata,” Pengharaman riba lebih keras dari pengharaman judi karena si pelaku riba mengambil keuntungan yang pasti dari seseorang yang membutuhkan. Adapun penjudi, mungkin saja dia bisa memperoleh keuntungan dan kadang-kadang mungkin saja sebaliknya. Maka riba, jelas merupakan sebuah perbuatan zhalim karena termasuk penindasan si kaya terhadap si fakir. Berbeda dengan judi, kadang- kadang si fakir bisa memperoleh keuntungan dari si kaya, dan tidak jarang pula si kaya dan si fakir sama-sama memperoleh keuntungan. Dan sebagaimana diketahui, menzhalimi orang yang membutuhkan lebih besar dosanya dari menzhalimi orang yang tidak membutuhkan.”
Adapun bahaya dan dampak negatif riba terhadap pribadi dan masyarakat, baik dari sisi agama, dunia dan akherat sebagai berikut:
Pertama. Riba adalah sebuah maksiat, bahkan termasuk dosa besar yang membinasakan pelakunya.
Kedua. Sedekah dari harta riba ditolak karena riba merupakan hasil usaha kotor dan haram, maka Allah Ta’ala tidak menerimanya sebagai barang sedekah. (QS Al Baqarah 267) Dalam hadits yang shahih Nabi bersabda,
أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا
Allah Ta’ala itu bersih dan tidak menerima, kecuali yang bersih.” 
Ketiga. Allah Ta’ala tidak mengabulkan doa pemakan riba. Harta yang haram, termasuk riba, bisa menjadi penghalang doa sehingga tertolak.
Keempat. Hilangnya keberkahan umur dan penghasilan.
Kelima. Riba membuat hati menjadi keras dan jauh dari kebaikan           
Keenam. Riba membuat bisnis menjadi lesu, kurang bergairah dan tidak produktif.
Ketujuh. Sistim riba mejadi penyebab utama bangkrutnya negara dan masyarakat.
Kedelapan. Penjajahan ekonomi secara sistimatis.
Kesembilan. Sistem ekonomi riba membelenggu rakyat.
Kesepuluh. Petualang riba mengobarkan perang dengan Allah Ta’ala dan Rasul-Nya. 
 Kesebelas. Memakan riba mendatangkan kutukan Allah Ta’ala dan Rasul Nya.
Kedua belas. Memakan riba menjadi sebab utama su’ul khatimah
Ketiga belas . Pemakan riba bangkit pada hari kiamat seperti orang gila atau kesurupan.
Allah Ta’ala berfirman (artinya),
لَّذِينَ يَأْكُلوُنَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا
Orang–orang yang makan harta riba tidak dapat berdiri, melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syetan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual-beli itu sama denganriba. ”(QS Al Baqarah:275).
Adz Dzahak berkata,”Barangsiapa yang meninggal dunia dalam keadaan memakan riba, maka dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan seperti orang kesurupan karena gangguan syetan.”        
 
VIII. Solusi Islami Atas Persoalan Riba[13]
Dewasa ini, riba yang terjadi karena jaul beli barang sejenis dengan perbedaan timbangan , dan takaran (riba fadhl), atau karena salah satu barang diserahkan secara kontan dan barang lainnya  diserahkan tidak kontan (riba nasi’ah), sudah sangat jarang ditemui. Selain karena barter sudah banyak ditinggalkan masyarakat, juga karena beredarnya uang sebagai alat tukar secara luas di tengah masyarakat.
Riba yang paling banyak terjadi di masyarakat saat ini justru adalah riba jahiliyah, yaitu hutang piutang dengan bunga dan pelipatgandaan bunga ketika si penghutang tidak mampu membayar pada saat telah jatuh tempo. Inilah riba yang banyak dilakukan oleh para rentenir, bank dan lembaga keuangan lainnya.
Beberapa solusi yang ditawarkan oleh Islam, antara lain adalah[14] :
(1)- Zakat. Pada masa hukum Islam diterapkan dalam kehidupan bernegara kaum muslimin, zakat merupakan inti sumber pemasukan baitul maal. Jika seluruh harta yang terkena kewajiban zakat --- mulai dari tanaman pangan, perdagangan, peternakan, barang tambang dan harta temuan --- dikeluarkan zakatnya, maka akan terkumpul dana dalam jumlah besar, dan bila didistribusikan dengan benar sesuai aturan syariat, niscaya akan mempunyai peran besar dalam menutupi kebutuhan para mustahiq zakat. Banyak orang yang terjerat riba saat ini berawal dari kebutuhan mendesak, baik karena usahanya (pertanian, perdagangan, peternakan dll) gagal,  atau demi menutupi kebutuhan hidup harian, atau demi modal membuka usaha. Didesak oleh keadaan, mereka lantas meminjam modal ke bank atau rentenir dengan bunga tinggi. Bila penarikan dan distribusi zakat bisa dilaksanakan secara maksimal, pinjaman-pinjaman dengan bunga mencekik ini tidak akan terjadi.
(2)- Mendirikan bank-bank Islam. Bank Islam yang dimaksud, sebagaimana digambarkan oleh para ulama, adalah bank dengan modal dari pemerintah atau para dermawan dan jutawan umat Islam. Modal yang terkumpulkan kemudian ditanamkan dalam berbagai lapangan pekerjaan yang mendatangkan laba ---perdagangan, pertanian, peternakan, industri dan lain-lain---, atau dipinjamkan kepada orang-orang yang membutuhkan tanpa bunga. Laba dari modal yang ditanamkan oleh bank dalam berbagai lapangan pekerjaan tersebut lantas dibagi-bagi ; sekian persen untuk biaya operasioal (gaji karyawan, biaya gedung dll), sekian persen untuk cadangan modal dan sekian persen untuk diberikan kepada pemerintah atau dermawan muslim yang menanamkan modalnya. Dermawan / nasabah bisa saja tetap mempertahankan laba bagiannya di bank, dengan demikian modal bank terus bertambah. Perbedaannya dengan bank ribawi ; bank ribawi menentukan dengan pasti jumlah laba (berwujud bunga), sedang bank Islam tidak menentukan jumlah laba secara pasti, karena boleh jadi usaha tempat modal ditanamkan mengalami kerugian.[15]
(3)-  Sistem mudharabah dan syarikah syar’iyah.[16] Transaksi ribawi yang selama ini terjadi antara bank atau rentenir dengan pihak penghutang, sebenarnya bisa diganti dengan sistem tansaksi Islam, yaitu sistem mudharabah dan syirkah (Musyarakah).
(a)- Syirkah. Yaitu akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana masing–masing pihak memberikan kontribusi dana atau (Susaha) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
Usaha syirkah ini telah disepakati oleh para ulama sebagai usaha yang disyariatkan dalam Islam. Bahkan dalam hadits disebutkan :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَفَعَهُ قَالَ إِنَّ اللَّهَ يَقُولُ أَنَا ثَالِثُ الشَّرِيكَيْنِ مَا لَمْ يَخُنْ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ فَإِذَا خَانَهُ خَرَجْتُ مِنْ بَيْنِهِمَا
Dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda,” Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla berfirman,” Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah satunya tidak mengkhianati yang lain. Jika salah satu telah berkhianat, Aku keluar dari keduanya.” (HR. Abu Daud kitabul buyu’ no.).
Hadits qudsi ini menunjukkan kecintaan Allah Ta’ala kepada hamba-hamba-Nya yang melakukan usaha bersama (perkongsian) selama saling menjunjung tinggi amanat kebersamaan dan menjauhi pengkhianatan.
(b)- Mudharabah. Yaitu akad kerja sama usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh modal (100 %), sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi  ditanggung oleh pemilik modal selama kerugiaan itu bukan aibat kelalaian si pengelola.
Para ulama juga telah bersepakat atas diperbolehkannya sistem mudharabah.
عَنْ صَالِحِ بْنِ صُهَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلَاثٌ فِيهِنَّ الْبَرَكَةُ الْبَيْعُ إِلَى أَجَلٍ وَالْمُقَارَضَةُ وَأَخْلَاطُ الْبُرِّ بِالشَّعِيرِ لِلْبَيْتِ لَا لِلْبَيْعِ
Dari Shalih bin Shuhaib dari bapaknya bahwasanya Rasulullah bersabda,” Tiga hal yang didalamnya terdapat keberkatan ; jual beli secara tangguh, muqaradha (mudharabah) dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual.” (HR. Ibnu Majah, kitab Tijarah).
Berbagai solusi alternatif yang ditawarkan di atas memang lebih bernuansa teori, dan belum banyak dipraktekkan. Namun sebagai bagian dari syariat Allah Ta’ala yang bersifat mudah, praktis, sesuai dengan segala waktu dan tempat, serta pasti mendatangkan kemaslahatan bagi hamba, berbagai solusi di atas sangat mungkin untuk dipraktekkan. Wajar bila di tengah jalan akan menemui anyak kendala, seperti minimnya sumber daya manusia yang menguasai sistem ekonomi syariah, sulitnya mencari pelaku usaha yang jujur dan amanah, dan berbagai kendala lain. Namun patut disadari, selama ada kemauan kuat dan niat ikhlas untuk menerapkan syariah Allah Ta’ala, Allah Ta’ala akan memberi jalan kemudahan. Yang jelas, memuali praktek sistem ekonomi Islam merupakan bagian dari langkah-langkah mendobrak dominasi dan hegemoni sistem ekonomi kapitalis Barat, dan itu termasuk sebuah ibadah dan  bagian dari kerangka iqamatu dien. Wallahu A’lam bish Shawab.

IX. Pemanfaatan Bunga Bank

   ·       Bunga bank yang hari ini ada, termasuk riba menurut kesepakatan para ulama` ( FATAWA LAJNAH DAIMAH XIII/342, MAJALAH AL BUHUTS AL ILMIYAH XVI/255).
   ·        Semua peserta sidang OKI kedua di karachi PAKISTAN , bulan desember 1970M telah menyepakati dua hal utama , yaitu:
          1.   Praktek Bank dengan sistem bunga adalah tidak sesuai dengan syari`at Islam .
    2. Perlu segera di dirikan Bank-bank alternatif yang menjalankan operasinya sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
·        Fatwa kantor Mufti negara Mesir terhadap hukum bunga Bank sejak dulu senantiasa tetap dan konsisten, sekurang kurang nya sejak tahun 1900m sampai 1989 M , Mufti negara mesir menfatwakan bunga BANK termasuk salah satu bentuk riba yang di haramkan.
·       Ulama`-ulama` besar dunia yang terhimpun dalam Konsul Kajian Islam Dunia (KKID: MUJMA` AL BUHUTS AL ILMINYAH) Dalam konfrensi II KKID di Universitas al azhar , Kairo pada bulan Muharrom 1385 H / Mei 1965M , telah menfatwakan dengan tegas tidak ada sedikitpun keraguan atas keharaman praktik pembungaan uang seperti yang di lakukan Bank-bank konvesional , diantara Ulama` besar yang hadir adalah :Prof . Dr Abu zahroh , Prof Abdulloh Daroz , Prof. Dr. Musthofa ahmad zarqo`, Dr. Yusuf Qordlowi dan sekitar tiga ratus Ulama` dunia lainnya , Para bankir dan ekonom dari Eropa , Amerika , dan dunia Islam yang juga hadir saat itupun dengan bersemangat menyerukan harus di cari satu bentuk perbankan alternatif,
·      Fatwa tentang keharaman bunga bank juga dikeluarkan oleh Akademi fiqih yang berada dibawah lembaga Robithoh Alam Islami .
             ( lihat Bank Syari`ah dari teori ke praktek , hal: 65-66 ).

X.  Hukum Dan Sikap Yang Bisa Di Ambil Dari Bunga Bank
       Seluruh Ulama` menfatwakan bunga Bank termasuk riba yang haram,  maka timbul disana -sini pertanyaan apa yang harus di perbuat dengan bunga Bank ? ,  Disadari sulit sekali untuk tidak berhubungan dengan Bank , baik dengan alasan keamanan seperti dilakukan orang-orang kaya negara Petro Dolar (TIMUR TENGAH ) maupun untuk alasan lain seperti menghimpun dana untuk kepentingan umat seperti yang di lakukan mayoritas lembaga-lembaga Islam , semisal KOMPAK, MER-CY dan lain-lain.
   Dalam hal ini terjadi dilema, mengingat mengambil bunga Bank berarti memakan riba dan diancam denga siksaan yang pedih 
بَآأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَذَرُوا مَابَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ {278} فَإِن لَّمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِّنَ اللهِ وَرَسُولِهِ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُون{279}َ
“ Hai orang -orang yang beriman bertaqwalah kepada Allah dan  tinggalkanlah riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman , maka jika kamu tidak meninggalkan sisa riba , maka ketahuilah bahwa Allah dan Rosul- Nya akan memerangimu dan jika kamu bertaubat (dari mengambil riba) maka bagian pokok hartamu , kamu tidak menganianya dan tidak dianiaya. (Q,S:Al Baqoroh:278-279).
    Namun fakta juga berbicara, bunga bank di bank-bank Eropa dan Amerika dari tabungan umat Islam yang tidak diambil, digunakan pihak bank untuk kegiatan misionaris dan kristenisasi di dunia Islam, dari sinilah terjadi perbedaan pendapat mengenai pemanfaatan bunga Bank .
  Untuk itu akan kita ketengahkan fatwa -fatwa para ulama` seputar pemanfaatan bunga bank .
          1.   Soal : Apakah boleh meminta bunga bank dari tabungan orang yang mati yang menyimpan tabungan itu di bank? Kalau tidak boleh apakah bunga bank dibiarkan sehingga digunakan bank untuk kepentingan bank atau harus bagaimana ?

        JAWAB: Jika seorang muslim wafat dan meninggalkan harta di sebagian bank ribawi dan tabungannya mempunyai bunga, tidak boleh bagi para ahli waris dan selain mereka dari pihak wali mayit untuk mengambil bunga itu demi kepentingan mereka karena Allah telah mengharamkan riba dan Rosulullah telah melaknat para pemakan riba, para penulisnya (bendahara ) dan para saksinya, tapi jangan kau tinggalkan bunga itu di bank, tapi diambil dan lansung dimanfaatkan untuk proyek-proyek kebajikan seperti menyantuni para faqir, membayar hutang para pengutang dan sebagainya, bagi orang yang bertanggung jawab atas uang pokoknya untuk segera menarik tabungan dari bank, karena mempertahankannya di bank termasuk menolong bank dalam perbuatan dosa dan permusuhan, kecuali jika memang terpaksa harus dipertahankan, maka tidak apa-apa dengan catatan tanpa bunga, seperti dalam jawaban soal pertama .
   {ketua: Abdul Aziz bin Baz, wakil: Abdu Rozaq Afifi, anggota: Abdulloh Ghadyan, dan Abdullah Qu`ud}  (lihat soal no,3 , fatwa no,3830 , Fatawa Lajnah Daimah 13/350 )
   Yang dimaksud dalam fatwa ini dengan soal nomor satu adalah :
 
SOAL: Bolehkah menabung atau menyimpan uang di bank yang memakai bunga baik bank setempat maupun bank asing, baik bank milik umat Islam maupun bukan?
 JAWAB: Tidak boleh menyimpan uang di bank-bank yang memakai bunga (riba) kecuali karena terpaksa, jika terpaksa demi menjaga harta maka ia boleh menyimpan tanpa mengambil bunga simpanannya
            ( soal no 1 , fatwa no ,3830 , FATAWA LAJNAH DAIMAH 13/350 ) .
     2.   SOAL: Saya mempunyai tabungan di salah satu bank nasional, bank ini memberi saya bunga secara tetap perbulannya, saya mengikuti fatwa-fatwa Anda (Lajnah Daimah) seputar soal-soal yang serupa dengan pertanyaan saya dan Anda menfatwakan bunga bank (termasuk) jelas-jelas riba, apa yang harus saya lakukan terhadap bunga tabungan saya? saya memohon Anda menerangkan hakekat riba, Jazakumulloh khoiron?
  JAWAB : Bunga yang Anda ambil sebelum mengetahui ilmunya kami berharap Alloh memaafkannya, adapun sesudah mengetahui ilmunya maka anda harus berlepas diri/ membebaskan diri darinya dan menginfakkannya untuk hal-hal kebaikan seperti shodaqoh kepada para fakir dan mujahidin fi sabilillah, serta bertaubat kepada Alloh dari berinteraksi dengan riba setelah tahu akan keharamannya, berdasar firman Alloh Ta`ala :
وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَن جَآءَهُ مَوْعِظَةُُ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللهِ وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

“ Dan Alloh telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba , maka barang siapa telah datang kepadanya peringatan Alloh lalu berhenti ( tidak memakan riba ) maka baginya apa yang telah di ambilnya dahulu ( sebelum turunnya larangan ) dan urusannya terserah Alloh , adapun orang yang mengulangi (mengambil riba ) maka mereka adalah penghuni neraka , mereka kekal di dalamnya .”  { Q,S: AL BAQOROH : 275 }.
     [ Soal no:2 , Fatwa no : 15259 , FATAWA LAJNAH DAIMAH 13/352-353 ].
     3.   SOAL: Seseorang mempunyai bunga (bank) yang besar -semoga Alloh mensucikan dan menjaga kita dan kaum muslimin dari bunga riba- bolehkah ia menggunakannya untuk proyek-proyek kebaikan, terkhusus lagi fakultas-fakultas syari`ah dan madrasah-madrasah tahfidh Al Qur`an dan secara umum proyek kebaikan lainnya? membangun masjid dengan bunga (riba) haram, makruh atau tidak utama? .
 JAWAB : Bunga (riba) termasuk harta haram, Alloh Ta`ala berfirman :

وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

  “ Alloh menghalalkan jual beli  dan mengharamkan riba  ( Q,S, AL BAQOROH : 275).
Barang siapa mempunyai bunga (riba), hendaklah ia melepaskan diri darinya dengan menginfakkannya dalam hal yang memberi kemanfaatan umat Islam, di antaranya membuat jalan, membangun madrasah-madrasah dan memberikannya kepada para fakir miskin, adapun membangun masjid tidak boleh dari harta riba, juga tidak halal bagi seseorang untuk mengambil bunga, tidak pula untuk terus mengambilnya
         [ fatwa no: 16576, FATAWA LAJNAH 13/354 ] .
       4.   FATWA no : 7209.
   “Uang simpanan anda di bank ribawi dan mengambil bunganya haram, pinjaman anda ke bank dengan bunga juga haram, anda juga tidak boleh membayarkan bunga tabungan anda untuk membayar bunga kredit anda dari bank, yang wajib anda kerjakan adalah melepaskan diri dari bunga yang anda terima dengan menginfakkannya bagi kebaikan, seperti para fakir miskin, dan memperbaiki sarana-sarana umum dan lain sebagainya, anda wajib bertaubat dan istighfar dan menjauhi transaksi dengan riba, karena riba termasuk dosa besar, bertakwalah kepada Alloh karena Alloh akan menjadikan mudah kesusahan orang yang bertakwa .
                         [ FATAWA LAJNAH DAIMAH 13/360 ] .
5.Syaikh Muhammad bin Ibrohim bin Abdul Latif As syaikh juga berfatwa :
“ Tambahan (bunga) yang Anda ambil dari keuntungan bank hendaklah anda sedekahkan Wallohu A`lam bis showab .
[ Majalatul Buhuts 16 / 222 , dari Fatawa wa Rosail Syaikh Muhammad bin Ibrohim   7/178] .           

XI. Penutup
   Haramnya riba sangat jelas dan gamblang disampaikan oleh Allah Ta’ala dalam kitab Nya Al Qur’an dan Rasul Nya Muhammad صلى الله عليه وسلم . Dalam sebuah hadits Sahih, Rasulullah صلى الله عليه وسلم  melaknat beberapa golongan yang terlibat dalam urusan riba. Yaitu orang yang makan riba, yang memberikannya, serta penulisnya. Allah Ta’ala menghalalkan jual beli dan mangharamkan riba, dan segala macam bentuk usaha manusia dengan catatan tidak keluar dari koridor syar’i, yang telah Allah Ta’ala dan Rasul Nya tetapkan atau gariskan dalam hidupnya. 
Berawal dari semakin jauhnya masyarakat dari ajaran dien mereka, maka mulai dari keraguan, setelah itu syubhat, kemudian jatuh kepada yang diharamkanpun mereka lakukan, demi sebuah ambisi dunia yang fana di sisi Allah Ta’ala, hingga akhirnya menjadi suatu hal yang biasa. Rasulullah telah mensinyalirnya dalam sebuah hadits  yang mulia, diriwayatkan oleh Bukhari dari Abu Hurairah, 
عَنْ أَبِيْ هُرَيرْةََ, أَّنَّ رَسُوْلُ لله صلى الله عليه وسلّم قَالَ: لَيَاْتِيَتَنّ عَلى النَّاسِ زَمَانٌ لَا يُبَالِى الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الَْمَالَ, أَمِنَ حَلَالٍ اَمْ مِنْ حَرَامٍ
Artinya, Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “akan suatu zaman, seorang tidak perduli dari mana dia memperoleh harta, apakah dari yang halal atau dari yang haram ?!”[17]
Akhirnya penulis mengajak untuk berlindung dari semua itu dan memohon kepada Allah Ta’ala agar termasuk ke dalam orang-orang yang memperoleh kasih sayang Nya. Dan penulis menyadari dan mengharap akan kritik dan saran atas segala kekurangan dalam penulisan makalah ini.
Akhirnya ini semuanya kita kembalikan kepada Allah Ta'ala dan Rasul-Nya. Wallahu A’lam Bish Shawab.
Sumber Bacaan:
  1. Al Qur’an Al Karim dan Terjemahnya
  2. Shahih Muslim, Maktabah Darussalam, cet.I Rabi’ul Awwal 1419 H/Juli 1998 M
  3. Silsilah Al Ahadits Ash Shahihah, M. Nashiruddin Al Albani, jilid II, Maktabah Al Ma’arif, Riyadh
  4. Hululun Limusykilati Ar Riba. Dr. Muhammad bin Muhammad Abu Syahibah. Cet. 2/1409., Maktabah as Sunnah. Cairo.
  5. Ar Riba, Abul A’la Al Maududi, Darul al Fikr
  6. Minhajul Muslim, Abu Bakar Jabir Al Jazairy, Darul Fikr, cet.1412 H/1992
  7. Bunga Bank dalam Islam, Dr. Sura’i Abdul Hadi MA. Diterjemahkan Oleh, Drs. M. Tholib. Al ikhlas-Surabaya. ed.1993
  8. Sistem Moneter Islam. Dr. M. Umar Chapra, diterjemehkan oleh, Ikhwan Abidin. Cet.1-Jakarta. Gema Insani Press
  9. Bank Syar’iah Dari Teori Ke Praktik. Muh.Syafi’i Antonio. Cet. 1Jakarta Gema Insani Press ,2001.
  10. Majalah  as Sunnah Edisi 02/tahun VII/1424H/2003M.
  11. Al Mu’jam Al Mufahras, A.J. Wensinck ET J.P Mensing, juz IV
  12. Irwa’ Al Ghalil, M. Nashiruddin Al Albani, Al Maktab Al Islamy
  13. Majalah As Sunnah, Edisi 02/tahun VII/1424 H/2003 M



[1]. Diambil dari pernyataan Syekh Umar bin Abdil aziz secara ringkas dari kitab Ar Riba Wa Muamalat Al mashrafiyah, hal.6.

2. Lihat  Al-Qomus Al-Muhith, 4/326; Misbahul Munir 1/295.
3.Lihat Fiqhus Sunnah karya Sayyid Sabiq 3/186, ‘Ubaikan. Dan Minhajul Muslim Abu Bakar Al Jazairi, hal. 368.  Darul Fikri , Beirut,  1992.
[4] Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syari’ah, Dari Teori Ke Praktik; Cet.1. Jakarta; Gema Insani Press, 2001.hal. 48-50.
[5] Penjelasan lebih luas, lihat “Tafsir Ayat ar Riba” Sayyid Qutub  dan Riba, Abul A’la al Maududi, Daru Al Fikr. Hal. 63. (lahore: Islamic Publicatian, 1951).
[6] .lihat Shahih Jami’ Ash Shogir.2/907,Al Maktab Al Islami, Cet. III/ 1988 dan Irwa’ Golil .Juz.V no. 1336.ed. III/1985.
[7]. Hadits Sahih, HR. Thabrani. Dalam Sisilah  Shahihah, Juz.4. no. 1871. Maktabah Al Ma’arif, Riyadh.
[8] Dr. M. Umar Capra, Sistem Moneter Islam, hal. 182, diterjemahkan oleh Ikhwan Abidin, Gema Insani Pres, Cet. 1/2000- Jakarta.

[9] - HR. Ahamd, Bukhari, Muslim, Nasai, Abu Daud, dan Ibnu Majah.dan lain nya dengan makna sama.
[10] . Abu Bakar Jabir Al Jazairi, Minhajul Muslim, hal. 368-369;dan Dr. M. Umar Capra, Sistem Moneter Islam, hal. 182-183. diterjemahkan oleh Ikhwan Abidin, Gema Insani Pres, Cet. 1/2000- Jakarta.

[11] . Sahih Muslim. Bab Adab-Al Bir Wa Shilah,Cet. 1/1998.Darus Salam.    
[12] .Lihat Ar Riba Wal Qardh/Judul Indo. Bunga Bank Dalam Islam. Al Ikhlas. Surabaya. hal.15-20 Dr. Muh. Abdul Hadi, Maktabah Haramain Riyadh. Dan Bank Syari’ah Dari Teori Ke Praktek hal. 42-45.
[13]. Dr. Muhammad bin Muhammad Abu Syahibah, Huluulun Limusykilati Ar-Riba, Kairo, Maktabatu As-Sunah, ed. 2, 1409 H, hal. 91-112.            
[14]- Dr. Muhammad bin Muhammad Abu Syuhbah, Huluulun Limusykilati Ar-Riba, Kairo, Maktabatu As-Sunah, ed. 2, 1409 H, hal. 91-112.
[15] -Ibid, hal. 98.
[16]- Lihat selengkapnya dalam Bank Syariah Dari Teori ke Praktik, Muhammad Syafi’i Antonio, Jakarta, Gema Insani Press, hal. 90-98.
[17] . Sahih Bukhari 4/313 

1 comment:

  1. Hello,
    Adakah anda memerlukan bantuan kewangan segera untuk tujuan peribadi atau untuk keperluan perniagaan anda? Berikut adalah beberapa berita baik untuk anda. Kami menawarkan pinjaman kepada individu atau syarikat-syarikat korporat pada kadar peratusan tahunan yang paling rendah.
    Hubungi kami hari ini untuk mendapatkan: -
    * Pinjaman Wang Keras
    * Pinjaman Perniagaan
    * Pinjaman Penyatuan Hutang
    *Pinjaman peribadi
    * Pinjaman Pengembangan Perniagaan
    *Pinjaman pelajar
    * Pinjaman Pembangunan Pertanian
    ... Dan banyak lagi

    E-mel: kathleenfosterloanfirm@gmail.com
    Anda juga boleh menghubungi IBU PEJABAT kami melalui:
    kathleenfosterloanfirmUS@gmail.com

    Nama pemiutang: Puan Kathleen

    ReplyDelete