Monday, 29 February 2016

Wakaf

BY Unknown IN , 1 comment



A.Definisinya
Wakaf di dalam bahasa aerab berarti habs(menahan).Dari kata waqafa-yaqifu-waqfan artinya habasa-yahbisu-habsan.
Adapun menurut istilah syara’ wakaf berarti menahan harta dan memberikan manfaatnya di jalan Alloh
B.Macam-macamnya
Wakaf adakalanya untuk anak-cucu atau untuk kerabat  dan sesudah mereka itu untuk orang-orang fakir.Wakaf yang demikian itu disebut wakaf Dzurri (keluarga).dan terkadang pula wakaf itu diberikan dan diperuntukkan bagi kebaikan semata-mata.Wakaf yang demikian dinamakan Wakaf Khoiri (kebajikan ).
C.Masyru’iyyatnya
Alloh telah mensyari’atkan wakaf,menganjurkannya dan menjadikannya sebagai salah satu carauntukmedeketken diri kepadanya.orang-orang jahilyah tidak mengenal wakaf;akan tetapi waka\f diciptakan dan diserukan oleh Rasululloh SAW,karena kecintaan belieu kepada orang-orang fakir dan orang-orang yang membutuhkan.
1.”Dari Abi hurairah ea,bahwa Rasulullah bersabda:”Bila manusis mati ,terpuslah amalnya kecuali dari tiga perkara:sedekah jariyah,ilmu yang bermanfaat atau anak shalih yang mendoakan kepadanya.”(HR.muslim,Abu Daswud dan An-nasai).
2.Juga sabda Rasulullah yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah;”Sesungguhnya apa yang dijumpai oleh seorang mu’min dari amalnya dan kebaikannya setelah ia mati adalah,ilmunya yang disebarkannya,anak shalih yang ditinggalkan,mushaf yang diwariskan,masjid yang didirikan,rumah yang didirikannya untuk ibnu sabil,sungai yang dialirkan,atau sedekah yang dikeluarkannya dari hartanya di waktu sehatnya dan hidupnya, semua dijumpainya setelah ia mati.”As-Syuyuti mengatakan bahwa wakaf ada sepuluh sebagaimana nadhomnya:Bila anak adam telah mati,tiada baginya menglir pahala,kecuali dari sepuluh perkara,ilmu yang disebarkannya,do’a anak yang dididiknya,pohon kurma yang ditanamnya,sedekah jariyahnya,mushab yang diwriskannya,tempat berlindung yang dibangunnya,sumur yang digalinyasungai yang dialirkannya,tempat penampungan orang yang bepergian yang dibangunnya dan tempat ibadah yang yang disediakannya.”
Adapun beberapa contoh wakaf di jaman rasulullah saw:
a.Dari Anas ra, dia berkata: Ketika rasulullah saw datang di Madinah dan memerintahkan untuk membangun masjid,beliau berkata:” wahai bani najar, apakah kamu hendak menjual kebunmu?”Mereka menjawab: Demi Allah, kami tidak meminta harganya kecuali kepada allah ta’ala.Maksudnya adalah agar Rasulullah mengambilnya dan menjadikannya masjid.
b.dari utsman ra.,bahwa dia mendengar Rasulullah saw bersabda: “Baranng siapa menggali sumur Raumah,maka baginya surga. “Utsman berkata: Maka sumur itupun aku gali.dalam satu riwayat Al-Baghawi: Bahwa seorang laki-laki dari bani Ghifar mempunyai sebuah mata air yang dinamakan Raumah,sedang ia mennjual satu kaleng dari airnya dengan harga satu mud.maka kata Rasulullah kepadanya: “Maukah engkau menjualnya kepadaku dengan satu mata air di dalam surga?orang itu menjawab: Wahai Rasulullah,aku dan keluargaku tidak mempunyai apa-apa selain itu.Berita itu sampailah kepada utsman,lalu utsman menmbelinya  dengan harga tigapuluh lima ribu dirham.Lalu datanglah Utsman kepada Rasulullah,katanya: “maukah engkau menjadikan bagiku sebagaimana yang akan engkau jadikan baginya(pemilik sumur itu)?Beliau menjawab: “Ya”.Utsman pun berkata: Aku telah menjadikan sumur itu wakaf bagi kaum muslimin.
c. Dar Sa’id bin Ubaidah ra,bahwa dia telah bertanya kepada Rasulullah saw,sesungguhnya Ummu Sa’ad telah mati;maka apakah sedekah yang paling banyak pahalanya? Beliau menjawab: “Air”. Kemudian Sa’id menggali sumur, dan katanya: Sumur itu adalah bagi Ummu Sa’id.
d.Dari Anas ra, dia berkata, Adalah Abu Thalhah seorang anshar  yang paling banyak hartanya di madinah,dan adalah harta yang paling ia senangi adalah Bairaha(kebun kurma di dekat masjid Nabawi).Bairaha ini menghadap ke Masjid.Dan Rasulullah saw sering memasukinya dan meminum air yang segar di dalamnya.Maka ketika diturunkan ayat: “Lan tanaalulbirra hatta tunfiquu minma tuhibbuun”.yang artinya “Kamusekali-kali tidak akan sampai pada satu kebaktian yang sempurna,sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai.maka pergilah Abu Thalhah kepada Rasulullah saw, kata dia:”Sesungguhnya Allah telah berfirman dalam kitabNya.” Kamu sekali-kali tidak akan sampai pada kebaktian yang sempurna,sebelumkamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai.”Sesungguhnya harta yang paling aku cintai adalah Bairaha.Dan Baihara itu aku sedekahkan karena Allah yang aku harapkan kebaikannya dan simpanannya di sisi Allah; maka tentukanla sedekah itu sebagaimana engkau sukai ya Rasulullah.Rasulullah saw berkata:”Bukan main itulah harta yang paling menguntungkanAku telah mendengar apa yang engkau katakan mengenai Bairaha itu.Sesungguhnya aku berpendapat  agar engkau menjadikannya sedekah bagi kaum kerabat.”Lalu Abu Thalhah menjadikannya sebagai wakafbagi kaum kerabatnya,dan anak-anak pamannya.”Dan masih banyak lagi dalil-dalil mengenai disyare’atnya wakaf tersebut.
D.Terjadinya wakaf
Wakaf itu syah dan terjadi apabila melalui salah satu dari dua perkara di bawah ini:
1.Perbuatan yang menunjukkan padanya; seperti bila seseorang membangun masjid, dan dikumandangkan adzan untuk shalatdi dalamnya, dan ia tidak memerlukan keputusan dari seorang hakim.
2. Ucapan: Ucapan ini ada dua yaitu yang sharih (tegas) dan yang kinayah (tersembunyi)Adapun yang sharih misalnya ,ucapan seseorang yang mewakafkan;”aku wakafkan,” “Aku hentikan pemanfaatannya.”Aku jadikan untuk sabilillah, “ “aku abadikan “ Yang kinayah, seperti ucapan orang yang mewakafkan: “Aku sedekahkan,” akan tetapi ia berniat mewakafkannya.Adapun wakaf yang dihubungkan dengan kematian, seperti kataseseorang: “Rumahku atau kudaku menjadi wakaf sesudah aku mati,” maka hal itu diprbolehkan menurut dhahirnya madzhab Ahmad,sebab itu termasuk dalam  kategori wasiat.Maka ta’liq kematian untuk wakaf diperbolehkan karena wakaf adalah wasiat.
E.Tetapnya Wakaf
Orang yang berwakaf mempunyai  syarat,agar wakaf yang diucapkan ataupun yang ditunjukkan oleh perbuatannya menjadi tetap.Adapun syaratnya adalah orang yang berwakaf adalah orang yang syah tindakannya,misalnya cukup sempurna aqalnya,dewasa,merdeka dan tidak dipaksa.Untuk terjadinya wakaf tidak diperlukan penerimaan dari yang diwakafi.Apa bila wakaf telh terjadi maka tidak boleh dijual,dihibahkan atau sesuatu yang dapat menghilangkan kewkafannya.Bilaseseorang berwakaf mati, maka wakaf tidak diwariskan, sebab yang demikian itu yang dikehendaki oleh wakaf, dan karena ucapan rasulullah saw.seperti hadits ibnu Umar:”La yubaa’u walaa yuuhabu wala yuuratsu.”Tidak dijual, tidak dihibahkan dan tidak diwariskan.Sedangkan Abu Hanifah berpendapat bahwa wakaf boleh dijual.Abu Yusuf berkata :”Andaikata hadits ini sampai kepada Abu Hanifah ,tentu ia akan berpendapat seperti yang dikatakan hadits ini.”Pendapat yang kuat dari madzhab Syafi’iy ialah milik yang ada pada orang yang diberi wakaf itu adalah bepindah pada Allah Azza wa Jala; maka ia bukanlah milik orang yang berwakaf dan bukan pula milik orang yang diberi wakaf.Sedangkan Malik dan Ahmad berpendapat, bahwa milik itu berpindah ke tangan orang yang diberi wakaf.
F.Apa saja yang syah diwakafkan dan yang tidak syah
Yang syah diwakafkan berupa tanah, perabot yang bisa dipindahkan,mushab, kitab,sejata dan binatang(menurut jumhur).Syah juga barang-barang yang boleh diperjuak-belikan, dan boleh dimanfaatkan dan tetap utuhnya barang.Dan tidak syah mewakafkan barang yang rusak dengan dimanfaatkannya, seperti uang, lilin, makanan, minuman, dan apa yang cepat rusak seperti bau-bauan dan tumbuh-tumbuhan aromatik, sebab ia rusak.Tidak diperbolehkan pula mewakafkan barang yang tidak boleh diperjual-belikan seperti barang tanggungan(borg),anjing,babi, dan binatang-binatang buas lainnya yang tidak bisa dijadikan hewan buruan.
Tidak syah wakaf kecuali kepada orang yang tertentu (anak,kerabat dan orang yang di kenal) dan untuk kebaikan,bukan untuk ma’siat(seperti wakaf untuk gereja dan biara)Adapun wakaf kepada anak dan anak dari anak-anaknya (baik dari anak laki atau perempuan).Ada sebuah hadits, Rasulullah saw bersabda:”Anak dari saudara perempuan suatu kaum itu termasuk kaum itu sendiri.”(HR. Bukhori,Muslim, Abu Dawud dan At-Tirmidzi serta An-nasai).Wakaf juga boleh untuk ahli dzimmah,seperti orang-orang Nashrani; sebagaimana diperbolehkannya sedekah bagi mereka.Istri Rasulullah yang bernama Shofiyyah binti Huyyai isteri Nabi saw,telah mewakafkan kepada saudaranya yang Yahudi.Ada juga yang berpendapat diperbolehkannya wakaf untuk umum,Sebagaimana Umar ra, telah mewakafkan seratus anak panah di Khaibar,sedang anak panah itu tidak dibagi-bagi. Namun ada sebagian ulama’ yang berpendapat tidak syah wakaf untuk umum,sebagaimana pendapat Ibnul Hasan.Wakaf untuk dirinya sendiri para Ulama’ berbeda pendapat.Pendapat pertama adalah pendapat Asy-Syafi’i, Jumhur Maliki, Hambali , Muhammad dan An-Nashir yang menyatakan bahwa wakaf kepada diri sendiri tidak syah,sebagaimana jual beli dan hibah dari dirinya untuk dirinya sendiri.Sabda Rasul saw:”Sabbili Atstsamrah = dan berikanlah buahnya untuk orang lain “.
Pendapat yang ke dua adalah Abu Hanifah,Abu Yusuf dan Ahmad,ibnu Sya’ban  dari madzhab maliki, bahwa wakaf kepada diri sendiri adalah syah,dengan alasan Rasulullah saw pernah bersabda,” Tashoddaq ‘ala nafsika (bersedekahlah kepada diri sendiri),sebagai jawaban orang yang mengatakan,”sesungguhnya aku mempunyai satu dinar.”Bagaimana dengan wakaf Muthlaq?yaitu tidak ditentukan bagi siapa wakaf itu,seperti dia katakan:”Rumah untuk wakaf.” Yang demikian itu syah menurut Malik.madzab Syafi’i menyatakan bahwa wakaf muthlaq tidak syah,karena tiadanya penjelasan siapa yang diwakafi.Bila seseorang menderita sakit yang mematikan maka,menurut Imam Syafi’i dan  Ahmad tidak diperbolehkan mewakafkan kepada sebagian ahli waris kecuali hanya sepertiga harta saja.Wakaf kepada orang kaya menurut Ibnu Taimiyyah adalah wakaf yang berlebihan, perbuatan mubadzir yang dilarang.Pengurus diperbolehkan memakan sebagian dari wakaf. Hal itu didasarkan hadits Ibnu Umar; “Dan tidak ada halangan bagi orang yang mengurusinya untuk memakan sebagian darinya dengan cara yang ma’ruf(kadar yang biasa berlaku).”Sisa keuntungan( surplus)wakaf dipergunakan pada yang semisal(sesuai tujuan pewakafan),seperti halnya untuk keperluan masjid yang apa bila keuntungan wakafnya sisa melebihi kebutuhannya,maka keuntungannya dipindahkan untuk keperluan masjid lain, sebab pewakaf menghendaki  pada jenis yang sama.
 Penggantian apa yang dinadzarkan dan diwakafkan dengan yang lebih baik,seperti halnya dalam penggantian hadiah.Yang demikian tersebut ada dua macam:
 Pertama;penggantian karena kebutuhan,misalnya karena macet,maka  ia dijual dan harganya dipergunakan untuk membeli apa yang dapat menggantikannya.
Ke dua;Penggantian karena kepentingan yang lebih kuat.misalnya menggantikan hadiah dengan yang lebih baik darinya.Hal ini seperti halnya Umar ibnulKhatab ra,memindahkan masjid Kuffah yang lama ke tempat yang baru dan tempat yang lama dijadikan pasar bagi penjual-penjual tamar.Ini adalah penggantian tanah masjid.Haramnya merugikan ahli waris.Seseorang di larang mewakafkan sesuatu yang merugikan ahli waris.Sebab Rasulullah bersabda:”Laa dhororo walaa dhiror fil Islam.”Tidak ada yang dirugikan dan tidak ada pula yang merugikan di dalam Islam.”Maka apabila seseorang mewakafkan hartanya dengan merugikan ahli waris, maka wakafnya itu batal(sebagai contoh:seseorang mewakafkan harta kepada anak laki-lakinya dan tidak kepada yang perempuannya).



Hibah
A.Definisinya
Di dalam Al-Qur’an Hibah adalah suatu pemberian yang ditujukan bukan dalam rangka taqarrub kepada Alloh ta’ala dan bukan dalam rangka penghormatan atas kedudukan seseorang.
Dalam pengertian yang lain bahwa Hibah adalah pemindahan kepemilikan dengan suka rela tanpa pengganti.Hibah disyare’atkan oleh Alloh yang hukumnya sunnah (mandub),sebagaimana firman Alloh dalam Al-Qur’an surah Annisa : 4;......dan surah Al-Baqarah : 177;.... Surat Ali Imran Ayat 38, Allah berirman yang artinya;Zakariya berkata : “Ya Tuhanku, berilah aku dari sisi engkau seorang anak yang baik.”Sesungguhnya Engkau Maha Mendengar do’a.Kata tersebut di ambil dari , “ Hubuubur riih yang berarti,”muruuruha”(perjalanan angin).Kemudian dipakailah kata Hibah dengan maksud memberikan kepada orang lain, baik harta ataupun bukan.
Adapun menurut syara’, Hibah berarti aqad yang pokok persoalannya pemberian harta milik seseorang kepada orang lain di waktu dia hidup,tanpa adanya imbalan.Apabila seseorang memberikan hartanya kepada orang lain untuk dimanfa’atkan tetapi tidak diberikan kepadanya hak pemilikan,maka hal itu disebut I’aarah (pinjaman).Hibah dengan ma’nanya yang khusus  meliputi:
1.Ibraa:yaitumenghibahkan hutang kepada orang yang berhutang
2.Sedekah:yaitu menghibahkan sesuatu dengan mengharapkan pahala di akhirat
3.Hadiah: yaitu yang menuntut orang yang diberi hibah untuk memberi imbalan.

B.Masyru’iyyatnya
1. Sabda nabi saw:”Tahaaduu, tahaabuu!”artinya saling memberi hadiahlah kalian,maka kamu akan saling mencintai.
2.Barang siapa mendapatkan kebaikan dari saudaranya,yang bukan karena berharap-harap dan meminta-minta,maka hendaklah ia menerimanya dan tidak menolaknya,karena ia adalah rizqi yang diberikan Allah kepadanya.(H. Ahmad)
3.Rasulullah juga menganjurkan untuk menerima hadiah,sekalipun hadiah itu sesutu yang kurang berharga.maka para ulama’ berpendapat makruh menolak hadiah,apabila tidak ada halangan yang bersifat syara’.Rasulullah saw bersabda: “Seandainya aku diberi hadiah sepotong kaki binatang,tentu aku akan menerimanya.Dan seandainya aku diundang untuk makan sepotong kaki,tentu aku akan mengabulkan unddangan itu”( HR.Ahmad,At-Tirmidzi dan ia menshahihkannya).Masih banyak lagi hadits-hadits Nabi yang menunjukkan di syari’atkannya hibah dan menerima hibah.
C.Rukun Hibah
Menurut jumhur ada empat : Al-Wahib (yang menghibahkan),Al-Mauhub lahu ( yang dihibahi),Al-Mauhub (setiap yang dimiliki dan  dihibahkan) dan sighat ijab qabul.Menurut jumhur pula,apabila seorang sakit, menghibahkan lalu ia mati maka hibahnya adalah sepertiga yang ditinggalkannya.Sedangkan orang yang dihibahi adalah siapa saja yang bukan dari kerabatnya(ajnabi).Adapun kalau menghibahkan seluruh hartanya untuk sebagian anaknya atau mengutamakan sebagiannya dalam hibah maka hukumnya makruh menurut jumhur.Tapi jika sudah terjadi boleh.Adapun sighat adalah setiap apa saja yang mengandung konsekuensi ijab-qabul(serah terima) berupa perkataan dan perbuatan seperti lafadz hadiah,hibah,’athiyah(pemberian) dan nahlah(mahar) dan yang serupa dengannya.
D.Syarat Hibah
Syarat Penghibah:
1.Memiliki apa yang dihibahkan
2.Bukan orang yang dibatasi haknya karena suatu alasan
3.Dewasa bukan anak-anak sebab anak-anak kurang kemampuannya
4.Tidak dipaksa,sebab hibah mensyaratkan keridhaan dalam keabsahan
Syrat bagi orang yang di beri Hibah:
1.benar-benar ada diwaktu diberi hibah.bila tidak benar-benar ada, atau diperkirakan adanya misalnya dalam bentuk janin,maka hibah tidak sah.Apabila yang diberi hibah itu ada waktu pemberian hibah,tapi dia masih kecil atau gila, maka hibah diambil oleh walinya,pemeliharanya, atau orang yang  mendidiknya, sekalipun ia orang asing
Syarat-syarat bagi yang dihibahkan
1.Benar-benar ada
2.Harta yang bernilai(meskipun orang-orang Hambali berpendapat syahnya menghibahkan anjing piaraan, dan najis yang boleh dimanfaatkan)
3.Dapat dimiliki dzatnya,yakni bahwa yang dihibahkan itu adalah apa yang biasanya dimiliki, diterima peredarannya, dan pemilikannya dapat berpindah tangan.Maka tidak sah menghibahkan air di sungai,ikan di laut,burung di udara, masji-masjid dan pesantren-pesantren.
4.Tiddak berhubungan dengan tempat milikmpenghibah, seperti menghibahkan tanaman,pohon atau bangunan tanpa tanahnya.Akan tetapi yang dihibahkan itu wajib dipisahkan dan diserahkan kepada yang diberi hibah sehingga menjadi milik baginya.
5.Dikhususkan,yakni yang dihibahkan itu bukan untuk umum.Namun menurut Malik,Asy-Syafi’i Ahmad dan Abu Tsaur bahwa hibah untuk umum yang tidak dibagi-bagi itu sah.Adapun maliki membolehkan menghibahkan apa yang tidak sah dijual seperti unta liar,buah sebelum nampak hasilnya, dan barang hasil ghasab.
E.Hibah dari orang sakit yang penyakitnya mematikan
Dalam kondisi semacam di atas maka hibahnya dihukumi seperti wasiat.Bila hibah diberikan kepeda seorang  di antara ahli waris,lalu ia mati sedang ahli waris yang lain mendakwakan bahwa hibah diberikan saat sakit yang menyebabkan kematiannya,sedang yang diberi hibah mengaku diberi hibah saat penghibah sehat.Maka wajib bagi yang diberi hibah memperkuat kata-katanya,bila tidak maka dianggap hibahnya diberikan waktu penghibah sakit,maka tidak sah hibah tersebut kecuali disetujui semua ahli waris.
F.Hibah itu dipegang tangan
Menurut Ahmad,Malik,Abu Tsaur dan Ahli Dhahir tidak mensyaratkan hibah harus dipegang di tangan,maka sah hibah hanya dengan akad saja dan menjadi sebab pindahnya kepemilikan.
Menurut Abu Hanifah ,Asy-Syafi’i dan Ats-Tsauri menyatakan dipegang tangan menjadi syarat dari syarat-syarat sahnya hibah.
G.Menghibahkan semua harta
Jumhur membolehkan menghibahkan semua apa yang dimilikinya kepada orang lain.Sedangkan Muhammad bin Hasan dan sebagian pentahqiq madzhab Hanafi mengatakan tidak sah ,hibah semua harta meski dalam kebaikan.
H.Ruju’(kembali mengambil) di dalam hibah

Jumhur ulama’ mengharamkan ruju’di dalam hibah,sekalipun hibah itu terjadi diantara saudara ataupun suami-isteri,kecuali hibah dari orang tua kepada anak.

PERANAN DAN MOTIVASI EKONOMI DALAM IQOMATUDDIEN

BY Unknown IN , No comments


Maha suci Allah Subhana Wata'ala  yang telah menjadikan bumi dan isinya sebagai sarana untuk menempuh negeri Akhirat nan jauh di sana, jalan panjang yang cukup melelahkan, maka bagi setiap musafir hendaknya mempersiapkan bekal dalam menapaki perjalanan ini, sehingga apa yang dicita-citakannya dapat diraih. Salam serta shalawat buat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam serta para Shahabat, Tabi’in dan Tabiut Tabi’in serta orang yang senantiasa berpegang teguh dengan ajarannya sampai hari kiamat kelak.
Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin adalah Din yang mencakup seluruh aspek kehidupan, Ia bukan hanya mengatur masalah ibadah semata tapi jauh dari pada itu Islam juga mengatur masalah keseharian umat manusia. Namun sangat disayangkan, di kalangan kaum muslimin sendiri ada yang beranggapan bahwa Islam menghambat kemajuan juga penghambat pembangunan (an obstacle to economic growth) padahal pandangan ini berasal dari para pemikir barat, tapi tidak sedikit dari kalangan intelektual muslim yang juga menyakininya.
Kesimpulan yang agak tergesa-gesa ini hampir dapat dipastikan timbul karena kesalahpahaman terhadap Islam, seolah-olah Islam merupakan agama yang hanya berkaitan dengan masalah ritual, bukan sebagai sistem yang komperensif dan mencakup seluruh aspek kehidupan, termasuk juga masalah pembangunan ekonomi.
Bagaimanapun, Islam mempunyai perhatian yang begitu tinggi dalam dunia perekonomian, ini dapat kita lihat dari kiprah perdagangan Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wasallam, beliau merupakan sosok pribadi yang sempurna dan tak habis-habisnya digali dan didiskusikan oleh ulama maupun kalangan di luar Islam, meskipun demikian kepeloporan dan ketokohannya di dunia kewirausahawan, kreativitasnya di dunia perbisnisan (dagang) dan suksesnya mencapai puncak kejayaan bisnis dalam usia 40 tahunan luput dari kajian.
Salah satu yang menarik dari ciri-ciri wirausaha Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wasallam adalah mengenai personality dan pelaku wirausahanya, personality atau kepribadian wirausaha berupa sikap merdeka, bebas dan percaya diri sendiri (self reliance) adalah sikap yang didapatkannya sejak masa kecil.
Kondisi masa kanak-kanak Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wasallam tersebut dikemudian hari mendapat justifikasi oleh penelitian yang dilakukan oleh Collin dan Moores serta Zazelnik’s mereka berkesimpulan bahwa “The act of entrepreneurship is an act patterned after modes of coping with early childhood experiences”.(Aktivitas entrepreneur adalah suatu aktivitas yang dipola dari pengalaman masa kecil).
Dan beliau tumbuh sebagai wirausahawan yang mandiri, ketika pamannya wafat Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wasallam sudah dapat berdiri sendiri dengan melakukan perdagangan di kota Makkah. Kemudian langkah beliau diikuti oleh Shahabatnya seperti diantaranya, sahabat Abdurrahman bin ‘Auf, maka dari itu, seyogyanya bagi generasi muda muslim untuk senantiasa mengikuti jejak dan langkah beliau di dalam membangun ekonomi ini. Karena ekonomi  sendiri mempunyai peran yang  besar di dalam iqomatuddin.
Ini sebagai pijakan kita dalam menggeluti dunia perbisnisan dan perekonomian serta menjadikan Nabi sebagai Uswah dalam menjalani usaha dengan mengutamakan akhlak yang karimah. Kejayaan Islam di masa silam, tidak  terlepas dari dunia usaha karena ini merupakan salah satu cara dalam menyebarkan Islam di jagat raya ini termasuk di Indonesia sendiri.
II.        TA`R IF

A. Menurut Bahasa

Ekonomi berasal dari bahasa Yunani yaitu “oicos” dan “nomos” yang berarti rumah dan nomos yang berarti aturan. [2] Dan di dalam bahasa arab dikenal dengan kata iqtishod yaitu mengambil jalan tengah (tidak kikir dan juga tidak boros) di dalam menggunakan harta di dunia.” [3] Atau yang  mengatur soal-soal penghidupan manusia dengan sehemat-hematnya dan secermat-cermatnya”.[4]

B. Menurut Istilah

Ekonomi adalah Segala usaha manusia dalam memenuhi kebutuhannya guna mencapai  kemakmuran hidupnya/pengaturan rumah tangga.[5]                                                
Ekonomi adalah “Aturan-aturan untuk menyelenggarakan kebutuhan hidup manusia dalam berumah tangga, baik dalam rumah tangga rakyat (volkshuishouding) maupun dalam rumah tangga negara (staatshuishouding).
Ekonomi adalah “Salah satu ilmu sosial, yang bertujuan menerangkan cara-cara menghasilkan, mengedarkan, membagi, dan memakai barang dan jasa dalam masyarakat. Dan juga bagaimana cara mengembangkan cara-cara tersebut agar produksi semakin tumbuh, sirkulasi semakin dan distribusi semakin baik hingga kebutuhan-kebutuhan materi masyarakat bisa terpenuhi sebaik-baiknya, baik sekarang maupun di masa yang akan datang.” [6]
III.      PEREKONOMIAN DALAM AL-QUR’AN DAN AL-HADITS
A. Di dalam Al-Quran
Firman Allah :
وَلَقَدْ مَكَّنَّاكُمْ فِي اْلأَرْضِ وَجَعَلْنَالَكُمْ فِيْهَا مَعَايِشَ قَلِيْلاً مَّا تَشْكُرُوْنَ (الأعراف :10)
Artinya: “Sesungguhnya Kami telah menempatkan kamu sekalian di muka bumi dan kami adakan bagi kalian di muka bumi itu (sumber)penghidupan. Amat sedikitlah kalian bersukur.[7]

هُوَ الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ اْلأَرْضَ ذَلُوْلاً فَامْشُوْا فِي مَنَاكِبِهَا وَكُلَوْا مِنْ رِّزْقِهِ وَإِلَيْهِ النُّشُوْرُ (الملك :15)

Artinya: “Dialah yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah  sebagian dari rizqi-Nya dan hanya kepada-Nya-lah kamu kembali setelah dibangkitkan.”  [8]
وَمَنْ يَتَّقِ اللهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجًا* وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لاَ يَحْتَسِبُ (الطلاق :2-3)
Artinya: "Barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar * dan memberinya rizqi dari arah yang tiada disangka-sangka."  [9]
وَابْتَغِ فِيْمَا أَتَاكَ الله ُالدَّارَ الأَخِرَةَ وَلاَ تَنْسَ نَصِيَْبَكَ مِنَ الدُّنْيَا وَأَحْسِنْ كَمَا أَحْسَنَ الله إِلَيْكَ وَلاَ تَبْغِ اْلفَسَادَ فِي اْلأَرْضِ إِنَّ اللهَ لاَيُحِبُّ اْلمُفْسِدِيْنَ (القصص:77)
Artinya: “Dan usahakanlah pada segala benda yang dianugrahkan kepadamu akan kesenangan kampung akhirat dan janganlah kamu lupakan kebahagiaan nasibmu di dunia dan berbuatlah kebajikan kepada sesama manusia sebagaimana Allah berbuat kebajikan kepadamu dan janganlah mencari-cari kerusakan di muka bumi, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kebinasaan.”  [10]
وَجَعَلْنَا النَّهَارَ مَعَاشًا
   Artinya: “Dan kami jadikan siang untuk mencari penghidupan”  [11]
فََإِذَا قُضِيَتِ الصَّلاَةُ فَانْتَشِرُوْا فِي اْلأَرْضِ وَابْتَغُوْا مِنْ فَضْلِ اللهِ وَاذْكُرُوْا اللهَ كَثِيْرًا لَعَلَكُمْ تُفْلِحُوْنَ (الجمعة :10)
   Artinya: “Apabila telah ditunaikan sembahyang maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah Ta'ala dan ingatlah Allah Ta'ala banyak –banyak supaya kamu beruntung”[12]
           B. Di dalam Al-Hadits
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِي اللَّه عَنْه عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: [مَا بَعَثَ اللَّهُ نَبِيًّا إِلاَّ رَعَى الْغَنَمَ]. فَقَالَ أَصْحَابُهُ : وَأَنْتَ ؟ فَقَالَ : [نَعَمْ كُنْتُ أَرْعَاهَا عَلَى قَرَارِيطَ لِأَهْلِ مَكَّةَ]
Artinya : Dari Abu Hurairah bahwasanya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Salam bersabda,” Tidaklah Allah Ta’ala mengutus seorang Nabi-pun, kecuali ia menggembala kambing.” Para shahabat bertanya,” Bagaimana dengan Anda ?” Beliau menjawab,” Ya, saya juga menggembala kambing penduduk Makkah dengan upah beberapa keping dinar.”[13]
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ  : [ كَانَ زَكَرِيَّاءُ نَجَّارًا]
Artinya : Dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Salam bersabda,” Nabi Zakaria adalah seorang tukang kayu.”[14]
عَنِ الزُّبَيْرِ بْنِ الْعَوَّامِ رَضِي اللَّه عَنْه عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: [ َلأَنْ يَأْخُذَ أَحَدُكُمْ حَبْلَهُ فَيَأْتِيَ بِحُزْمَةِ الْحَطَبِ عَلَى ظَهْرِهِ فَيَبِيعَهَا فَيَكُفَّ اللَّهُ بِهَا وَجْهَهُ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ النَّاسَ أَعْطَوْهُ أَوْ مَنَعُوهُ]
Artinya : Dari Zubair bin Awwam bahwasanya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Salam bersabda,“Salah seorang dari kalian membawa seutas tali dan mencari kayu bakar lalu memanggul di atas punggungnya, lalu ia jual sehingga Allah memenuhi kebutuhan hidupnya,  adalah lebih baik baginya daripada ia mendatangi orang lain, kemudian ia meminta orang tersebut, baik orang itu memberinya atau tidak.”[15]
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِي اللَّه عَنْه يَقُولُ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: [َلأَنْ يَحْتَطِبَ أَحَدُكُمْ حُزْمَةً عَلَى ظَهْرِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ أَحَدًا فَيُعْطِيَهُ أَوْ يَمْنَعَهُ]
Artinya : Dari Abu Hurairah bahwasanya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Salam bersabda,“Salah seorang dari kalian membawa seikat kayu bakar di atas punggungnya, lalu ia jual, adalah lebih baik baginya daripada ia meminta kepada orang lain, baik orang itu memberinya atau tidak.”[16]
قَالَتْ عَائِشَةُ رَضِي اللَّه عَنْهَا: [ كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عُمَّالَ أَنْفُسِهِمْ وَكَانَ يَكُونُ لَهُمْ أَرْوَاحٌ فَقِيلَ لَهُمْ لَوِ اغْتَسَلْتُمْ]
Artinya : ‘Aisyah Radiyallahu ‘Anha berkata,” Para shahabat biasa mengerjakan pekerjaan mereka sendiri (tidak mengupah orang lain). Akibatnya, mereka berkeringat dan bau. Maka disarankan kepada mereka  untuk mandi (bila akan sholat Jum’at dan Jama’ah).[17]
IV.    TUJUAN EKONOMI ISLAM
Allah berfirman:
وَابْتَغِ فِيْمَا أَتَا كَ الله ُالدَّارَ الأَخِرَةَ وَلاَ تَنْسَ نَصِيَْبَكَ مِنَ الدُّنْيَا وَأَحْسِنْ كَمَا أَحْسَنَ الله إِلَيْكَ وَلاَ تَبْغِ اْلفَسَادَ فِي اْلأَرْضِ إِنَّ اللهَ لاَيُحِبُّ اْلمُفْسِدِيْنَ (القصص:77)
Artinya: “Dan usahakanlah pada segala benda yang dianugrahkan kepadamu akan kesenangan kampung akhirat dan janganlah kamu lupakan kebahagiaan nasibmu didunia dan berbuatlah kebajikan kepada sesama manusia sebagaimana Allah berbuat kebajikan kepadamu dan janganlah mencari-cari kerusakan dimuka bumi, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kebinasaan”(QS.Al-Qashash:77)
Adapun tujuan ekonomi Islam adalah :
1.           Mencari kesenangan akhirat yang diredhoi Allah, dengan segala kemampuan yang diberikan Allah kepada kita.
Allah  Ta'ala berfirman :
وَابْتَغِ فِيْمَا أَتَا كَ الله ُالدَّارَ الأَخِرَةَ
Artinya : Dan usahakanlah pada segala benda yang dianugrahkan kepadamu akan kesenangan kampung akhirat.
Maksud dan tujuan utama dari ekonomi Islam adalah berbakti kepada sang Kholik. Tujuan ini disebutkan dalam ayat diatas “mencari kampung akhirat” hal ini untuk memperingatkan manusia bahwa setelah hidupnya yang sekarang masih ada hidup yang kekal abadi dan untuk menempuh hidup abadi itu manusia harus mempersiapkan perbekalan yaitu taqwa, oleh sebab itu, dalam berusaha mencari rizqi dan membangun perekonomian manusia harus mengingat tujuannya yang akhir yaitu mengutamakan kampung akhirat, tujuan ini harus dijadikan lambang pekerjaannya karena ia mempunyai andil besar dalam lapangan produksi, distribusi dan lapangan konsumsi.
Pada lapangan produksi yaitu tidak mengambil sesuatu yang haram dan tidak pula melakukan cara-cara yang haram, dengan demikian ekonomi yang dilakukan berada dalam batas-batas hukum yan telah ditentukan Allah Subhana Wata'ala .
Pada lapangan distribusi, setiap hasil yang sudah tercapai dapat dibagi-bagi menurut cara yang diredhoi Allah Subhana Wata'ala serta menentukan kemana dan untuk apa harta benda yang telah diperolehnya itu dipergunakan.
Pada lapangan konsumsi yaitu sanggup membatasi dirinya dalam kebutuhan yang tidak berlebih-lebihan, baik kebutuhan hidup dharuri (primer) maupun kebutuhan sekunder, dengan demikian tidak melupakan tujuan yang utama yaitu berbakti kepada Allah.
2.           Memenuhi  Kebutuhan hidup Duniawi (Dan janganlah melupakan nasib didunia )
Firman Allah  Ta'ala :
وَلاَ تَنْسَ نَصِيَْبَكَ مِنَ الدُّنْيَا
Artinya : “Dan janganlah kamu lupakan kebahagiaan nasibmu didunia”
Tujuan ekonomi yang ke dua adalah memenuhi kebutuhan hidup didunia, jangan melalaikan nasib dalam hidup didunia ini melainkan harus berusaha dilapangan perekonomian dengan berbagai jalan yang terbuka baginya. Banyak jalan yang bisa ditempuh dan banyak usaha yang bisa dikerjakan untuk menolong nasib sendiri dalam perebutan ekonomi itu.
Islam mengakui adanya motif ekonomi dalam diri manusia yang dinamakan homo economicus. Akan tetapi, dengan tegas Islam memberi batasannya bahwa semangat ekonomi tidak sampai menimbulkan nafsu serakah yang jahat.
3.           Menciptakan kesejahteraan Sosial
Firman Allah  Ta'ala :
وَتَعَاوَنُوْا عَلَى اْلبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُوْا عَلَى اْلإِثْمِ وَاْلعُدْوَانِ (المائدة :2)
Artinya : “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran”.[18]
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda :
لاَيُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ (رواه البخاري ومسلم)
Artinya : “Seseorang diantara kalian tidak dikatakan beriman sehingga dia mencintai saudaranya sebagaimana dia mencintai dirinya sendiri”[19]
Sebagai tujuan ke tiga dari ekonomi Islam ialah berbuat kebajikan kepada seluruh lapisan masyarakat atau masing-masing anggota masyarakat khususnya dengan berpedoman kepada Alqur’an dan sunah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam .
Ekonomi Islam berdasarkan kekeluargaan yang  antara satu dengan yang lainnya saling membutuhkan. Inilah dasar-dasar yang harus diketahui oleh Insan yang hendak memberi nilai terhadap struktur perekonomian dalam Islam, suatu struktur yang umumnya bersifat sosialis, tetapi tidak menghapuskan hak milik perseorangan dalam batas-batas tertentu.
Dan Risalah Islam yang dibawa oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam telah mengajarkan kepada umatnya untuk senantiasa menolong antara satu sama lainnya yaitu diantaranya dengan adanya zakat, ini adalah suatu dasar terpenting bagi sosialisme dalam Islam, sebagaimana eratnya hubungan ekonomi bagi kebutuhan jasmani manusia dengan keimanan sebagai kebutuhan rohaninya. Dengan zakat, umat Islam dapat menghapuskan kemiskinan dan kemelaratan dan menghindarkan pertentangan kelas dalam kehidupan umat manusia.
4.           menghindari kebinasaan dimuka bumi
Memenuhi kebutuhan diri sendiri dan mengutamakan kebajikan kepada masyarakat adalah dua prinsip dalam ekonomi yang tidak dapat sejalan selamanya, bahkan ada waktunya bertentangan satu dengan yang lainnya. Diperlukan satu prinsip yang dapat mengatur jalannya keduanya sehingga tidak bertentangan, bahkan menjadi saling mengisi dan saling memenuhi.
Kepentingan diri sendiri atau hak milik perseorangan mungkin menimbulkan sifat egoistis dan indifidualistis. Kedua sifat ini menimbulkan kebinasaan dimuka bumi  dan menghancurkan jalannya perekonomian, kepentingan diri sendiri yang tidak ada batasnya  menimbulkan adanya faham kapitalisme, kapitalisme tersebut melahirkan faham imperialisme ini berarti kebinasaan dimuka bumi.
Oleh sebab itu, dalam tujuan ekonomi yang ke empat, agama Islam menetapkan harus adanya negara yang mengatur jalannya perekonomian dan menghindari timbulnya kebinasaan dimuka bumi. Negara berhak campur tangan  dalam ekonomi dan berkuasa dalam mengatur perimbangan dua prinsip diatas yaitu prinsip memperjuangkan diri sendiri dan prinsip mengutamakan kebajikan dalam masyarakat.[20]
V.        SISTEM PEREKONOMIAN ISLAM
Sistem ekonomi Islam dibangun berdasarkan konsep Aqidah Islam. Yaitu keimanan kepada Allah, para malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, Rasul-Nya, hari kiamat serta qodho’ dan qodar, baik dan buruknya semata-mata dari Allah.
Dengan kata lain, aqidah Islam adalah pemikiran yang menyeluruh mengenai Alam, Manusia dan Kehidupan bahwa semuanya merupakan makhluk Allah yang diatur berdasarkan hukum-hukum-Nya dan bahwa pada hari kiamat kelak manusia akan dimintai pertanggung jawabannya oleh Allah berdasarkan hukum-hukumnya itu .
Dengan aqidah seperti ini, sistem ekonomi Islam tunduk pada hukum-hukum Allah, Pencipta alam, Manusia dan Kehidupan ini. Oleh karena itu, sistem ekonomi Islam tidak akan terlepas dari aspek aqidah yang dengannya segala aktivitas dan tindakan ekonomi yang lahir dari sistem tersebut  akan menampilkan wajah yang agung dengan moralitas pelakunya yang tinggi. inilah refleksi aqidah Islam sebagai asas sistem ekonomi Islam.[21]
Sayid Qutb membedakan sistem ekonomi Islam dari sistem –sistem ekonomi lain, dilihat dari hukum- hukum yang mengatur pemilikan dan penggunaan harta benda, walaupun disana-sini mungkin ada beberapa bentuk atau cara yang tumpang tindih dengan sistem-sistem lain. Hak milik pribadi dijamin oleh hukum Islam. Bagaimanapun juga, metode-metode untuk memperoleh pemilikan pribadi atau kelompok seperti pemilikan tanah dan lain sebagainya yang dilakukan melalui suatu usaha, dapat dibenarkan oleh syariat.
Hanya saja, hukum Islam melarang penambahan hak milik pribadi melalui penipuan, monopoli dan riba. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا (رواه مسلم )
Artinya : “Barang siapa yang menipu kami maka bukan dari golongan kami”[22].
                                                                                                                                                    Demikian pula hak untuk memanfaatkan harta yang dimiliki juga diakui oleh Islam. Cara pembelanjaan harta yang dibenarkan adalah melalui zakat, infak, sedekah.[23]
VI.    CIRI –CIRI SISTEM EKONOMI ISLAM
.Al- Maududi telah menganalisa ciri –ciri sistem ekonomi Islam sebagai berikut :
1.      Adanya ketentuan yang tegas tentang metode-metode yang diperbolehkan (halal) dan yang dilarang (haram ) dalam mendapatkan kekayaan .
وَلاَ تَأْكُلُوْا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِاْلبَاطِلِ ......(البقرة :188)
Artinya : “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang batil.......[24]”.
2.      Adanya pengaturan dalam penggunaan kekayaan.
يَأَيُّهَا اْلَّذِيْنَ أَمَنُوْا أَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبَاتِ مَاكَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ اْلأَرْضِ ...(البقرة :267)
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman nafkahkanlah (dijalan Allah ) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu...”[25].
3.      Adanya zakat sebagai pajak wajib, hukum pewarisan dan bagaimana hukum semacam itu (QS. An Nisa’ :10-11) dapat menjamin pelaksanaan pembagian harta, metode pembagian hasil rampasan perang dan barang temuan.
4.      Perintah agar dalam membelanjakan harta berlaku pertengahan (moderat), karena hal itu adalah ciri seorang hamba Allah yang sholeh. Dalam kaitan itu alqur’an telah menyatakan (25 :67) bahwa hamba Allah adalah “mereka yang bila menggunakan harta tiada berlebih-lebihan dan tiada pula kikir, tetapi bersikap antara keduanya”.

Para sarjana yang lain juga menyebutkan bahwa salah satu ciri ekonomi Islam adalah dengan adanya kerjasama antara satu individu dengan yang lainnya, -kebebasan sistem ini  lebih terungkap dalam bentuk kerjasama dibanding dengan persaingan.
“Sesungguhnya kerjasama adalah tema utama dari organisasi sosial didalam  Islam, individualisme dan kesadaran sosial yang terjalin sedemikian rupa demi mewujudkan kesejahteraan orang-orang lain adalah bentuk bentuk yang lebih menjanjikan kemanfaatan seseorang dan rahmat Allah”
tetapi  ciri yang lebih khas dan utama dalam sistem ekonomi Islam adalah penolakannya yang mutlak terhadap riba.[26]
VII. PERAN EKONOMI DALAM IQOMATUDDIN
a.       Dalam Tarbiyah (pendidikan)
Adalah suatu pandangan alamiah yang menempatkan reformasi dan kemajuan sosial ekonomi manusia pada pentingnya pendidikan. Dalam Al Qur’an sendiri Allah Subhana Wata'ala menegaskan “Bacalah dengan (menyebut) nama tuhan-mu yang menciptakan....yang mengajar manusia dengan perantaraan kalam, Dia mengajarkan kepada manusia apa yang tidak diketahuinya”[27] Bahkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam sendiri menempatkan pendidikan dalam pandangan Islam pada posisi yang sangat penting dengan mewajibkan setiap muslim laki-laki dan perempuan untuk menuntut ilmu, meninggikan derajat orang-orang yang berilmu melebihi ahli ibadah. Karena hanya melalui pendidikan, pemahaman yang benar dapat diberikan kepada uamt manusia.
Kemampuan dan keahlian masyarakat pun dapat ditingkatkan  sehingga memudahkan mereka dalam mendapatkan penghasilan yang halal sehingga pada akhirnya mereka menyadari secara penuh tujuan-tujuannya. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam melakukan setiap usaha yang memungkinkan untuk menyebarkan pendidikan, beliau tidak pernah gagal dalam menggunakan setiap kesempatan yang ada untuk mencapai tujuan ini, termasuk kewajiban bagi tahanan perang mengajari orang muslim sebagai kompensasi untuk membebaskan dirinya. Teladan Rasulullah ini kemudian diikutu oleh para kholifah. Ada dukungan secara sosial dan budaya untuk pendidikan.
Sejak awal para ulama baik dirumah maupun dimasjid berperan dalam membangun pusat pendidikan. Usaha itu merupakan kelanjutan tradisi yang telah dibentuk oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam ketika beliau membangun sekolah Darul Arqom di Mekah dan Masjid Nabawi di Madinah. Sekolah –sekolah yang dikenal dengan Kuttab ini berkembang dengan pesat pada masa Khulafaur Rosyidin, Bani Umayyah, Abbasiyah dan terus berlanjut di dunia  Islam saat ini.
Sejumlah madrasah di masjid-masjid kemudian diubah dengan dukungan pribadi maupun masyarakat menjadi sekolah-sekolah akademik yang dikenal dengan Darul Ulum, Darul Hikmah, Baitul Hikmah. Pendidikan dan pembangunan berjalan seirama di Dunia Islam, sebagaimana juga terjadi di tempat-tempat lain, pendidikan yang mampu meningkatkan kualitas manusia dan kemajuan teknologi mempercepat pembangunan sehingga dapat meningkatkan sumber-sumber bagi pemerintah dan swasta dalam membiayai pendidikan. Dunia Islam menjadi dunia yang paling maju secara ekonomi karena telah menjadi pelopor bagi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Kehebatan intelektual Muslim berlangsung hingga empat abad hingga sampai pertengahan  ke-6/ ke-12.
Tetapi masa Kerajaan Turki Utsmani, pada umumnya tidak memprioritaskan pendidikan sehingga dunia Islam menjadi terbelakang dalam bidang pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi. Kurangnya dukungan pemerintah mengakibatkan menurunnya pendanaan bagi pendidikan ini. Dan sektor Swasta tidak mampu lagi menghasilkan sumbar-sumbar dana yang cukup sehingga universitas dan madrasah-madrasah yang ada tidak lagi terawat.
Sementara itu di dunia Barat mengalami kemajuan yang luar biasa dibidang ilmu pengetahuan dan teknologi, pemerintahannya berupaya untuk senantiasa meningkatkan pembangunan disektor apa saja.[28]
Maka ketika pemerintah tidak mengalokasikan dana dan sumber daya yang ada secara merata bagi dunia pendidikan, membuat ilmu pengetahuan dan teknologi tidak berkembang dan menjadikan dunia Islam tidak mampu dalam menghadapi tantangan yang ada.[29]
b.      Dalam Jihad (peperangan)
Jihad menegakkan Dinullah ini tidak akan terealisasi kecuali dengan adanya sarana-sarana pendukung untuk kesana.
Allah  Ta'ala berfirman :
يَأَيُّهَا اْلَّذِيْنَ أَمَنُوْاهل أدلكم على تجارة تنجيكم من عذاب أليم * تؤمنون بالله ورسوله وتجاهدون في سبيل الله بأموالكم و أنفسكم ذالكم خير لكم إن كنتم تعلمون (الصف:10-11)
Artinya: Hai orang-orang yang beriman sukakah kamu aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkanmu dari azab yang pedih? (Yaitu ) kamu beriman kepada Allah dan Rasulnya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu, itulah yang lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahuinya.[30]
Kembali kita membuka lembaran sejarah pada masa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam, dimana para sahabat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam berlomba-lomba didalam mengumpulkan hartanya untuk mendanai jihad fie sabilillah seperti disaat pasukan Romawi yang dipimpin oleh Heraklius dengan 40.000 ribu prajuritnya ingin menyerang kaum muslimin, disisi lain pada saat itu adalah musim kemarau yang amat panas dan kering, orang –orang menghadapi keadaan yang lebih sulit dan jarang menampakkan diri, sementara buah-buah juga sudah mulai masak, sehingga mereka lebih suka berada dikebun buah-buahan dan keteduhan pepohonannya, jarak yang harus mereka tempuh jika harus berperang juga amat jauh  lagi sulit. Pada saat seperti ini datang perintah dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam untuk melaksanakan jihad, maka kaum muslimin berlomba-lomba dalam melakukan persiapan juga berlomba-lomba dalam menafkahkan hartanya, sebelum itu Utsman bin Affan sudah mempersiapkan kafilah dagang menuju ke syam sebanyak dua ratus onta lengkap dengan barang –barang yang diangkutnya dan dua ratus uqiyah, maka seketika itu dia mengeluarkan shodaqohnya lalu masih ditambah lagi dengan seratus ekor onta beserta barang yang diangkutnya lalu ditambah lagi dan ditambah lagi sehingga semuanya senilai sembilan ratus ekor onta dan seratus ekor kuda, ini tidak termasuk uang kontan. [31]
Abdurrahman bin Auf juga datang sambil menyerahkan dua ratus uqiyah perak, Abu Bakar menyerahkan semua hartanya dan tidak menyisakan bagi keluarganya kecuali Allah dan Rasul- Nya, yang nilainya sebanyak empat ribu dirham, Umar menyerahkan separuh hartanya, juga sahabat-sahabat yang lainnya ssaling berlomba-lomba dalam menginfakkan hartanya.[32]
   Pada saat yang lain Abdurrahman bin Auf juga menginfakkan hartanya sebanyak 4000, kemudian 40.000 kemudian 40.000 ribu dinar serta membawa kudanya sebanyak 500 ekor untuk jihad fie sabilillah dan membawa 500 tunggangan (rohilah ) untuk jihad, semua hartanya didapatkan  dari hasil dagang (tijaroh).[33]
Maka dari pada itu peran ekonomi dalam jihad merupakan sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan yang dibutuhkan dimedan laga dan sebagai penopang untuk kegiatan-kegiatan yang lainnya.
c.       Dalam Menyebarkan Islam
Salah satu cara dalam menyebaran Islam diabad terakhir, adalah dengan cara dagang seperti masuknya Islam ke Indonesia, para Ulama telah datang ke Perlak (daerah pertama yang menjadi pusat pengembangan Islam) untuk melakukan da’wah Islamiyah disana, yang salah seorang Ulama dari keturunan Arab Quraisy akhirnya kawin dengan salah seorang putri Perlak  sampai memperoleh anak dan keturunan dan dalam waktu yang cukup lama yaitu kira-kira 50 tahun daerah perlak telah menjadi daerah Islam.[34]
Dari sini nampak dengan jelas bahwa Islam mulai berkembang di Indonesia dari bentuk masyarakat Islam yang tumbuh dikota pelabuhan yaitu kurang lebih 135 tahun (1161-1296 M) pertama-tama berada di Perlak. Hal ini sesuai dengan keterangan Marco Polo yang pada tahun 1292 M telah singgah di Perlak dimana penduduknya, terutama dikota-kota telah melaksanakan hukum Islam, Walau dipedalaman penduduk asli masih biadab dan pemakan daging manusia.[35]
d.      Dalam meminimalkan kemiskinan
Peran ekonomi yang ke empat yaitu meminimalisir kemiskinan ini ditujukan untuk mengurangi bahaya kekurangan dan menambah kemakmuran yang sudah ada. Rakyat harus dikerahkan untuk mencari rizqi dan berusaha mati-matian, sehingga bukan saja dia membelanjakan untuk diri dan keluarganya tapi juga sanggup mempunyai tangan diatas yang suka memberi, bukan saja menunaikan kewajiban yaitu kasab (bekerja) tapi juga sanggup mengerjakan infaq ( membantu orang lain) dari hasil pekerjaannya.[36]
Oleh karenanya, kewajiban bagi setiap individu adalah berusaha dan bekerja, sedangkan negara diwajibkan menjalankan usaha dan meminimalisir pengangguran, sehingga tidak didapatkan lagi adanya pengangguran.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
مَاأََكَلَ أَحَدٌ طَعَامًا قَط خَيْرًا من أن يَأْكُلَ مِن عَمَلِ يَدِهِ , وأنّ نبيَ الله دَاوُْدَ كانَ يَأْكُلَ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ
Artinya : Dari Miqdam bin Ma’di Yakrub dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Salam, beliau  bersabda,“Tidaklah sekali-kali seseorang memakan makanan yang lebih baik dari pada makan dengan hasil kerja tangannya sendiri, dan sesungguhnya Nabi Allah Daud juga makan dari hasil kerja tangannya sendiri.”[37]
   Sebuah negara komunis Rusia yang anti materialistis mencantumkan dalam undang-undang dasarnya pasal 12 akan semboyan :
“siapa yang tidak bekerja dia tidak makan”
Jika ideologi kebendaan mendasarkan kewajiban bekerja dalam masalah makan, maka Islam dalam kitab sucinya Alqur’an  mendasarkan pada cita-cita ketuhanan yang lebih luhur dan tinggi, termaktub dalam Al Qur’an :
وَأَنْ لَيْسَ لِلإِْنْسَانِ إِلاَّ مَاسَعَى (النجم :39)
“Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya[38]

كُلُّ نَفْسٍ بِمَا كَسَبَتْ رَهِيْنَةُ (المدثر :38)

   “Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya”[39]
Dalam kedua ayat tersebut menjelaskan bukan hanya kewajiban bekerja yang dicantumkan, tetapi juga jaminan atas segala usaha itu. Oleh sebab itu, janganlah seorang muslim duduk berpangku tangan dengan hanya berdo’a kepada Allah tanpa diiringi usaha mencari rizqi karna langit tidak akan pernah menghujankan emas dan perak.[40]
VIII.                            MENTALITAS PRIBADI DALAM MEMBANGUN                EKONOMI
Setiap insan yang menapaki  hidup didunia ini tidak terlepas dari suatu usaha yang bisa menghasilkan nilai plus (untung) baik dalam kehidupan individu,keluarga dan masyarakat,inilah indahnya sebuah kehidupan sehingga satu dengan yang lainnya ada keinginan untuk memacu diri menjadi yang lebih baik dari hari-hari sebelumnya.
Dan dengan kelembutan hikmah-Nya, Allah telah menjadikan dunia ini sebagai tempat tinggal dan sekaligus mendapatkan mata pencaharian,sebagai tempat untuk mencari penghidupan dan sekaligus tempat kembali.
Allah berfirman :
وَجَعَلْنَا النَّهَارَ مَعَاشًا (النباء :11)
Artinya : “Dan kami jadikan siang untuk mencari penghidupan[41]

وَلَقَدْ مَكَّنَّاكُمْ فِي اْلأَرْضِ وَجَعَلْنَالَكُمْ فِيْهَا مَعَايِشَ قَلِيْلاً مَّا تَشْكُرُوْنَ (الأعراف :10)
   Artinya : “Sesungguhnya kami telah menempatkan kamu sekalian dimuka bumi dan kami adakan bagi kalian dimuka bumi itu (sumber)penghidupan. Amat sedikitlah kalian bersukur”[42]
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
   مَا أَكَلَ أَحَدُْ طَعَامًا قَطُ خَيْرًا مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ وَإِنَّ نَبِيَّ الله دَاوُدَ كَانَ يَأْكُلُ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ (رواه البخاري)
Artinya: “Tidaklah sekali-kali seseorang makan makanan yang lebih baik dari pada makan dari kerja tangannya sendiri dan sesungguhnya Nabi Allah Daud juga makan dari tangannya sendiri”[43]
Sejarah telah mengukir bagaimana para Nabi dan Rasul juga memiliki suatu usaha atau keahlian yang menunjang da’wah mereka dalam iqomatuddin diantaranya sebagaimana yang telah dikatakan oleh ibnu Abbas  Radliyallahu 'anhu beliau berkata : Adam menjadi petani, Nuh menjadi tukang kayu, Idris menjadi penjahit, Ibrahim dan Luth menjadi petani, sholih menjadi pedagang, Daud menjadi pandai besi,  Musa, syuaib dan Muhammad menjadi pengembala”[44]
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh setiap individu dalam memulai dan membangun  ekonomi  diantaranya :
1. Optimis
Dalam memulai suatu usaha, hendaknya seseorang itu optimis sehingga apa yang akan dirintisnya bisa  mendapatkan hasil yang optimal, sikap optimis ini merupakan salah satu bekal dalam memulai suatu usaha, hal ini akan menjadi penentu didalam menjalani usaha tersebut.
Allah berfirman :
وَلاَ تَا يْئَسُوْا مِنْ رُوْحِ اللهِ إِنَّهُ لاَ يَايْئَسُ مِنْ رُوْحِ اللهِ إِلاَّ اْلقَوْمِ اْلكَافِرُوْنَ (يوسف :87)
Artinya :“ Dan janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah, sesungguhnya tiada berputus asa dari rahmat Allah melainkan kaum yang kafir”[45]
قَالَ وَمَنْ يَّقْنُطُ مِنْ رَّحْمَةِ رَبِّهِ إِلاَّ الضَّالُوَْنَ (الحجر :56)
Artinya : “Ibrahim berkata : tidak ada orang yang berputus asa dari rahmat Tuhannya, kecuali orang-orang yang sesat”[46]
2. Ekonomis
Sesungguhnya kemewahan dapat membunuh jiwa patriotisme dalam diri orang-orang yang hidup mewah. Kemewahan juga dapat menghancurkan kekuatan perlawanan dan pertahanan dalam jiwa mereka.[47]sebaliknya, kehidupan seorang muslim adalah penuh dengan kesederhanaan, inilah yang dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam didalam kesehariannya, begitu juga halnya untuk para pemula agar senantiasa hidup dalam kesederhanaan dan ekonomis karna ini juga akan mempengaruhi keberhasilannya kelak.
Maka, seyogyanya bagi para pemula membiasakan hidup ekonomis, tidak menyia-nyiakan harta dan membuangnya, sikap sederhana inilah yang senantiasa diajarkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam kepada umatnya
3. Jujur
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam adalah orang yang dikenal kejujurannya, sehingga beliau digelari dengan Al-Amin. Afzalurrahman dalam kitab “Muhammad as a Trader”, menulis bahwa kunci sukses berdagang Nabi terletak pada  sikap jujur dan adil dalam mengadakan hubungan dagang dengan para pelanggan. Itulah yang selalu beliau tunjukkan ketika menjadi agen saudagar kaya Siti Khodijah –yang kemudian menjadi istri tercinta- untuk melakukan hubungan dagang ke Syiria, Jerussalem, Yaman dan tempat-tempat lain. Dalam perjalanan perdagang itu, Nabi mendapatkan perolehan keuntungan diluar dugaan, nabi menandaskan kejujuran dan senantiasa menjaga hubungan yang baik dan ramah kepada para pelanggan maupun mitra dagang.
Prinsip Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam, pedagang yang tak jujur meskipun sesaat mendapatkan keuntungan yang banyak, pelan tapi pasti akan gagal dalam menggeluti propesinya. Lantaran itu beliau senantiasa menasehati para sahabatnya agar senantiasa jujur dalam menjalani usahanya masing-masing serta menjauhi praktik-praktik perdagangan yang mengandung unsur penipuan, riba, judi, dan hal-hal yang dilarang oleh agama.[48]
4. Disiplin
Disiplin merupakan salah satu karakter orang yang ingin sukses dalam usahanya, baik itu disiplin dalam masalah waktu, Administrasi dan lain sebagainya. Islam memberikan perhatian yang besar dalam masalah disiplin ini, sehingga kesempatan yang ada tidak akan dibiarkan begitu saja berlalu tanpa bisa mengambil manfaat darinya.Waktu yang berlalu tidak akan mungkin bisa kembali sehingga kesempatan yang ada sangat berarti bagi seorang pengusaha . “Time is money”  Prinsip ini senantiasa dipegang oleh para pengusaha didalam menjalankan usahanya. Berfikir kedepan dalam rangka memajukan usahanya adalah konsekwensinya.
5. Tawakal
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda :
لَوْ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَتَوَكَّلُوْنَ عَلَى اللهِ حَقَّ تَوَكُلِهِ لَرَزَقْتُمْ كَمَا تَرْزُقُ الطَّيْرَ تَغْدُوْخِمَاصًا وَتَرُوْحُ بِطَانًا (أخرجه الترمذي وهذ حديث حسن صحيح)
Artinya : “Seandainya kalian bertawakal kepada Allah dengan tawakal yang sebenar-benarnya maka pasti kalian diberi rizqi, sebagaimana burung diberi rizqi, ia pergi dalam keadaan lapar dan pulang dalam keadaan kenyang[49]
Tawakal merupakan modal seorang muslim, setelah dia melakukan usahanya dengan semaksimal mungkin, maka hasil dari usahanya tersebut semuanya diserahkan kepada Allah Subhana Wata'ala.
IX. KESIMPULAN
   i.         Ekonomi merupakan salah satu yang disyariatkan oleh Din, sejarah telah membuktikan bagaimana para Sahabat, Tabi’in serta para Ulama’ Salaf terdahulu sukses dibidang perekonomiannya, hatta Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam sendiri telah diakui oleh umat manusia tentang kepiawaiannya didunia perbisnisan
 ii.         Ekonomi mempunyai peran yang sangat penting dalam iqomatuddin, tarbiyah dan  didalam membangun ekonomi umat, dengan  sistemnya yang berlandaskan Al Qur’an dan As Sunnah, sehingga jayanya Islam dimasa silam itu tidak terlepas dari peran ekonomi itu sendiri.
iii.         Islam berkembang di Indonesia juga dengan perantaraan dagang (Perekonomian) yang dilakukan oleh para Ulama –ulama yang datang dari negeri Arab
iv.         Tiada suatu makhlukpun yang terlahir didunia ini, melainkan Allah Subhana Wata'ala  telah menjamin baginya rizqi, selagi ada usaha untuk mencarinya, disana akan ada jalan, ketahuilah ....tangan yang diatas itu lebih baik dari tangan yang dibawah.
IX.           PENUTUP
Segala puji bagi Allah Subhana Wata'ala, Dia-lah yang membentangkan bumi baserta isinya sebagai sarana hamba dalam menapaki hidup yang sementara, tiada suatu makhlukpun yang terlahir didunia ini melainkan Allah Subhana Wata'ala telah menjamin baginya rizqi.
Salam serta selawat teruntuk kepada Nabi dan Rasul-Nya, dialah suri tauladan yang baik, panutan umat manusia dalam segala tingkah laku maupun pribadinya.
Alhamdulillah dengan izin-Nya, makalah Peran Ekonomi dalam Iqomatuddin ini bisa selesai, meskipun disana- sini masih banyak kekurangan, untuk itu saran dan kritik sangat kami harapkan untuk perbaikan dimasa yang akan datang.
X. DAFTAR PUSTAKA
o   Alqur’anul Karim terjemahan Depag
o   Fathul Bari bie Syarhi Shohih Al Bukhori, Ibnu Hajar, Darul Fikr, Cet II Th 2000
o   Shohih Muslim, Imam An Nawawi, Darul Kutub Al Ilmiyah Bairut, Cet I Th 2000
o   Sunan Ibnu Majah, Sholih bin Abdul Aziz bin Muhammad bin Ibrahim Alu Syeikh, Darul Islam Lit Tauzi’ Riyad, Cet I April 1999
o   Sunan An Nasa’i, Sholih bin Abdul Aziz bin Muhammad bin Ibrahim Alu Syeikh, Darul Islam Lit Tauzi’ Riyad, Cet I April 1999
o   Jami’ul Ushul fie Ahaditsi Rasul, Ibnul Atsir Al Jaziry, Darul Fikr, cet.II, 1983/1403 H
o   Siyarul A’lam An Nubala’, Adz Dzahabi, Muasasah Ar Risalah, Cet 7/ 1999
o   Mukhtashor Minhajul Qoshidin, Ibnu Qudamah, Darul Fikr, Cet I 1989
o   Tarikh Khulafa’, As-Suyuty, Darul fikr
o   Rohiqul Makhtum, Shofiyurrahman  Al Mubarokfury, Muasasah Ar Risalah, Cet VII 1990
o   Bank Syariah Wacana Ulama & Cendikiawan, M. Syafi’i Antonio, Dar Al-Itiba’
o   Nazih Hamad, Doktor. M’ujam Al-Mustholah Al-Iqtishidiyah fi Lughotil Fuqoha’. Al-M’ahad Al-‘Aly       Lil Fiqri Al-Islamy.  Maryland, Amerika Serikat.
o   Ushul Iqtishod Al –Islamy, Doktor Rofoq Yunus Al-Mishry, Darul Qolam, Damsyiq
o   Ekonomi Islam Suatu Kajian Ekonomi Makro, Adiwarman Azwari Karim, Penerbit I I I Indonesia cet I Mai 2002
o   Jejak-jejak Ekonomi Syariah, M. Luthfi Hamidi, Senayan Abadi Publishing, cet I Mai 2003
o   Ekonomi dalam Perspektif Islam, KH. Abdullah Zaki Al-Kaaf, Pustaka Setia, Cet I Maret 2002
o   Menegakkan Syariat Islam, Tim Penulis Hizbut Tahrir Indonesia, Penerbit HTI, Cet I November 2002
o   Peran Nilai dan Moral dalam Perekonomian Islam, DR. Yusuf Qordhowi, Robbani Press, Cet I Januari 1997
o   Islam Landasan Alternatif Administrasi Pembangunan, Muhammad A. Al-Buraey, CV Rajawali Jakarta, Cet I Desember 1986
o   The Future of Economics An Islamic Perspective, DR. M. Umer Chapra, Syariah Economics &Banking Institute
o   Peran Ulama dan Santri dalam Perjuangan Politik Islam di Indonesia, Abdul Qodir Djaelani, PT Bina Ilmu, Cet I 1994
o   Kamus Modern, M. Dahlan Al-Barry, Penerbit Arkola 1994


*****************




* Penulis adalah Ikhwan Lutfie, Mahasiswa Ma'had Aly Annuur.
[2] Jejak-jejak Ekonomi Syariah :18
 [3]  Rafiq Yunus Al-Mishry, Doktor. Ushul Iqtishod Al-Islamy. Darul Qolam. Damsyiq. Hal: 11.
     Nazih Hamad, Doktor. M’ujam Al-Mustholah Al-Iqtishidiyah fi Lughotil Fuqoha’. Al-M’ahad Al-‘Aly       Lil Fiqri Al-Islamy.  Maryland, Amerika Serikat. Hal : 64-65.
[4] Jejak-jejak Ekonomi Syari’ah : 18-19
[5] Kamus Modern :113
[6] Menanggulangi Krisis Ekonomi Secara Islam :29
[7] QS. Al A’raf : 10
[8] Q.S   Al Mulk :15
[9] Q.S   Ath thalaq : 2-3
[10] Q.S.  Al Qoshosh :77
[11] Q.S.  An-Naba’ :11
[12] Q.S   Al Jum’ah :10
[13]HR. Bukhari Kitabul Ijaarah no. 2262
[14]HR. Muslim : Kitabul Fadhail, Ibnu Majah :Kitabu Tijarat dan Ahmad
[15]HR. Bukhari : Kitabu Zakat (1471), An Nasa’i :Kitabu Zakat, Ahmad
[16]HR. Bukhari : Kitabul Buyu’ (2034), Kitabuz Zakat (1470), Muslim : Kitabu Zakat
[17]HR. Bukhari ; Kitabul Buyu’ no. 2071.

[18] QS. Al Maaidah: 2
[19] HR. Bukhori dan Muslim
[20] Ekonomi dalam Perspektif Islam :109-110
[21] Menegakkan Syariat Islam :165-166
[22] HR. Muslim Bab Iman Hadits 101
[23] Islam Landasan Alternatif Administrasi Pembangunan :201
[24] QS. Al Baqarah : 188
[25] Idem :267
[26] Islam Landasan Alternatif  Administrasi Pembangunan :202
[27] QS. Al Alaq :1-5
[28] The Future of Economics An Islamic Perspective :235-240
[29] The Future of Economics An Islamic Perspective :245
[30] QS: Ash Shof:10-11
[31] Rohiqul Makhtum :432
[32] Ibid
[33] Albidayah wan Nihayah :7 :175, Kitab Tahdzibut Tahdzib :6:222
[34] Peran Ulama dan Santri : 15
[35] Ibid : 17
[36] Ekonomi dalam Perspektif Islam :90
[37] HR: Bukhori/kitabul buyu’/2072
[38] QS. An Najm : 39
[39] QS. Al Mudatsir : 38
[40] Ekonomi dalam Perspektif Islam :88
[41] QS. An Naba’ : 11
[42] QS. Al A’raf : 10
[43] HR: Bukhori
[44] Mukhtashor Minhajul Qosidin hal :75
[45] QS. Yusuf : 87
[46] QS. Al Hijr :56
[47] Peran Nilai dan Moral dalam Perekonomian Islam :271
[48] Jejak –jejak Ekonomi Syariah :324-325
[49] Jamiul Ushul fie Ahaditsi Rosul :10 /140  no 2345