Pertanyaan: Apakah hukumnya darah
dari sisi suci dan najis?
Jawaban:
Yang nampak dari dalil-dalil sejauh yang kami lihat dalam masalah suci dan
najisnya darah adalah sebagai berikut:
1. Darah
yang mengalir dari hewan yang yang bangkainya najis, maka ini adalah najis
sebagaimana yang ditunjukkan oleh ayat al-Qur`an al-Karim.
2. Darah
haid, ia adalah najis sebagaimana yang dijelaskan oleh hadits Aisyah dan Asma` radhiyallahu
‘anhuma.
3. Darah
yang mengalir dari manusia: menurut nash-nash yang ada adalah wajib
mensucikannya kecuali yang susah menghindarinya, seperti darah luka yang terus
menerus. Sekalipun bisa ditentang zhahir nash ini dengan penjelasan yang kami
singgung saat membicarakan membasuh luka Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi
wa sallam, dan sesungguhnya bagian tubuh manusia bila terputus ia adalah
suci menurut pendapat kebanyakan ulama, maka darah lebih utama. Akan tetapi
sikap kehati-hatian adalah bersuci darinya karena zhahir semua nash dan
menjauhi syubhat-syubhat yang siapa saja menjauhinya maka ia menjaga agama dan
kehormatannya.
4. Darah
ikan, ia adalah suci, karena apabila bangkainya suci hal itu menjadi dalil atas
sucinya. Sesungguhnya haramnya bangkai adalah karena adanya darah di dalamnya,
berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: (مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ
اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ فَكُلْ) رواه البخاري ومسلم
“Sesuatu yang
mengalirkan darah dan disebut nama Allah Subhanahu wa ta’ala atasnya (saat
menyembelih) maka makanlah.”[1]
Maka Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan dua perkara
sebagai penyebab halalnya, salah satunya, mengalirkan darah dan kedua
menyebutkan nama Allah Subhanahu wa ta’ala.
5. Darah
lalat dan nyamuk dan semisalnya, karena bangkainya suci, sebagaimana disebutkan
dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu. dalam perintah menenggelamkannya
apabila jatuh dalam minuman.[2]
Di antara minuman adalah yang panas yang binatang itu mati di dalamnya. Ini
adalah dalil sucinya darah berdasarkan penjelasan sebelumnya tentang alasan
haramnya bangkai.
6. Darah
yang tersisa setelah keluarnya ruh dari hewan yang disembelih, karena ia adalah
seperti bagian-bagian binatang, dan bagian-bagiannya adalah halal lagi suci
dengan sembelihan yang disyari’atkan. Demikian pula darah, seperti darah
jantung, hati dan limpa.
Inilah
yang nampak bagi kami, dan kami memohon kepada Allah Subhanahu wa ta’ala
agar selalu memberi hidayah kepada kita semua meniti jalan yang lurus, dan
segala puji bagi Allah Subhanahu wa ta’ala Rabb semesta alam.
Syaikh
Muhammad bin Shalih al-Utsaimin – Majmu’ Fatawa Wa Rasail (11/266).
0 komentar:
Post a Comment