Allah SWT telah mengagungkan kadar shalat, memuliakan ahlinya dan mengkhususkan penyebutannya diantara amalan-amalan ketaatan lainnya pada sejumlah ayat-Nya di dalam kitab-Nya yang mulia. Lain dari itu, Allah yang Maha Agung telah mewajibkannya kepada seluruh penghuni langit dengan satu perintah dan tidak pernah mengkhususkan perintahnya kepada salah satu makhluk-Nya selain Nabi kita Muhammad SAW. Shalat adalah amal pertama kali yang akan dihisab pada diri seorang hamba, baik ketika di alam kuburnya maupun ketika di pertemukan dengan Tuhannya, bila shalatnya itu baik maka baiklah semua amalnya, namun bila shalatnya rusak maka rusaklah semua amalnya.
B. HUKUM SHOLAT JAMA’AH
1.
Hukum Sholat Jama’ah Bagi Laki-laki:
Mengenai hukum sholat jama’ah bagi
laki-laki, Ahlul Ilmi berbeda pendapat diantaranya ada yang berpendapat Wajib
dan ada juga yang berpendapat Sunnah:
a. Pendapat
Pertama:
Sholat jama’ah wajib atas setiap
orang kecuali yang ber’udzur. Pendapat ini berlandaskan dalil :
وإذا قمت فيهم فأقمت لهم الصلاة
dari ayat di atas Alloh memerintahkan sholat jama’ah ketika
keadaan khouf, maka dalam keadaan aman akan lebih diwajibkan lagi untuk sholat
jama’ah.
Adapun dalil kedua mengambil
dalil dari firman Alloh :
واكعــــوا مع الراكعــين ( اليقرة :
43 )…
Ayat di atas memerintahkan untuk
ruku’ bersama orang-orang yang ruku’
( maksudnya adalah sholat
berjama’ah atau tunduk bersama orang-orang yang tunduk)
Berarti ayat tersebut
memerintahkan untuk sholat berjama’ah.
عن أبي هريرة:أن رسول الله
صلى الله عليه
وسلم قال:
(والذي نفسي بيده،
لقد هممت أن
آمر بحطب فيحطب،
ثم آمر بالصلاة
فيؤذن لها، ثم
آمر رجلا فيؤم
الناس، ثم أخالف إلى
رجال فأحرق عليهم
بيوتهم، (رواه البخارى )
Hadist dari Abu Hurairoh RA :
Hadist di atas sudah jelas bahwa
sholat secara berjama’ah adalah fardhu ‘ain karena seandainya sholat jama’ah
itu sunah tidak mungkin orang yang meninggalkannya diancam akan dibakar
rumahnya.Dan seandainya fardhu kifayah tentu sholat jama’ah itu cukup dilaksanakan
oleh Rosululloh dan orang yang menyertainya.
-
Hadist Abi huroiroh RA :Seorang laki-laki yang buta
datang kepada Rosululloh dan berkata :Ya Rosululloh sesungguhnya tidak ada
bagiku menuntunku ke masjid.maka ia meminta kepada Rosululloh agar diperbolehkan
sholat dirumah maka Rosululloh memberikan rukhshoh kepadanya.Tatkala berpaling
Rosululloh memanggilnya dan bersabda “Apakah kamu mendengar adzan?ia menjawab
“Ya! beliau bersabda”Maka jawablah (Datanglah).HR Muslim
Para
ahli fiqih berselisih pendapat dalam hal ini, diantara yang menyatakan bahwa
shalat berjama’ah itu wajib adalah ‘Atha bin Abu Rabah, Hasan Al Bashry, Abu
‘Amru Al Auza’iy, Abu Tsaur, Imam Ahmad dalam madzabnya, serta tulisan Imam
Syafi’I dalam “Mukhtashar al Mazani” tentang shalat berjama’ah.
Di dalam fiqih Islam
disebutkan bahwa sebagian ulama mengatakan bahwa shalat berjama’ah itu adalah
fardu ‘ain, sebagian berpendapat bahwa shalat berjama’ah itu fardu kifayah dan
sebagian lagi berpendapat sunat muakad (sunat istimewa).
Adapun dalil yang
menegaskan wajibnya shalat berjama’ah adalah sabda Rasulullah SAW: “
Barangsiapa mendengar panggilan untuk
shalat dan ia tidak menjawabnya maka tidak sah shalat yang ia lakukan.” (HR.
Ibnu Majah dan Abu Daud) kemudian hadits ini mengarahkan ke arah tujuan
tersebut kemudian ia berkata: Syafi’I berkata: Allah SWT mengingatkan shalat
dengan adzan (seruan), firman Allah SWT: “Dan jika kalian dipanggil untuk
melaksanakan shalat” (al-Maidah: 87), dan firman Allah SWT: “jika
dipanggil untuk melaksanakan shalat dihari jum’at maka bersegeralah kamu untuk
mengingat Allah SWT” (al-Jumu’ah: 9), dan Rasul menjadikan adzan sebagai
hal yang sunnah untuk memanggil shalat lima waktu, karena sifatnya yang
demikian (adzan merupakan panggilan untuk melaksanakan shalat), maka tidak
diperbolehkan untuk shalat yang lima waktu itu selain dengan berjama’ah,
sehingga tidak ada shalat yang didirikan selain dengan shalat berjama’ah, tidak
ada keringanan bagi mereka yang dapat melaksanakan shalat berjama’ah untuk
meninggalkannya kecuali bagi mereka yang mempunyai udzur (halangan), jika
seseorang meninggalkan shalat berjama’ah kemudian melaksanakan shalat sendirian , maka tidak diwajibkan
untuk mengulang shalatnya kembali.
Firman Allah swt: “Pada
hari betis disingkapkan dan mereka dipanggil untuk bersujud; maka mereka tidak
kuasa, (dalam keadaan) pandangan mereka tunduk ke bawah, lagi mereka diliputi
kehinaan. Dan sesungguhnya mereka dahulu (di dunia) diseru untuk bersujud dan
mereka dalam keadaan sejahtera”. (Al-Qalam: 42-43).
Aspek yang dapat
dijadikan dalil shalat berjama`ah adalah: “Sesungguhnya Allah swt memberi
hukuman dihari kiamat, ketika mereka dipanggil untuk bersujud di dunia, mereka
enggan untuk menjawab panggilan tersebut. Jika demikian ketentuannya, maka
jawaban dari panggilan itu adalah datang ke masjid untuk memenuhi tuntutan
shalat berjama`ah, dan bukan mengerjakan shalat di rumahnya sendiri,
demikianlah Nabi saw menjelaskan jawabannya.”
Muslim meriwayatkan
dalam shahihnya dari Abu Hurairah ia berkata: “Seseorang lelaki buta datang
kepada Nabi seraya bertanya: ‘Wahai Rasulullah, aku tidaklah memiliki penuntun
jalan untuk menuntunku datang ke masjid, kemudian ia meminta Rasulullah untuk
memberikan keringanan kepadanya, ketika ia berpaling (hendak berlalu pergi)
Rasulullah memanggilnya kembali dan berkata : ‘apakah kamu mendengar panggilan,
ia berkata: ya. Rasul bersabda, maka jawablah. Ia tidak menjawab panggilan
(seruan adzan), hal ini menunjukkan bahwa jawaban yang dipinta dari perintah
tersebut adalah mendatangi masjid untuk menunaikan shalat berjama`ah.
Bukhari meriwayatkan
dalam shahihnya dari Abu Hurairah, sesungguhnya Rasulullah bersabda: “Demi zat
yang mana jiwaku berada di tangan-Nya, sesungguhnya aku sangat ingin
memerintahkan (orang-orang) untuk mengumpulkan kayu bakar lalu dinyalakan,
kamudian aku memerintahkan shalat sehingga dikumandangkanlah adzan untuk itu,
lalu aku memerintahkan seseorang laki-laki untuk mengimami mereka, sementara
aku mencari orang-orang (yang tidak mengikuti shalat berjama`ah) dan aku bakar
rumah mereka. Demi dzat yang mana jiwaku berada di tangan-Nya, seandainya
seseorang diantara mereka mengetahui bahwa ia akan mendapatkan potongan daging
yang gemuk atau dua binatang buruan yang baik, niscaya ia akan mengikuti
jama`ah shalat `Isya.”
Begitupula Sholat jamaah adalah
Fardhu’ain : Berlandaskan dalil firman Alloh SWT .
وإذا كنت
فيهم فأقمت لهم
الصلاة فلتقم طائفة
منهم مغك
‘فلتقم” lam
disitu adalah lamul amri (perintah).Sedangkan di dalam Usul fiqih disebutkan
الأصل في الأمر الوجوب Asal
dari perintah adalah wajib.
Dan perintah yang dimaksud ayat di
atas perintah untuk sholat berjama’ah dalam keadaan khouf, meskipun kebanyakan
manusia merasa berat untuk berkumpul dan
melaksanakan sholat jama’ah.
Adapun ayat yang berbunyi والتأت طائفة أخرى لم يصلوا maksudnya
mereka tidak sholat bersama thoifah yang pertama dikhawatirkan ada musuh yang
menyerang mereka secara tiba-tiba. Maka Alloh telah menjelaskan agar menjadi
dua thoifah, thoifah yang sholat dan satu thoifah lagi yang belum sholat (berjaga
).
Maka dapat disimpulkan, bahwasannya
sekiranya sholat jama’ah itu fardhu kifayah niscaya gugrlah kewajiban sholat
jama’ah bagi thoifah kedua.akan tetapi ayat tersebut memerintahkan untuk
menjadi dua thoifah. ( Syarhul mumti’ ‘ala zaadil mustaqni’:2/366 )
b. Pendapat Kedua:
Madzhab
Hanafi dan Maliki berpendapat: shalat berjama’ah itu sunnah muakad, tetapi
mereka berpendapat bahwa meninggalkannya merupakan dosa, sedangkan mereka
mensahkan (membenarkan) shalat tanpa berjama’ah. Dalam hal ini mereka
bertentangan dengan orang yang mengatakan bahwa: “Sesungguhnya shalat
berjama’ah itu wajib lafdzy”.
Sholat jamaah tidak wajib bagi
setiap orang, ini diantaranya Abu hanifah,Imam Syafi’I. Namun mereka berselisih
pendapat Apakah ia sunah biasa atau fardhu kifayah Berlandaskan Dalil :
قول
النبي صلى الله
عليه وسلم :صلاة
الجماعة تفضل صلاة
الفذّ بسبع وعشرين
دراجة
Maka
lafadz تفضل itu menunjukan
diperbolehkan melakukan salah satu dari keduanya dan ini menunjukkan tidak ada
kewajiban atas setiap orang.
Adapun
Pendapat pertama menambahkan :Bahwasanya fadhilah tersebut hanya diperuntukkan
kepada orang-orang yang mendapatkan udzur tapi mau melaksanakan sholat jamaah. (
Kitab shohih fiqih sunnah:1/ 507 )
-
Hadist dari Yazid bin Aswad tentang 2 orang yang
safar.Kemudian ia mendatangi masjid dan tidak ikut sholat.Maka Nabi
bersabda:Janganlah berbuat demikian,ketika kalian safar dan tiba waktu sholat
kemudian kalian mendatangi masjid yang sedang didirikan sholat jamaah maka
sholatlah bersama mereka karena yang demikian itu adalah tambahan bagi kalian.
Yang
lebih rojih :
Bahwasanya hadist –hadist yang
terdahulu itu adalah menunjukkan bahwa sholat jama’ah adalah Fardhu ‘ain. Dan
nas –nas yang terkumpul itu sama sekali tidak menunjukkan sesuatu apapun bahwa
sholat jama’ah itu fardhu kifayah .Dan perlu diketahui bahwasanya seseorang
tidak boleh menyepelekan dan absen dari mengikuti sholat jama’ah kecuali ada
udzur.
Disamping itu juga banyak maslahat
dan manfa’at/ hikmah akan diwajibkannya sholat jama’ah diantaranya :
a. Menimbulkan
rasa kasih sayang diantara manusia karena sesungguhnya bertemunya manusia satu
sama lain dan saling berjabatangan dengan sebagian yang lainnya itu menimbulkan
rasa mawaddah ( kasih sayang )
b. Ta’arruf (
saling mengenal) bilamana ada seorang yang asing sholat bersama mereka maka
orang yang ada disebelahnya bertanya; siapa ini ? siapa yang sholat bersama
kita ? maka dengan itu menimbulkan saling kenal mengenal.
c. Menampakkan syiar syiar islam yaitu sholat jama’ah
d. Menampakkah
izzah kaum muslimin.
e. Ta’limul
jahil( memberi pelajaran kepada orang yang jahil ), karena banyak manusia mengambil manfaat dari sholat
itu dari perantara sholat jama’ah. Bisa jadi ia mengikuti orang yang
disebelahnya atau karena ia mengikuti imam.
f.
Membiasakan ummat islam untuk berkumpul dan
menghindari dari perpecahan, karena ijtima’ ini mencangkup seluruh nkaum
muslimin baik yang kaya atau miskin, tua
atau muda, pejabat atau rakyat jelata
atau yang lainnya yang mana mereka semua dikomando oleh satu imam.
g. Tujuan yang
paling utama adalah untuk beribadah kepada Alloh dengan berkumpulnya kaum
muslimin dalam satu tempat.
Adapun pedapat yang mengatakan
bahwa sholat jama’ah itu fardhu kifayah mereka mengambil dalil dari hadits Nabi SAW.
قول
النبي صلى الله
عليه وسلم :صلاة
الجماعة أفضل من
صلاة الفذّ بسبع
وعشرين دراجة
Mereka berkata ; bahwasannya lafadz أفضل bukan menunjukkan suatu
kewajiban, hanya sekedar lebih utama.
Akan tetapi dalil ini dianggap
lemah, karena hadits ini menjelaskan tentang keutamaan sholat jama’ah bukan
menjelaskan tentang hukumnya (Syarhul
mumti’ ‘ala zaadil mustaqni’:2/369)
MASALAH-MASALAH YANG BERKAITAN
DENGAN SHOLAT JAMA’AH
1.
Sutroh imam mencakup sutroh bagi orang yang di
belakangnya.
2.
Hukum membaca basmalah dengan keras (jahr). Dalam
permasalahan ini para Ulama` berbeda pendapat menjadi 2, ada yang berpendapat
disunnahkan dibaca sirri dan ada yang berpendapat dibaca jahr.
a.
Disunnahkan dibaca sirri (pelan), ini adalah
pendapat madzhab Hanabilah dan Ashabur Ro`yi. Ini adalah pendapat yang dipilih
oleh Syaikhul Islam. Imam Tirmadzi berkata pendapat inilah yang sering
dilakukun kebanyakan Ahlul Ilmi dari sahabat Nabi SAW, diantaranya Abu Bakar,
Umar, Utsman.
حديث
اأنس : أن النبي
صلي الله عليه
وسلم وأبا بكر
وعمر كانوا يفتتحون
الصلاة بلحمد لله
رب العالمين( متفق
عليه)
b.
Disunnahkan dibaca jahr (keras) ini adalah
msdzhab Syafi`i.
ما
روى عن ابن
عباس كان النبي
صلى الله عليه
وسلم يفتح صلاته
ببسم الله الرحمن
الرحيم (حديث ضعيف
أخجه الترمذي)
Adapun
yang lebih rojih yaitu sebagaimana pendapat pertama, bahwa basmalah tidak
dibaca dengan jahr ketika sholat sebagaimana hadits Anas di atas.
c.
Bacaan al Fatihah ma`mum di belakang imam.
Berkenaan dengan ini ada 3 pendapat Ahlul Ilmi
:
1. Ma`mum tidak membaca al Fatihah
baik sholat sirriyah ataupun jahriyah (madzhab Abu Hanifah).
2. Ma`mum membaca al Fatihah
ketika sholat sirriyah dan tidak membaca ketika jahr ( ini adalah madzhab jumhur)
3. Hendaknya ia membaca al
Fatihah baik sholat sirri maupun jahr (madzhab Syafi`i). ( Shohih
Fiqh Sunnah 1/545 )
HUKUM SHOLAT JAMA’AH BAGI WANITA
Adapun dalil-dalil yang terdahulu
itu hanya khusus bagi laki-laki dan bukan bagi wanita. Daan wanita tidak
diwajibkan menghadiri masjid untuk sholat jama’ah, akan tetapi boleh seorang
wanita menghadiri sholat jama’ah dengan syarat harus menjauhi tabarruj dan
memakai wagi-wangian atau sejenisnya yang dapat menimbulkan fitnah. ( Tamamul
Minnah:1/315)
Menurut kesepakatan para ulama tidak
diwajibkan bagi wanita sholat jama’ah.
Adapun
sholat jama’ahnya bagi wanita itu ada dua keadaan ;
1.
Hendaknya ia mengimami dengan wanita lain, ini disyariatkan karena 3 sebab:
a. Sebab
umumnya hadits-hadits yang terdahulu tentang keutamaan sholat jama’ah.
b. Tidak adanya
sholat larangan tentang sholatnya wanita dengan wanita lain.
c. Perbuatan
sebagian shohabiyah, seperti Ummu Salamah,dan Aisyah Ra.
أن
عائشة أمتهنّ وقامت بينهن فى صلاة المكنوبة ( رواه الدارقطنى )
Jadi,
sholat jama’ah bagi wanita itu disyare’atkan jika bersama wanita lain, dan
hendaknya ia berdiri ditengah-tengah mereka. Atau sejajar dengan ma’mum.
Sebagaimana perkataan Imam Syafi’i:
وتؤم
المرأة النساء فى المكتوبة وغيرها وامرها أن تقوم فى وسط الصف..(كتاب الأم : 1\
191 )
2. Hendaknya ia diimami oleh
laki-laki, baik sendirian, jama’ah atau di belakang jama’ah laki-laki.( Fiqih Sunnah 1/509)
Akan
tetapi yang lebih baik bagi wanita hendaknya ia sholat di rumahnya. Sebagaimana
sabda Rosululloh SAW.
عن ابن عمر رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم
قال: لا نمتعوا نساءكمر المساجد وبيوتهن خير لهنّ. ( رواه أبو داود )
-
Apakah bacaan wanita itu jahr atau sir ?
adapun bacaan wanita sebagaimana bacaan laki-laki ( Jahr ). Sebagaimana hadits dari Aisyah Ra.
adapun bacaan wanita sebagaimana bacaan laki-laki ( Jahr ). Sebagaimana hadits dari Aisyah Ra.
أأن عائشة : أمت نساء فى الفريضة فى المغرب, وقامت وسطهن وجهرت بالقراءة .
( المحلى:4\ 309 )
HAL-HAL
YANG MEMBOLEHKAN SESEORANG
MENINGGALKAN
JAMA`AH
1/2.
Karena dingin atau hujan, berdasarkan hadits dari Ibnu Umar :
أنه
كان يأمر المنادي فينادي بالصلاة, ينادي : صلوا فى رحالكم فى الليلة الباردة
المطيرة فى السفر,) رواه الشيخان(
Bahwa beliau menyuruh kepada muadzin pada suatu malam
yang sangat dingin dan adanya hujan sewaktu dalam bepergian: Sholatlah kamu
dalam kemah masing-masing.
Sebab-sebab lain yang dianggap sama dengan hujan dan
dingin ialah: Panas yang sangat, gelap gulita, atau takut dari seorang yang
aniaya. Ibnu Bathol berkata: “Semua ulama` telah ijma` bahwa meninggalkan
jama`ah karena hujan lebat , gelap gulita, angin keras, dan yang sama dengan itu.
( Shohih Fiqh Sunnah 1/512)
Namun jika keluar untuk mengikuti jama`ah itu lebih
utama.
3 . Karena hidangan telah tersedia, berdasarkan
hadits dari Ibnu Umar, Rosululloh S bersabda:
إذا كان أحدكم على الطعام فلا يعجل حتى يقضي حاجته منه وإن أقيمت الصلاة
(رواه البخارى)
“Apabila seorang diantara kamu sedang makan
maka janganlah tergesa-gesa hingga ia menyelesaikan hajahnya, sekalipun telah
dikumandangkan iqomah”
4 . Karena desakan 2 macam buang air, dari
A`isyah RA bahwa ia mendengar Nabi S
bersabda:
سمعت النبي صلى الله عليه وسلم يقول: لا صلاة بحضرة طعام ولاهو يدافع
الأخبثين (رواه أحمد, مسلم وأبو داود)
C. PENUTUP
Imam
Ahmad mengatakan: “Setiap orang yang menggampangkan shalat dan meremehkannya,
berarti ia menggampangkan Islam dan meremehkannya, sebab kadar manusia dari
Islam adalah sesuai dengan kadar kepedulian mereka terhadap shalat,
kecenderungan mereka terhadap Islam sesuai dengan kadar kecenderungan mereka
tehadap shalat. Maka kenalilah dirimu wahai hamba Allah, waspadalah suatu saat
nanti engkau bertemu Allah tanpa kadar Islam dalam dirimu, sebab kadar Islam di
dalam hatimu sesuai dengan kadar shalat di dalam hati.
Karena demikian
agungnya kedudukan shalat dan demikian pentingnya di dalam agama, maka adalah
seharusnya kita mengetahui hukum dan hikmah-hikmahnya, serta sifat dan
rahasianya.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Jauziyah, Ibnul Qayyim. 2001. Rahasia Dibalik
Shalat. Jakarta: Pustaka Azzam.
Rasjid, Sulaiman. H. 1998. Fiqih Islam. Bandung:
PT. Sinar Baru.
Hassan, A. 1991. Bulughul Maraam. Bandung: CV.
Diponegoro.
Al-Qur’an dan Terjemahnya. Departemen Agama RI.
Jakarta.

0 komentar:
Post a Comment