Sunday, 5 May 2013

Shalat Jama'ah

BY Unknown IN No comments


 Allah SWT telah mengagungkan kadar shalat, memuliakan ahlinya dan mengkhususkan penyebutannya diantara amalan-amalan ketaatan lainnya pada sejumlah ayat-Nya di dalam kitab-Nya yang mulia. Lain dari itu,  Allah yang Maha Agung telah mewajibkannya kepada seluruh penghuni langit dengan satu perintah dan tidak pernah mengkhususkan perintahnya kepada salah satu makhluk-Nya selain Nabi kita Muhammad SAW.            Shalat adalah amal pertama kali yang akan dihisab pada diri seorang hamba, baik ketika di alam kuburnya maupun ketika di pertemukan dengan Tuhannya, bila shalatnya itu baik maka baiklah semua amalnya, namun bila shalatnya rusak maka rusaklah semua amalnya.

B.  HUKUM SHOLAT JAMA’AH

1. Hukum Sholat Jama’ah Bagi Laki-laki:
            Mengenai hukum sholat jama’ah bagi laki-laki, Ahlul Ilmi berbeda pendapat diantaranya ada yang berpendapat Wajib dan ada juga yang berpendapat Sunnah:

a.      Pendapat Pertama:
Sholat jama’ah wajib atas setiap orang kecuali yang ber’udzur. Pendapat ini berlandaskan dalil : 
وإذا قمت فيهم فأقمت لهم الصلاة
dari ayat di atas  Alloh memerintahkan sholat jama’ah ketika keadaan khouf, maka dalam keadaan aman akan lebih diwajibkan lagi untuk sholat jama’ah.
Adapun dalil kedua mengambil dalil dari firman Alloh :

واكعــــوا مع الراكعــين  ( اليقرة : 43 )
Ayat di atas memerintahkan untuk ruku’ bersama orang-orang yang ruku’                      
( maksudnya adalah sholat berjama’ah atau tunduk bersama orang-orang yang tunduk)
Berarti ayat tersebut memerintahkan untuk sholat berjama’ah.

عن أبي هريرة:أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: (والذي نفسي بيده، لقد هممت أن آمر بحطب فيحطب، ثم آمر بالصلاة فيؤذن لها، ثم آمر رجلا فيؤم الناس، ثم أخالف إلى رجال فأحرق عليهم بيوتهم، (رواه البخارى )
Hadist dari Abu Hurairoh RA :
Hadist di atas sudah jelas bahwa sholat secara berjama’ah adalah fardhu ‘ain karena seandainya sholat jama’ah itu sunah tidak mungkin orang yang meninggalkannya diancam akan dibakar rumahnya.Dan seandainya fardhu kifayah tentu sholat jama’ah itu cukup dilaksanakan oleh Rosululloh dan orang yang menyertainya.

-          Hadist Abi huroiroh RA :Seorang laki-laki yang buta datang kepada Rosululloh dan berkata :Ya Rosululloh sesungguhnya tidak ada bagiku menuntunku ke masjid.maka ia meminta kepada Rosululloh agar diperbolehkan sholat dirumah maka Rosululloh memberikan rukhshoh kepadanya.Tatkala berpaling Rosululloh memanggilnya dan bersabda “Apakah kamu mendengar adzan?ia menjawab “Ya! beliau bersabda”Maka jawablah (Datanglah).HR Muslim

Para ahli fiqih berselisih pendapat dalam hal ini, diantara yang menyatakan bahwa shalat berjama’ah itu wajib adalah ‘Atha bin Abu Rabah, Hasan Al Bashry, Abu ‘Amru Al Auza’iy, Abu Tsaur, Imam Ahmad dalam madzabnya, serta tulisan Imam Syafi’I dalam “Mukhtashar al Mazani” tentang shalat berjama’ah.
Di dalam fiqih Islam disebutkan bahwa sebagian ulama mengatakan bahwa shalat berjama’ah itu adalah fardu ‘ain, sebagian berpendapat bahwa shalat berjama’ah itu fardu kifayah dan sebagian lagi berpendapat sunat muakad (sunat istimewa).
Adapun dalil yang menegaskan wajibnya shalat berjama’ah adalah sabda Rasulullah SAW: “ Barangsiapa mendengar panggilan  untuk shalat dan ia tidak menjawabnya maka tidak sah shalat yang ia lakukan.” (HR. Ibnu Majah dan Abu Daud) kemudian hadits ini mengarahkan ke arah tujuan tersebut kemudian ia berkata: Syafi’I berkata: Allah SWT mengingatkan shalat dengan adzan (seruan), firman Allah SWT: “Dan jika kalian dipanggil untuk melaksanakan shalat” (al-Maidah: 87), dan firman Allah SWT: “jika dipanggil untuk melaksanakan shalat dihari jum’at maka bersegeralah kamu untuk mengingat Allah SWT” (al-Jumu’ah: 9), dan Rasul menjadikan adzan sebagai hal yang sunnah untuk memanggil shalat lima waktu, karena sifatnya yang demikian (adzan merupakan panggilan untuk melaksanakan shalat), maka tidak diperbolehkan untuk shalat yang lima waktu itu selain dengan berjama’ah, sehingga tidak ada shalat yang didirikan selain dengan shalat berjama’ah, tidak ada keringanan bagi mereka yang dapat melaksanakan shalat berjama’ah untuk meninggalkannya kecuali bagi mereka yang mempunyai udzur (halangan), jika seseorang meninggalkan shalat berjama’ah kemudian melaksanakan  shalat sendirian , maka tidak diwajibkan untuk mengulang shalatnya kembali.

Firman Allah swt: “Pada hari betis disingkapkan dan mereka dipanggil untuk bersujud; maka mereka tidak kuasa, (dalam keadaan) pandangan mereka tunduk ke bawah, lagi mereka diliputi kehinaan. Dan sesungguhnya mereka dahulu (di dunia) diseru untuk bersujud dan mereka dalam keadaan sejahtera”. (Al-Qalam: 42-43).
Aspek yang dapat dijadikan dalil shalat berjama`ah adalah: “Sesungguhnya Allah swt memberi hukuman dihari kiamat, ketika mereka dipanggil untuk bersujud di dunia, mereka enggan untuk menjawab panggilan tersebut. Jika demikian ketentuannya, maka jawaban dari panggilan itu adalah datang ke masjid untuk memenuhi tuntutan shalat berjama`ah, dan bukan mengerjakan shalat di rumahnya sendiri, demikianlah Nabi saw menjelaskan jawabannya.”
Muslim meriwayatkan dalam shahihnya dari Abu Hurairah ia berkata: “Seseorang lelaki buta datang kepada Nabi seraya bertanya: ‘Wahai Rasulullah, aku tidaklah memiliki penuntun jalan untuk menuntunku datang ke masjid, kemudian ia meminta Rasulullah untuk memberikan keringanan kepadanya, ketika ia berpaling (hendak berlalu pergi) Rasulullah memanggilnya kembali dan berkata : ‘apakah kamu mendengar panggilan, ia berkata: ya. Rasul bersabda, maka jawablah. Ia tidak menjawab panggilan (seruan adzan), hal ini menunjukkan bahwa jawaban yang dipinta dari perintah tersebut adalah mendatangi masjid untuk menunaikan shalat berjama`ah.
Bukhari meriwayatkan dalam shahihnya dari Abu Hurairah, sesungguhnya Rasulullah bersabda: “Demi zat yang mana jiwaku berada di tangan-Nya, sesungguhnya aku sangat ingin memerintahkan (orang-orang) untuk mengumpulkan kayu bakar lalu dinyalakan, kamudian aku memerintahkan shalat sehingga dikumandangkanlah adzan untuk itu, lalu aku memerintahkan seseorang laki-laki untuk mengimami mereka, sementara aku mencari orang-orang (yang tidak mengikuti shalat berjama`ah) dan aku bakar rumah mereka. Demi dzat yang mana jiwaku berada di tangan-Nya, seandainya seseorang diantara mereka mengetahui bahwa ia akan mendapatkan potongan daging yang gemuk atau dua binatang buruan yang baik, niscaya ia akan mengikuti jama`ah shalat `Isya.”

            Begitupula Sholat jamaah adalah Fardhu’ain : Berlandaskan dalil firman Alloh SWT .

وإذا كنت فيهم فأقمت لهم الصلاة فلتقم طائفة منهم مغك
فلتقمlam disitu adalah lamul amri (perintah).Sedangkan di dalam Usul fiqih disebutkan
الأصل في الأمر الوجوب  Asal dari perintah adalah wajib.

           Dan perintah yang dimaksud ayat di atas perintah untuk sholat berjama’ah dalam keadaan khouf, meskipun kebanyakan manusia merasa berat untuk berkumpul  dan melaksanakan sholat jama’ah.
           Adapun ayat yang berbunyi والتأت طائفة أخرى لم يصلوا   maksudnya mereka tidak sholat bersama thoifah yang pertama dikhawatirkan ada musuh yang menyerang mereka secara tiba-tiba. Maka Alloh telah menjelaskan agar menjadi dua thoifah, thoifah yang sholat dan satu thoifah lagi yang belum sholat (berjaga ).
           Maka dapat disimpulkan, bahwasannya sekiranya sholat jama’ah itu fardhu kifayah niscaya gugrlah kewajiban sholat jama’ah bagi thoifah kedua.akan tetapi ayat tersebut memerintahkan untuk menjadi dua thoifah. ( Syarhul mumti’ ‘ala zaadil mustaqni’:2/366 )


b.       Pendapat Kedua:

Madzhab Hanafi dan Maliki berpendapat: shalat berjama’ah itu sunnah muakad, tetapi mereka berpendapat bahwa meninggalkannya merupakan dosa, sedangkan mereka mensahkan (membenarkan) shalat tanpa berjama’ah. Dalam hal ini mereka bertentangan dengan orang yang mengatakan bahwa: “Sesungguhnya shalat berjama’ah itu wajib lafdzy”.

Sholat jamaah tidak wajib bagi setiap orang, ini diantaranya Abu hanifah,Imam Syafi’I. Namun mereka berselisih pendapat Apakah ia sunah biasa atau fardhu kifayah Berlandaskan Dalil :
قول النبي صلى الله عليه وسلم :صلاة الجماعة تفضل صلاة الفذّ بسبع وعشرين دراجة

Maka lafadz  تفضل   itu menunjukan diperbolehkan melakukan salah satu dari keduanya dan ini menunjukkan tidak ada kewajiban atas setiap orang.

Adapun Pendapat pertama menambahkan :Bahwasanya fadhilah tersebut hanya diperuntukkan kepada orang-orang yang mendapatkan udzur tapi mau melaksanakan sholat jamaah. ( Kitab shohih fiqih sunnah:1/ 507 )

-          Hadist dari Yazid bin Aswad tentang 2 orang yang safar.Kemudian ia mendatangi masjid dan tidak ikut sholat.Maka Nabi bersabda:Janganlah berbuat demikian,ketika kalian safar dan tiba waktu sholat kemudian kalian mendatangi masjid yang sedang didirikan sholat jamaah maka sholatlah bersama mereka karena yang demikian itu adalah tambahan bagi kalian.

Yang lebih rojih :
            Bahwasanya hadist –hadist yang terdahulu itu adalah menunjukkan bahwa sholat jama’ah adalah Fardhu ‘ain. Dan nas –nas yang terkumpul itu sama sekali tidak menunjukkan sesuatu apapun bahwa sholat jama’ah itu fardhu kifayah .Dan perlu diketahui bahwasanya seseorang tidak boleh menyepelekan dan absen dari mengikuti sholat jama’ah kecuali ada udzur.
           Disamping itu juga banyak maslahat dan manfa’at/ hikmah akan diwajibkannya sholat jama’ah diantaranya :
a.       Menimbulkan rasa kasih sayang diantara manusia karena sesungguhnya bertemunya manusia satu sama lain dan saling berjabatangan dengan sebagian yang lainnya itu menimbulkan rasa mawaddah ( kasih sayang )
b.      Ta’arruf ( saling mengenal) bilamana ada seorang yang asing sholat bersama mereka maka orang yang ada disebelahnya bertanya; siapa ini ? siapa yang sholat bersama kita ? maka dengan itu menimbulkan saling kenal mengenal.
c.       Menampakkan  syiar syiar islam yaitu sholat jama’ah
d.      Menampakkah izzah kaum muslimin.
e.       Ta’limul jahil( memberi pelajaran kepada orang yang jahil ), karena  banyak manusia mengambil manfaat dari sholat itu dari perantara sholat jama’ah. Bisa jadi ia mengikuti orang yang disebelahnya atau karena ia mengikuti imam.
f.       Membiasakan ummat islam untuk berkumpul dan menghindari dari perpecahan, karena ijtima’ ini mencangkup seluruh nkaum muslimin baik yang kaya  atau miskin, tua atau muda, pejabat  atau rakyat jelata atau yang lainnya yang mana mereka semua dikomando oleh satu imam.
g.      Tujuan yang paling utama adalah untuk beribadah kepada Alloh dengan berkumpulnya kaum muslimin dalam satu tempat.
Adapun pedapat yang mengatakan bahwa sholat jama’ah itu fardhu kifayah mereka mengambil dalil  dari hadits Nabi SAW.
قول النبي صلى الله عليه وسلم :صلاة الجماعة أفضل من صلاة الفذّ بسبع وعشرين دراجة
            Mereka berkata ; bahwasannya lafadz أفضل   bukan menunjukkan suatu kewajiban, hanya sekedar lebih utama.
            Akan tetapi dalil ini dianggap lemah, karena hadits ini menjelaskan tentang keutamaan sholat jama’ah bukan menjelaskan tentang  hukumnya (Syarhul mumti’ ‘ala zaadil mustaqni’:2/369)


MASALAH-MASALAH YANG BERKAITAN DENGAN SHOLAT JAMA’AH

1.      Sutroh imam mencakup sutroh bagi orang yang di belakangnya.
2.      Hukum membaca basmalah dengan keras (jahr). Dalam permasalahan ini para Ulama` berbeda pendapat menjadi 2, ada yang berpendapat disunnahkan dibaca sirri dan ada yang berpendapat dibaca jahr.
a.       Disunnahkan dibaca sirri (pelan), ini adalah pendapat madzhab Hanabilah dan Ashabur Ro`yi. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam. Imam Tirmadzi berkata pendapat inilah yang sering dilakukun kebanyakan Ahlul Ilmi dari sahabat Nabi SAW, diantaranya Abu Bakar, Umar, Utsman.
حديث اأنس : أن النبي صلي الله عليه وسلم وأبا بكر وعمر كانوا يفتتحون الصلاة بلحمد لله رب العالمين( متفق عليه)



b.      Disunnahkan dibaca jahr (keras) ini adalah msdzhab Syafi`i.
ما روى عن ابن عباس كان النبي صلى الله عليه وسلم يفتح صلاته ببسم الله الرحمن الرحيم (حديث ضعيف أخجه الترمذي)
Adapun yang lebih rojih yaitu sebagaimana pendapat pertama, bahwa basmalah tidak dibaca dengan jahr ketika sholat sebagaimana hadits Anas di atas.
       c.              Bacaan al Fatihah  ma`mum di belakang  imam.
 Berkenaan dengan ini ada 3 pendapat Ahlul Ilmi :
1. Ma`mum tidak membaca al Fatihah baik sholat sirriyah ataupun   jahriyah (madzhab   Abu Hanifah).
2. Ma`mum membaca al Fatihah ketika sholat sirriyah dan tidak membaca ketika jahr  ( ini adalah madzhab jumhur)
3. Hendaknya ia membaca al Fatihah baik sholat sirri maupun jahr (madzhab Syafi`i). ( Shohih Fiqh Sunnah 1/545 )

           HUKUM SHOLAT JAMA’AH BAGI WANITA

Adapun dalil-dalil yang terdahulu itu hanya khusus bagi laki-laki dan bukan bagi wanita. Daan wanita tidak diwajibkan menghadiri masjid untuk sholat jama’ah, akan tetapi boleh seorang wanita menghadiri sholat jama’ah dengan syarat harus menjauhi tabarruj dan memakai wagi-wangian atau sejenisnya yang dapat menimbulkan fitnah. ( Tamamul Minnah:1/315)
            Menurut kesepakatan para ulama tidak diwajibkan bagi wanita sholat jama’ah.
Adapun sholat jama’ahnya bagi wanita itu ada dua keadaan ;

1. Hendaknya ia mengimami dengan wanita lain, ini disyariatkan karena 3 sebab:
a.       Sebab umumnya hadits-hadits yang terdahulu tentang keutamaan sholat jama’ah.
b.      Tidak adanya sholat larangan tentang sholatnya wanita dengan wanita lain.
c.       Perbuatan sebagian shohabiyah, seperti Ummu Salamah,dan Aisyah Ra. 
  
أن عائشة أمتهنّ وقامت بينهن فى صلاة المكنوبة ( رواه الدارقطنى )
            Jadi, sholat jama’ah bagi wanita itu disyare’atkan jika bersama wanita lain, dan hendaknya ia berdiri ditengah-tengah mereka. Atau sejajar dengan ma’mum. Sebagaimana perkataan Imam Syafi’i:
وتؤم المرأة النساء فى المكتوبة وغيرها وامرها أن تقوم فى وسط الصف..(كتاب الأم : 1\ 191 )
2. Hendaknya ia diimami oleh laki-laki, baik sendirian, jama’ah atau di belakang jama’ah   laki-laki.( Fiqih Sunnah 1/509)
     Akan tetapi yang lebih baik bagi wanita hendaknya ia sholat di rumahnya. Sebagaimana sabda Rosululloh SAW.
عن ابن عمر رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: لا نمتعوا نساءكمر المساجد وبيوتهن خير لهنّ. ( رواه أبو داود )   
-          Apakah bacaan wanita itu jahr atau sir ?
adapun bacaan wanita sebagaimana bacaan laki-laki ( Jahr ). Sebagaimana hadits dari Aisyah Ra.
أأن عائشة : أمت نساء فى الفريضة فى المغرب, وقامت وسطهن وجهرت بالقراءة .
( المحلى:4\ 309 )
HAL-HAL YANG MEMBOLEHKAN SESEORANG
MENINGGALKAN JAMA`AH

1/2. Karena dingin atau hujan, berdasarkan hadits dari Ibnu Umar :
        أنه كان يأمر المنادي فينادي بالصلاة, ينادي : صلوا فى رحالكم فى الليلة الباردة المطيرة فى السفر,) رواه الشيخان(
Bahwa beliau menyuruh kepada muadzin pada suatu malam yang sangat dingin dan adanya hujan sewaktu dalam bepergian: Sholatlah kamu dalam kemah masing-masing.
Sebab-sebab lain yang dianggap sama dengan hujan dan dingin ialah: Panas yang sangat, gelap gulita, atau takut dari seorang yang aniaya. Ibnu Bathol berkata: “Semua ulama` telah ijma` bahwa meninggalkan jama`ah karena hujan lebat , gelap gulita, angin keras, dan yang sama dengan itu. ( Shohih Fiqh Sunnah 1/512)
Namun jika keluar untuk mengikuti jama`ah itu lebih utama.
3 .   Karena hidangan telah tersedia, berdasarkan hadits dari Ibnu Umar, Rosululloh S  bersabda:

إذا كان أحدكم على الطعام فلا يعجل حتى يقضي حاجته منه وإن أقيمت الصلاة (رواه البخارى)
 “Apabila seorang diantara kamu sedang makan maka janganlah tergesa-gesa hingga ia menyelesaikan hajahnya, sekalipun telah dikumandangkan iqomah”
4 .   Karena desakan 2 macam buang air, dari A`isyah RA bahwa ia mendengar Nabi S bersabda:
سمعت النبي صلى الله عليه وسلم يقول: لا صلاة بحضرة طعام ولاهو يدافع الأخبثين (رواه أحمد, مسلم وأبو داود)                       

C.  PENUTUP

Imam Ahmad mengatakan: “Setiap orang yang menggampangkan shalat dan meremehkannya, berarti ia menggampangkan Islam dan meremehkannya, sebab kadar manusia dari Islam adalah sesuai dengan kadar kepedulian mereka terhadap shalat, kecenderungan mereka terhadap Islam sesuai dengan kadar kecenderungan mereka tehadap shalat. Maka kenalilah dirimu wahai hamba Allah, waspadalah suatu saat nanti engkau bertemu Allah tanpa kadar Islam dalam dirimu, sebab kadar Islam di dalam hatimu sesuai dengan kadar shalat di dalam hati.
Karena demikian agungnya kedudukan shalat dan demikian pentingnya di dalam agama, maka adalah seharusnya kita mengetahui hukum dan hikmah-hikmahnya, serta sifat dan rahasianya.

DAFTAR PUSTAKA


Al-Jauziyah, Ibnul Qayyim. 2001. Rahasia Dibalik Shalat. Jakarta: Pustaka Azzam.
Rasjid, Sulaiman. H. 1998. Fiqih Islam. Bandung: PT. Sinar Baru.
Hassan, A. 1991. Bulughul Maraam. Bandung: CV. Diponegoro.
Al-Qur’an dan Terjemahnya. Departemen Agama RI. Jakarta.

0 komentar:

Post a Comment