Sunday, 5 May 2013

Menangkal Wabah Relativisme Kebenaran

BY Unknown IN No comments


Seiring dengan gencarnya pemikiran liberal, gencar pula pemikiran yang berbasis ide relativisme. Pemikiran itu pun dikemas dalam slogan-slogan indah yang enak didengar. Misalnya, slogan “Semua adalah relatif,” atau “kebenaran adalah relatif”, “akal itu relatif” dan sebagainya.
Slogan “Semua adalah relatif” kemudian berkembang menjadi sebuah kerangka berpikir. Seperti ungkapan “Jangan memonopoli kebenaran”, atau “Berpikirlah yang benar, tapi jangan merasa benar”, sebab kebenaran itu relatif. “Jangan terlalu lantang berbicara tentang kebenaran dan jangan menegur kesalahan”, karena kebenaran itu relatif. “Bagi Anda benar, belum tentu benar bagi kami”, semua adalah relatif. “Kalau Anda mengimani sesuatu jangan terlalu yakin keimanan Anda benar, iman orang lain mungkin juga benar”. “Kalau Anda mengklaim sesuatu itu benar orang lain juga berhak mengklaim itu salah”. “Kalau Anda merasa agama Anda benar, orang lain berhak mengatakan agama Anda salah”.Intinya semua diarahkan agar tidak merasa pasti tentang kebenaran Sehingga, merasa benar menjadi seperti “makruh” dan merasa benar sendiri tentu “haram”.
Slogan “Semua adalah relatif” kemudian diarahkan menjadi kesimpulan  “Disana tak ada kebenaran mutlak”. Pada akhirnya slogan ini pun menemukan alasan baru “yang absolut hanyalah Tuhan”. Aromanya seperti Islami, tapi sejatinya malah menjebak. Pada mulanya dikatakan selain Tuhan adalah relatif. Namun akhirnya, jika dibawa kepada persoalan lain, maka al-Qur’an yang diwahyukan dengan bahasa manusia (Arab), Hadits yang disabdakan Nabi saw, ijtihad para mujtahid, dan sebagainya adalah relatif belaka. Tidak absolut.
Itulah contoh-contoh wabah relativisme kebenaran yang banyak dikembangkan di Indonesia, termasuk oleh para pengusung ide gender. Para pengusung ide gender mencoba membongkar hukum-hukum tentang relasi laki-laki dan perempuan, seperti perbedaan waris antara anak laki-laki dengan perempuan, perwalian, kebolehan poligami, hak talak, dsb. Meskipun hukum-hukum itu didasarkan dengan dalil-dalil yang qathi’i, baik tsubut maupun dalalah-nya, namun mereka tetap berani menyatakan relatif. 
Membantah Konsep Relativisme Kebenaran
Sepintas, kata-kata itu terasa logis, dan tampak indah. Jika tidak berhati-hati dan kurang ilmu, maka bukan tidak mungkin seseorang akan terpengaruh. Apalagi, jika yang mengatakannya adalah seorang doktor atau profesor di bidang studi agama.
Sebagai contoh, paham tentang relativisme kebenaran agama. Bahwa semua agama adalah benar. Menurut gagasan Pluralisme Agama, tidak boleh ada truth claim, bahwa hanya satu agama saja yang benar. Dengan gagasan ini, maka masing-masing agama tidak dibolehkan mengklaim memiliki kebenaran secara mutlak, karena masing-masing mempunyai metode, jalan, atau bentuk untuk mencapai Tuhan.
Jika dikaji secara jernih dan mendalam, niscaya akan ditemukan beberapa titik lemah yang menunjukkan kesalahan fatal dari ide ini. Pertama, dilihat dari realita agama itu sendiri. Adalah fakta tak terbantahkan bahwa setiap agama memiliki konsep yang berbeda-beda, baik aspek aqidah maupun hukum-hukumya. Perbedaan dalam persoalan aqidah itu tampak jelas pada konsep ketuhanan, kitab suci, para nabi, alam ghaib, peristiwa pasca kehidupan dunia, dan  semacamnya. Sedangkan dalam persoalan hukum terlihat jelas dalam aturan peribadatan, dan ‘halal-haramnya’ suatu perbuatan (af’al) atau benda-benda (asyya’). Tidak sedikit sesuatu yang dinyatakan terlarang oleh suatu agama, justru diperintahkan oleh agama lainnya. Demikian pula sebaliknya.
Memang di dalam beberapa perkara terlihat ada kesamaan --biasanya dalam persoalan-persoalan moral--, akan tetapi setelah dilacak lebih jauh, ternyata juga tidak benar-benar sama dan identik. Ambillah contoh perintah berbuat jujur. Jujur, merupakan perbuatan yang diperintahkan Islam. Perbuatan ini juga diperintahkan oleh hampir semua agama selainnya. Sepintas, tampak tidak ada perbedaan di antara semua agama mengenai persoalan ini. Namun, bila dikaji lebih teliti niscaya akan ditemukan perbedaannya. Penyebab utamanya adalah perbedaan sumber hukum yang dijadikan acuan. Masing-masing agama memiliki kitab yang diyakini kesuciannya dan diamalkan dalam tindakan nyata.
Dalam Islam, misalnya, jujur dikatagorikan sebagai perbuatan yang diperintahkan. Ketentuan ini didasarkan beberapa ayat al-Quran dan al-Sunnah. Sebagai konsekuensinya, manakala al-Quran atau al-Sunnah tidak membolehkan untuk berkata jujur dalam kondisi tertentu, seperti berkata jujur kepada musuh saat terjadi perang atau dalam rangka mendamaikan dua orang muslim yang saling bertikai, maka jujur bukan lagi termasuk perbuatan baik dan diperintahkan. Ketentuan ini, tentu akan berbeda dengan ketentuan dalam agama-agama lainnya disebabkan karena sumber yang dijadikan acuan berbeda. Demikian juga dalam kasus perbuatan mencuri. Walhasil, menyamakan seluruh agama dengan menggeneralisasi beberapa persoalan yang kelihatan sama adalah simplikasi menyesatkan.
Perbedaan masing-masing agama itu semakin jelas jika dikaji dari konsepsi aqidahnya. Dan faktanya, perbedaan itu sampai pada taraf tidak mungkin dapat dikompromikan. Sehingga menjadi mustahil dinyatakan semuanya benar. Sebagai contoh, jika Nasrani mengajarkan konsep trinitas yang mengakui eksistensi tiga Tuhan, sementara Islam mengajarkan konsep tauhid yang hanya meyakini satu Tuhan --tidak beranak dan tidak diperanakkan-- dapatkah kedua konsep itu dinyatakan sama-sama benar padahal keduanya terdapat kontradiksi yang tidak dapat dipertemukan? Jika Yahudi menyatakan bahwa Isa as hanyalah manusia biasa, Nasrani menganggapnya sebagai Tuhan, sementara Islam menegaskan bahwa beliau adalah utusan Allah SWT, dapatkah ketiga ide itu dianggap semuanya benar? Jawabannya tegas dan pasti: Tidak! Adalah mustahil semua konsep yang kontradiktif itu dinyatakan sama-sama benar. Di antara ide-ide yang kontradiktif itu, pasti ada yang salah, dan kalau pun ada yang benar, pasti tak akan lebih dari satu.
Apabila aqidah yang menjadi ide dasarnya saja tidak semuanya benar, maka konsekuensi logisnya perkara-perkara hukum yang menjadi cabangnya pun menjadi mustahil semuanya benar. Oleh karenanya, persoalan hukum yang mengatur persoalan ibadah, makanan dan minuman, pakaian, akhlak, muamalah, dan uqubat, jelas tidak sama dan tidak dapat disamakan. Jika tampak ada kesamaan dalam beberapa hal, itu hanya faktor kebetulan. Dari sini terlihat bahwa ide menyamakan semua agama jelas-jelas bertentangan dengan realita dan akal sehat.
Kedua, dari segi sumber agama itu berasal. Berdasarkan katagorisasi ini, secara garis besar agama dapat dikelompokkan menjadi dua macam, yakni (1) agama yang berasal dari Allah SWT dan (2) hasil kreasi manusia sendiri. Agama jenis kedua jelas merupakan agama yang sesat dan menyesatkan. Sebab, mustahil bagi akal manusia yang terbatas dapat mengetahui berbagai masalah ghaib, termasuk tata cara ibadah yang benar, --yang semuanya menjadi bagian penting dalam setiap agama-- tanpa informasi dari wahyu.
Pada hakikatnya, semua agama yang berasal dari Allah SWT adalah benar. Semuanya berisi petunjuk kebenaran yang akan mengantarkan manusia memperoleh kebahagian dunia dan akhirat. Karena berasal dari Allah SWT, semua agama yang disampaikan para nabi dan rasul adalah benar. Setiap muslim wajib berkeyakinan demikian, sebab al-Quran secara gamblang mengakui kebenaran kitab-kitab Taurat, Zabur, dan Injil. Menurut al-Quran semua kitab tersebut terdapat petunjuk (huda), cahaya (nur), dan pengajaran (mau’izah) bagi orang-orang yang bertakwa (Lihat QS al-Maidah 44 dan 46).
Namun demikian, seiring dengan perjalanan waktu, seringkali ajaran yang dibawa oleh para nabi itu kemudian diselewengkan oleh kaumnya, sehingga mengalami penyimpangan sangat jauh.
Oleh karenanya, umat Islam memiliki sikap yang khas terhadap berita yang dibawa ahli kitab, yakni dengan menjadikan al-Quran dan al-Sunnah sebagai patokan dasar untuk menilainya. Terhadap berita yang dibawa oleh ahli kitab, jika bersesuaian dengan al-Quran dan al-Sunnah, maka dapat dibenarkan dengan penuh keyakinan. Namun jika bertentangan dengan al-Quran dan al-Sunnah, maka wajib kita menolaknya dengan keyakinan. Jika al-Quran dan al-Sunnah mendiamkannya (yakni tidak memberikan penjelasan mengenai hal itu), maka kita pun harus mendiamkan, tidak membenarkan atau mendustakannya. Sebab ada kemungkinan benar dan ada kemungkinan dusta, kecuali jika ada dalil atau argumentasi yang menunjukkan salah satunya benar atau dusta, maka kita harus mengikuti apa yang ditunjukkan oleh dalil atau argumentasi tersebut. Dalam hal ini Rasulullah saw memberikan tuntunan: “Janganlah kalian membenarkan Ahli Kitab , jangan pula mendustakan mereka, akan tetapi katakanlah:”Kami beriman kepada Allah dan apa yang diturunkan kepada kami dan apa yang diturunkan kepada kalian” (HR al-Bukhari). Jelaslah bahwa paham ini memang sangat destruktif terhadap keyakinan iman.
Demikian pula dengan ide relativisme kebenaran pemikiran Islam. Sebagai contoh adanya ungkapan “Islam itu benar, tetapi pemahaman tentang Islam relatif”, ”Al Qur’an itu mutlak benar, tapi tafsir tentang al-Qur’an relatif”,  “manusia adalah relatif, karena itu semua pemikiran produk akal manusia adalah relatif juga”, “tafsir adalah produk akal manusia, sehingga tidak bisa mutlak semutlak seperti wahyu itu sendiri”, “selama manusia masih berstatus manusia maka hasil pemikirannya tetap parsial, kontekstual, dan bisa saja keliru”, dan sebagainya. Intinya, tidak ada lagi satu kebenaran yang bisa diterima semua pihak.
Jika memang demikian, lalu bagaimana dengan hadits Nabi dan Ijma’ Sahabat? Begitu pula dengan Imam Bukhari dan para ulama hadits lainnya yang telah menyepakati tentang kesahihan dan kemutawatiran banyak hadits Nabi? Sementara mereka menuangkan pemikiran mereka ke dalam kitab-kitab hadits dan itu adalah hasil akal pikiran mereka. Bagaimana pula dengan tafsir? Jika demikian, maka tidak ada lagi tafsir yang qath’iy, tidak ada yang  pasti kebenarannya, semuanya relatif, semuanya zhanniy. 
Jika kebenaran yang dipahami oleh manusia senantiasa ditempatkan pada posisi yang mungkin salah dan bisa dikritisi, maka manusia tidak akan pernah sampai pada tahap keyakinan akan satu kebenaran yang dipahaminya.
Padahal para fuqaha dan mufassir al-Quran, meskipun mereka berbeda dalam beberapa hal, menyangkut kesimpulan hukum dan penafsiran ayat-ayat yang memang zhanny al-dalalah, tetapi mereka juga banyak bersepakat dalam berbagai hal.
Pemahaman mereka untuk ayat-ayat tertentu, tidak berbeda, bahkan sampai pada tahap kepastian kebenaran. Sebagai misal, pemahaman para  mufassir bahwa Nabi Muhammad saw adalah Nabi terakhir, bahwa Allah adalah satu (ahad), Allah tidak punya anak, dan tidak diperanakkan, pemahaman bahwa salat lima waktu wajib, zakat wajib, haji wajib, puasa Ramadhan wajib, riba, babi, zina, judi adalah haram, dan sebagainya, adalah contoh-contoh pemahaman yang tidak ‘parsial-kontekstual’ dan ‘tidak mungkin keliru’.
Pemahaman mufassir tentang hal-hal yang pokok dan mendasar dalam Islam semacam itu, tidak pernah berbeda, dan pasti kebenarannya. Sampai hari kiamat, para ulama dan umat Islam pasti memahami bahwa salat lima waktu itu wajib, bahwa puasa Ramadhan itu dilakukan di bulan Ramadhan, dan bukan di bulan Muharram. Umat Islam di mana pun, dan kapan pun, akan sama pikirannya dalam memahami hal itu. Tidak tergantung kepada tempat atau konteks sosial-historis tertentu.
Jika semua itu dibongkar, sehingga kebenaran pemahaman menjadi relatif, maka bukankah itu sama saja dengan mengatakan, bahwa semua ayat  al-Quran itu zhanny ? Bukankah itu sama saja dengan membubarkan Islam?
Selain keliru, cara pandang tentang kebenaran yang relatif itu juga sangat naif. Ketika seseorang menyatakan, bahwa semua pemikiran manusia itu relatif dan parsial kontekstual, maka ucapan atau tulisan orang itu sendiri pun merupakan hal yang relatif, dan tidak perlu dijadikan pedoman, karena tidak pasti kebenarannya.
Derivat Pluralisme
Mewabahnya ide relativisme kebenaran ini seharusnya membuat para pengemban dakwah merasa perlu untuk menelusuri kembali darimana asal ide ini, sehingga mampu menyikapi dengan tepat dan sekaligus membentengi umat dari racun-racun pemikiran yang saat ini banyak bertebaran di tengah-tengah umat. Meskipun ide ini bukan ide baru, namun amat penting ditanggapi karena penganjur ide ini tidak jarang adalah tokoh-tokoh muslim yang menggunakan ayat-ayat al-Quran dan al-Hadits untuk melegitimasi ide ini.
Jika ditelusur ke belakang, ide ini berawal dari Barat. Dalam Konferensi Parlemen Agama-Agama di Chicago tahun 1893, diserukan bahwa tembok pemisah antara berbagai agama di dunia ini sudah runtuh. Konferensi itu akhirnya menyerukan persamaan antara Kong Hu Chu, Budha, Islam, dan agama-agama lain. Mereka juga berkesimpulan bahwa berita yang disampaikan oleh nabi-nabi itu sama saja.
Gagasan penyamaan agama, oleh sebagian kalangan kemudian dipopulerkan dengan istilah Pluralisme Agama yang dikembangkan sampai ke level operasional kehidupan sosial, seperti penghalalan perkawinan antaragama, dan sebagainya.
Dengan gagasan Pluralisme Agama itu, maka tidak boleh ada truth claim, bahwa hanya satu agama saja yang benar. Dengan gagasan ini, maka masing-masing agama tidak dibolehkan mengklaim memiliki kebenaran secara mutlak, karena masing-masing mempunyai metode, jalan, atau bentuk untuk mencapai Tuhan.
Menurut Dr. Anis Malik Thoha, setidaknya ada dua konsekuensi yang ditimbulkan dari Pluralisme Agama. Pertama, adanya persamaan dan kesetaraan semua agama secara penuh tanpa ada yang lebih superior dan lebih benar. Kedua, adanya proses pemangkasan (reduksi) yang dahsyat sehingga mengkerangkeng agama hanya boleh beroperasi pada ranah spiritual manusia yang sangat sempit dan private (menyangkut hubungan manusia dengan Tuhannya). (Dr. Anis Malik Thoha, “Tren Pluralisme Agama, Suatu Tinjauan Kritis”, Perspektif, Jakarta:2005)
Bahaya Relativisme Kebenaran
Pluralisme, termasuk turunannya (baca: relativisme kebenaran) merupakan agenda yang sangat berbahaya bagi umat Islam. Di antaranya adalah:
Pertama, pluralisme akan menciptakan generasi Muslim yang lemah dalam memegang ajaran Islam. Mereka akan sangat mudah untuk melanggar syariat Allah karena kebenaran telah direlatifkan. Tidak ada lagi nilai-nilai agama yang akan menjadi sandaran dalam berbagai aktivitasnya. Yang ada tinggal nilai-nilai ’universal’ versi liberalisme seperti kebebasan berekspresi, HAM, dan sebagainya. Bahkan penyimpangan dari Islam bisa saja kemudian dianggap sah dengan alasan HAM. Akhirnya, mereka akan menjadi bagian dari arus kehidupan Barat yang sekular. Risalah Islam yang mulia ini akan tercerabut dari kehidupan generasi umat secara sistematis.
Kedua, pluralisme akan menciptakan generasi Muslim yang tidak peduli, apakah sistem kehidupan ini sesuai dengan Islam atau tidak. Hilanglah kepekaan mereka untuk melakukan kontrol terhadap berbagai persoalan dari sudut pandang Islam. Bahkan aktivitas dakwah pun akan ditinggalkan karena tidak relevan lagi ketika kebenaran Islam sudah dianggap sama dengan agama atau paham apapun. Hal ini akan menghilangkan gelora umat untuk memperjuangkan tegaknya Islam secara kâffah dalam kehidupan.
Ketiga, bahaya terbesar akan terjadi sebagai akibat dari dua hal di atas. Apabila generasi Muslim lemah memegang Islam dan gelora umat pun padam, maka perjuangan menegakkan syariat Islam dalam institusi Daulah Khilafah Islamiyah akan mengalami kegagalan. Padahal perjuangan penegakan syariat ini membutuhkan dukungan dari umat, sementara umat tidak mungkin mendukung dan memperjuangkannya apabila mereka menerima pluralisme. Kelompok liberal berusaha siang-malam untuk mencegah hadirnya syariat Islam ini dalam kehidupan. Seperti tulisan Abd. Mouqsith Ghazali -- aktivis JIL -- ketika menuding sistem Khilafah sebagai sistem kenegaraan yang absurd dan menodai pluralisme (Abd Mouqsith Ghazali, ”Absurditas Khilafah Islamiyah,” http://islamlib.com).
Penutup
Pluralisme adalah agenda global yang sangat berbahaya terhadap Islam dan umatnya. Melalui pluralisme dan turunannya (baca: relativisme kebenaran), Barat kapitalis telah merancang penjajahan dan penghancuran terhadap Islam secara sistematis. Oleh karena itu, kita harus melakukan dua hal secara sekaligus, yaitu: (1) membongkar kebobrokan dan agenda terselubung pluralisme di tengah-tengah umat; (2) mendakwahkan dan memperjuangkan tegaknya syariat Islam dalam bingkai Khilafah Islamiyah.
Karena itu, kita sebagai Muslim, perlu berhati-hati dalam menyaring informasi yang masuk ke dalam benak kita, dengan cara meningkatkan keilmuan Islam kita, agar tidak keliru dan tersesat.
Dan yakinlah bahwa kebatilan pluralisme tidak mungkin dapat menutupi cahaya Islam yang terang benderang.
يُرِيدُونَ أَنْ يُطْفِئُوا نُورَ اللهِ بِأَفْوَاهِهِمْ وَيَأْبَى اللهُ إِلاَّ أَنْ يُتِمَّ نُورَهُ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ

Mereka berkehendak memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut (ucapan-ucapan) mereka, sementara Allah tidak menghendaki selain menyempurnakan cahaya-Nya, walaupun orang-orang yang kafir tidak menyukainya.” (QS at-Taubah [9]: 32).
Wallahu a'lam.
Sumber : http://dakwahkampus.com/headline/isu-utama/688-menangkal-wabah-relativisme-kebenaran.html

0 komentar:

Post a Comment