Khuntsa dalam bahasa Arab berasal dari kata خنٍث – خنثاً yang berarti lemah, lunak, atau bertingkah laku seperti
perempuan. (Kitab: Kamus Al Munawwir; A. W. Munawwir, 370).
Menurut para fuqaha’, yang dimaksud khuntsa
adalah “Orang yang diragukan dan tidak diketahui apakah ia seorang laki-laki
atau perempuan. Karena ia memiliki alat kelamin laki-laki dan alat kelamin
perempuan secara bersamaan, atau ia tidak memiliki keduanya sama sekali”. (Kitab:
Fiqh as-Sunnah; Sayyid Sabiq, 3/313)
Adapun Waria, atau dalam bahasa Arab
disebut al-Mukhannats, adalah laki-laki yang
menyerupai perempuan dalam tingkah laku, cara berbicara, cara berpakaian, dan
sebagainya. (Kitab: Fathul bari; Ibnu
Hajar, 9/334)
Macamnya
Dalam hal ini para fuqaha’ telah sepakat bahwa Khuntsa
terbagi menjadi dua macam: Pertama, Khuntsa Ghairu Musykil. Yaitu Khuntsa
yang diketahui dengan jelas jenis kelaminnya, apakah dia seorang laki-laki atau
perempuan; Kedua, Khuntsa Musykil. Yaitu Khuntsa
yang tidak dapat diketahui kelaminnya atau tidak dapat diketahui apakah dia
seorang laki-laki atau perempuan Karena memiliki kelamin ganda dan tidak dapat
diketahui dengan jelas alat kelamin manakah yang berfungsi.
Adapun waria atau mukhannats ada dua jenis: Pertama, Seorang
laki-laki yang secara tabi’at dilahirkan dengan gaya seperti perempuan,
suaranya pun demikian; Kedua, Seorang laki-laki yang dilahirkan
dengan tabiat laki-laki akan tetapi ia dengan sengaja bergaya dan berbicara
menyerupai perempuan. (Kitab: Al-Mausu’atu
al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah; Al-Waziratu al-Auqaf wa as-Suu’nu
al-Islamiyyah Al-Kuwait, 20/22-23)
Cara menentukan status Khuntsa
Sebagaimana
telah kita ketahui pada keterangan sebelumnya telah ditegaskan bahwa pada
hakekatnya waria atau al mukhannats adalah seorang laki-laki. Maka di sini
hanya akan dijelaskan cara menetapkan status khuntsa (bukan waria), di
antara cara-cara tersebut adalah sebagai berikut:
Pertama, Melihat cara keluar air kencingnya. Yaitu
dengan memastikan tempat keluar air kencingnya, jika air kencingnya keluar melalui
Dzakar (kemaluan laki-laki), berarti ia dihukumi sebagai seorang laki-laki.
Sebaliknya jika air kencingnya keluar dari Farjh (alat kelamin perempuan),
maka ia dihukumi sebagai seorang perempuan.
Bila air kencing tersebut keluar dari kedua alat kelaminnya,
maka ditentukan dengan melihat yang terlebih dahulu keluar. Jika yang keluar
terlebih dahulu dari Dzakar, maka dihukumi sebagai seorang laki-laki,
begitu juga sebaliknya.
Jika air kencingnya keluar bersamaan, maka dilihat mana yang
lebih lama keluarnya. Jika keluar dari kedua alat kelamin secara bersamaan dan
selesainya juga secara bersamaan, maka Khuntsa tersebut dihukumi sebagai
Khuntsa Musykil.
Kedua: Melihat pertumbuhan
organ tubuh
Bila Khuntsa tersebut berkumis atau berjenggot, serta
mempunyai kecenderungan untuk mendekati perempuan dan mempunyai rasa cinta
kepada mereka, maka ia dihukumi sebagai laki-laki. Sebaliknya jika payudaranya
tumbuh, dan mempunyai kecenderungan dan rasa cinta kepada laki-laki, maka ia
ditetapkan sebagai perempuan.
Ketiga: Melihat cara keluar
sperma atau air maninya
Bila sperma khuntsa keluar dari alat kelamin lelaki,
berarti status hukumnya lelaki dan bila keluar dari alat kelamin perempuan
berarti statusnya perempuan. Jika keluarnya berubah-ubah, kadang dari alat
kelamin laki-laki dan kadang-kadang dari alat kelamin perempuan, maka
dikatagorikan sebagai Khuntsa Musykil.
Keempat: Melihat
cara keluar darah mentruasi atau haidhnya
Bila seorang Khuntsa mengeluarkan darah haidh dari
kemaluannya, maka dikatagorikan perempuan. Jika ia mengeluarkan darah haidh
dari alat kelamin perempuan, tetapi dia mengeluarkan kencing dari alat kelamin
laki-laki, maka dalam hal ini dikatagorikan sebagai Khuntsa Musykil.
Kelima: Melihat kehamilan dan
kelahiran
Bila
seorang Khuntsa hamil dan melahirkan, maka dihukumi sebagai perempuan (Kitab: Al-Mausu’atu al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah; Al-Waziratu
al-Auqaf wa as-Suu’nu al-Islamiyyah Al-Kuwait, 20/22-23)
Samakah banci dengan khuntsa?
Dalam Islam memang ada istilah banci
(Mukhannats), akan tetapi banci menurut Islam bukan banci yang banyak
kita saksikan saat ini. Banci yang banyak kita saksikan saat ini adalah banci
yang dilaknat oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam. Ibnu Abbas Radhiyallahu
‘Anhu berkata : “Rasulullah melaknat lelaki yang keperempuan-perempuanan
(banci) dan perempuan yang kelaki-lakian.” (HR. Tirmidzi)
Maka banci jadi-jadian seperti
hadits di atas maka hukumnya kembali kepada jenis kelamin aslinya.
Adapun banci yang diakui dalam Islam
adalah Khuntsa, yaitu siapa saja yang memiliki kelamin laki-laki dan
kelamin perempuan atau siapa saja yang sama sekali tidak memiliki kelamin, dan
hanya memiliki seperti lubang untuk buang air (sebagaimana yang telah kami
jelaskan sebelumnya). (Kitab: Al-Mausu’atu al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah; Al-Waziratu
al-Auqaf wa as-Suu’nu al-Islamiyyah Al-Kuwait, 20/22-23)
Hokum
seputar mukhannats
Pertama, Shalat di belakang Mukhannats
Untuk shalat di belakang Mukhannats juga masih
terlarang kecuali karena alasan darurat. Namun untuk Mukhannats yang
secara biologis lahir seperti itu dan tidak ia buat-buat gaya seperti
perempuan, maka tidak masalah shalat di belakangnya.
Sementara apabila Khuntsa Musykil menjadi imam, maka dia
hanya diperbolehkan mengimami perempuan, itupun hukumnya makruh. Dan Khuntsa
tidak boleh menjadi imam bagi kaum laki-laki
karena bisa jadi ia seorang perempuan, dan perempuan dilarang menjadi
imam bagi laki-laki.
Para ulama sepakat bahwa shaff Khuntsa
dalam sholat ialah di belakang shaff laki-laki dan di depan shaff perempuan.
Berarti berada di tengah-tengah antara shaf laki-laki dan perempuan.
Kedua, Seputar warisan (Khuntsa
Musykil)
Pendapat yang masyhur di kalangan ulama mengenai pemberian
hak waris kepada Khuntsa Musykil ialah :
a.
Menurut
Imam Hanafi
Khuntsa diberikan bagian
yang terkecil dari dua perkiraan laki-laki dan perempuan, sedangkan ahli waris
lain diberikan bagian yang terbesar dari dua perkiraan laki-laki dan perempuan.
b.
Menurut
Imam Syafi’i
Semua ahli waris termasuk Khuntsa diberikan bagian
yang terkecil dan meyakinkan dari dua perkiraan, dan sisanya ditahan
(di-tawaquf-kan) sampai persoalan Khuntsa menjadi jelas, atau sampai ada
perdamaian untuk saling-menghibahkan (tawahub) di antara para ahli
waris.
c.
Menurut
Imam Maliki
Semua ahli waris termasuk Khuntsa diberikan separuh
dari dua perkiraan laki-laki dan perempuan (nilai tengah dari dua perkiraan).
d.
Menurut
Imam Hambali
Beliau berpendapat seperti Imam Syafii dalam hal Khuntsa
masih dapat diharapkan menjadi jelas status jenis kelaminnya. Tetapi dalam hal
status Khuntsa tidak dapat diharapkan menjadi jelas, pendapat beliau
mengikuti pendapat Imam Maliki. (Kitab: Fiqhul Islam Wa Adillatuhu; Wahbah
Zuhaili, 10/529-230)
Ketiga, Hukuman untuk waria (Al Mukhonnats)
Adapun hukuman bagi Al-Mukhonats adalah sebagaimana
diperintahkan oleh Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassallam dalam hadits
Abu Hurairoh Rhadiyallahu ‘anhu: “Sesungguhnya didatangkan kepada
Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassallam seorang Al-Mukhonats, dan
dia telah mewarnai tangan dan kakinya dengan Hina’ (Pewarna alami untuk
kuku,rambut atau kulit). Maka Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassallam
berkata; “Ada apa dengan orang ini?” maka dikatakan pada beliau, “Wahai
Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassallam dia menyerupai perempuan”. Maka
beliau memerintahkan (hukuman) dan kemudian orang tersebut diasingkan ke An-Naqie’
(tempat sejauh perjalanan dua malam dari Kota Madinah ). Maka para sahabat berkata: ”Wahai
Rasulullah, Apakah tidak kita bunuh? maka beliau menjawab, ”Sesungguhnya aku
dilarang untuk membunuh orang-orang yang sholat”
Berkata Ibnu Taimiyah : “Dan harus diyakini bahwa pengasingan
tersebut mendatangkan kebaikan yang dituju, yaitu menjauhkan masyarakat dari
kejelekannya, adapun apabila kita dapati diasingkannya dia ke suatu tempat malah
menimbulkan masalah baru bagi manusia , maka cukuplah orang tersebut dikurung
di satu tempat yang tidak ada orang lain di sana” (Kitab: Fatawa Kubro; Ibn
Hajar al-Haytami, 5/530)
Dan dia diasingkan atau dikurung sampai dia bertaubat, berkata Ibnu
Taimiyah Rahimahullahu: “Dan pengasingan mutlak seperti pengasingan Al-Mukhonats, maka dia diasingkan
sampai dia bertaubat” (Kitab: Minhajus Sunnah; Ibnu Taimiyah,
6/235). [*]
0 komentar:
Post a Comment