Saturday, 27 February 2016

Antara Khuntsa dan Waria

BY Unknown IN No comments

Khuntsa dalam bahasa Arab berasal dari kata خنٍث – خنثاً yang berarti lemah, lunak, atau bertingkah laku seperti perempuan. (Kitab: Kamus Al Munawwir; A. W. Munawwir, 370).
Menurut para fuqaha’, yang dimaksud khuntsa adalah “Orang yang diragukan dan tidak diketahui apakah ia seorang laki-laki atau perempuan. Karena ia memiliki alat kelamin laki-laki dan alat kelamin perempuan secara bersamaan, atau ia tidak memiliki keduanya sama sekali”. (Kitab: Fiqh as-Sunnah; Sayyid Sabiq, 3/313)
Adapun Waria, atau dalam bahasa Arab disebut al-Mukhannats, adalah laki-laki yang menyerupai perempuan dalam tingkah laku, cara berbicara, cara berpakaian, dan sebagainya. (Kitab: Fathul bari;  Ibnu Hajar,  9/334)

Macamnya
Dalam hal ini para fuqaha’ telah sepakat bahwa Khuntsa terbagi menjadi dua macam: Pertama,  Khuntsa Ghairu Musykil. Yaitu Khuntsa yang diketahui dengan jelas jenis kelaminnya, apakah dia seorang laki-laki atau perempuan; Kedua, Khuntsa Musykil. Yaitu Khuntsa yang tidak dapat diketahui kelaminnya atau tidak dapat diketahui apakah dia seorang laki-laki atau perempuan Karena memiliki kelamin ganda dan tidak dapat diketahui dengan jelas alat kelamin manakah yang berfungsi.
 Adapun waria atau mukhannats ada dua jenis: Pertama, Seorang laki-laki yang secara tabi’at dilahirkan dengan gaya seperti perempuan, suaranya pun demikian; Kedua, Seorang laki-laki yang dilahirkan dengan tabiat laki-laki akan tetapi ia dengan sengaja bergaya dan berbicara menyerupai perempuan. (Kitab: Al-Mausu’atu al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah; Al-Waziratu al-Auqaf wa as-Suu’nu al-Islamiyyah Al-Kuwait, 20/22-23)

Cara menentukan status Khuntsa
                Sebagaimana telah kita ketahui pada keterangan sebelumnya telah ditegaskan bahwa pada hakekatnya waria atau al mukhannats adalah seorang laki-laki. Maka di sini hanya akan dijelaskan cara menetapkan status khuntsa (bukan waria), di antara cara-cara tersebut adalah sebagai berikut:
Pertama,  Melihat cara keluar air kencingnya. Yaitu dengan memastikan tempat keluar air kencingnya, jika air kencingnya keluar melalui Dzakar (kemaluan laki-laki), berarti ia dihukumi sebagai seorang laki-laki. Sebaliknya jika air kencingnya keluar dari Farjh (alat kelamin perempuan), maka ia dihukumi sebagai seorang perempuan.
Bila air kencing tersebut keluar dari kedua alat kelaminnya, maka ditentukan dengan melihat yang terlebih dahulu keluar. Jika yang keluar terlebih dahulu dari Dzakar, maka dihukumi sebagai seorang laki-laki, begitu juga sebaliknya.
Jika air kencingnya keluar bersamaan, maka dilihat mana yang lebih lama keluarnya. Jika keluar dari kedua alat kelamin secara bersamaan dan selesainya juga secara bersamaan, maka Khuntsa tersebut dihukumi sebagai Khuntsa Musykil.
Kedua: Melihat pertumbuhan organ tubuh
Bila Khuntsa tersebut berkumis atau berjenggot, serta mempunyai kecenderungan untuk mendekati perempuan dan mempunyai rasa cinta kepada mereka, maka ia dihukumi sebagai laki-laki. Sebaliknya jika payudaranya tumbuh, dan mempunyai kecenderungan dan rasa cinta kepada laki-laki, maka ia ditetapkan sebagai perempuan.
Ketiga: Melihat cara keluar sperma atau air maninya
Bila sperma khuntsa keluar dari alat kelamin lelaki, berarti status hukumnya lelaki dan bila keluar dari alat kelamin perempuan berarti statusnya perempuan. Jika keluarnya berubah-ubah, kadang dari alat kelamin laki-laki dan kadang-kadang dari alat kelamin perempuan, maka dikatagorikan sebagai Khuntsa Musykil.
Keempat: Melihat cara keluar darah mentruasi atau haidhnya
Bila seorang Khuntsa mengeluarkan darah haidh dari kemaluannya, maka dikatagorikan perempuan. Jika ia mengeluarkan darah haidh dari alat kelamin perempuan, tetapi dia mengeluarkan kencing dari alat kelamin laki-laki, maka dalam hal ini dikatagorikan sebagai Khuntsa Musykil.
Kelima: Melihat kehamilan dan kelahiran
Bila seorang Khuntsa hamil dan melahirkan, maka dihukumi sebagai perempuan (Kitab: Al-Mausu’atu al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah; Al-Waziratu al-Auqaf wa as-Suu’nu al-Islamiyyah Al-Kuwait, 20/22-23)

Samakah banci dengan khuntsa?
Dalam Islam memang ada istilah banci (Mukhannats), akan tetapi banci menurut Islam bukan banci yang banyak kita saksikan saat ini. Banci yang banyak kita saksikan saat ini adalah banci yang dilaknat oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam. Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhu berkata : “Rasulullah melaknat lelaki yang keperempuan-perempuanan (banci) dan perempuan yang kelaki-lakian.” (HR. Tirmidzi)
Maka banci jadi-jadian seperti hadits di atas maka hukumnya kembali kepada jenis kelamin aslinya.
Adapun banci yang diakui dalam Islam adalah Khuntsa, yaitu siapa saja yang memiliki kelamin laki-laki dan kelamin perempuan atau siapa saja yang sama sekali tidak memiliki kelamin, dan hanya memiliki seperti lubang untuk buang air (sebagaimana yang telah kami jelaskan sebelumnya). (Kitab: Al-Mausu’atu al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah; Al-Waziratu al-Auqaf wa as-Suu’nu al-Islamiyyah Al-Kuwait, 20/22-23)

Hokum seputar mukhannats
Pertama, Shalat di belakang Mukhannats
Untuk shalat di belakang Mukhannats juga masih terlarang kecuali karena alasan darurat. Namun untuk Mukhannats yang secara biologis lahir seperti itu dan tidak ia buat-buat gaya seperti perempuan, maka tidak masalah shalat di belakangnya.
Sementara apabila Khuntsa Musykil menjadi imam, maka dia hanya diperbolehkan mengimami perempuan, itupun hukumnya makruh. Dan Khuntsa tidak boleh menjadi imam bagi kaum laki-laki  karena bisa jadi ia seorang perempuan, dan perempuan dilarang menjadi imam bagi laki-laki.
Para ulama sepakat bahwa shaff Khuntsa dalam sholat ialah di belakang shaff laki-laki dan di depan shaff perempuan. Berarti berada di tengah-tengah antara shaf laki-laki dan perempuan.
Kedua, Seputar warisan (Khuntsa Musykil)
Pendapat yang masyhur di kalangan ulama mengenai pemberian hak waris kepada Khuntsa Musykil ialah :
a.       Menurut Imam Hanafi
Khuntsa diberikan bagian yang terkecil dari dua perkiraan laki-laki dan perempuan, sedangkan ahli waris lain diberikan bagian yang terbesar dari dua perkiraan laki-laki dan perempuan.
b.      Menurut Imam Syafi’i
Semua ahli waris termasuk Khuntsa diberikan bagian yang terkecil dan meyakinkan dari dua perkiraan, dan sisanya ditahan (di-tawaquf-kan) sampai persoalan Khuntsa menjadi jelas, atau sampai ada perdamaian untuk saling-menghibahkan (tawahub) di antara para ahli waris.
c.       Menurut Imam Maliki
Semua ahli waris termasuk Khuntsa diberikan separuh dari dua perkiraan laki-laki dan perempuan (nilai tengah dari dua perkiraan).
d.      Menurut Imam Hambali
Beliau berpendapat seperti Imam Syafii dalam hal Khuntsa masih dapat diharapkan menjadi jelas status jenis kelaminnya. Tetapi dalam hal status Khuntsa tidak dapat diharapkan menjadi jelas, pendapat beliau mengikuti pendapat Imam Maliki. (Kitab: Fiqhul Islam Wa Adillatuhu; Wahbah Zuhaili, 10/529-230)
Ketiga, Hukuman untuk waria (Al Mukhonnats)
Adapun hukuman bagi Al-Mukhonats adalah sebagaimana diperintahkan oleh Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassallam dalam hadits Abu Hurairoh Rhadiyallahu ‘anhu: “Sesungguhnya didatangkan kepada Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassallam seorang Al-Mukhonats, dan dia telah mewarnai tangan dan kakinya dengan Hina’ (Pewarna alami untuk kuku,rambut atau kulit). Maka Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassallam berkata; “Ada apa dengan orang ini?” maka dikatakan pada beliau, “Wahai Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassallam dia menyerupai perempuan”. Maka beliau memerintahkan (hukuman) dan kemudian orang tersebut diasingkan ke An-Naqie’ (tempat sejauh perjalanan dua malam dari Kota Madinah  ). Maka para sahabat berkata: ”Wahai Rasulullah, Apakah tidak kita bunuh? maka beliau menjawab, ”Sesungguhnya aku dilarang untuk membunuh orang-orang yang sholat”
Berkata Ibnu Taimiyah : “Dan harus diyakini bahwa pengasingan tersebut mendatangkan kebaikan yang dituju, yaitu menjauhkan masyarakat dari kejelekannya, adapun apabila kita dapati diasingkannya dia ke suatu tempat malah menimbulkan masalah baru bagi manusia , maka cukuplah orang tersebut dikurung di satu tempat yang tidak ada orang lain di sana” (Kitab: Fatawa Kubro; Ibn Hajar al-Haytami, 5/530)
Dan dia diasingkan atau dikurung sampai dia bertaubat, berkata Ibnu Taimiyah Rahimahullahu: “Dan pengasingan mutlak seperti  pengasingan Al-Mukhonats, maka dia diasingkan sampai dia bertaubat” (Kitab: Minhajus Sunnah; Ibnu Taimiyah, 6/235). [*]


0 komentar:

Post a Comment