Monday, 29 February 2016

KOMPARASI ANTARA BANK SYARI’AH DAN BANK KONVENSIONAL

BY Unknown IN , , No comments

I.       PENDAHULUAN

Segala puji bagi Allah Ta'ala Pemilik dan Pengatur seluruh alam semesta. Shalawat dan salam semoga tercurah selalu kepada Nabi mulia Muhammad Shallallahu'alaihi wasallam, keluarganya, sahabat-sahabatnya, serta orang-orang yang tetap tegar mengikutinya sampai ahkir zaman.
Allah Subhanahu wata'ala berfirman dalam Al Qur’an:
((يَأَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْ اتَّقُوْا اللهَ وَذَرُوْا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِيْنَ)) البقرة: 278.
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman bertaqwalah kalian kepada Allah dan tinggalkanlah apa-apa yang tersisa dari riba, jika kalian benar-banar orang beriman”. QS. Al Baqarah: 278.
Dan dalam ayat yang lain:
((. . . وَأَحَلَّ اللهَ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا . . .)) البقرة: 275.
Artinya: “. . . Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba . . .”.                    QS. Al Baqarah: 275.
Kedua ayat di atas sangat jelas bagi kita bahwasanya Allah Subhanahu wata'ala telah mengharamkan riba dan memerintahkan kepada hamba-hamba-Nya yang mukmin untuk tidak mempraktikkan riba.
Dewasa ini mayoritas kaum muslimin sedikit banyak telah sadar dan mengetahui bahwasanya transaksi-transaksi keuangan yang dipraktikkan oleh lembaga-lembaga keuangan yang ada saat ini adalah termasuk dari praktik-praktik riba.
Dan pada khususnya di Indonesia yang nota bene merupakan populasi umat Islam terbesar di dunia kini sudah mulai nampak geliat untuk bangkit dari kubangan kehidupan ekonomi yang sarat dengan praktik riba. Di antara praktik riba paling nyata adalah pemberlakuan bunga (penambahan atas uang pokok dalam presentase) baik dalam pinjaman maupun simpanan.
Berdasarkan survei yang diadakan oleh tim penelitian dan pengembangan Bank Syari’ah di beberapa kota besar yaitu, di Jakarta menunjukkan 62% berpendapat bahwa bunga bank bertentangan dengan ajaran Islam (haram). Dan di Jateng dan DIY menunjukkan 48% dan di Jatim menunjukkan 44,2% berpendapat bahwa bunga bank adalah haram hukumnya.[1]
Maka sungguh umat Islam sangat membutuhkan suatu lembaga keuangan yang mempraktikkan sistem keuangan sesuai dengan ajaran Islam, yang itu akan menjadikan ketentraman dan ketenangan bagi kaum Muslimin dalam melakukan kegiatan perekonomiannya.
Beriringan dengan itu semua, saat ini mulai bermunculan lembaga-lembaga keuangan yang berlabelkan syari’ah ataupun Islam. Lembaga-lembaga tersebut masing-masing berusaha untuk dapat memenuhi keinginan dan aspirasi umat Islam dalam melakukan kegiatan perekonomiannya dengan sistem syari’ah.
Maka lembaga-lembaga keuangan tesebut berkompetisi untuk menerapkan dan terus mengkaji konsep-konsep jual beli Islam dalam dunia perbankan mereka guna menfasilitasi kaum muslimin dalam perputaran keuangannya.
Dalam makalah ini penyusun akan memaparkan beberapa perbandingan antara konsep-konsep perbankan yang ada dalam Bank Konvensional dengan konsep-konsep yang dipraktikkan oleh Bank Syari’ah. Sebenarnya apa yang membedakan antara keduanya.

II.    PENGERTIAN

a.      Pengertian Bank.
Bank adalah suatu badan usaha yang kegiatan utamanya menerima simpanan dari masyarakat dan atau pihak lainnya, kemudian mengalokasikannya kembali untuk memperoleh keuntungan serta menyediakan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran.[2]
b.      Pengertian Bank Syari’ah
Adalah bank yang operasionalnya ditopang dari hasil pemberlakuan konsep bagi hasil yang dihasilkan dari pembiayaan-pembiayaan yang disalurkan kepada masyarakat.
c.       Pengertian Bank Konvensional
Adalah bank yang operasionalnya ditopang dari hasil pemberlakuan konsep pembungaan /penambahan atas pinjaman-pinjaman yang disalurkannya kepada masyrakat.

III. BEBERAPA PERBANDINGAN

1.       Akad
a.   Bank Syari’ah
Dalam Bank Syari’ah, akad yang dilakukan memiliki konsekuensi duniawi dan ukhrawi, karena akad yang dilakukan berdasarkan hukum Islam. Maka setiap akad yang ada dalam perbankan syari’ah, baik dalam hal barang, pelaku transaksi, maupun ketentuan lainnya harus memiliki ketentuan akad sabagai berikut: (1). Rukun, meliputi: penjual, pembeli, barang, harga dan akad/ijab qabul. (2). Syarat, meliputi: barang dan jasa harus halal, harga harus jelas, tempat harus jelas, barang yang ditransaksikan harus sepenuhnya dalam kepemilikan.
b.      Bank  Konvensional
Akad dalam Bank Konvensional adalah kesepakatan antara dua pihak (bank dan nasabah) untuk suatu transaksi yang akan direalisasikan. Hanyasanya dalam Bank Konvensional tidak dipersyaratkan kehalalan suatu barang ataupun obyek yang akan dibiayai, akan digunakan untuk apa pinjaman yang diberikan, apakah untuk suatu hal yang halal ataupun haram, maka itu bukanlah urusan bank, yang penting tidak melanggar keberadaan hukum positif yang sedang berlaku.
2.       Safe Deposit Box
a.      Bank Syari’ah
Dalam Bank Syari’ah, safe deposit box adalah wadi’ah, dimana bank hanya berhak menyimpannya dan tidak bisa menggunakannya. Sedang nasabah dapat mengambilnya kapan saja dia perlukan. Dan yang seperti ini adalah adalah wadia’h yad al manah, dimana bank tidak bertanggung jawab pada titipan tersebut atas resiko yang terjadi yang diluar batas kemampuan bank. Dan bank dapat membebankan biaya kepada penitip sebagai biaya penitipan atas barang yang dititipkan.
b.      Bank Konvensional
Adalah kotak yang disediakan dan disewakan oleh bank sebagai tempat penyimpanan barang dan surat berharga lainnya dengan syarat-syarat tertentu. Dan tarif sewa yang diberlakukan disesuaikan dengan besar-kecil ukuran dan nilai barang yang dititipkan.[3]

3.       Jaminan

a.      Bank Syari’ah
Dalam Bank Syari’ah jaminan dinamakan Ar Rahn yang artinya adalah menahan salah satu harta si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang ditahan tersebut memiliki nilai ekonomis. Dengan demikian pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya.[4]
Aplikasinya adalah nasabah memberikan salah satu barangnya yang berharga yang nilainya setara atau lebih dengan pembiayaan yang ia minta. Maka bank memberikan pinjaman atau pembiayaan yang diminta nasabah dan kemudian menahan barang jaminan yang diberikan nasabah sebagai konsekuensi dari akad yang telah disepakati bersama.
Dan manfaat dari adanya rahn ini adalah menjaga kemungkinan nasabah untuk lalai atau bermain-main dengan fasilitas pembiayaan yang diberikan kepadanya. Dan memberikan keamanan kepada semua penabung dan pemegang deposito bahwa dananya tidak akan hilang begitu saja jika nasabah peminjam ingkar janji, karena ada aset atau barang yang dipegang oleh bank.[5]
b.      Bank Konvensional
Jaminan dalam Bank Konvensional selalunya diberlakukan pada pinjaman, baik pinjaman tersebut berupa uang ataupun berupa kredit barang. Dan jaminan tersebut bisa berupa surat-surat berharga, seperti sertifikat tanah, BPPKB, atau bisa juga berujud barang yang memiliki nilai harga lebih dari pinjaman yang diberikan atau yang sebanding nilainya.
Maka dengan adanya jaminan ini memberikan hak dan kuasa kepada bank untuk mendapatkan pelunasan, yang nantinya bank dapat menguangkan barang-barang jaminan tersebut jika sekiranya nasabah melakukan cidera janji atau tidak membayar kembali hutangnya (pokok maupun bunga) pada waktu yang telah disepakati.[6]

4.       Tabungan

a.      Bank Syari’ah
Dalam Bank Syari’ah tabungan adalah titipan, dan konsep yang diberlakukan untuk tabungan ini adalah konsep Wadi’ah adh dhamanah, dimana bank secara penuh bertanggung jawab atas keutuhan nilai barang tersebut, juga bank boleh dan dapat memanfaatkannya. Adapun hasil dari pemanfaatan titipan tersebut, bank boleh (bukan keharusan) memberikan bonus kepada penitip dengan syarat bonus tersebut tidak ditentukan dan itu sifatnya semata-mata adalah budi baik bank.
Dalam konsep ini Direksi dapat menentukan prensentase dari keuntungan yang dihasilkan oleh dana al wadi’ah tersebut dalam suatu periode tertentu.
Dengan konsep al wadi’ah yad adh dhamanah, pihak yang menerima titipan boleh menggunakan dan memanfaatkan uang atau barang yang dititipkan. Dan tentunya pihak bank dalam hal ini mendapatkan bagi hasil dari pengguna dana, dan bank memberikan insentif kepada penitip dalam bentuk bonus.[7]
b.      Bank Konvensional
Tabungan adalah simpanan pihak ketiga pada bank tanpa penetapan jangka waktu kepada bank dan penarikannya menggunakan syarat-syarat tertentu, dengan setoran pertama sekurang-kurangnya Rp.10.000,- (nominal) dan menganut ketentuan-ketentuan  sebagai berikut:

­    Bunga 15% per tahun (dapat berubah sewaktu-waktu) dihitung dari saldo terendah dalam satu bulan bersangkutan untuk dana yang telah mengendap selama 1 bulan berjalan.

­    Dapat ditarik bebas setiap waktu dan penyetoran serta pengambilan dapat dilakukan di seluruh cabang bank.

­    Setoran kedua dan selanjutnya sekurang-kurangnya berjumlah Rp. 5.000,-.

­    Atas penutupan rekening tabungan yang berlaku dikenakan biaya administrasi sebesar Rp. 5.000,-.

­    Untuk tabungan bernominal Rp. 10.000,- diberikan satu nomer undian yang penetapannya dihitung berdasarkan saldo terendah dari tanggal 1 sampai dengan akhir bulan bersangkutan setelah dana itu mengendap selama 1 bulan.

5.       Kredit pengadaan barang

a.      Bank Syari’ah
Dalam Bank Syari’ah kredit ini masuk dalam beberapa katagori jual beli, di antaranya adalah Bai’ Al Murabahah, yaitu jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati.
Praktiknya adalah bank membelikan barang yang diperlukan oleh nasabah kemudian memberikannya kepada nasabah setelah menyepakati harga yang harus dibayar oleh nasabah kepada bank dan berapa lama nasabah harus mengangsurnya dengan angsuran yang telah disepakati pula.
Misalnya seorang nasabah ingin memiliki sebuah kendaraan motor, maka ia dapat datang ke bank syari’ah dan megajukan permohonan agar bank dapat membelikannya. Setelah diteliti dan dinyatakan dapat diberikan, bank membelikan motor tersebut untuk diberikan kepada nasabah. Jika harga motor Rp. 12.000.000,- dan bank ingin mendapatkan keuntungan Rp. 3.000.000,- selama lima tahun, maka harga yang ditetapkan kepada nasabah adalah Rp. 15.000.000,- dan nasabah dapat mengangsur pembayaran tersebut sebesar Rp. 250.000,- per bulannya.
Jika kredit yang diajukan untuk perenovasian rumah misalnya, maka nasabah dapat mengajukan permohonan dana dengan cara bai’ al istihna’. Dimana bank berlaku sebagai penjual yang menawarkan pembangunan/perenovasian rumah. Bank lalu membeli/memberikan dana misalnya, Rp. 30.000.000,- secara bertahap. Setelah rumah itu jadi, secara hukum Islam rumah/atau hasil renovasi itu masih menjadi miliki bank. Kemudian bank menjualnya kepada nasabah dengan harga dan waktu pembayaran yang disepakati, misalnya Rp, 39.000.000,- dengan jangka waktu pembayaran tiga tahun. Dengan demikian bank mendapat keuntungan Rp. 9.000.000,-.[8]
b.      Bank  Konvensional
Kredit adalah penyediaan hutang atau tagihan-tagihan yang dapat disamakan dengan itu, berdasar persetujuan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain, dalam hal mana pihak peminjam berkewajiban melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga yang telah ditentukan.
Dan diantara contoh kredit adalah Kredit Pemilikan Rumah (KPR), yaitu kredit untuk pembiayaan pembelian/perbaikan rumah tinggal untuk dimiliki/ditempati sendiri dengan ketentuan-ketentuan diantaranya: maksimum plafond 80% harga beli atau biaya perbaikan, jangka waktu maksimum 5 tahun untuk perbaikan dan 20 tahun untuk pembelian dengan tarif bunga 17,0% - 18,0% per tahun dan provisi 0,5% - 1,0% dari maksimum kredit yang dipungut.
Adapun Kredit Pemilikan Mobil (KPM), yaitu kredit pembiayaan pembelian mobil baru atau bekas. Dengan ketentuan-ketentuan diantaranya: prioritas untuk nasabah bank, realisasi bisa secara langsung atau melalui dealer yang ditunjuk bank, maksimum plafond 80% dari harga on the road, jangka waktu 1- 5 tahun dengan tarif bunga minimal 10% per tahun jika jangka kredit hanya 1 tahun, dan bisa bertambah dengan bertambahnya jangka waktu kerdit. Dan untuk mobil bekas ditambah 0,5% dari bunga mobil baru dan provisi 1%.[9]

6.       Simpanan berjangka

a.      Bank Syari’ah
Dalam Bank Syari’ah simpanan berjangka adalah simpanan mudharabah yang  sifatnya bukan lagi titipan tetapi merupakan investasi, dimana bank harus membagi dari hasil yang ia dapatkan dari pemanfatannya. Pada posisi ini bank adalah sebagai mudharib/pengelola simpanan tersebut dan juga sebagai shahibul mal dimana bank menyerahkan pengelolaannya kepada nasabah yang membutuhkannya. Bank tidak berkewajiban membayar bagi hasil kepada nasabh pendanaan secara tetap, tetapi disesuaikan dengan pendapatan/hasil usaha bank sehingga bank tidak akan pernah mengalami negative spread.
b.      Bank Konvensional
Simpanan berjangka adalah simpanan pihak ketiga kepada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu menurut perjanjian antara pihak ketiga dengan bank yang bersangkutan.
Dalam pelaksanaannya pada saat ini kepada bank diberikan kebebasan untuk menetapkan sendiri jangka waktu, suku bunga, dan syarat-syarat lainnya dalam penarikan simpanan berjangka tersebut.
Besarnya nominal minimum simpanan berjangka adalah sebesar 500.000,- dalam bentuk rupiah dan USD 1.000,- dalam bentuk valuta asing.
Bunga simpanan berjangka diperhitungkan dan dibayarkan pada setiap bulannya. Atas bunga tersebut dikenakan pajak PPh sebesar 15 %.
Adapun cara penghitungannya adalah: simpanan x bunga (%) x jangka waktu (hari) / jumlah hari dalam 1 tahun. Adapun penghitungan pajaknya adalah: pajak (%) x nominal bunga.
Maka bunga bersih dari simpanan tersebut adalah nominal bunga dikurangi nominal pajak.
Dan apabila simpanan berjangka tersebut diambil sebelum jatuh masa temponya (dibatalkan) maka penabung dikenakan denda (pinalthy) sebesar selisih antara bunga yang diperoleh selama deposito belum jatuh tempo dengan bunga yang berlaku sesuai dengan lamanya deposito mengendap.
Selain itu pula penabung dikenakan biaya administrasi sebesar Rp. 10.000,- sampai Rp. 50.000,- tergantung dari besarnya nilai nominal deposito yang bersangkutan. [10]
Secara lebih jelas perbandingan antara Bank Syari’ah dan Bank Konvensional dalam masalah simpanan berjangka ini bisa dilihat tabel berikut:
Bank Syari’ah

Bank Konvensional

Bapak A memiliki Deposito Nominal = Rp. 10.000.000,-
Jangka Waktu = 1 Bulan (1 Jan – 1 Feb 2004)
Nisbah = Deposan 57% : Bank 43%
Bapak B memiliki Deposito Nominal = Rp. 10.000.000,-
Jangka waktu = 1 bulan (1 Jan – 1 Feb 2004)
Bunga = 20% p.a
Jika keuntungan yang diperoleh untuk deposito dalam 1 bulan sebesar Rp. 30.000.000,- dan rata-rata saldo deposito jangka waktu jangka waktu 1 bulan adalah Rp. 950.000.000,-
-
Pertanyaan:
Berapa keuntungan yang diperoleh Bapak A?
Pertanyaan:
Berapa keuntungan yang diperoleh Bapak B?
Jawab:
Rp. (10.000.000,- : 950.000.000,-) x Rp. 30.000.000,- x 57% = Rp. 180.000,-
Jawab:
Rp. 10.000.000,- x (31: 365 hari) x 20%
= Rp. 169.863,-
 Maka dapat disimpulkan bahwa:
Bank Syari’ah

Bank Konvensional

Besar kecilnya bagi hasil yang diperoleh deposan bergantung pada: pendapatan bank, nisbah bagi hasil antara nasabah dan bank, nominal deposito bank, rata-rata saldo deposito untuk jangka waktu tertentu yang ada pada bank dan jangka waktu deposito, karena berpengaruh kepada lamanya investasi.
Besar kecilnya bunga yang diperoleh deposan bergantung pada: tingkat bunga yang berlaku, nominal deposito dan jangka waktu deposito.
Bank Syari’ah memberikan keuntungan kepada deposan dengan pendekatan LDR (Loan to Deposit Ratio) yaitu mempertimbangkan rasio antara dana pihak ketiga dan pembiayaan yang diberikan.
Dalam perbankan Syari’ah, LDR bukan saja mencerminkan keseimbangan, tetapi juga keadilan karena bank benar-benar membagi hasil riil dari dunia usaha (loan) kepada penabung (deposit).
Semua bunga yang diberikan kepada deposan menjadi beban langsung tanpa memperhitungkan berapa pendapatan yang dapat dihasilkan dari dana yang dihimpun.
Konsekuensinya, bank harus menambali bila bunga dari peminjam lebih kecil dibandingkan dengan kewajiban bunga kepada deposan. Hal ini terkenal dengan istilah negative spread atau keuntungan negatif alias rugi.

IV. BEBERAPA PANDANGAN

Ada dua perbedaan dasar antara Bank Syari’ah dan Bank Konvensional, dimana bank syari’ah yang memberlakukan konsep investasi (bagi hasil) dalam setiap pembiayaan yang disalurkannya dengan bank konvensional yang memberlakukan konsep bunga dalam pembiayaan yang disalurkannya.
Perbedaan tersebut dapat ditelaah dari definisi hingga makna masing-masing.
a.       Investasi adalah kegiatan usaha yang mengandung resiko karena berhadapan dengan unsur ketidak pastian. Dengan demikian, perolehan kembaliannya (return) tidak pasti dan tidak tetap.
b.      Membungakan uang adalah kegiatan usaha yang kurang mengandung resiko karena perolehan kembaliannya berupa bunga yang relatif pasti dan tetap.
Meski keduanya sama-sama memberikan keuntungan bagi pemilik dana, namun keduanya mempunyai perbedaan yang sangat nyata. Sebagaimana yang tertera dalam tabel berikut:

Bagi hasil

Bunga
Penentuan besarnya rasio/nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi.
Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung.
Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh.
Besarnya presentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan.
Bagi hasil tergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Bila usaha merugi, kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak.
Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi.
Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah peningkatan jumlah pendapatan.
Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang “booming”.
Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil.
Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh semua yang berpikiran jernih apalagi Islam jelas-jelas mengharamkannya.
Ada beberapa pertanyaan yang harus diajukan dalam membahas bunga dan pembiayaan usaha, pertanyaaan-pertanyaa tersebut meliputi:
1.      Apakah pembayaran bunga atas uang pinjaman merupakan hal yang wajar?
2.      Adilkah bila seseorang yang memberi pinjaman atau kreditor menuntut pihak berhutang (debitor) membayar bunga atas hutangnya?
3.      Sebaliknya, adilkah bila orang yang berhutang diminta membayar bunga sehingga ia harus mengembalikan uang lebih banyak dari yang dipinjamnya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab lebih dahulu bila kita hendak mengambil sikap objektif mengenai bunga. Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut menyelesaikan separuh dari masalah bunga. Bila terbukti bahwa tidak dapat dibenarkan, baik oleh akal maupun keadilan, mengapa masalah bunga masih diperdebatkan?
Banyak pendapat mengenai bunga. Para ahli pendoktrin bunga pun bebeda pandangan soal alasan untuk apa bunga harus dibayarkan. Sebagian mengatakan bunga merupakan harga. Namun, harga untuk apa? Benda berharga apakah yang dibayar oleh pemberi pinjaman (kreditor) sehingga ia menuntut imbalan uang setiap bulan ataupun setiap tahun? Para pelopor institusi bunga tak dapat mencapai kata sepakat dalam masalah ini.
Di antara alasan yang dikemukakan untuk pembenaran pengambilan bunga adalah alasan abstinenci.
Pelopor teori menegaskan bahwa ketika kreditor menahan diri (abstinenci), ia menangguhkan keinginannya memanfaatkan uangnya sendiri semata-mata untuk memenuhi keinginan orang lain. Ia meminjamkan modal yang semestinya dapat mendatangkan keuntungan bagi dirinya sendiri. Jika meminjam menggunakan uang itu untuk memenuhi keinginan pribadi, ia dianggap wajib membayar sewa atas uang yang dipinjamnya. Sama halnya ia membayar sewa terhadap sebuah rumah, perabot, maupun kendaraan.
Benarkah bunga merupakan imbalan karena menahan diri? Kenyataannya, kreditor hanya akan meminjamkan uang yang tidak ia gunakan sendiri. Kreditor hanya akan meminjamkan uang berlebih dari yang ia perlukan. Dengan demikian, sebenarnya kreditor tidak menahan diri atas apa pun. Tentu ia tak boleh menuntut imbalan atas hal yang tak dilakukannya tersebut.
Disamping itu, tidak ada standar yang dapat digunakan untuk mengukur unsur penundaan konsumsi dari teori bunga abstinenci. Kalaupun ada, bagaiman menentukan suku bunga yang adil antara kedua belah pihak, yakni pemilik uang dan pengguna uang tersebut?
Dalam tinjauan syari’ah, unsur penundaan konsumsi atau penundaan investasi tidak dapat dijadikan illat (علة) dalam penetapan hukum. Para ulama merumuskan bahwa:
((من شروط العلة أن تكون وصفا ظاهرا منضبطا))
“Salah satu syarat illat hukum (argumentasi hukum) adalah sifat yang jelas, dhahir, tetap/konsisten”.
Feeling seseorang yang menunggu dan melakukan tindakan abstinenci itu sangat berbeda-beda.
Jikalau  bunga dikatakan/dianggap sebagai imbalan sewa, maka uang memiliki karakter yang berbeda dengan barang komoditas lain, baik menyangkut daya tukar yang dimiliki, kepercayaan masyarakat terhadapnya, demikian juga posisi hukumnya.
Sewa hanya dikenakan terhadap barang-barang seperti rumah, perabotan, alat transportasi, dan yang lainnya yang serupa, yang dipakai habis, rusak, dan kehilangan sebagian dari nilainya selama digunakan. Biaya sewa layak dibayarkan terhadap barang yang susut, rusak, dan memerlukan biaya perawatan. Sedangkan uang tidak dapat dimasukkan katagori tersebut. Karena itu, menuntut uang sewa atas uang tidaklah beralasan.
Secara ilmu ekonomi konvensional sekalipun, amatlah salah dan keliru bila kita menempatkan rent (sewa) untuk uang karena uang itu bukan aset tetap seperti rumah atau aset bergerak seperti mobil yang disewakan.
Adapun untuk pinjaman produktif, terdapat dua kemungkinan: memperoleh keuntungan atau menderita kerugian. Jika dalam menjalankan bisnisnya peminjam mengalami kerugian, dasar apa yang dapat membenarkan kreditor menarik keuntungan tetap secara bulanan atau tahunan dari peminjam? Kiranya bisa dibayangkan, seandainya si pemberi pinjaman diminta untuk menjalankan usahanya sendiri, apakah dapat dijamin bahwa dia pasti dan selalu untung, minimal sekian persen dalam keadaan apapun, termasuk dalam keadaan resesi atau krisis? Jelas, jawabnya tidak. Lalu kenapa dia mesti meminta keuntungan kepada orang lain, padahal ia sendiri pun tidak mampu melakukannya. Apabila keuntungan yang diperoleh sama atau kurang dari nilai bunga yang harus dibayar setiap bulan atau setiap tahun, bagaimana dibenarkan bagi kreditor untuk mengambil bagian? Sedang ia tak melakukan apa-apa, dan si peminjam yang bekerja keras, meluangkan waktu, tenaga, kemampuan, bahkan mungkin modalnya sendiri, tidak memperoleh apa-apa.
Kreditor bisa saja menginvestasikan dananya pada usaha-usaha yang baik agar ia menuai keuntungan. Bila itu yang menjadi tujuan, cara yang wajar dan praktis baginya adalah dengan kerja sama usaha dan berbagi keuntungan, bukan meminjamkannya dengan menarik bunga tanpa menghiraukan apa yang terjadi di sektor riil.
Disamping itu pula pemilik dana harus jelas dan jujur sejak awal, apakah dia bermaksud berbisnis atau membantu secara kemanusiaan. Dalam Islam masing-masing ada babnya.
Seandainya ia ingin membantu  untuk tujuan kemanusiaan, hukum yang berlaku adalah qardhul hasan atau pinjaman kebajikan.
Dalam hal ini Allah telah berfirman:
((مَنْ ذَا الَّذِيْ يُقْرِضُ اللهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لََهُ وَلَهُ أَجْرٌ كَرِيْمٌ)) الحديد:11
Artinya: “Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik maka Allah aka melipatgandakan (balasan) pinjaman itu untuknya dan dia akan memperoleh pahala yang banyak”. QS. Al Hadid: 11.
Akan tetapi jika ingin berbisnis dengan dananya maka babnya bisa banyak, baik secara jual beli, bagi hasil, sewa dan lain-lain. Memang sangatlah tidak adil jika si pemilik dana telah mengkontribusikan dana bersama mitranya sementara seluruh keuntungan diambil mitra serta tidak memberikan sesuatu apapun kepada si investor.
Adapun praktik yang dilarang dalam Islam adalah pematokan imbalan pada awal secara tetap dan lagi harus pasti. Adapun return  dan berbagi hasil, sangat dianjurkan dalam Islam.

V.    KESIMPULAN

Dari pemaparan di atas menyimpulkan beberapa pokok hal, yaitu:
1.       Konsep pembungaan/penambahan yang diberlakukan oleh bank konvensional adalah semata-mata penambahan belaka yang diambil dari uang yang dipinjamkan dengan menentukan presentase dari uang tersebut. Dan penambahan inilah yang diharamkan dalam Islam.
2.       Adapun konsep yang dipraktikkan oleh bank syari’ah adalah konsep bagi hasil atau jual beli yang mesti harus diketahui kejelasan hasil yang didapat dari pengelolaan uang yang diserahkan atau pembelanjaannya. Dan bagi hasil atau jual beli yang dipraktikkan oleh bank syari’ah sesuai dengan apa yang diajarkan oleh Islam.
3.       Konsep pembungaan/penambahan yang diberlakukan oleh bank konvensional adalah bentuk kedhaliman, dimana bank mengambil keuntungan dan meminta penambahan yang bukan haknya.

VI. PENUTUP

Demikianlah apa yang dapat dipaparkan, semoga yang sekelumit ini dapat memberikan manfaat dan menjadi pelajaran bagi semua yang memanfaatkannya. Hanya kepada Allah Ta'ala sematalah semuanya meminta pengampunan atas segala lupa dan salah, Dialah Allah yang maha sempurna, yang berkuasa atas segala sesuatu dan hanya Dialah Allah yang menciptakan segala apa yang ada di langit dan di bumi, hanya kepadanyalah kita semua kembali.



Daftar pustaka:
1.      Tarjamah Al Qur’an, Depag & KSA.
2.      Al Qurthubi Al Andalusi, Abu Walid Muhammad bin Ahmad bin Muhammad bin Ahmad Ibnu Rusyd. Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid.Dar Al Kutub Al Ilmiyah. Beirut Lebanon. Cet I. 1422 H/2002 M.
3.      Sabiq, Sayyid. Fihqhu As Sunnah. Dar Al Fikr. Beirut Lebanon. Cet IV. 1403 H/1983 M.
4.      Syafi’I Antonio, Muhammad. Bank Syari’ah dari teori ke praktik, Gema Insani Press, Jakarta 2001
5.      Try Santoso, Rudy. Mengenal Dunia Perbankan. ANDI. Yogyakarta. Cet I. 1997.
6.      Al Gifari. Subagyo. Badrudin, Rudy. Fatmawati, Sri. Purnamawati, Astuti. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Bagian Penerbitan STIE YKPN. Yogyakarta. Cet III. 1999.
7.      Utomo, Setiawan Budi. Bunga Bank Haram(Kata Pengantar). Akbar Media Eka Sarana. Jakarta. Cet II. 2001.
























































[1].  Utomo, Setiawan Budi. Bunga Bank Haram (Kata Pengantar). Akbar Media Eka Sarana. Jakarta. Cet II. 2001. hlm 5.
[2]. Al Gifari. Subagyo. Badrudin, Rudy. Fatmawati, Sri. Purnamawati, Astuti. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Bagian Penerbitan STIE YKPN. Yogyakarta. Cet III. 1999. hlm 44
[3]. Try Santoso, Rudy. Mengenal Dunia Perbankan. ANDI. Yogyakarta. Cet I. 1997. hlm 135.
[4]. Syafi’i Antonio, Muhammad. Bank Syari’ah dari teori ke praktik, Gema Insani Press, Jakarta 2001. hlm 128.
[5]. Syafi’i Antonio, Muhammad. Bank Syari’ah dari teori ke praktik, Gema Insani Press, Jakarta 2001. hlm 130.
[6]. Try Santoso, Rudy. Mengenal Dunia Perbankan. ANDI. Yogyakarta. Cet I. 1997. hlm 113.
[7]. Syafi’i Antonio, Muhammad. Bank Syari’ah dari teori ke praktik, Gema Insani Press, Jakarta 2001. hlm 85-89.
[8]. Syafi’i Antonio, Muhammad. Bank Syari’ah dari teori ke praktik, Gema Insani Press, Jakarta 2001 hlm 171-172.
[9]. Try Santoso, Rudy. Mengenal Dunia Perbankan. ANDI. Yogyakarta. Cet I. 1997. hlm 121-122

[10]. Try Santoso, Rudy. Mengenal Dunia Perbankan. ANDI. Yogyakarta. Cet I. 1997. hlm 68-70.

0 komentar:

Post a Comment