I. PENDAHULUAN
Segala puji bagi Allah Ta'ala
Pemilik dan Pengatur seluruh alam semesta. Shalawat dan salam semoga tercurah
selalu kepada Nabi mulia Muhammad Shallallahu'alaihi wasallam,
keluarganya, sahabat-sahabatnya, serta orang-orang yang tetap tegar
mengikutinya sampai ahkir zaman.
Allah Subhanahu wata'ala
berfirman dalam Al Qur’an:
((يَأَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْ اتَّقُوْا اللهَ وَذَرُوْا
مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِيْنَ)) البقرة: 278.
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman bertaqwalah kalian kepada
Allah dan tinggalkanlah apa-apa yang tersisa dari riba, jika kalian benar-banar
orang beriman”. QS. Al Baqarah: 278.
Dan dalam ayat yang lain:
((.
. . وَأَحَلَّ اللهَ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا . . .)) البقرة: 275.
Artinya: “. . . Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba . . .”.
QS. Al Baqarah: 275.
Kedua
ayat di atas sangat jelas bagi kita bahwasanya Allah Subhanahu wata'ala
telah mengharamkan riba dan memerintahkan kepada hamba-hamba-Nya yang mukmin
untuk tidak mempraktikkan riba.
Dewasa
ini mayoritas kaum muslimin sedikit banyak telah sadar dan mengetahui
bahwasanya transaksi-transaksi keuangan yang dipraktikkan oleh lembaga-lembaga
keuangan yang ada saat ini adalah termasuk dari praktik-praktik riba.
Dan pada khususnya di Indonesia
yang nota bene merupakan
populasi umat Islam terbesar di dunia kini sudah mulai nampak geliat untuk
bangkit dari kubangan kehidupan ekonomi yang sarat dengan praktik riba. Di
antara praktik riba paling nyata adalah pemberlakuan bunga (penambahan atas
uang pokok dalam presentase) baik dalam pinjaman maupun simpanan.
Berdasarkan
survei yang diadakan oleh tim penelitian dan pengembangan Bank Syari’ah di
beberapa kota besar yaitu, di Jakarta menunjukkan 62% berpendapat bahwa bunga
bank bertentangan dengan ajaran Islam (haram). Dan di Jateng dan DIY menunjukkan
48% dan di Jatim menunjukkan 44,2% berpendapat bahwa bunga bank adalah haram
hukumnya.[1]
Maka
sungguh umat Islam sangat membutuhkan suatu lembaga keuangan yang mempraktikkan
sistem keuangan sesuai dengan ajaran Islam, yang itu akan menjadikan ketentraman
dan ketenangan bagi kaum Muslimin dalam melakukan kegiatan perekonomiannya.
Beriringan
dengan itu semua, saat ini mulai bermunculan lembaga-lembaga keuangan yang
berlabelkan syari’ah ataupun Islam. Lembaga-lembaga tersebut masing-masing
berusaha untuk dapat memenuhi keinginan dan aspirasi umat Islam dalam melakukan
kegiatan perekonomiannya dengan sistem syari’ah.
Maka
lembaga-lembaga keuangan tesebut berkompetisi untuk menerapkan dan terus
mengkaji konsep-konsep jual beli Islam dalam dunia perbankan mereka guna
menfasilitasi kaum muslimin dalam perputaran keuangannya.
Dalam
makalah ini penyusun akan memaparkan beberapa perbandingan antara konsep-konsep
perbankan yang ada dalam Bank Konvensional dengan konsep-konsep yang
dipraktikkan oleh Bank Syari’ah. Sebenarnya apa yang membedakan antara
keduanya.
II.
PENGERTIAN
a.
Pengertian Bank.
Bank adalah suatu badan usaha
yang kegiatan utamanya menerima simpanan dari masyarakat dan atau pihak
lainnya, kemudian mengalokasikannya kembali untuk memperoleh keuntungan serta menyediakan
jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran.[2]
b.
Pengertian Bank Syari’ah
Adalah bank yang
operasionalnya ditopang dari hasil pemberlakuan konsep bagi hasil yang
dihasilkan dari pembiayaan-pembiayaan yang disalurkan kepada masyarakat.
c.
Pengertian Bank Konvensional
Adalah
bank yang operasionalnya ditopang dari hasil pemberlakuan konsep pembungaan
/penambahan atas pinjaman-pinjaman yang disalurkannya kepada masyrakat.
III.
BEBERAPA PERBANDINGAN
1. Akad
a. Bank Syari’ah
Dalam Bank Syari’ah,
akad yang dilakukan memiliki konsekuensi duniawi dan ukhrawi, karena akad yang
dilakukan berdasarkan hukum Islam. Maka setiap akad yang ada dalam perbankan
syari’ah, baik dalam hal barang, pelaku transaksi, maupun ketentuan lainnya
harus memiliki ketentuan akad sabagai berikut: (1). Rukun, meliputi: penjual,
pembeli, barang, harga dan akad/ijab qabul. (2). Syarat, meliputi: barang dan
jasa harus halal, harga harus jelas, tempat harus jelas, barang yang
ditransaksikan harus sepenuhnya dalam kepemilikan.
b.
Bank Konvensional
Akad dalam Bank
Konvensional adalah kesepakatan antara dua pihak (bank dan nasabah) untuk suatu
transaksi yang akan direalisasikan. Hanyasanya dalam Bank Konvensional tidak
dipersyaratkan kehalalan suatu barang ataupun obyek yang akan dibiayai, akan
digunakan untuk apa pinjaman yang diberikan, apakah untuk suatu hal yang halal
ataupun haram, maka itu bukanlah urusan bank, yang penting tidak melanggar
keberadaan hukum positif yang sedang berlaku.
2. Safe
Deposit Box
a.
Bank Syari’ah
Dalam Bank Syari’ah,
safe deposit box adalah wadi’ah, dimana bank hanya berhak menyimpannya
dan tidak bisa menggunakannya. Sedang nasabah dapat mengambilnya kapan saja dia
perlukan. Dan yang seperti ini adalah adalah wadia’h yad al manah,
dimana bank tidak bertanggung jawab pada titipan tersebut atas resiko yang
terjadi yang diluar batas kemampuan bank. Dan bank dapat membebankan biaya
kepada penitip sebagai biaya penitipan atas barang yang dititipkan.
b.
Bank Konvensional
Adalah kotak yang
disediakan dan disewakan oleh bank sebagai tempat penyimpanan barang dan surat
berharga lainnya dengan syarat-syarat tertentu. Dan tarif sewa yang
diberlakukan disesuaikan dengan besar-kecil ukuran dan nilai barang yang
dititipkan.[3]
3. Jaminan
a.
Bank Syari’ah
Dalam Bank Syari’ah
jaminan dinamakan Ar Rahn yang artinya adalah menahan salah satu harta
si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang ditahan
tersebut memiliki nilai ekonomis. Dengan demikian pihak yang menahan memperoleh
jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya.[4]
Aplikasinya adalah
nasabah memberikan salah satu barangnya yang berharga yang nilainya setara atau
lebih dengan pembiayaan yang ia minta. Maka bank memberikan pinjaman atau
pembiayaan yang diminta nasabah dan kemudian menahan barang jaminan yang diberikan
nasabah sebagai konsekuensi dari akad yang telah disepakati bersama.
Dan manfaat dari
adanya rahn ini adalah menjaga kemungkinan nasabah untuk lalai atau
bermain-main dengan fasilitas pembiayaan yang diberikan kepadanya. Dan
memberikan keamanan kepada semua penabung dan pemegang deposito bahwa dananya
tidak akan hilang begitu saja jika nasabah peminjam ingkar janji, karena ada
aset atau barang yang dipegang oleh bank.[5]
b.
Bank Konvensional
Jaminan dalam Bank Konvensional
selalunya diberlakukan pada pinjaman, baik pinjaman tersebut berupa uang
ataupun berupa kredit barang. Dan jaminan tersebut bisa berupa surat-surat
berharga, seperti sertifikat tanah, BPPKB, atau bisa juga berujud barang yang
memiliki nilai harga lebih dari pinjaman yang diberikan atau yang sebanding
nilainya.
Maka dengan adanya jaminan ini
memberikan hak dan kuasa kepada bank untuk mendapatkan pelunasan, yang nantinya
bank dapat menguangkan barang-barang jaminan tersebut jika sekiranya nasabah
melakukan cidera janji atau tidak membayar kembali hutangnya (pokok maupun
bunga) pada waktu yang telah disepakati.[6]
4. Tabungan
a.
Bank Syari’ah
Dalam Bank Syari’ah
tabungan adalah titipan, dan konsep yang diberlakukan untuk tabungan ini adalah
konsep Wadi’ah adh dhamanah, dimana bank secara penuh bertanggung jawab
atas keutuhan nilai barang tersebut, juga bank boleh dan dapat memanfaatkannya.
Adapun hasil dari pemanfaatan titipan tersebut, bank boleh (bukan keharusan)
memberikan bonus kepada penitip dengan syarat bonus tersebut tidak ditentukan
dan itu sifatnya semata-mata adalah budi baik bank.
Dalam konsep ini
Direksi dapat menentukan prensentase dari keuntungan yang dihasilkan oleh dana
al wadi’ah tersebut dalam suatu periode tertentu.
Dengan konsep al
wadi’ah yad adh dhamanah, pihak yang menerima titipan boleh menggunakan dan
memanfaatkan uang atau barang yang dititipkan. Dan tentunya pihak bank dalam
hal ini mendapatkan bagi hasil dari pengguna dana, dan bank memberikan insentif
kepada penitip dalam bentuk bonus.[7]
b.
Bank Konvensional
Tabungan adalah
simpanan pihak ketiga pada bank tanpa penetapan jangka waktu kepada bank dan
penarikannya menggunakan syarat-syarat tertentu, dengan setoran pertama
sekurang-kurangnya Rp.10.000,- (nominal) dan menganut ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Bunga 15%
per tahun (dapat berubah sewaktu-waktu) dihitung dari saldo terendah dalam satu
bulan bersangkutan untuk dana yang telah mengendap selama 1 bulan berjalan.
Dapat
ditarik bebas setiap waktu dan penyetoran serta pengambilan dapat dilakukan di
seluruh cabang bank.
Setoran
kedua dan selanjutnya sekurang-kurangnya berjumlah Rp. 5.000,-.
Atas
penutupan rekening tabungan yang berlaku dikenakan biaya administrasi sebesar
Rp. 5.000,-.
Untuk
tabungan bernominal Rp. 10.000,- diberikan satu nomer undian yang penetapannya
dihitung berdasarkan saldo terendah dari tanggal 1 sampai dengan akhir bulan
bersangkutan setelah dana itu mengendap selama 1 bulan.
5. Kredit
pengadaan barang
a.
Bank Syari’ah
Dalam Bank Syari’ah kredit ini masuk dalam
beberapa katagori jual beli, di antaranya adalah Bai’ Al Murabahah,
yaitu jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang
disepakati.
Praktiknya adalah bank membelikan barang yang
diperlukan oleh nasabah kemudian memberikannya kepada nasabah setelah
menyepakati harga yang harus dibayar oleh nasabah kepada bank dan berapa lama
nasabah harus mengangsurnya dengan angsuran yang telah disepakati pula.
Misalnya seorang nasabah ingin memiliki sebuah
kendaraan motor, maka ia dapat datang ke bank syari’ah dan megajukan permohonan
agar bank dapat membelikannya. Setelah diteliti dan dinyatakan dapat diberikan,
bank membelikan motor tersebut untuk diberikan kepada nasabah. Jika harga motor
Rp. 12.000.000,- dan bank ingin mendapatkan keuntungan Rp. 3.000.000,- selama
lima tahun, maka harga yang ditetapkan kepada nasabah adalah Rp. 15.000.000,-
dan nasabah dapat mengangsur pembayaran tersebut sebesar Rp. 250.000,- per
bulannya.
Jika kredit yang
diajukan untuk perenovasian rumah misalnya, maka nasabah dapat mengajukan
permohonan dana dengan cara bai’ al istihna’. Dimana bank berlaku
sebagai penjual yang menawarkan pembangunan/perenovasian rumah. Bank lalu
membeli/memberikan dana misalnya, Rp. 30.000.000,- secara bertahap. Setelah
rumah itu jadi, secara hukum Islam rumah/atau hasil renovasi itu masih menjadi
miliki bank. Kemudian bank menjualnya kepada nasabah dengan harga dan waktu
pembayaran yang disepakati, misalnya Rp, 39.000.000,- dengan jangka waktu
pembayaran tiga tahun. Dengan demikian bank mendapat keuntungan Rp.
9.000.000,-.[8]
b.
Bank Konvensional
Kredit adalah
penyediaan hutang atau tagihan-tagihan yang dapat disamakan dengan itu,
berdasar persetujuan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain, dalam hal
mana pihak peminjam berkewajiban melunasi hutangnya setelah jangka waktu
tertentu dengan jumlah bunga yang telah ditentukan.
Dan diantara contoh
kredit adalah Kredit Pemilikan Rumah (KPR), yaitu kredit untuk pembiayaan
pembelian/perbaikan rumah tinggal untuk dimiliki/ditempati sendiri dengan
ketentuan-ketentuan diantaranya: maksimum plafond 80% harga beli atau biaya
perbaikan, jangka waktu maksimum 5 tahun untuk perbaikan dan 20 tahun untuk
pembelian dengan tarif bunga 17,0% - 18,0% per tahun dan provisi 0,5% - 1,0%
dari maksimum kredit yang dipungut.
Adapun Kredit
Pemilikan Mobil (KPM), yaitu kredit pembiayaan pembelian mobil baru atau bekas.
Dengan ketentuan-ketentuan diantaranya: prioritas untuk nasabah bank, realisasi
bisa secara langsung atau melalui dealer yang ditunjuk bank, maksimum plafond
80% dari harga on the road, jangka waktu 1- 5 tahun dengan tarif bunga
minimal 10% per tahun jika jangka kredit hanya 1 tahun, dan bisa bertambah
dengan bertambahnya jangka waktu kerdit. Dan untuk mobil bekas ditambah 0,5%
dari bunga mobil baru dan provisi 1%.[9]
6. Simpanan
berjangka
a.
Bank Syari’ah
Dalam Bank Syari’ah
simpanan berjangka adalah simpanan mudharabah yang sifatnya bukan lagi titipan tetapi merupakan
investasi, dimana bank harus membagi dari hasil yang ia dapatkan dari
pemanfatannya. Pada posisi ini bank adalah sebagai mudharib/pengelola simpanan
tersebut dan juga sebagai shahibul mal dimana bank menyerahkan pengelolaannya
kepada nasabah yang membutuhkannya. Bank tidak berkewajiban membayar bagi hasil
kepada nasabh pendanaan secara tetap, tetapi disesuaikan dengan
pendapatan/hasil usaha bank sehingga bank tidak akan pernah mengalami negative
spread.
b.
Bank Konvensional
Simpanan berjangka
adalah simpanan pihak ketiga kepada bank yang penarikannya hanya dapat
dilakukan dalam jangka waktu tertentu menurut perjanjian antara pihak ketiga
dengan bank yang bersangkutan.
Dalam pelaksanaannya
pada saat ini kepada bank diberikan kebebasan untuk menetapkan sendiri jangka
waktu, suku bunga, dan syarat-syarat lainnya dalam penarikan simpanan berjangka
tersebut.
Besarnya nominal
minimum simpanan berjangka adalah sebesar 500.000,- dalam bentuk rupiah dan USD
1.000,- dalam bentuk valuta asing.
Bunga simpanan
berjangka diperhitungkan dan dibayarkan pada setiap bulannya. Atas bunga
tersebut dikenakan pajak PPh sebesar 15 %.
Adapun cara
penghitungannya adalah: simpanan x bunga (%) x jangka waktu (hari) / jumlah
hari dalam 1 tahun. Adapun penghitungan pajaknya adalah: pajak (%) x nominal
bunga.
Maka bunga bersih
dari simpanan tersebut adalah nominal bunga dikurangi nominal pajak.
Dan apabila simpanan
berjangka tersebut diambil sebelum jatuh masa temponya (dibatalkan) maka
penabung dikenakan denda (pinalthy) sebesar selisih antara bunga yang diperoleh
selama deposito belum jatuh tempo dengan bunga yang berlaku sesuai dengan
lamanya deposito mengendap.
Selain itu pula penabung
dikenakan biaya administrasi sebesar Rp. 10.000,- sampai Rp. 50.000,-
tergantung dari besarnya nilai nominal deposito yang bersangkutan.
[10]
Secara lebih jelas perbandingan
antara Bank Syari’ah dan Bank Konvensional dalam masalah simpanan berjangka ini
bisa dilihat tabel berikut:
Bank Syari’ah
|
Bank
Konvensional
|
Bapak A memiliki Deposito Nominal = Rp.
10.000.000,-
Jangka Waktu = 1 Bulan (1 Jan – 1 Feb 2004)
Nisbah = Deposan 57% : Bank 43%
|
Bapak B memiliki Deposito Nominal = Rp.
10.000.000,-
Jangka waktu = 1 bulan (1 Jan – 1 Feb 2004)
Bunga = 20% p.a
|
Jika keuntungan yang diperoleh untuk deposito
dalam 1 bulan sebesar Rp. 30.000.000,- dan rata-rata saldo deposito jangka
waktu jangka waktu 1 bulan adalah Rp. 950.000.000,-
|
-
|
Pertanyaan:
Berapa keuntungan yang diperoleh Bapak A?
|
Pertanyaan:
Berapa keuntungan yang diperoleh Bapak B?
|
Jawab:
Rp. (10.000.000,- : 950.000.000,-) x Rp.
30.000.000,- x 57% = Rp. 180.000,-
|
Jawab:
Rp. 10.000.000,- x (31: 365 hari) x 20%
= Rp. 169.863,-
|
Maka dapat disimpulkan bahwa:
Bank Syari’ah
|
Bank
Konvensional
|
Besar kecilnya bagi hasil yang diperoleh deposan
bergantung pada: pendapatan bank, nisbah bagi hasil antara nasabah dan bank,
nominal deposito bank, rata-rata saldo deposito untuk jangka waktu tertentu
yang ada pada bank dan jangka waktu deposito, karena berpengaruh kepada
lamanya investasi.
|
Besar kecilnya bunga yang diperoleh deposan
bergantung pada: tingkat bunga yang berlaku, nominal deposito dan jangka
waktu deposito.
|
Bank Syari’ah memberikan keuntungan kepada
deposan dengan pendekatan LDR (Loan to Deposit Ratio) yaitu mempertimbangkan
rasio antara dana pihak ketiga dan pembiayaan yang diberikan.
Dalam perbankan Syari’ah, LDR bukan saja
mencerminkan keseimbangan, tetapi juga keadilan karena bank benar-benar
membagi hasil riil dari dunia usaha (loan) kepada penabung (deposit).
|
Semua bunga yang diberikan kepada deposan
menjadi beban langsung tanpa memperhitungkan berapa pendapatan yang dapat
dihasilkan dari dana yang dihimpun.
Konsekuensinya, bank harus menambali bila bunga
dari peminjam lebih kecil dibandingkan dengan kewajiban bunga kepada deposan.
Hal ini terkenal dengan istilah negative spread atau keuntungan negatif alias
rugi.
|
IV.
BEBERAPA PANDANGAN
Ada dua perbedaan dasar antara Bank Syari’ah dan
Bank Konvensional, dimana bank syari’ah yang memberlakukan konsep investasi
(bagi hasil) dalam setiap pembiayaan yang disalurkannya dengan bank
konvensional yang memberlakukan konsep bunga dalam pembiayaan yang
disalurkannya.
Perbedaan tersebut dapat ditelaah dari definisi
hingga makna masing-masing.
a.
Investasi adalah kegiatan usaha
yang mengandung resiko karena berhadapan dengan unsur ketidak pastian. Dengan
demikian, perolehan kembaliannya (return) tidak pasti dan tidak tetap.
b.
Membungakan uang adalah
kegiatan usaha yang kurang mengandung resiko karena perolehan kembaliannya
berupa bunga yang relatif pasti dan tetap.
Meski keduanya sama-sama memberikan keuntungan
bagi pemilik dana, namun keduanya mempunyai perbedaan yang sangat nyata.
Sebagaimana yang tertera dalam tabel berikut:
Bagi
hasil
|
Bunga
|
Penentuan besarnya rasio/nisbah bagi hasil
dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi.
|
Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan
asumsi harus selalu untung.
|
Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah
keuntungan yang diperoleh.
|
Besarnya presentase berdasarkan pada jumlah uang
(modal) yang dipinjamkan.
|
Bagi hasil tergantung pada keuntungan proyek
yang dijalankan. Bila usaha merugi, kerugian akan ditanggung bersama oleh
kedua belah pihak.
|
Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan
tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung
atau rugi.
|
Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan
peningkatan jumlah peningkatan jumlah pendapatan.
|
Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat
sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang “booming”.
|
Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil.
|
Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam)
oleh semua yang berpikiran jernih apalagi Islam jelas-jelas mengharamkannya.
|
Ada
beberapa pertanyaan yang harus diajukan dalam membahas bunga dan pembiayaan
usaha, pertanyaaan-pertanyaa tersebut meliputi:
1.
Apakah pembayaran bunga atas
uang pinjaman merupakan hal yang wajar?
2.
Adilkah bila seseorang yang
memberi pinjaman atau kreditor menuntut pihak berhutang (debitor) membayar
bunga atas hutangnya?
3.
Sebaliknya, adilkah bila orang
yang berhutang diminta membayar bunga sehingga ia harus mengembalikan uang
lebih banyak dari yang dipinjamnya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab lebih
dahulu bila kita hendak mengambil sikap objektif mengenai bunga. Jawaban atas
pertanyaan-pertanyaan tersebut menyelesaikan separuh dari masalah bunga. Bila
terbukti bahwa tidak dapat dibenarkan, baik oleh akal maupun keadilan, mengapa
masalah bunga masih diperdebatkan?
Banyak pendapat mengenai bunga.
Para ahli pendoktrin bunga pun bebeda pandangan soal alasan untuk apa bunga
harus dibayarkan. Sebagian mengatakan bunga merupakan harga. Namun, harga untuk
apa? Benda berharga apakah yang dibayar oleh pemberi pinjaman (kreditor)
sehingga ia menuntut imbalan uang setiap bulan ataupun setiap tahun? Para
pelopor institusi bunga tak dapat mencapai kata sepakat dalam masalah ini.
Di antara alasan yang
dikemukakan untuk pembenaran pengambilan bunga adalah alasan abstinenci.
Pelopor teori menegaskan bahwa
ketika kreditor menahan diri (abstinenci), ia menangguhkan keinginannya
memanfaatkan uangnya sendiri semata-mata untuk memenuhi keinginan orang lain.
Ia meminjamkan modal yang semestinya dapat mendatangkan keuntungan bagi dirinya
sendiri. Jika meminjam menggunakan uang itu untuk memenuhi keinginan pribadi,
ia dianggap wajib membayar sewa atas uang yang dipinjamnya. Sama halnya ia
membayar sewa terhadap sebuah rumah, perabot, maupun kendaraan.
Benarkah bunga merupakan imbalan
karena menahan diri? Kenyataannya, kreditor hanya akan meminjamkan uang yang
tidak ia gunakan sendiri. Kreditor hanya akan meminjamkan uang berlebih dari
yang ia perlukan. Dengan demikian, sebenarnya kreditor tidak menahan diri atas
apa pun. Tentu ia tak boleh menuntut imbalan atas hal yang tak dilakukannya
tersebut.
Disamping itu, tidak ada
standar yang dapat digunakan untuk mengukur unsur penundaan konsumsi dari teori
bunga abstinenci. Kalaupun ada, bagaiman menentukan suku bunga yang adil antara
kedua belah pihak, yakni pemilik uang dan pengguna uang tersebut?
Dalam tinjauan syari’ah, unsur
penundaan konsumsi atau penundaan investasi tidak dapat dijadikan illat (علة)
dalam penetapan hukum. Para ulama merumuskan bahwa:
((من شروط العلة أن
تكون وصفا ظاهرا منضبطا))
“Salah satu syarat illat hukum (argumentasi hukum) adalah sifat
yang jelas, dhahir, tetap/konsisten”.
Feeling seseorang yang menunggu dan melakukan
tindakan abstinenci itu sangat berbeda-beda.
Jikalau bunga dikatakan/dianggap sebagai imbalan
sewa, maka uang memiliki karakter yang berbeda dengan barang komoditas lain,
baik menyangkut daya tukar yang dimiliki, kepercayaan masyarakat terhadapnya,
demikian juga posisi hukumnya.
Sewa
hanya dikenakan terhadap barang-barang seperti rumah, perabotan, alat
transportasi, dan yang lainnya yang serupa, yang dipakai habis, rusak, dan
kehilangan sebagian dari nilainya selama digunakan. Biaya sewa layak dibayarkan
terhadap barang yang susut, rusak, dan memerlukan biaya perawatan. Sedangkan
uang tidak dapat dimasukkan katagori tersebut. Karena itu, menuntut uang sewa
atas uang tidaklah beralasan.
Secara
ilmu ekonomi konvensional sekalipun, amatlah salah dan keliru bila kita
menempatkan rent (sewa) untuk uang karena uang itu bukan aset tetap
seperti rumah atau aset bergerak seperti mobil yang disewakan.
Adapun
untuk pinjaman produktif, terdapat dua kemungkinan: memperoleh keuntungan atau
menderita kerugian. Jika dalam menjalankan bisnisnya peminjam mengalami
kerugian, dasar apa yang dapat membenarkan kreditor menarik keuntungan tetap
secara bulanan atau tahunan dari peminjam? Kiranya bisa dibayangkan, seandainya
si pemberi pinjaman diminta untuk menjalankan usahanya sendiri, apakah dapat
dijamin bahwa dia pasti dan selalu untung, minimal sekian persen dalam keadaan
apapun, termasuk dalam keadaan resesi atau krisis? Jelas, jawabnya tidak. Lalu
kenapa dia mesti meminta keuntungan kepada orang lain, padahal ia sendiri pun
tidak mampu melakukannya. Apabila keuntungan yang diperoleh sama atau kurang
dari nilai bunga yang harus dibayar setiap bulan atau setiap tahun, bagaimana
dibenarkan bagi kreditor untuk mengambil bagian? Sedang ia tak melakukan
apa-apa, dan si peminjam yang bekerja keras, meluangkan waktu, tenaga,
kemampuan, bahkan mungkin modalnya sendiri, tidak memperoleh apa-apa.
Kreditor
bisa saja menginvestasikan dananya pada usaha-usaha yang baik agar ia menuai
keuntungan. Bila itu yang menjadi tujuan, cara yang wajar dan praktis baginya
adalah dengan kerja sama usaha dan berbagi keuntungan, bukan meminjamkannya
dengan menarik bunga tanpa menghiraukan apa yang terjadi di sektor riil.
Disamping
itu pula pemilik dana harus jelas dan jujur sejak awal, apakah dia bermaksud
berbisnis atau membantu secara kemanusiaan. Dalam Islam masing-masing ada
babnya.
Seandainya
ia ingin membantu untuk tujuan
kemanusiaan, hukum yang berlaku adalah qardhul hasan atau pinjaman kebajikan.
Dalam
hal ini Allah telah berfirman:
((مَنْ
ذَا الَّذِيْ يُقْرِضُ اللهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لََهُ وَلَهُ أَجْرٌ
كَرِيْمٌ)) الحديد:11
Artinya:
“Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik maka Allah
aka melipatgandakan (balasan) pinjaman itu untuknya dan dia akan memperoleh
pahala yang banyak”. QS. Al Hadid: 11.
Akan tetapi jika ingin
berbisnis dengan dananya maka babnya bisa banyak, baik secara jual beli, bagi
hasil, sewa dan lain-lain. Memang sangatlah tidak adil jika si pemilik dana
telah mengkontribusikan dana bersama mitranya sementara seluruh keuntungan
diambil mitra serta tidak memberikan sesuatu apapun kepada si investor.
Adapun praktik yang dilarang
dalam Islam adalah pematokan imbalan pada awal secara tetap dan lagi harus
pasti. Adapun return dan berbagi hasil,
sangat dianjurkan dalam Islam.
V.
KESIMPULAN
Dari pemaparan di atas
menyimpulkan beberapa pokok hal, yaitu:
1. Konsep
pembungaan/penambahan yang diberlakukan oleh bank konvensional adalah
semata-mata penambahan belaka yang diambil dari uang yang dipinjamkan dengan
menentukan presentase dari uang tersebut. Dan penambahan inilah yang diharamkan
dalam Islam.
2. Adapun
konsep yang dipraktikkan oleh bank syari’ah adalah konsep bagi hasil atau jual
beli yang mesti harus diketahui kejelasan hasil yang didapat dari pengelolaan
uang yang diserahkan atau pembelanjaannya. Dan bagi hasil atau jual beli yang
dipraktikkan oleh bank syari’ah sesuai dengan apa yang diajarkan oleh Islam.
3. Konsep
pembungaan/penambahan yang diberlakukan oleh bank konvensional adalah bentuk
kedhaliman, dimana bank mengambil keuntungan dan meminta penambahan yang bukan
haknya.
VI.
PENUTUP
Demikianlah
apa yang dapat dipaparkan, semoga yang sekelumit ini dapat memberikan manfaat
dan menjadi pelajaran bagi semua yang memanfaatkannya. Hanya kepada Allah Ta'ala
sematalah semuanya meminta pengampunan atas segala lupa dan salah, Dialah Allah
yang maha sempurna, yang berkuasa atas segala sesuatu dan hanya Dialah Allah
yang menciptakan segala apa yang ada di langit dan di bumi, hanya kepadanyalah
kita semua kembali.
Daftar pustaka:
1.
Tarjamah Al Qur’an, Depag &
KSA.
2.
Al Qurthubi Al Andalusi, Abu
Walid Muhammad bin Ahmad bin Muhammad bin Ahmad Ibnu Rusyd. Bidayatul
Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid.Dar Al Kutub Al Ilmiyah. Beirut Lebanon.
Cet I. 1422 H/2002 M.
3.
Sabiq, Sayyid. Fihqhu As
Sunnah. Dar Al Fikr. Beirut Lebanon. Cet IV. 1403 H/1983 M.
4.
Syafi’I Antonio, Muhammad. Bank
Syari’ah dari teori ke praktik, Gema Insani Press, Jakarta 2001
5.
Try Santoso, Rudy. Mengenal
Dunia Perbankan. ANDI. Yogyakarta. Cet I. 1997.
6.
Al Gifari. Subagyo. Badrudin,
Rudy. Fatmawati, Sri. Purnamawati, Astuti. Bank dan Lembaga Keuangan
Lainnya. Bagian Penerbitan STIE YKPN. Yogyakarta. Cet III. 1999.
7.
Utomo, Setiawan Budi. Bunga
Bank Haram(Kata Pengantar). Akbar Media Eka Sarana. Jakarta. Cet II. 2001.
[1]. Utomo, Setiawan Budi. Bunga Bank Haram
(Kata Pengantar). Akbar Media Eka Sarana. Jakarta. Cet II. 2001. hlm 5.
[2]. Al Gifari. Subagyo.
Badrudin, Rudy. Fatmawati, Sri. Purnamawati, Astuti. Bank dan Lembaga
Keuangan Lainnya. Bagian Penerbitan STIE YKPN. Yogyakarta. Cet III. 1999.
hlm 44
[3]. Try Santoso, Rudy. Mengenal
Dunia Perbankan. ANDI. Yogyakarta. Cet I. 1997. hlm 135.
[4]. Syafi’i Antonio,
Muhammad. Bank Syari’ah dari teori ke praktik, Gema Insani Press,
Jakarta 2001. hlm 128.
[5]. Syafi’i Antonio,
Muhammad. Bank Syari’ah dari teori ke praktik, Gema Insani Press,
Jakarta 2001. hlm 130.
[6]. Try Santoso, Rudy. Mengenal
Dunia Perbankan. ANDI. Yogyakarta. Cet I. 1997. hlm 113.
[7]. Syafi’i Antonio,
Muhammad. Bank Syari’ah dari teori ke praktik, Gema Insani Press,
Jakarta 2001. hlm 85-89.
[8]. Syafi’i Antonio,
Muhammad. Bank Syari’ah dari teori ke praktik, Gema Insani Press,
Jakarta 2001 hlm 171-172.
[9]. Try Santoso, Rudy. Mengenal
Dunia Perbankan. ANDI. Yogyakarta. Cet I. 1997. hlm 121-122
[10]. Try Santoso, Rudy. Mengenal
Dunia Perbankan. ANDI. Yogyakarta. Cet I. 1997. hlm 68-70.
0 komentar:
Post a Comment