A.Definisinya
Wakaf di dalam
bahasa aerab berarti habs(menahan).Dari kata waqafa-yaqifu-waqfan artinya
habasa-yahbisu-habsan.
Adapun menurut
istilah syara’ wakaf berarti menahan harta dan memberikan manfaatnya di jalan
Alloh
B.Macam-macamnya
Wakaf
adakalanya untuk anak-cucu atau untuk kerabat
dan sesudah mereka itu untuk orang-orang fakir.Wakaf yang demikian itu
disebut wakaf Dzurri (keluarga).dan
terkadang pula wakaf itu diberikan dan diperuntukkan bagi kebaikan
semata-mata.Wakaf yang demikian dinamakan Wakaf
Khoiri (kebajikan ).
C.Masyru’iyyatnya
Alloh telah
mensyari’atkan wakaf,menganjurkannya dan menjadikannya sebagai salah satu
carauntukmedeketken diri kepadanya.orang-orang jahilyah tidak mengenal
wakaf;akan tetapi waka\f diciptakan dan diserukan oleh Rasululloh SAW,karena
kecintaan belieu kepada orang-orang fakir dan orang-orang yang membutuhkan.
1.”Dari Abi hurairah ea,bahwa Rasulullah
bersabda:”Bila manusis mati ,terpuslah amalnya kecuali dari tiga
perkara:sedekah jariyah,ilmu yang bermanfaat atau anak shalih yang mendoakan
kepadanya.”(HR.muslim,Abu Daswud dan An-nasai).
2.Juga sabda
Rasulullah yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah;”Sesungguhnya
apa yang dijumpai oleh seorang mu’min dari amalnya dan kebaikannya setelah ia
mati adalah,ilmunya yang disebarkannya,anak shalih yang ditinggalkan,mushaf
yang diwariskan,masjid yang didirikan,rumah yang didirikannya untuk ibnu
sabil,sungai yang dialirkan,atau sedekah yang dikeluarkannya dari hartanya di
waktu sehatnya dan hidupnya, semua dijumpainya setelah ia mati.”As-Syuyuti
mengatakan bahwa wakaf ada sepuluh sebagaimana nadhomnya:Bila anak adam telah mati,tiada baginya menglir pahala,kecuali dari
sepuluh perkara,ilmu yang disebarkannya,do’a anak yang dididiknya,pohon kurma
yang ditanamnya,sedekah jariyahnya,mushab yang diwriskannya,tempat berlindung
yang dibangunnya,sumur yang digalinyasungai yang dialirkannya,tempat
penampungan orang yang bepergian yang dibangunnya dan tempat ibadah yang yang
disediakannya.”
Adapun beberapa contoh wakaf di
jaman rasulullah saw:
a.Dari Anas
ra, dia berkata: Ketika rasulullah saw datang di Madinah dan memerintahkan
untuk membangun masjid,beliau berkata:” wahai bani najar, apakah kamu hendak
menjual kebunmu?”Mereka menjawab: Demi Allah, kami tidak meminta harganya
kecuali kepada allah ta’ala.Maksudnya adalah agar Rasulullah mengambilnya dan
menjadikannya masjid.
b.dari
utsman ra.,bahwa dia mendengar Rasulullah saw bersabda: “Baranng siapa menggali
sumur Raumah,maka baginya surga. “Utsman berkata: Maka sumur itupun aku
gali.dalam satu riwayat Al-Baghawi: Bahwa seorang laki-laki dari bani Ghifar
mempunyai sebuah mata air yang dinamakan Raumah,sedang ia mennjual satu kaleng
dari airnya dengan harga satu mud.maka kata Rasulullah kepadanya: “Maukah
engkau menjualnya kepadaku dengan satu mata air di dalam surga?orang itu
menjawab: Wahai Rasulullah,aku dan keluargaku tidak mempunyai apa-apa selain
itu.Berita itu sampailah kepada utsman,lalu utsman menmbelinya dengan harga tigapuluh lima ribu dirham.Lalu
datanglah Utsman kepada Rasulullah,katanya: “maukah engkau menjadikan bagiku
sebagaimana yang akan engkau jadikan baginya(pemilik sumur itu)?Beliau
menjawab: “Ya”.Utsman pun berkata: Aku telah menjadikan sumur itu wakaf bagi
kaum muslimin.
c. Dar Sa’id
bin Ubaidah ra,bahwa dia telah bertanya kepada Rasulullah saw,sesungguhnya Ummu
Sa’ad telah mati;maka apakah sedekah yang paling banyak pahalanya? Beliau
menjawab: “Air”. Kemudian Sa’id menggali sumur, dan katanya: Sumur itu adalah
bagi Ummu Sa’id.
d.Dari Anas
ra, dia berkata, Adalah Abu Thalhah seorang anshar yang paling banyak hartanya di madinah,dan
adalah harta yang paling ia senangi adalah Bairaha(kebun kurma di dekat masjid
Nabawi).Bairaha ini menghadap ke Masjid.Dan Rasulullah saw sering memasukinya
dan meminum air yang segar di dalamnya.Maka ketika diturunkan ayat: “Lan
tanaalulbirra hatta tunfiquu minma tuhibbuun”.yang artinya “Kamusekali-kali tidak akan sampai pada satu
kebaktian yang sempurna,sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu
cintai.maka pergilah Abu Thalhah kepada Rasulullah saw, kata dia:”Sesungguhnya
Allah telah berfirman dalam kitabNya.” Kamu sekali-kali tidak akan sampai
pada kebaktian yang sempurna,sebelumkamu menafkahkan sebagian harta yang kamu
cintai.”Sesungguhnya harta yang paling aku cintai adalah Bairaha.Dan Baihara
itu aku sedekahkan karena Allah yang aku harapkan kebaikannya dan simpanannya
di sisi Allah; maka tentukanla sedekah itu sebagaimana engkau sukai ya
Rasulullah.Rasulullah saw berkata:”Bukan
main itulah harta yang paling menguntungkanAku telah mendengar apa yang engkau
katakan mengenai Bairaha itu.Sesungguhnya aku berpendapat agar engkau menjadikannya sedekah bagi kaum
kerabat.”Lalu Abu Thalhah menjadikannya sebagai wakafbagi kaum
kerabatnya,dan anak-anak pamannya.”Dan masih banyak lagi dalil-dalil mengenai
disyare’atnya wakaf tersebut.
D.Terjadinya wakaf
Wakaf itu syah
dan terjadi apabila melalui salah satu dari dua perkara di bawah ini:
1.Perbuatan yang menunjukkan padanya; seperti bila seseorang
membangun masjid, dan dikumandangkan adzan untuk shalatdi dalamnya, dan ia
tidak memerlukan keputusan dari seorang hakim.
2. Ucapan: Ucapan ini ada dua yaitu yang sharih (tegas) dan
yang kinayah (tersembunyi)Adapun yang sharih misalnya ,ucapan seseorang yang
mewakafkan;”aku wakafkan,” “Aku hentikan pemanfaatannya.”Aku jadikan untuk
sabilillah, “ “aku abadikan “ Yang kinayah, seperti ucapan orang yang
mewakafkan: “Aku sedekahkan,” akan tetapi ia berniat mewakafkannya.Adapun wakaf
yang dihubungkan dengan kematian, seperti kataseseorang: “Rumahku atau kudaku
menjadi wakaf sesudah aku mati,” maka hal itu diprbolehkan menurut dhahirnya
madzhab Ahmad,sebab itu termasuk dalam
kategori wasiat.Maka ta’liq kematian untuk wakaf diperbolehkan karena wakaf
adalah wasiat.
E.Tetapnya Wakaf
Orang yang
berwakaf mempunyai syarat,agar wakaf
yang diucapkan ataupun yang ditunjukkan oleh perbuatannya menjadi tetap.Adapun
syaratnya adalah orang yang berwakaf adalah orang yang syah
tindakannya,misalnya cukup sempurna aqalnya,dewasa,merdeka dan tidak dipaksa.Untuk
terjadinya wakaf tidak diperlukan penerimaan dari yang diwakafi.Apa bila wakaf
telh terjadi maka tidak boleh dijual,dihibahkan atau sesuatu yang dapat
menghilangkan kewkafannya.Bilaseseorang berwakaf mati, maka wakaf tidak
diwariskan, sebab yang demikian itu yang dikehendaki oleh wakaf, dan karena
ucapan rasulullah saw.seperti hadits ibnu Umar:”La yubaa’u walaa yuuhabu wala
yuuratsu.”Tidak dijual, tidak dihibahkan dan tidak diwariskan.Sedangkan
Abu Hanifah berpendapat bahwa wakaf boleh dijual.Abu Yusuf berkata :”Andaikata
hadits ini sampai kepada Abu Hanifah ,tentu ia akan berpendapat seperti yang
dikatakan hadits ini.”Pendapat yang kuat dari madzhab Syafi’iy ialah milik yang
ada pada orang yang diberi wakaf itu adalah bepindah pada Allah Azza wa Jala;
maka ia bukanlah milik orang yang berwakaf dan bukan pula milik orang yang
diberi wakaf.Sedangkan Malik dan Ahmad berpendapat, bahwa milik itu berpindah
ke tangan orang yang diberi wakaf.
F.Apa saja yang syah
diwakafkan dan yang tidak syah
Yang syah
diwakafkan berupa tanah, perabot yang bisa dipindahkan,mushab, kitab,sejata dan
binatang(menurut jumhur).Syah juga barang-barang yang boleh diperjuak-belikan,
dan boleh dimanfaatkan dan tetap utuhnya barang.Dan tidak syah mewakafkan
barang yang rusak dengan dimanfaatkannya, seperti uang, lilin, makanan,
minuman, dan apa yang cepat rusak seperti bau-bauan dan tumbuh-tumbuhan
aromatik, sebab ia rusak.Tidak diperbolehkan pula mewakafkan barang yang tidak
boleh diperjual-belikan seperti barang tanggungan(borg),anjing,babi, dan
binatang-binatang buas lainnya yang tidak bisa dijadikan hewan buruan.
Tidak syah
wakaf kecuali kepada orang yang tertentu (anak,kerabat dan orang yang di kenal)
dan untuk kebaikan,bukan untuk ma’siat(seperti wakaf untuk gereja dan biara)Adapun
wakaf kepada anak dan anak dari anak-anaknya (baik dari anak laki atau
perempuan).Ada sebuah hadits, Rasulullah saw bersabda:”Anak dari saudara
perempuan suatu kaum itu termasuk kaum itu sendiri.”(HR. Bukhori,Muslim, Abu
Dawud dan At-Tirmidzi serta An-nasai).Wakaf juga boleh untuk ahli
dzimmah,seperti orang-orang Nashrani; sebagaimana diperbolehkannya sedekah bagi
mereka.Istri Rasulullah yang bernama Shofiyyah binti Huyyai isteri Nabi
saw,telah mewakafkan kepada saudaranya yang Yahudi.Ada juga yang berpendapat
diperbolehkannya wakaf untuk umum,Sebagaimana Umar ra, telah mewakafkan seratus
anak panah di Khaibar,sedang anak panah itu tidak dibagi-bagi. Namun ada
sebagian ulama’ yang berpendapat tidak syah wakaf untuk umum,sebagaimana
pendapat Ibnul Hasan.Wakaf untuk dirinya sendiri para Ulama’ berbeda
pendapat.Pendapat pertama adalah pendapat Asy-Syafi’i, Jumhur Maliki, Hambali ,
Muhammad dan An-Nashir yang menyatakan bahwa wakaf kepada diri sendiri tidak
syah,sebagaimana jual beli dan hibah dari dirinya untuk dirinya sendiri.Sabda
Rasul saw:”Sabbili Atstsamrah = dan berikanlah buahnya untuk orang lain “.
Pendapat yang
ke dua adalah Abu Hanifah,Abu Yusuf dan Ahmad,ibnu Sya’ban dari madzhab maliki, bahwa wakaf kepada diri
sendiri adalah syah,dengan alasan Rasulullah saw pernah bersabda,” Tashoddaq
‘ala nafsika (bersedekahlah kepada diri sendiri),sebagai jawaban orang yang
mengatakan,”sesungguhnya aku mempunyai satu dinar.”Bagaimana dengan wakaf
Muthlaq?yaitu tidak ditentukan bagi siapa wakaf itu,seperti dia katakan:”Rumah
untuk wakaf.” Yang demikian itu syah menurut Malik.madzab Syafi’i menyatakan
bahwa wakaf muthlaq tidak syah,karena tiadanya penjelasan siapa yang
diwakafi.Bila seseorang menderita sakit yang mematikan maka,menurut Imam
Syafi’i dan Ahmad tidak diperbolehkan
mewakafkan kepada sebagian ahli waris kecuali hanya sepertiga harta saja.Wakaf
kepada orang kaya menurut Ibnu Taimiyyah adalah wakaf yang berlebihan,
perbuatan mubadzir yang dilarang.Pengurus diperbolehkan memakan sebagian dari
wakaf. Hal itu didasarkan hadits Ibnu Umar; “Dan tidak ada halangan bagi orang
yang mengurusinya untuk memakan sebagian darinya dengan cara yang ma’ruf(kadar
yang biasa berlaku).”Sisa keuntungan( surplus)wakaf dipergunakan pada yang
semisal(sesuai tujuan pewakafan),seperti halnya untuk keperluan masjid yang apa
bila keuntungan wakafnya sisa melebihi kebutuhannya,maka keuntungannya
dipindahkan untuk keperluan masjid lain, sebab pewakaf menghendaki pada jenis yang sama.
Penggantian apa yang dinadzarkan dan diwakafkan
dengan yang lebih baik,seperti halnya dalam penggantian hadiah.Yang demikian
tersebut ada dua macam:
Pertama;penggantian karena kebutuhan,misalnya
karena macet,maka ia dijual dan harganya
dipergunakan untuk membeli apa yang dapat menggantikannya.
Ke dua;Penggantian
karena kepentingan yang lebih kuat.misalnya menggantikan hadiah dengan yang
lebih baik darinya.Hal ini seperti halnya Umar ibnulKhatab ra,memindahkan
masjid Kuffah yang lama ke tempat yang baru dan tempat yang lama dijadikan
pasar bagi penjual-penjual tamar.Ini adalah penggantian tanah masjid.Haramnya
merugikan ahli waris.Seseorang di larang mewakafkan sesuatu yang merugikan ahli
waris.Sebab Rasulullah bersabda:”Laa dhororo walaa dhiror fil Islam.”Tidak
ada yang dirugikan dan tidak ada pula yang merugikan di dalam Islam.”Maka
apabila seseorang mewakafkan hartanya dengan merugikan ahli waris, maka
wakafnya itu batal(sebagai contoh:seseorang mewakafkan harta kepada anak
laki-lakinya dan tidak kepada yang perempuannya).
Hibah
A.Definisinya
Di dalam
Al-Qur’an Hibah adalah suatu
pemberian yang ditujukan bukan dalam rangka taqarrub kepada Alloh ta’ala dan
bukan dalam rangka penghormatan atas kedudukan seseorang.
Dalam pengertian yang lain bahwa
Hibah adalah pemindahan kepemilikan dengan suka rela tanpa pengganti.Hibah
disyare’atkan oleh Alloh yang hukumnya sunnah (mandub),sebagaimana firman Alloh
dalam Al-Qur’an surah Annisa : 4;......dan surah Al-Baqarah : 177;....
Surat Ali Imran Ayat 38, Allah berirman yang artinya;Zakariya berkata : “Ya
Tuhanku, berilah aku dari sisi engkau seorang anak yang baik.”Sesungguhnya
Engkau Maha Mendengar do’a.Kata tersebut di ambil dari , “ Hubuubur riih yang
berarti,”muruuruha”(perjalanan angin).Kemudian dipakailah kata Hibah
dengan maksud memberikan kepada orang lain, baik harta ataupun bukan.
Adapun menurut
syara’, Hibah berarti aqad yang pokok persoalannya pemberian harta milik
seseorang kepada orang lain di waktu dia hidup,tanpa adanya imbalan.Apabila
seseorang memberikan hartanya kepada orang lain untuk dimanfa’atkan tetapi
tidak diberikan kepadanya hak pemilikan,maka hal itu disebut I’aarah
(pinjaman).Hibah dengan ma’nanya yang khusus
meliputi:
1.Ibraa:yaitumenghibahkan hutang
kepada orang yang berhutang
2.Sedekah:yaitu menghibahkan
sesuatu dengan mengharapkan pahala di akhirat
3.Hadiah: yaitu yang menuntut
orang yang diberi hibah untuk memberi imbalan.
B.Masyru’iyyatnya
1. Sabda
nabi saw:”Tahaaduu, tahaabuu!”artinya saling memberi hadiahlah kalian,maka kamu
akan saling mencintai.
2.Barang
siapa mendapatkan kebaikan dari saudaranya,yang bukan karena berharap-harap dan
meminta-minta,maka hendaklah ia menerimanya dan tidak menolaknya,karena ia
adalah rizqi yang diberikan Allah kepadanya.(H. Ahmad)
3.Rasulullah
juga menganjurkan untuk menerima hadiah,sekalipun hadiah itu sesutu yang kurang
berharga.maka para ulama’ berpendapat makruh menolak hadiah,apabila tidak ada
halangan yang bersifat syara’.Rasulullah saw bersabda: “Seandainya aku diberi
hadiah sepotong kaki binatang,tentu aku akan menerimanya.Dan seandainya aku diundang
untuk makan sepotong kaki,tentu aku akan mengabulkan unddangan itu”(
HR.Ahmad,At-Tirmidzi dan ia menshahihkannya).Masih banyak lagi hadits-hadits
Nabi yang menunjukkan di syari’atkannya hibah dan menerima hibah.
C.Rukun Hibah
Menurut jumhur ada empat : Al-Wahib
(yang menghibahkan),Al-Mauhub lahu ( yang dihibahi),Al-Mauhub (setiap yang
dimiliki dan dihibahkan) dan sighat ijab
qabul.Menurut jumhur pula,apabila seorang sakit, menghibahkan lalu ia mati maka
hibahnya adalah sepertiga yang ditinggalkannya.Sedangkan orang yang dihibahi
adalah siapa saja yang bukan dari kerabatnya(ajnabi).Adapun kalau menghibahkan
seluruh hartanya untuk sebagian anaknya atau mengutamakan sebagiannya dalam
hibah maka hukumnya makruh menurut jumhur.Tapi jika sudah terjadi boleh.Adapun
sighat adalah setiap apa saja yang mengandung konsekuensi ijab-qabul(serah
terima) berupa perkataan dan perbuatan seperti lafadz
hadiah,hibah,’athiyah(pemberian) dan nahlah(mahar) dan yang serupa dengannya.
D.Syarat Hibah
Syarat Penghibah:
1.Memiliki apa yang dihibahkan
2.Bukan orang yang dibatasi
haknya karena suatu alasan
3.Dewasa bukan anak-anak sebab
anak-anak kurang kemampuannya
4.Tidak dipaksa,sebab hibah
mensyaratkan keridhaan dalam keabsahan
Syrat bagi orang yang di beri Hibah:
1.benar-benar ada diwaktu diberi
hibah.bila tidak benar-benar ada, atau diperkirakan adanya misalnya dalam
bentuk janin,maka hibah tidak sah.Apabila yang diberi hibah itu ada waktu
pemberian hibah,tapi dia masih kecil atau gila, maka hibah diambil oleh
walinya,pemeliharanya, atau orang yang
mendidiknya, sekalipun ia orang asing
Syarat-syarat bagi yang dihibahkan
1.Benar-benar ada
2.Harta yang bernilai(meskipun
orang-orang Hambali berpendapat syahnya menghibahkan anjing piaraan, dan najis
yang boleh dimanfaatkan)
3.Dapat dimiliki dzatnya,yakni
bahwa yang dihibahkan itu adalah apa yang biasanya dimiliki, diterima
peredarannya, dan pemilikannya dapat berpindah tangan.Maka tidak sah
menghibahkan air di sungai,ikan di laut,burung di udara, masji-masjid dan
pesantren-pesantren.
4.Tiddak berhubungan dengan
tempat milikmpenghibah, seperti menghibahkan tanaman,pohon atau bangunan tanpa
tanahnya.Akan tetapi yang dihibahkan itu wajib dipisahkan dan diserahkan kepada
yang diberi hibah sehingga menjadi milik baginya.
5.Dikhususkan,yakni yang
dihibahkan itu bukan untuk umum.Namun menurut Malik,Asy-Syafi’i Ahmad dan Abu
Tsaur bahwa hibah untuk umum yang tidak dibagi-bagi itu sah.Adapun maliki
membolehkan menghibahkan apa yang tidak sah dijual seperti unta liar,buah
sebelum nampak hasilnya, dan barang hasil ghasab.
E.Hibah dari orang
sakit yang penyakitnya mematikan
Dalam kondisi
semacam di atas maka hibahnya dihukumi seperti wasiat.Bila hibah diberikan
kepeda seorang di antara ahli waris,lalu
ia mati sedang ahli waris yang lain mendakwakan bahwa hibah diberikan saat
sakit yang menyebabkan kematiannya,sedang yang diberi hibah mengaku diberi
hibah saat penghibah sehat.Maka wajib bagi yang diberi hibah memperkuat
kata-katanya,bila tidak maka dianggap hibahnya diberikan waktu penghibah sakit,maka
tidak sah hibah tersebut kecuali disetujui semua ahli waris.
F.Hibah itu dipegang
tangan
Menurut
Ahmad,Malik,Abu Tsaur dan Ahli Dhahir tidak mensyaratkan hibah harus dipegang
di tangan,maka sah hibah hanya dengan akad saja dan menjadi sebab pindahnya
kepemilikan.
Menurut Abu
Hanifah ,Asy-Syafi’i dan Ats-Tsauri menyatakan dipegang tangan menjadi syarat
dari syarat-syarat sahnya hibah.
G.Menghibahkan semua
harta
Jumhur
membolehkan menghibahkan semua apa yang dimilikinya kepada orang lain.Sedangkan
Muhammad bin Hasan dan sebagian pentahqiq madzhab Hanafi mengatakan tidak sah
,hibah semua harta meski dalam kebaikan.
H.Ruju’(kembali
mengambil) di dalam hibah
Jumhur ulama’
mengharamkan ruju’di dalam hibah,sekalipun hibah itu terjadi diantara saudara
ataupun suami-isteri,kecuali hibah dari orang tua kepada anak.
Sukroon..
ReplyDelete