Monday, 29 February 2016

Wakaf

BY Unknown IN , 1 comment



A.Definisinya
Wakaf di dalam bahasa aerab berarti habs(menahan).Dari kata waqafa-yaqifu-waqfan artinya habasa-yahbisu-habsan.
Adapun menurut istilah syara’ wakaf berarti menahan harta dan memberikan manfaatnya di jalan Alloh
B.Macam-macamnya
Wakaf adakalanya untuk anak-cucu atau untuk kerabat  dan sesudah mereka itu untuk orang-orang fakir.Wakaf yang demikian itu disebut wakaf Dzurri (keluarga).dan terkadang pula wakaf itu diberikan dan diperuntukkan bagi kebaikan semata-mata.Wakaf yang demikian dinamakan Wakaf Khoiri (kebajikan ).
C.Masyru’iyyatnya
Alloh telah mensyari’atkan wakaf,menganjurkannya dan menjadikannya sebagai salah satu carauntukmedeketken diri kepadanya.orang-orang jahilyah tidak mengenal wakaf;akan tetapi waka\f diciptakan dan diserukan oleh Rasululloh SAW,karena kecintaan belieu kepada orang-orang fakir dan orang-orang yang membutuhkan.
1.”Dari Abi hurairah ea,bahwa Rasulullah bersabda:”Bila manusis mati ,terpuslah amalnya kecuali dari tiga perkara:sedekah jariyah,ilmu yang bermanfaat atau anak shalih yang mendoakan kepadanya.”(HR.muslim,Abu Daswud dan An-nasai).
2.Juga sabda Rasulullah yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah;”Sesungguhnya apa yang dijumpai oleh seorang mu’min dari amalnya dan kebaikannya setelah ia mati adalah,ilmunya yang disebarkannya,anak shalih yang ditinggalkan,mushaf yang diwariskan,masjid yang didirikan,rumah yang didirikannya untuk ibnu sabil,sungai yang dialirkan,atau sedekah yang dikeluarkannya dari hartanya di waktu sehatnya dan hidupnya, semua dijumpainya setelah ia mati.”As-Syuyuti mengatakan bahwa wakaf ada sepuluh sebagaimana nadhomnya:Bila anak adam telah mati,tiada baginya menglir pahala,kecuali dari sepuluh perkara,ilmu yang disebarkannya,do’a anak yang dididiknya,pohon kurma yang ditanamnya,sedekah jariyahnya,mushab yang diwriskannya,tempat berlindung yang dibangunnya,sumur yang digalinyasungai yang dialirkannya,tempat penampungan orang yang bepergian yang dibangunnya dan tempat ibadah yang yang disediakannya.”
Adapun beberapa contoh wakaf di jaman rasulullah saw:
a.Dari Anas ra, dia berkata: Ketika rasulullah saw datang di Madinah dan memerintahkan untuk membangun masjid,beliau berkata:” wahai bani najar, apakah kamu hendak menjual kebunmu?”Mereka menjawab: Demi Allah, kami tidak meminta harganya kecuali kepada allah ta’ala.Maksudnya adalah agar Rasulullah mengambilnya dan menjadikannya masjid.
b.dari utsman ra.,bahwa dia mendengar Rasulullah saw bersabda: “Baranng siapa menggali sumur Raumah,maka baginya surga. “Utsman berkata: Maka sumur itupun aku gali.dalam satu riwayat Al-Baghawi: Bahwa seorang laki-laki dari bani Ghifar mempunyai sebuah mata air yang dinamakan Raumah,sedang ia mennjual satu kaleng dari airnya dengan harga satu mud.maka kata Rasulullah kepadanya: “Maukah engkau menjualnya kepadaku dengan satu mata air di dalam surga?orang itu menjawab: Wahai Rasulullah,aku dan keluargaku tidak mempunyai apa-apa selain itu.Berita itu sampailah kepada utsman,lalu utsman menmbelinya  dengan harga tigapuluh lima ribu dirham.Lalu datanglah Utsman kepada Rasulullah,katanya: “maukah engkau menjadikan bagiku sebagaimana yang akan engkau jadikan baginya(pemilik sumur itu)?Beliau menjawab: “Ya”.Utsman pun berkata: Aku telah menjadikan sumur itu wakaf bagi kaum muslimin.
c. Dar Sa’id bin Ubaidah ra,bahwa dia telah bertanya kepada Rasulullah saw,sesungguhnya Ummu Sa’ad telah mati;maka apakah sedekah yang paling banyak pahalanya? Beliau menjawab: “Air”. Kemudian Sa’id menggali sumur, dan katanya: Sumur itu adalah bagi Ummu Sa’id.
d.Dari Anas ra, dia berkata, Adalah Abu Thalhah seorang anshar  yang paling banyak hartanya di madinah,dan adalah harta yang paling ia senangi adalah Bairaha(kebun kurma di dekat masjid Nabawi).Bairaha ini menghadap ke Masjid.Dan Rasulullah saw sering memasukinya dan meminum air yang segar di dalamnya.Maka ketika diturunkan ayat: “Lan tanaalulbirra hatta tunfiquu minma tuhibbuun”.yang artinya “Kamusekali-kali tidak akan sampai pada satu kebaktian yang sempurna,sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai.maka pergilah Abu Thalhah kepada Rasulullah saw, kata dia:”Sesungguhnya Allah telah berfirman dalam kitabNya.” Kamu sekali-kali tidak akan sampai pada kebaktian yang sempurna,sebelumkamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai.”Sesungguhnya harta yang paling aku cintai adalah Bairaha.Dan Baihara itu aku sedekahkan karena Allah yang aku harapkan kebaikannya dan simpanannya di sisi Allah; maka tentukanla sedekah itu sebagaimana engkau sukai ya Rasulullah.Rasulullah saw berkata:”Bukan main itulah harta yang paling menguntungkanAku telah mendengar apa yang engkau katakan mengenai Bairaha itu.Sesungguhnya aku berpendapat  agar engkau menjadikannya sedekah bagi kaum kerabat.”Lalu Abu Thalhah menjadikannya sebagai wakafbagi kaum kerabatnya,dan anak-anak pamannya.”Dan masih banyak lagi dalil-dalil mengenai disyare’atnya wakaf tersebut.
D.Terjadinya wakaf
Wakaf itu syah dan terjadi apabila melalui salah satu dari dua perkara di bawah ini:
1.Perbuatan yang menunjukkan padanya; seperti bila seseorang membangun masjid, dan dikumandangkan adzan untuk shalatdi dalamnya, dan ia tidak memerlukan keputusan dari seorang hakim.
2. Ucapan: Ucapan ini ada dua yaitu yang sharih (tegas) dan yang kinayah (tersembunyi)Adapun yang sharih misalnya ,ucapan seseorang yang mewakafkan;”aku wakafkan,” “Aku hentikan pemanfaatannya.”Aku jadikan untuk sabilillah, “ “aku abadikan “ Yang kinayah, seperti ucapan orang yang mewakafkan: “Aku sedekahkan,” akan tetapi ia berniat mewakafkannya.Adapun wakaf yang dihubungkan dengan kematian, seperti kataseseorang: “Rumahku atau kudaku menjadi wakaf sesudah aku mati,” maka hal itu diprbolehkan menurut dhahirnya madzhab Ahmad,sebab itu termasuk dalam  kategori wasiat.Maka ta’liq kematian untuk wakaf diperbolehkan karena wakaf adalah wasiat.
E.Tetapnya Wakaf
Orang yang berwakaf mempunyai  syarat,agar wakaf yang diucapkan ataupun yang ditunjukkan oleh perbuatannya menjadi tetap.Adapun syaratnya adalah orang yang berwakaf adalah orang yang syah tindakannya,misalnya cukup sempurna aqalnya,dewasa,merdeka dan tidak dipaksa.Untuk terjadinya wakaf tidak diperlukan penerimaan dari yang diwakafi.Apa bila wakaf telh terjadi maka tidak boleh dijual,dihibahkan atau sesuatu yang dapat menghilangkan kewkafannya.Bilaseseorang berwakaf mati, maka wakaf tidak diwariskan, sebab yang demikian itu yang dikehendaki oleh wakaf, dan karena ucapan rasulullah saw.seperti hadits ibnu Umar:”La yubaa’u walaa yuuhabu wala yuuratsu.”Tidak dijual, tidak dihibahkan dan tidak diwariskan.Sedangkan Abu Hanifah berpendapat bahwa wakaf boleh dijual.Abu Yusuf berkata :”Andaikata hadits ini sampai kepada Abu Hanifah ,tentu ia akan berpendapat seperti yang dikatakan hadits ini.”Pendapat yang kuat dari madzhab Syafi’iy ialah milik yang ada pada orang yang diberi wakaf itu adalah bepindah pada Allah Azza wa Jala; maka ia bukanlah milik orang yang berwakaf dan bukan pula milik orang yang diberi wakaf.Sedangkan Malik dan Ahmad berpendapat, bahwa milik itu berpindah ke tangan orang yang diberi wakaf.
F.Apa saja yang syah diwakafkan dan yang tidak syah
Yang syah diwakafkan berupa tanah, perabot yang bisa dipindahkan,mushab, kitab,sejata dan binatang(menurut jumhur).Syah juga barang-barang yang boleh diperjuak-belikan, dan boleh dimanfaatkan dan tetap utuhnya barang.Dan tidak syah mewakafkan barang yang rusak dengan dimanfaatkannya, seperti uang, lilin, makanan, minuman, dan apa yang cepat rusak seperti bau-bauan dan tumbuh-tumbuhan aromatik, sebab ia rusak.Tidak diperbolehkan pula mewakafkan barang yang tidak boleh diperjual-belikan seperti barang tanggungan(borg),anjing,babi, dan binatang-binatang buas lainnya yang tidak bisa dijadikan hewan buruan.
Tidak syah wakaf kecuali kepada orang yang tertentu (anak,kerabat dan orang yang di kenal) dan untuk kebaikan,bukan untuk ma’siat(seperti wakaf untuk gereja dan biara)Adapun wakaf kepada anak dan anak dari anak-anaknya (baik dari anak laki atau perempuan).Ada sebuah hadits, Rasulullah saw bersabda:”Anak dari saudara perempuan suatu kaum itu termasuk kaum itu sendiri.”(HR. Bukhori,Muslim, Abu Dawud dan At-Tirmidzi serta An-nasai).Wakaf juga boleh untuk ahli dzimmah,seperti orang-orang Nashrani; sebagaimana diperbolehkannya sedekah bagi mereka.Istri Rasulullah yang bernama Shofiyyah binti Huyyai isteri Nabi saw,telah mewakafkan kepada saudaranya yang Yahudi.Ada juga yang berpendapat diperbolehkannya wakaf untuk umum,Sebagaimana Umar ra, telah mewakafkan seratus anak panah di Khaibar,sedang anak panah itu tidak dibagi-bagi. Namun ada sebagian ulama’ yang berpendapat tidak syah wakaf untuk umum,sebagaimana pendapat Ibnul Hasan.Wakaf untuk dirinya sendiri para Ulama’ berbeda pendapat.Pendapat pertama adalah pendapat Asy-Syafi’i, Jumhur Maliki, Hambali , Muhammad dan An-Nashir yang menyatakan bahwa wakaf kepada diri sendiri tidak syah,sebagaimana jual beli dan hibah dari dirinya untuk dirinya sendiri.Sabda Rasul saw:”Sabbili Atstsamrah = dan berikanlah buahnya untuk orang lain “.
Pendapat yang ke dua adalah Abu Hanifah,Abu Yusuf dan Ahmad,ibnu Sya’ban  dari madzhab maliki, bahwa wakaf kepada diri sendiri adalah syah,dengan alasan Rasulullah saw pernah bersabda,” Tashoddaq ‘ala nafsika (bersedekahlah kepada diri sendiri),sebagai jawaban orang yang mengatakan,”sesungguhnya aku mempunyai satu dinar.”Bagaimana dengan wakaf Muthlaq?yaitu tidak ditentukan bagi siapa wakaf itu,seperti dia katakan:”Rumah untuk wakaf.” Yang demikian itu syah menurut Malik.madzab Syafi’i menyatakan bahwa wakaf muthlaq tidak syah,karena tiadanya penjelasan siapa yang diwakafi.Bila seseorang menderita sakit yang mematikan maka,menurut Imam Syafi’i dan  Ahmad tidak diperbolehkan mewakafkan kepada sebagian ahli waris kecuali hanya sepertiga harta saja.Wakaf kepada orang kaya menurut Ibnu Taimiyyah adalah wakaf yang berlebihan, perbuatan mubadzir yang dilarang.Pengurus diperbolehkan memakan sebagian dari wakaf. Hal itu didasarkan hadits Ibnu Umar; “Dan tidak ada halangan bagi orang yang mengurusinya untuk memakan sebagian darinya dengan cara yang ma’ruf(kadar yang biasa berlaku).”Sisa keuntungan( surplus)wakaf dipergunakan pada yang semisal(sesuai tujuan pewakafan),seperti halnya untuk keperluan masjid yang apa bila keuntungan wakafnya sisa melebihi kebutuhannya,maka keuntungannya dipindahkan untuk keperluan masjid lain, sebab pewakaf menghendaki  pada jenis yang sama.
 Penggantian apa yang dinadzarkan dan diwakafkan dengan yang lebih baik,seperti halnya dalam penggantian hadiah.Yang demikian tersebut ada dua macam:
 Pertama;penggantian karena kebutuhan,misalnya karena macet,maka  ia dijual dan harganya dipergunakan untuk membeli apa yang dapat menggantikannya.
Ke dua;Penggantian karena kepentingan yang lebih kuat.misalnya menggantikan hadiah dengan yang lebih baik darinya.Hal ini seperti halnya Umar ibnulKhatab ra,memindahkan masjid Kuffah yang lama ke tempat yang baru dan tempat yang lama dijadikan pasar bagi penjual-penjual tamar.Ini adalah penggantian tanah masjid.Haramnya merugikan ahli waris.Seseorang di larang mewakafkan sesuatu yang merugikan ahli waris.Sebab Rasulullah bersabda:”Laa dhororo walaa dhiror fil Islam.”Tidak ada yang dirugikan dan tidak ada pula yang merugikan di dalam Islam.”Maka apabila seseorang mewakafkan hartanya dengan merugikan ahli waris, maka wakafnya itu batal(sebagai contoh:seseorang mewakafkan harta kepada anak laki-lakinya dan tidak kepada yang perempuannya).



Hibah
A.Definisinya
Di dalam Al-Qur’an Hibah adalah suatu pemberian yang ditujukan bukan dalam rangka taqarrub kepada Alloh ta’ala dan bukan dalam rangka penghormatan atas kedudukan seseorang.
Dalam pengertian yang lain bahwa Hibah adalah pemindahan kepemilikan dengan suka rela tanpa pengganti.Hibah disyare’atkan oleh Alloh yang hukumnya sunnah (mandub),sebagaimana firman Alloh dalam Al-Qur’an surah Annisa : 4;......dan surah Al-Baqarah : 177;.... Surat Ali Imran Ayat 38, Allah berirman yang artinya;Zakariya berkata : “Ya Tuhanku, berilah aku dari sisi engkau seorang anak yang baik.”Sesungguhnya Engkau Maha Mendengar do’a.Kata tersebut di ambil dari , “ Hubuubur riih yang berarti,”muruuruha”(perjalanan angin).Kemudian dipakailah kata Hibah dengan maksud memberikan kepada orang lain, baik harta ataupun bukan.
Adapun menurut syara’, Hibah berarti aqad yang pokok persoalannya pemberian harta milik seseorang kepada orang lain di waktu dia hidup,tanpa adanya imbalan.Apabila seseorang memberikan hartanya kepada orang lain untuk dimanfa’atkan tetapi tidak diberikan kepadanya hak pemilikan,maka hal itu disebut I’aarah (pinjaman).Hibah dengan ma’nanya yang khusus  meliputi:
1.Ibraa:yaitumenghibahkan hutang kepada orang yang berhutang
2.Sedekah:yaitu menghibahkan sesuatu dengan mengharapkan pahala di akhirat
3.Hadiah: yaitu yang menuntut orang yang diberi hibah untuk memberi imbalan.

B.Masyru’iyyatnya
1. Sabda nabi saw:”Tahaaduu, tahaabuu!”artinya saling memberi hadiahlah kalian,maka kamu akan saling mencintai.
2.Barang siapa mendapatkan kebaikan dari saudaranya,yang bukan karena berharap-harap dan meminta-minta,maka hendaklah ia menerimanya dan tidak menolaknya,karena ia adalah rizqi yang diberikan Allah kepadanya.(H. Ahmad)
3.Rasulullah juga menganjurkan untuk menerima hadiah,sekalipun hadiah itu sesutu yang kurang berharga.maka para ulama’ berpendapat makruh menolak hadiah,apabila tidak ada halangan yang bersifat syara’.Rasulullah saw bersabda: “Seandainya aku diberi hadiah sepotong kaki binatang,tentu aku akan menerimanya.Dan seandainya aku diundang untuk makan sepotong kaki,tentu aku akan mengabulkan unddangan itu”( HR.Ahmad,At-Tirmidzi dan ia menshahihkannya).Masih banyak lagi hadits-hadits Nabi yang menunjukkan di syari’atkannya hibah dan menerima hibah.
C.Rukun Hibah
Menurut jumhur ada empat : Al-Wahib (yang menghibahkan),Al-Mauhub lahu ( yang dihibahi),Al-Mauhub (setiap yang dimiliki dan  dihibahkan) dan sighat ijab qabul.Menurut jumhur pula,apabila seorang sakit, menghibahkan lalu ia mati maka hibahnya adalah sepertiga yang ditinggalkannya.Sedangkan orang yang dihibahi adalah siapa saja yang bukan dari kerabatnya(ajnabi).Adapun kalau menghibahkan seluruh hartanya untuk sebagian anaknya atau mengutamakan sebagiannya dalam hibah maka hukumnya makruh menurut jumhur.Tapi jika sudah terjadi boleh.Adapun sighat adalah setiap apa saja yang mengandung konsekuensi ijab-qabul(serah terima) berupa perkataan dan perbuatan seperti lafadz hadiah,hibah,’athiyah(pemberian) dan nahlah(mahar) dan yang serupa dengannya.
D.Syarat Hibah
Syarat Penghibah:
1.Memiliki apa yang dihibahkan
2.Bukan orang yang dibatasi haknya karena suatu alasan
3.Dewasa bukan anak-anak sebab anak-anak kurang kemampuannya
4.Tidak dipaksa,sebab hibah mensyaratkan keridhaan dalam keabsahan
Syrat bagi orang yang di beri Hibah:
1.benar-benar ada diwaktu diberi hibah.bila tidak benar-benar ada, atau diperkirakan adanya misalnya dalam bentuk janin,maka hibah tidak sah.Apabila yang diberi hibah itu ada waktu pemberian hibah,tapi dia masih kecil atau gila, maka hibah diambil oleh walinya,pemeliharanya, atau orang yang  mendidiknya, sekalipun ia orang asing
Syarat-syarat bagi yang dihibahkan
1.Benar-benar ada
2.Harta yang bernilai(meskipun orang-orang Hambali berpendapat syahnya menghibahkan anjing piaraan, dan najis yang boleh dimanfaatkan)
3.Dapat dimiliki dzatnya,yakni bahwa yang dihibahkan itu adalah apa yang biasanya dimiliki, diterima peredarannya, dan pemilikannya dapat berpindah tangan.Maka tidak sah menghibahkan air di sungai,ikan di laut,burung di udara, masji-masjid dan pesantren-pesantren.
4.Tiddak berhubungan dengan tempat milikmpenghibah, seperti menghibahkan tanaman,pohon atau bangunan tanpa tanahnya.Akan tetapi yang dihibahkan itu wajib dipisahkan dan diserahkan kepada yang diberi hibah sehingga menjadi milik baginya.
5.Dikhususkan,yakni yang dihibahkan itu bukan untuk umum.Namun menurut Malik,Asy-Syafi’i Ahmad dan Abu Tsaur bahwa hibah untuk umum yang tidak dibagi-bagi itu sah.Adapun maliki membolehkan menghibahkan apa yang tidak sah dijual seperti unta liar,buah sebelum nampak hasilnya, dan barang hasil ghasab.
E.Hibah dari orang sakit yang penyakitnya mematikan
Dalam kondisi semacam di atas maka hibahnya dihukumi seperti wasiat.Bila hibah diberikan kepeda seorang  di antara ahli waris,lalu ia mati sedang ahli waris yang lain mendakwakan bahwa hibah diberikan saat sakit yang menyebabkan kematiannya,sedang yang diberi hibah mengaku diberi hibah saat penghibah sehat.Maka wajib bagi yang diberi hibah memperkuat kata-katanya,bila tidak maka dianggap hibahnya diberikan waktu penghibah sakit,maka tidak sah hibah tersebut kecuali disetujui semua ahli waris.
F.Hibah itu dipegang tangan
Menurut Ahmad,Malik,Abu Tsaur dan Ahli Dhahir tidak mensyaratkan hibah harus dipegang di tangan,maka sah hibah hanya dengan akad saja dan menjadi sebab pindahnya kepemilikan.
Menurut Abu Hanifah ,Asy-Syafi’i dan Ats-Tsauri menyatakan dipegang tangan menjadi syarat dari syarat-syarat sahnya hibah.
G.Menghibahkan semua harta
Jumhur membolehkan menghibahkan semua apa yang dimilikinya kepada orang lain.Sedangkan Muhammad bin Hasan dan sebagian pentahqiq madzhab Hanafi mengatakan tidak sah ,hibah semua harta meski dalam kebaikan.
H.Ruju’(kembali mengambil) di dalam hibah

Jumhur ulama’ mengharamkan ruju’di dalam hibah,sekalipun hibah itu terjadi diantara saudara ataupun suami-isteri,kecuali hibah dari orang tua kepada anak.

1 comment: